Petani Laoli Cari Jalan Damai ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas Soroti Kebuntuan Penyelesaian Konflik - TEROPONG SULAWESI -->

Selasa, 25 Agustus 2026

Petani Laoli Cari Jalan Damai ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas Soroti Kebuntuan Penyelesaian Konflik

Petani Laoli Cari Jalan Damai ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas Soroti Kebuntuan Penyelesaian Konflik


Makassar, Teropongsulawesi.com, Langkah petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk mengadukan konflik agraria yang mereka hadapi dinilai menunjukkan adanya kebuntuan dalam proses penyelesaian melalui jalur formal.

Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menilai pilihan masyarakat tersebut tidak bisa serta-merta dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap negara.

Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas itu melihat kedatangan petani Laoli ke Istana Kedatuan Luwu sebagai upaya mencari ruang dialog yang dinilai lebih dekat dengan modal sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” ujar Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, masyarakat akar rumput sering menghadapi keterbatasan ketika harus berhadapan dengan mekanisme formal yang panjang dan prosedural.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” katanya.

Sudah Mengadu ke Sejumlah Lembaga

Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, masyarakat petani Laoli mengaku telah menempuh sejumlah jalur untuk mendapatkan penyelesaian.

Hal itu tertuang dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, petani menyebut telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan kepada DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum, hingga melapor ke Komnas HAM.

Namun, berbagai langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Pada saat yang sama, masyarakat mengaku proses pengosongan lahan telah berlangsung dan memberikan dampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong mereka mencari ruang lain untuk menyampaikan persoalan.

Kedatuan Luwu Bukan Lembaga Peradilan

Rahmat menilai masyarakat Laoli justru menunjukkan pemahaman mengenai posisi Kedatuan Luwu.

Kedatangan mereka bukan untuk meminta Datu Luwu memutuskan siapa yang benar atau salah dalam sengketa pertanahan.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” jelasnya.

Menurut Rahmat, Kedatuan Luwu memiliki posisi sebagai otoritas moral yang dapat membantu membuka ruang komunikasi di antara pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Hal tersebut juga sejalan dengan isi surat petani Laoli. Mereka secara tegas menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus perkara pertanahan.

Mereka hanya meminta nasihat, pertimbangan, dan kemungkinan fasilitasi dialog yang dapat menghadirkan penyelesaian secara damai dan bermartabat.

Konflik Tak Sekadar Soal Tanah

Persoalan yang dihadapi petani Laoli, kata Rahmat, tidak dapat dilihat hanya dari sisi kepemilikan atau penguasaan lahan.

Ada persoalan kehidupan keluarga, sumber penghidupan, rasa keadilan, serta hubungan sosial antara masyarakat dan pemerintah.

Karena itu, ketika masyarakat datang ke Kedatuan Luwu, langkah tersebut mempunyai makna sosial yang lebih luas.

Mereka menggunakan modal sosial dan sejarah kultural yang masih memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat Tana Luwu.

Dalam suratnya, petani Laoli juga menempatkan Kedatuan Luwu sebagai bagian dari ruang sosial yang selama ini dipercaya menjaga nilai musyawarah, persaudaraan, keadilan, dan keharmonisan masyarakat.

Audiensi yang berlangsung Jumat, 21 Agustus 2026, kemudian menjadi bagian dari upaya membuka kembali komunikasi tersebut.

Langkah itu tidak berarti masyarakat meninggalkan hukum negara ataupun menggantikan proses hukum dengan mekanisme adat.

Sebaliknya, mereka berharap nilai-nilai adat dapat menjadi jembatan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.

Jangan Sampai Konflik Meledak

Di tengah proses pencarian penyelesaian, Rahmat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif.

Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada intimidasi maupun tindakan pengosongan lahan secara paksa selama proses mediasi berlangsung.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Rahmat menilai pendekatan represif justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” katanya.

Menurutnya, konflik agraria selalu memiliki dimensi sosial yang kompleks. Selain status hukum tanah, terdapat kepentingan pembangunan, sumber penghidupan masyarakat, relasi kekuasaan, serta rasa keadilan.

Karena itu, penyelesaian yang hanya mengandalkan kekuatan administratif atau hukum tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat berisiko membuat konflik semakin panjang.

Kedatuan Luwu, dalam konteks ini, dapat menjadi ruang tambahan untuk membangun komunikasi.

Bukan sebagai pengadilan tandingan, melainkan sebagai ruang moral dan kultural untuk mempertemukan suara-suara yang selama ini belum menemukan titik temu.

Bagi petani Laoli, mengetuk pintu Kedatuan Luwu bukan berarti meninggalkan negara.

Mereka justru sedang mencari cara agar dialog kembali terbuka ketika berbagai jalur formal yang telah ditempuh belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan.

Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan hanya tentang siapa menguasai tanah, tetapi juga bagaimana rasa keadilan, martabat, dan keberlangsungan hidup masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyelesaiannya.

(Tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved