Gowa, Teropongsulawesi.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.
Kasus itu disampaikan Yusuf Usman saat memimpin press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).
Kapolresta Gowa mengatakan, kendaraan milik korban diduga disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.
Namun, kendaraan yang telah disewa tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.
Menurutnya, tersangka diduga menyewa kendaraan sejak sekitar Juni 2025. Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, jumlah kendaraan yang disewa mencapai 19 unit.
Kendaraan tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.
Nilai gadai setiap kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta.
Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.
Sejumlah mobil ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik mengetahui kendaraan diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Dari 19 kendaraan yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam pencarian.
Yusuf Usman menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Gowa juga mengimbau pelaku usaha rental agar memperketat pemeriksaan calon penyewa, terutama terkait identitas, jaminan, dan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.
(RAT)



.jpg)




FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram