Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus - TEROPONG SULAWESI -->

Selasa, 27 Mei 2025

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat dari Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis.

Menurut Ruslan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi:

9 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram

8 perkara minuman keras ilegal, sebanyak 166 botol berbagai merek

1 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara pengancaman

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain dompet perempuan, plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, dan minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan secara aman: narkotika diblender dengan cairan pembersih lalu dibakar, sedangkan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).

Beberapa kasus yang menjadi dasar pemusnahan antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns (Andi Firman alias A. Emmang)

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns (Acil bin Muhammad Tang)

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns (Andi Rezky Nurliana Sagita)

Ruslan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan transparan.

"Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti tidak bisa disalahgunakan karena langsung dimusnahkan sesuai aturan," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari Soppeng berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved