Kampanyekan Salah Satu Caleg, Oknum Perangkat Desa Gattareng Toa Terancam di Proses - TEROPONG SULAWESI -->

Rabu, 13 Desember 2023

Kampanyekan Salah Satu Caleg, Oknum Perangkat Desa Gattareng Toa Terancam di Proses

Kampanyekan Salah Satu Caleg, Oknum Perangkat Desa Gattareng Toa Terancam di Proses


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Seorang Oknum perangkat Desa Gattareng Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulsel di duga terlibat politik praktis,

Ironisnya, oknum tersebut memasang stiker salah satu Caleg DPRD Kabupaten Soppeng Dapil 5 Marioriwawo di kap belakang mobil pribadinya.(13/12/2023).


Kejadian itu diketahui ketika salah satu warga melihat mobil tersebut di salah satu pasar yang ada di kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng.


Untuk memastikan apakah betul itu mobil pribadi salah satu oknum perangkat desa Gattareng Toa, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa "iya itu mobil pribadi oknum perangkat desa Gattareng Toa" tegasnya.


Kemudian jelas tertera,sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017 Pasal 494 yang berbunyi "Setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000,-.


"Apabila terbukti maka itu bisa dikenakan pidana" Tambah salah satu Panwaslu Kecamatan Marioriwawo.

Oknum perangkat Desa Gattareng Toa yang terlibat politik praktis diketahui inisial AM yang berdomisili di Dusun Gattareng, Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.

Dari kejadian tersebut, kami harapkan ketegasan dari Lembaga Pengawasan Pemilu (Panwaslu) memproses oknum Perangkat Desa tersebut.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved