Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial - TEROPONG SULAWESI -->

Jumat, 30 Mei 2025

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Soppeng, Kasus pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang terjadi di Kabupaten Soppeng kembali mengangkat muatan penting mengenai tanggung jawab hukum atas ujaran di ruang digital. 

Dua warganet diberitakan karena diduga memberikan komentar yang melecehkan profesi wartawan melalui media sosial, yang dinilai merusak martabat dan integritas jurnalis.

Komentar tersebut, yang disebarkan melalui akun Facebook “Syahrul Stewar” dan “Ade El”, mengandung kata-kata yang dianggap menghina seperti “akun palsu”, “tidak jelas”, “kurang kerjaan”, dan “minta uang kopi”. Komentar ini menimbulkan keresahan karena menyerang profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta yang jelas. 

Pelaporan terhadap akun kedua ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang kontaminasi nama baik.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kejahatan terhadap kami tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Muh Idham Ashari, salah satu wartawan yang mengajukan laporan. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika, agar tidak berakhir pada tindakan yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan etika pers. Wartawan diharapkan tetap profesional dan tidak membalas kebencian dengan cara yang sama, melainkan menggunakan jalur hukum yang ada. 

Organisasi pers dan Dewan Pers diimbau untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan etika jurnalistik. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman serta membangun pemahaman yang lebih baik antara jurnalis dan publik.

Kasus di Kabupaten Soppeng ini menjadi pengingat bahwa komentar yang menyampaikan keluhan di ruang digital dapat berakibat serius dan menimbulkan konsekuensi hukum. 

Selain proses hukum, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi langkah alternatif jika kedua belah pihak bersedia berdamai. 

Namun, jika ditemukan unsur kebencian atau penghinaan berat, tindakan hukum yang tegas menjadi pilihan utama untuk menjaga martabat profesi wartawan. 

(Tim) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved