All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Sabtu, 05 Agustus 2023

Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Penganiayaan


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan Lel. AAEP (22) seorang remaja pelaku penganiayaan di jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sabtu 05 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Ahad/Minggu 06/08/23.

"Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan seorang remaja Inisial AAE dijalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada sabtu 05 Agustus".Jelasnya

Lebih Lanjut Iptu Ridwan mengatakan bahwa Lel. AAEP melakukan penganiayaan tersebut dengan memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kening serta memar dibagian tubuh lainnya sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut pada 31 Juli.

Petugas yang menerima Laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku saat itu berada dikediamannya jalan Kesatria Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata sehingga Tim bergegas menuju lokasi guna mengamankan Remaja tersebut.

Setelah diamankan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Blue Light Patroli Polres Soppeng Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polres Soppeng beserta Jajaran melaksanakan Patroli Mobile diwilayah Kabupaten Soppeng, Sabtu malam 05 Agustus 2023.

Kegiatan Patroli Mobile yang dilaksanakan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H yang diawali dengan Apel pemberian arahan yang melibatkan personil gabungan Satuan Fungsi Operasional.

Adapun sasaran pada Patroli yang dilaksanakan yaitu obyek Vital, masyarakat yang sedang nongkrong atau melaksanakan aktifitas malam mingguan/sabtu malam serta lokasi rawan balapan liar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T mengatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan guna pencegahan terjadinya segala bentuk kejahatan khususnya pada sabtu malam yang mana Kota Soppeng ramai dikunjungi masyarakat.

Dengan Patroli tersebut, AKBP Muh. Yusuf berharap dapat memberikan situasi yang nyaman bagi masyarakat Soppeng yang melaksanakan aktifitas, serta dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk beraksi.

Kapolres Soppeng juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara kontinyu atau berkelanjutan demi terciptanya Kabupaten Soppeng yang aman dan kondusif.

Diketahui, Polsek Jajaran melaksanakan kegitan serupa yang dipimpin masing - masing Kapolsek Jajaran.

Jumat, 04 Agustus 2023

Sekda Kabupaten Soppeng Menghadiri Acara Sosialisasi Program Nasional & Penguatan Jejaring Rujukan Yang di Gelar Oleh RSUD Latemmamala



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs HA Tenri Sessu, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Program Nasional dan Penguatan Jejaring Rujukan, yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala dilangsungkan di Aula Hotel Maryam Palace. Jumat (4/8/2023).


Ketua Panitia, dr. Andi Nildawaty, Sp. PD dalam laporannya mengatakan, " Program Nasional merupakan program-program prioritas dari Kementerian Kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan taraf Kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Pada standar akreditasi RS, Program Nasional meliputi Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, Penurunan Angka Kesakitan TB, Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS, Penurunan prevalensi stunting dan wasting, pelayanan KB RS Program Yang termasuk dalam Prognas ini Sebagian besar bukanlah sesuatu yang baru.

"Bagi tenaga Kesehatan, Program-program ini telah kita geluti bersama sejak puluhan tahun terakhir.

"Namun bahkan dengan berbagai Upaya target-target dari program tersebut masih jauh dari harapan, misalnya angka kematian ibu nasional pada tahun 2022 berkisar 305 kematian per 100.000 KH (183), deteksi TBC di Indonesia mencapai rekor tertinggi di tahun 2022.

"Oleh karena itu, Kemenkes masih menjadikan kelima program tersebut sebagai prioritas pelayanan di tahun 2023 dan RS sebagai pusat pelayanan Kesehatan yang bersifat kuratif diharapkan berperan dalam menurunkan angka kematian dan kesakitan dari kasus-kasus tersebut, sehingga dimasukkanlah sebagai standar akreditasi RS, jelasnya.

"Namun segala Upaya tenaga Kesehatan di RS tidak akan memberikan hasil yang maksimal tanpa adanya kerja sama dari pemerintah daerah dan puskesmas sebagai fasilitas Kesehatan tingkat pertama.

"Puskesmas dan pemerintah daerah, terutama dari lingkup terkecil, adalah ujung tombak dan berada di garis terdepan dalam memperbaiki taraf Kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Soppeng, katanya.

"Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini dapat membuka wawasan kita Bersama mengenai kasus-kasus atau kondisi-kondisi masyarakat seperti apa yang harus kita kawal Bersama hingga mendapat pelayanan Kesehatan yang terbaik dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Kesehatan masyarakat Kabupaten Soppeng.

"Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni, Mensosialisasikan program nasional RS, Memberikan penyegaran dan tambahan pengetahuan dalam deteksi dini kasus di lapangan, kemudian tercapainya penguatan jejaring rujukan kasus yang termasuk dalam Program Nasional (Prognas).

Dalam kegiatan ini sebagai peserta yakni terdiri dari, Kepala DP3APPKB Kabupaten Soppeng Kabid Kesmas Dinas Kesehatan, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kabid Yankes Dinas Kesehatan, Para Camat, Kepala Puskesmas, Dokter Pkm, Bidan Koord, Tenaga Gizi PKM, sebut ketua panitia.

Ditempat yang sama, Direktur RSUD La Temmamala Soppeng, dr. Hj. Sitti Mudirusniah, M.Kes., Sp.KJ dalam sambutannya mengatakan, " Kegiatan ini kami sangat harapkan bagaimana koordinasi bisa berjalan antara pihak rumah sakit dengan pihak lainnya, dan para Camat yang hadir yang merupakan stakeholder kita, yang tidak kalah pentingnya leading sektor para Kepala Puskesmas yang selalu mendukung program pemerintah dalam hal pelayanan rujukan yang ada di rumah sakit, sehingga program nasional ini dapat berjalan dengan baik, jelasnya.

"Kami sangat mengharapkan nantinya para teman-teman yang dari Puskesmas dapat menerima dan menyerap materi-materi dari para narasumber nantinya sehingga dapat mengimplementasikan di pelayanan, terutama penanganan stunting yang merupakan program nasional serta penanganan -penanganan kesehatan yang lainnya.

"Dan perlu kami sampaikan bahwa di RSUD Latemmamala akan melaunching Poliklinik stunting yang merupakan suatu inovasi aksi perubahan dari peserta diklatpim 3 yaitu Wakil Direktur II RSUD La Temmamala, Drg. Aswan M.Kes.

Sekretaris Daerah, Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si dalam sambutannya yang mewakili Bupati Soppeng sekaligus membuka Sosialisasi Program Nasional Dan Penguatan Jejaring Rujukan mengatakan bahwa," Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.

"Pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah ditentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai.

"Salah satu fungsi Rumah Sakit adalah melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional.

"Salah satu target tersebut terdapat pada standar akreditasi Rumah Sakit yaitu program nasional yang meliputi, peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberkulosis/TBC, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, pelayanan Keluarga Berencana rumah sakit.

"Pelaksanaan program Nasional oleh Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat segera terwujud.

"Keberhasilan RS dalam mencapai target program nasional ini baru dapat terwujud dengan bantuan dan kerjasama dari segala sektor seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Dinas DP3AAKB, dan Pemerintah Daerah.

"Peran dari sektor tersebut terutama dalam hal deteksi dini kasus dan upaya percepatan rujukan melalui jejaring Pemda, Puskesmas, dan Dinkes ke Rumah Sakit.

"Saya berharap semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar sampai dengan selesai dan hasil yang diperoleh dapat bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Soppeng yang kita cintai, pungkas Sekda H Andi Tenri Sessu.

Turut Hadir pada kegiatan ini, Kadis Kesehatan, Kadis P3AAKB, Jajaran Manajemen RSUD La Temmamala kabupaten Soppeng.

(Red/**)

Bupati Soppeng Resmi Melantik Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Soppeng Masa Bakti 2023-2028 Sekaligus Pelepasan Kontingen Oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Soppeng



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE menghadiri acara Pembukaan Perkemahan Hari Pramuka ke-62 Kwartir Cabang Soppeng Tahun 2023 dengan Tema “Generasi Muda yang Profesional dan Proporsional” yang dilangsungkan di Kawasan Wisata Waduk Ompo. Jumat, 4 Agustus 2023.


Sebelum acara Pembukaan perkemahan dimulai, terlebih dahulu dilakukan Pelantikan pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng Masa Bakti 2023-2028 serta pelepasan kontingen oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE.


Adapun susunan kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng masa bakti 2023-2028 yaitu :

Ketua : H. Syahruddin M. Adam, S. Sos, MM,
Ketua harian : Hadi Indrajaya, S, Ip.

Selain acara pelantikan, juga dilakukan Pelepasan Kontingen Raimuna Nasional dan Penerimaan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia, Drs.Sulo, M.Si dalam laporannya, Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang kreatif, bermanfaat, menantang, menggembirakan dan tidak lepas dari unsur pendidikan, unsur keagamaan, memupuk rasa persaudaraan, serta persatuan demi terciptanya pramuka yang mandiri sebagai gerakan generasi muda yang profesional dan proporsional.

Adapun maksud dan tujuan perkemahan dalam rangka hari pramuka ke-62 ini dilaksanakan demi terbentuknya kepribadian yang luhur bagi peserta didik untuk menjadi kadar bangsa yang tangguh, percaya diri sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma serta mengevaluasi kegiatan yang telah dicapai di gugus depan masing-masing dengan motto “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Adapun peserta perkemahan dari penggalan yang berpangkalan di SD sebanyak 22 gugus depan, penggalan yang berpangkalan di SMP sebanyak 36 gugus depan, penegak yang berpangkalan di SMA, SMK, MA sebanyak 17 gugus depan dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 1.200 orang. Didampingi oleh para pembina mabigus masing-masing dari pangkalan SD sebanyak 88 pembina, dari pangkalan SMP, MTS sebanyak 144 pembina, dan dari gugus depan yang berpangkalan di SMA,SMK,MA sebanyak 68 pembina dan dibantu oleh panitia sebanyak 72 anggota panitia. Dan jumlah keseluruhan yang akan mengikuti kegiatan perkemahan sebanyak 1.572 orang.


Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak yang juga bertindak selaku pembina Upacara yang dalam amanatnya mengatakan, atas nama pemerintah daerah dan dan selaku majelis pembimbing pramuka menyampaikan selamat hari pramuka yang ke 62, dan sekaligus tidak lupa menyampaikan selamat kepada ketua Kwarcab beserta seluruh pengurus yang baru dilantik dan kepada seluruh peserta Karang Pamitra Nasional serta peserta Raimuna Nasional baik yang telah dan akan mengikuti kegiatan di tingkat Nasional, semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Sebagai organisasi pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan, Pramuka mempunyai fungsi membentuk karakter dan kepribadian, menanamkan cinta tanah air dan bangsa, menggali potensi diri serta meningkatkan keterampilan para generasi muda sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.


"Dalam kegiatan kepramukaan, dibutuhkan sebuah kedisiplinan, komitmen dan harus konsisten karena tidak menutup kemungkinan kedepan diantara kita diberikan tanggung jawab dan amanah, maka kedisiplinan inilah yang dapat kita jadikan bekal kedepannya. Inilah yang saya lakukan, karena saya juga merupakan bagian dari pramuka, pungkas Andi Kaswadi Razak.

(Red/**)

Kamis, 03 Agustus 2023

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red.)

Selasa, 01 Agustus 2023

10 Petinju Sulsel Lolos PON 2024, Harpen Ali: Ini Sejarah Baru

Makassar, Teropongsulawesi.com, - Pengurus Provinsi  Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.

Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024. Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu. Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.  

Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.

"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap  Harpen, Selasa (1/8/2023).

Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024. "Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan  pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.

Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya. Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan  Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.

Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:

Kategori Putra

1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg  (Perak)

2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas) 

3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas) 

4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas) 

5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu) 

6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu) 

Kategori Putri

1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu) 

2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)

3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas) 

4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).

(Syahril)

Senin, 31 Juli 2023

Kapolres Soppeng Pimpin Upacara Koorps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil TMT 01 Agustus

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T memimpin langsung upacara Koorps Raport kenaikan pangkat pengabdian dua orang personil Polres Soppeng TMT 01 Agustus, Selasa 01 Agustus 2023 pukul 08.00 wita.

Adapun dua orang personil yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian personil tersebut yaitu Ipda Supardi dan Ipda Rustam dari Ajun Inspektur Polisi Satu ( Aiptu ) ke Inspektur Polisi Dua ( Ipda ).

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam amanatnya mengatakan bahwa "kenaikan pangkat pengabdian ini bukan merupakan keharusan namun merupakan hasil penilaian dan prestasi serta kinerja personel itu sendiri yang telah dengan sungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada institusi polri, semua yang kita dapatkan bukan tiba-tiba, oleh karena itu untuk menjaga itu semua bukan hal yang mudah, dengan dinamika tugas kedepan semakin berat, maka dari itu kita butuh niat yang kuat dan harus bisa mempertahankan amanah sesuai dengan uu no. 2 tahun 2022".ucapnya
 
"Saya selaku pimpinan polres soppeng bangga pada hari ini 2 (dua) orang personel polres soppeng naik pangkat pengabdian dari Aiptu ke Inspektur polisi dua, saya mengucapkan selamat kepada bapak Ipda Supardi dan Ipda Rustam beserta keluarga atas anugrah dan titipan dari Allah Subhanahu Wata Ala berupa kenaikan pangkat, ini patut kita syukuri dan merupakan suatu kebanggan tersendiri beserta keluarga".sambungnya.

Mantan Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sulsel tersebut juga menegaskan "dengan kenaikan pangkat pengabdian yang saudara peroleh saat ini artinya saudara telah menunjukkan dedikasi dan prestasi kerja dengan baik selama bertugas, ini dibuktikan dengan dilaksanakannya laporan kenaikan pangkat pengabdian saudara pada hari ini, tidak semua personel bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian termasuk kita ini belum tau bagaimana kedepannya, namun kita harus terus berusaha bagaimana bertugas dengan baik agar tidak ada pelanggaran".paparnya.

Kapolres Soppeng AKBP Muh. Yusuf Usman juga berharap dengan adanya kenaikan pangkat pengabdian ini hendaknya semua personel Polres Soppeng dapat menjadikan pendorong semangat, motivasi dalam bekerja serta memberikan perubahan pola pikir untuk kita lebih berprestasi lagi, meningkatkan kinerja menuju Polri yang Presisi sesuai dengan program pimpinan polri serta menjadi suri tauladan atau panutan ditengah-tengah masyarakat".tutupnya.

Usai upacara kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada personil yang mendapat kenaikan pangkat oleh Kapolres Soppeng bersama Wakapolres Soppeng, Ketua Bhayangkari beserta pengurus dan PJU Polres Soppeng.

Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk 3 Pelaku Curanmor

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor ( Curanmor ) di Cabbeng Dalam Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Ahad/Minggu 30 Juli 2023 pukul 23.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 01/08/23.

Adapun Identitas pelaku masing - masing yaitu Lel AGL (33), Lel. AFD (19) dan Lel MJ (16) yang merupakan warga Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya beraksi di Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 31 Juli lalu dengan mencuri 1 Unit sepeda motor Jenis Yamaha Vega R milik Lel. Muh. Basit yang terparkir depan Kantor Bupati Soppeng, sehingga korban yang merasa dirugikan mendatangi Polres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut".paparnya.

Setelah menerima Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku yakni Lel. AGL sehingga Tim bergerak menuju Desa Lebbae Kab. Bone guna melakukan penangkapan.

Saat Petugas menuju Kabupaten Bone, pelaku diketahui kembali bergerak menuju Kabupaten Soppeng sehingga Petugas mengikuti pelaku hingga ke Cabbeng Dalam Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau dan saat itu pula petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Sepeda Motor di 3 Lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Soppeng tepatnya di Kecamatan Liliriaja, Kecamatan Lilirilau dan Kecamatan Lalabata.

Dari penangkapan tersebut ,petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Rush, 2 Unit Sepeda Motor Yamaha, 1 Buah Kunci Letter T beserta Anak Kunci, 1 Buah Palu dan Obeng.

Usai dibekuk, ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.

Silaturahmi dari Masjid Melalui Program Safari Subuh, Kapolres Soppeng tatap Muka bersama Jamaah Masjid Istiqomah Malaka



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Silaturahmi dari Masjid ke Masjid yang dikemas dalam Program Safari Subuh Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T terus berlanjut dikota Soppeng, Selasa 01 Agustus 2023.

Dalam kegiatan kali ini Kapolres Soppeng bersama PJU mengunjungi Jamaah Subuh di Masjid Istiqomah yang berlokasi di jalan Malaka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengatakan bahwa Safari Subuh ini merupakan salah satu Program
Unggulannya dalam rangka menyambangi dan silaturahmi bersama Masyarakat dari Masjid ke Masjid.

Hal tersebut telah terlaksana saat dirinya menjabat selaku Kapolres Palopo hingga saat ini selaku Kapolres Soppeng.

Dari kegiatan tersebut, AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T juga telah menyerap puluhan Aspirasi masyarakat khususnya dilingkungan sekitar wilayah Masjid terkait masalah sosial dan Kamtibmas.

Pada kesempatan yang sama dirinya juga menjelaskan situasi Kamtibmas khususnya diwilayah Kabupaten Soppeng yang mana didominasi oleh kejahatan - kejahatan konvensional seperti penipuan online dengan berbagai Modus, seperti yang terjadi beberapa waktu, hal tersebut dikarenakan kecanggihan Teknologi, kemudian juga ada pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu yang lalu dan Alhamdulillah kemarin bisa kita tangkap para pelaku ini".ucapnya

"Saya juga meminta kepada kita semua untuk waspada, karena pelaku kejahatan sebelum melakukan aksinya akan mapping atau memantau dimana dia akan melakukan kejahatan, saya minta kerjasama kita, jika memungkinkan agar kendaraan jika diparkir untuk diberikan kunci tambahan karena sebagian besar pencurian akibat kelalaian kita sendiri, orang yang tidak mempunyai Niat namun melihat kesempatan makanya dia melakukan itu, Tolong untuk selalu diingatkan keluarga kita untuk selalu waspada dan hati - hati".tutupnya.

Diakhir kegiatan, Kapolres Soppeng juga menyerahkan tali asih berupa Al - Quran sebanyak 10 buah yang diserahkan langsung secara simbolis kepada pengurus Masjid.

Kamis, 27 Juli 2023

Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan FS Jadi Tersangka

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved