Senin, 17 Juli 2023

Bupati Soppeng Melepas Peserta Kirab Budaya Dalam Rangka Kegiatan Gau Maraja La Parau Matanna Tilkam Tahun 2023
Jumat, 14 Juli 2023

Safari Jumat, Kapolres Soppeng Silaturahmi bersama Jamaah Masjid Besar Nurul Ittihad Kelurahan Pajalesang Lilirilau
Rabu, 12 Juli 2023

Bentuk Rasa Peduli Terhadap Lingkungan, Jajaran Polda Sulsel Membersihkan Sampah Serentak

Polisi Peduli Lingkungan, Polres Soppeng Bersama DLH Soppeng Bersih - Bersih Bantaran Sungai

Kajari Soppeng Gelar Penanaman Bibit Pohon Upaya Jaga Alam dan Lingkungan
Soppeng, Teropongsulawesi.com, Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun dan hari ulang tahun ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke 23 tahun, seluruh jajaran Kejaksaan termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng menggelar penanaman bibit pohon yang dilangsungkan di Dusun Ara Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri dan di Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu (12/7/2023).
Kegiatan ini mengangkat tema,
"Dari Sulsel Untuk Indonesia" dan serentak dilakukan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Salahuddin, SH, MH menuturkan bahwa bibit pohon yang ditanam tersebut sebanyak 12.500 bibit dan untuk setiap Kejaksaan Negeri diberikan 500 bibit dengan 4 jenis bibit tanaman antara lain : Bibit Pohon Durian, Bibit Pohon Mangga, Bibit Pohon Sukun dan Bibit Pohon Pala
Penanaman bibit pohon tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, jelasnya.
"Penanaman bibit pohon tersebut sebagai wujud komitmen kejaksaan menyelamatkan alam dan lingkungan, jelas Kajari Soppeng Salahuddin.
Selain itu juga, kata Kajari Soppeng, "Pohon atau hutan merupakan paru-paru dunia, karena banyak pohon menjadi salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia, dimana oksigen adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, ungkapnya.
"Semoga dengan penanaman bibit pohon ini, membuat kita sadar arti pentingnya pepohonan bagi kehidupan kita, sebab terjadinya banyak bencana alam di sekitar kita, salah satunya disebabkan oleh lahan yang seharusnya menjadi tempat pohon-pohon tegak berdiri dialihfungsikan untuk pemukiman dan industri, tandasnya.
Ia berharap setelah di lakukan penanaman agar di pemelihara dengan baik termasuk masyarakat sekitar, pungkasnya.
(Red)
Selasa, 11 Juli 2023

AM Pelaku Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Buronan Kejari Pinrang Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel
Makassar, Teropongsulawesi.com, Buronan AM pelaku korupsi asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan, kini mendekam di jeruji besi usai dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).
Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.
Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, kata Soetarmi.
"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi Selasa (11/7/2023) malam.
Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.
"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," terang Soetarmi.
Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).
"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.
Selanjutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.
"Didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, alasan AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang.
"Hal itu setelah tersangka mendapatkan informasi Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.
Dalam pelariannya, AM selalu berpindah-pindah tempat, yang awalnya melarikan diri ke daerah Kolaka dengan bersembunyi di rumah neneknya.
"Sekitar April 2023 AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep dan dibekuk di sana," pungkas Soetarmi menuturkan.
(Red/**)
Senin, 10 Juli 2023

Polres Soppeng Berikan Pembinaan Rohani Kepada Penghuni Rutan

Safari Subuh di Masjid Miftahul Khaer, Kabag Ops Polres Soppeng Sosialisasi Ops Patuh 2023
Sabtu, 08 Juli 2023

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram