Takalar -->

Kamis, 03 Agustus 2023

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red.)

Kamis, 27 Juli 2023

Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan FS Jadi Tersangka

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red)

Kamis, 20 Juli 2023

Ini Alasan Penyidik Kejati Sulsel Naikkan Status 2 Orang Saksi Jadi Tersangka Kasus To Tambang Pasir Laut Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).

Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.

Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/**)

Rabu, 19 April 2023

Mentan SYL Tegaskan Dalam Kunjungan di Takalar Tidak Ada Bantuan Hanya Skala Ekonomi

Takalar, Teropongsulawesi.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. 

Dalam kegiatan ini, SYL mengajak para penyuluh, petani maupun anggota KTNA untuk melakukan penanaman berbagai komoditas pangan strategis di lahan 1000 hektare yang tersebar di Kabupaten Takalar.

"Saya berharap pertemuan ini selalu melibatkan penyuluh, petani dan lain sebagainya, sebab saya mau begitu kita ketemu lagi nanti sudah ada lahan 1000 hektare yang sudah digarap dengan baik," ujar SYL, Rabu, 19 April 2023.

SYL mengatakan, pemerintah siap mendukung penuh upaya peningkatan produksi di Kabupaten Takalar. Salah satunya dengan membuka akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang memiliki anggaran cukup besar. 

Diirinya berharap melalui skema tersebut semua orang mau bertani dan terlibat dalam pembangunan pertanian modern.

"Yang penting kan ada lokasinya, ada petaninya, ada program budayanya, terang Syahrul. 

"Ingat semua tidak ada bantuan, selalu saja kalau saya turun selalu minta bantuan yang ada adalah skala ekonomi. 

"Kalau 1000 hektar itu jelas, program jelas, orangnya jelas kelompok taninya jelas nanti kita upayakan uangnya melalui skema KUR," katanya.

Menurutnya, pertanian adalah sektor strategis yang paling kuat dan menjanjikan keuntungan ekonomis. 

Apalagi pertanian selama ini juga terbukti menjadi bantalan ekonomi disaat semua negara dilanda persoalan krisis dunia. 

Meski begitu, semua program tersebut perlu dikerjakan bersama secara konsisten dan berkelanjutan.

"Jadi saya minta matangkan program ini terutama PPL yang harus terlibat langsung. 

"Buat koperasi untuk mengatur skala harga, dan mari kita bangun pertanian ini untuk Indonesa yang lebih hebat," katanya.

Sementara itu, Bupati Takalar yang diwakili Sekertaris Daerah, Muh Hasbi menyampaikan terimakasih atas perhatian besar pemerintah pusat dalam hal ini jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap sektor pertanian di wilayahnya. 

Menurut Hasbi, pertanian di Takalar memiliki potensi besar dalam meningkatkan ketersedian pangan nasional.

"Bahkan kami laporkan juga Bapak Menteri bahwa komoditas jagung kita itu tersohor sampai ke seluruh nusantara, katanya.

"Belum lagi komoditas unggul lainya yang tumbuh subur dimana-mana. Jadi kita berkomitmen akan meningkatkan lagi skalanya. 

"Semoga Pertanian ke depan, pertanian kita jauh lebih maju dan modern," harapnya.

Di kegiatan yang sama, Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Takalar, Umar Nurhidayat mengaku siap menjaga komitmen panjang untuk kemandirian pangan nasional, salah satunya dengan menggerakkan penyuluh untuk peningkatan produktivitas yang lebih baik.

"Saya kira forum silaturahmi ini hal yang sangat baik untuk kita jadikan spirit bersama membangun pertanian Indonesia. 

"Karena itu penyuluh harus siap dan mau bekerja meningkatkan produktivitas," tegasnya.

Hamdi, salah satu petani yang berdialog dengan SYL mengaku puas dengan layanan dan dukungan pemerintah terhadap peningkatan produksi melalui intervensi teknologi mekanisasi. 

Menurutnya, dialog adalah cara yang paling baik dalam menyampaikan aspirasi petani.

"Saya sampaikan butuh pupuk dan kami didorong untuk mengembangkan pupuk organik yang sangat baik untuk kebutuhan dan pertumbuhan produktivitas. 

"Jadi kita siap membangun pertanian bersama pemerintah," pungkasnya.

(Red/Rls)

Senin, 06 Maret 2023

Pj Bupati Takalar Instruksikan Evaluasi Guru yang Bertugas Jauh dari Tempat Domisili

Takalar, Teropongsulawesi.com,-Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad resah setelah mencermati perkembangan aspek pendidikan di Takalar. 

Setelah menjabat lebih dua bulan, Dr Setiawan menilai salah satu poin yang harus dievaluasi adalah penempatan dan penugasan tenaga guru.

"Saya selama ini terjun langsung mendengar keluhan dari para guru. Dan banyak yang mengeluhkan lokasi sekolah yang sangat jauh dari tempat domisilinya."ungkap Dr Setiawan, Selasa 7 Maret 2023.

Sehingga tak jarang guru-guru itu terlambat sampai di sekolah yang pada gilirannya akan mempengaruhi kualitas transfer ilmu ke peserta didik.

"Saya segera meminta  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi penempatan guru ini. Khususnya guru perempuan yang memiliki tanggung jawab ganda sebagai ibu rumah tangga. Ini harus dibenahi."katanya.

Dr Setiawan Aswad yang juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel ini menegaskan bahwa dirinya akan terus berupaya untuk meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bidang pendidikan.

"Kita ingin membuat guru lebih nyaman menjalankan tugasnya. Setiap hari jangan tergesa-gesa dan tergopoh-gopoh. Jika guru nyaman melakukan transfer ilmu, maka kita yakin kualitas pendidikan kita akan semakin baik."tambahnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa evaluasi penempatan itu nantinya akan dilakukan secara obyektif dan sesuai regulasi.

Published : Saifuddin

Jumat, 27 Mei 2022

Muhammad Firdaus Kukuhkan Tim, Usung Tagline Harapan Baru Menuju Takalar Baru


Takalar (Sul-Sel), Teropongsulawesi.com,- Mohammad Firdaus Daeng Manye resmi kukuhkan tim Brigade Daeng Manye yang dilangsungkan di Grand Kalampa Hotel Takalar, Kamis 26 Mei 2022.

Tim Brigade Daeng Manye yang terdiri dari Koordinator Desa, Koordinator Kecamatan dan Koordinator Lapangan serta beberapa tamu undangan, tokoh masyarakat, tokoh adat, media hadir memenuhi Ballroom Hotel.

Mengawali sambutannya, Daeng Manye sapaan akrab Muhammad Firdaus mengucapkan terimakasih banyak atas kesediaan menjadi tim Brigade Daeng Manye yang hari ini dikukuhkan.

Daeng Manye mengaku sudah keliling hampir 120 Desa ditengah kesibukan di Jakarta.

Menurutnya, ini tidak lain dari sebuah keinginan untuk bisa memahami apa yang diinginkan masyarakat Kabupaten Takalar.

“Langkah pertama ialah menata niat, karena itu adalah spirit dan energi luar biasa, katanya.

"Saya harus berbicara dengan diri apakah sanggup dan ikhlas untuk melangkah demi kemajuan takalar, ujarnya.

"Karena amanahnya memang begitu dan Inilah saatnya untuk Kembali ke Takalar bersama untuk membangun takalar menuju harapan baru menuju takalar yang lebih baik."Ucapnya membakar semangat Tim Brigade Daeng Manye.

Lebih lanjut, Presiden Direktur Telkom Properti ini meminta untuk memberikan masukan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Kita tidak boleh melupakan apa yang diinginkan masyarakat karena masyarakatlah yang membutuhkan dan sangat berdosa apabila itu kita tinggalkan dan itu tidak boleh terjadi dengan saya dan itu bukan karakter saya.” Tegasnya.


Dalam sambutannya, Mohammad Firdaus Daeng Manye juga menjelaskan bagaimana untuk mewujudkan tahapan pertama yakni bagaimana Daeng Manye bisa menjadi Bupati untuk membangun Takalar.

Daeng Manye bercerita tentang perjalan panjang sekitar setahun lalu mulai berkeliling yang awalnya dari keluarga dan sampai saat ini banyak yang meminta datang kerumah masyarakat.

Dalam satu hari bisa mencapai 8 titik kunjungan, Ungkapnya.

"Mengunjungi 120 tempat bertemu dengan banyak komunitas, profesi nelayan, petani, UMKM, masyarakat biasa dan buruh untuk memperkaya database berbagai masukan tentang Takalar sebenarnya, jelas Deng Manye.

Daeng Manye mengatakan bahwa membentuk suatu tim bukanlah sesuatu yang gampang.

Hal ini menurutnya karena tim itu harus membawa nama Daeng Manye, kedua harus solid karena tidak ada kemenangan tanpa kesulitan, tandasnya.

Diakhir sambutannya, Daeng Manye berpesan khususnya kepada tim yang sudah dikukuhkan hari ini.

“Mari secara bersama-sama dengan kompak untuk maju, jaga terus kekompakan, jaga tata tertib tim sehingga Daeng Manye bisa lebih diterima di masyarakat, " Pungkasnya.

(Red/KS).
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved