Oknum Polisi di Bantaeng Embat Istri Teman Sendiri - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 27 Januari 2020

Oknum Polisi di Bantaeng Embat Istri Teman Sendiri

Oknum Polisi di Bantaeng Embat Istri Teman Sendiri


Teropongsulawesi.com, Bantaeng (Sulsel) - Oknum anggota Polsek, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng tertangkap basah “koloningin” istri temannya sendiri berinisial SA

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020.

Dari informasi yang diterima, oknum polisi berinisial AS (42) tertangkap basah oleh suami sah JU (24) di dalam kamar miliknya, sekira pukul 13.30 Wita.

SA yang merupakan suami dari JU mengaku, perbuatan asusila itu diketahuinya saat dirinya baru pulang ke rumahnya usai dari Toko untuk membeli tali yang sebelumnya sempat tukar motor dengan Bripka AS, karena antara SA dan Bripka AS adalah teman.

Saat tiba di rumahnya, dia mendapati istrinya (JU) sedang bermesraan dengan oknum polisi Bripka. AS di dalam Kamarnya.

Ketika dipergoki keduanya sementara lagi memperbaiki celana dalamnya yang terbuka sampai paha, sehingga membuat SA tersulut emosi dan terjadi perkelahian antara SA dan Bripka. AS di dalam rumah tersebut.

Atas kejadian itu pihak keluarga korban dan warga setempat sempat mendatangi polsek Pajukakang karena terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari amuk massa.

SA langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Bantaeng dengan Kasus Perzinahan Nomor : TBL/13/1/2020/SPK tertanggal 24 Januari 2020 dan SA juga melaporkan ke Propam Polres Bantaeng terkait Pelanggaran kode etik dan disiplin.

Saat ini, Oknum Polisi Bripka AS berada dalam Tahanan Polres Bantaeng untuk diamankan begitu juga dengan perempuan JU.

Dihadapan awak media, SA dengan tegas menyatakan Bripka AS harus diproses hukum dan dipecat, dan kalau tidak dipecat

“Maka saya dan keluarga besar saya tetap keberatan karena ini masalah siri’ (malu) dan harga diri” ucapnya dengan nada marah

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum polisi tersebut akan di tangani sesuai proses hukum yang berlaku.

“Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan karena cuma sembilan bulan ancamannya. kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri kepada wartawan, Sabtu (26/1/2020).  (ZMC). 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved