Barru -->

Rabu, 23 Agustus 2023

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buron Terpidana Korupsi Proyek Pengembangan Agrobisnis



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58), Rabu (23/8/2023).

Munir merupakan terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2003.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011, terpidana dijatuhi pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukumnya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000 dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana ditangkap sedang menyuling tuak di sebuah kebun yang terletak di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Awalnya, kata Soetarmi, terpidana mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung, setelah memantau situasi dan merasa aman, ia berinisiatif kembali ke Kabupaten Barru.

Informasi kepulangannya terdengar oleh Tim Tabur, sehingga tim melakukan pemantauan selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyian.

Tim Tabur kemudian menyergapnya usai mendapatkan Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

"Setelah diciduk, terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Barru untuk pelaksanaan eksekusi," jelas Soetarmi.

Soetarmi lebih lanjut mengatakan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang selanjutnya diteruskan pencarian oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

"Nah, setelah terpidana mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, ia melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)," ujar Soetarmi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menegaskan.

(Red/*)

Jumat, 13 Agustus 2021

Terindikasi Penggugat PT.Semen Bosowa Maros Tidak Memiliki Legalitas Hukum Atas Objek Sengketa Yang Digugat


Barru (Sulsel), Teropongsulawesi.com,- Kembali bergulir kasus sengketa lahan tanah Seetifikat Hak Milik (SHM 001 Siawung Barru atas nama Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy dengan PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) di Pengadilan negeri Barru dalam penyerahan surat pembuktian penggugat terhadap tergugat dan digugat.

Majelis Hakim meminta para penggugat tergugat dan digugat untuk masing-masing menyerahkan masing-masing objek surat perkara sengketa lahan tanah SHM 001 Siawung di kabupaten Barru, Kamis 12/09/2021.

Bahwa hal tersebut terungkap pada sidang pengajuan pembuktian surat pada hari kami tanggal 5  Agustus 2021, di Pengadilan Negeri Barru bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT.SBM yaitu P.1 sampai P.24 tidak satupun bukti surat yang memiliki legalitas hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Prihal kepemilikan sebidang tanah, tutur Burhan Kamma Marausa, SH.,MH selaku ketua tim kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.


Lanjutnya lagi dijelaskan bahwa dalam Undang- Undang Pokok Agraria sangat jelas menjelaskan sebuah kepemilikan hak atas sebidang tanah, harus terbuktikan dengan adanya Serfitikat Hak Milik ( SHM )), tegas Kuasa Hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.MH, yang didampingi para tiem Kuasa Hukum tergugat 1 Ir.H.Riumanto Mansyur Effendy.

Kemudian, Kuasa Hukum tergugat 1 bersama timnya tersebut menyatakan dalam persidangan penggugat ( PT.SBM ) tidak mengajukan sertifikat hak milik, artinya apa? jika kita berangkat dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang pokok agrarian perihal kepemilikan tanah, maka SANGAT TERANG BENDERANG bagi kita semuanya JIKA TANAH YANG DISENGKETAKAN OLEH PENGGUGAT YAITU PT.SEMEN BOSOWA MAROS, BUKAN TANAH MILIKNYA, AKAN TETAPI TANAH MILIK KLIEN KAMI YAITU IR.H.RUSMANTO EFFENDY. 

Hal tersebut terbuktikan jika sebidang tanah yang disengketakan oleh penggugat PT.SBM telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama klien Kami Ir.H.Rusmanto Effendy, dengan nomor SHM :01 / siawung tahun 1995, sehingga sangat pantaslah dan berdasarkan Hukum jika Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Barru menolak permohon Penggugat PT.SBM, dengan pertimbangan :

1.  Tanah objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik, atas nama Tergugat 1 Ir.H.Rusmanto Manyur Effendy. Nomor : 01 / Siawung dengan Surat Ukur Nomor : 21 / 1995
2.  Sertifikat tersebut terdaftar sebagaimana dalam SKPT Nomor : 10 / SKPT / 73.11 / 2015.
3.  Telah dilakukan identifikasi lapangan bersama antara pemilik sertifikat atas nama Bapak  Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy, pihak BPN Kabupatan Barru,Cq. Petugas Ukur  atas nama Bapak Ganjar dan dari Pihak Polres atas nama Bapak Brigpol Hasbi, yang menunjukkan jika tanah yang disengketakan oleh penggugat adalah hak milik tergugat 1.
4.  Adanya keputusan pertama atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membatalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : 05 / Pbt / BPN- 73 / 2015 tertanggal 09 Juni 2015, dan 
5.  Adanya keputusan kedua atas penolakan permohonan penggugat PT.SBM untuk membantalkan serfitikat hak milik klien kami, nomor : MP.01.02 / 2653-73/ X / 2020  tertanggal 00 Oktober 2020.

Bahwa dengan penolakan permohonan pembatalan yang diajukan oleh penggugat ( PT.BSM ) oleh Pihak BPN Kanwil Propinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kepada kita semua, berdasarkan hukum jika tanah yang disengketakan penggugat PT.SBM saat ini bukan tanah miliknya akan tetapi tanah milik klien kami yaitu lelaki Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy apalagi fakta hukumnya dalam pembuktian bukti surat dalam persidangan tadi,  penggugat tidak dapat  mengajukan bukti hukum atas kepemilkan tanah yang disengketan oleh penggugat, sedangkan klien kami tadi dalam persidangan dapat mengajukan sertifikat hak milik atas objek yang disengketakan oleh penggugat ( PT.BSM ) demikian juga  BPN Kabupaten Barru selaku turut tergugat juga menghadirkan bukti surat berupa buku tanah, atas nama klien kami, Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendi, tutupnya dengan tegas.(RUD/EML)

Kamis, 13 Februari 2020

Jembatan Trans Sulawesi Barru Terputus, Truk Bermuatan Pupuk Jatuh Ke Sungai

Kondisi Jembatan Mallusettasi,Kelurahan Bojo, Kabupaten Barru (Foto.dok).

Teropongsulawesi.com, Barru -Jembatan di Jalan Poros Trans Sulawesi, Kelurahan Bojo' Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jebol pada Kamis (13/2/2020) malam.

Jembatan sepanjang 70 meter ini jebol di bagian tengahnya. Lebar bagian yang jebol diperkirakan sepanjang 5 meter.

Peristiwa itu terjadi saat satu unit truk bermuatan pupuk dari arah Makassar melintas. Akibatnya, truk bernomor polisi DD 8991 MT terjatuh ke sungai.

Indang (40), warga Kelurahan Bojo', mengatakan kejadian itu terjadi pada sekitar 22.00 WITA.

"Supir truk tersebut yang terjatuh bersamaan dengan mobilnya Alhamdulillah selamat. Supirnya tidak apa-apa, hanya saja luka ringan di bagian kaki kanan," ujar Indang, Jumat (14/2/2020).

Ratusan sak pupuk yang diangkut truk ini pun ikut tercebur ke sungai.

Amblesnya sebagian jembatan ini tidak mengganggu arus lalu lintas.

Karena arus lalu lintas Makassar-Parepare atau sebaliknya, dialihkan sementara ke jembatan yang tepat berada di sebelahnya. (**).

Sabtu, 21 September 2019

Dialog Publik di Kab. Barru Dihadiri Sekprov, Ini Paparan AHG


Teropongsulawesi. Com - Barru (Sulsel), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani hadir dan menjadi narasumber pada Dialog Publik dengan tema "Barru Menuju 2020" di Ballroom Hotel Youtefa, Kabupaten Barru, Sabtu (21/9). Kegiatan ini merupakan gagasan dari Forum Diskusi Kabupaten Barru (FDKB) untuk percepatan pembangunan Kabupaten Barru.

Abdul Hayat memaparkan Sinergitas Perencanaan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Daerah. Abdul Hayat mengatakan bahwa kinerja kebijakan sentral di daerah dapat diukur oleh sejauh mana memberikan dorongan kepada pusat.

"Kabupaten yang kuat maka provinsi kuat, provinsi kuat maka negara hebat. Kalau kita setuju dengan itu, maka yang pertama ingin saya katakan kurangi diskusi dan perbanyak eksekusi," kata Abdul Hayat.

Ditambahkannya lagi bahwa berbicara masalah sinergitas yang pertama harus dipikirkan adalah program prioritas pusat dan program prioritas provinsi.


"Di situ kita masuk, tidak usah jauh-jauh. Saya selalu katakan, kurangi di pusat dan perbanyak di daerah, karena yang perlu kita perbaiki sekarang adalah kabupaten-kota," tambahnya.

Sebagai penutup, Abdul Hayat menyambut baik kegiatan Dialog Publik tersebut dan berharap sinergitas yang ada dapat dibarengi dengan akselerasi.

"Jangan sinergitas muncul, akselerasi tidak ada. Percepatan harus dimunculkan, Provinsi Sulawesi Selatan siap dengan anggaran, tetapi pastikan bahwa proposal itu daftar kebutuhan dan bukan daftar keinginan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat," jelasnya.


Bupati Kabupaten Barru, Suardi Saleh, yang hadir membuka acara secara resmi merasa sangat senang dengan berkumpulnya semua elemen pemerhati masyarakat Barru.

"Kehadiran kita di sini untuk menyamakan persepsi dalam mewujudkan  tujuan negara dan kita berbangga atas kehadiran Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan sebagai inspirasi masyarakat Barru," ujarnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Bupati Barru, Suardi Saleh, politisi senior, Malkan Amin, Ketua Kerukunan Keluarga Daerah Barru (KKDB), Yasin Azis, serta Guru Besar Bidang Teknologi Pertanian Unhas, Mursalim.(*). 

Selasa, 17 September 2019

Gubernur Sulsel Apresiasi Eksistensi Pengurus DPD GoWa-MO Barru


Teropongsulawesi. Com - Barru (Sulsel), Gubernur Sulawesi Selatan Prof.DR.H.M.Nurdin Abdullah M.Agr sangat merespon baik akan kehadiran Group Wartawan Media Online (GoWa-MO) di Kabupaten Barru.

Setelah melaksanakan pelantikan Wakil bupati di Gedung Islamic Centre Kel.Sumpan Binangae Kec.Barru Kab.Barru, Selasa 17/09/19.

Gubernur NA beserta rombongan dan Bupati Barru lanjut makan siang di Rumah Jabatan Wakil Bupati Barru, disela saat ingin kembali ke Makassar, Gubernur meyapa para pengurus Organisasi Jurnalis DPD GoWa-MO Barru.

 "Semoga semakin Berkembang dan akan sukses kedepanya untuk GoWa-MO Barru",ucap Gubernur.

Sebelum anggota DPD GoWa-MO Barru bertemu Gubernur Sulsel, Sekertaris DPD Muh. Hasyim Hanis berkordinasi dengan pembina GoWaMo Asdar akbar  sehingga bisa bertemu Bapak Gubernur Sulsel Saat pelantikan wakil Bupati Barru.
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved