Lutim -->

Selasa, 18 Maret 2025

Vonis 15 Tahun untuk Dukun Cabul di Luwu Timur: Ini Detail Kasus dan Kronologinya

Illustrasi

Lutim, Teropongsulawesi.com, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 atas nama Terdakwa H yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pelaku. 

Terdakwa H akan menjalani pidana badan di Rumah Tahanan Klas II B Masamba di Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

Sebelumnya pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak korban N yang merupakan anak tirinya yang tinggal serumah dengan pelaku pada Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. 

Selain terhadap anak korban N, perbuatan pelaku juga dilakukan terhadap anak korban S yang merupakan sahabat anak korban N dan korban D yang merupakan menantu dari pelaku.

Pelaku dalam melakukan perbuatannya memanfaatkan kepercayaan masing-masing korban yang timbul dari hubungan kedekatan antara pelaku dengan para korban dan pelaku mengaku dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui pengobatan spiritual. 

Perbuatan itu dilakukan dengan cara pelaku meminta kepada para korban untuk menuruti setiap perkataan pelaku dengan merapalkan kalimat-kalimat secara cepat sambil merabah setiap bagian tubuh para korban dari ujung rambut sampai ujung kaki melewati area seksual dari para korban. 

Setelah pelaku merabah seluruh bagian tubuh para korban, pelaku menyampaikan penyebab rasa sakit yang dirasakan oleh para korban yang hanya dapat disembuhkan melalui hubungan badan bersama pelaku dengan maksud untuk membujuk para korban supaya percaya dengan metode pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sebelum di vonis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menuntut melalui surat tuntutannya yang dibacakan pada sidang hari Selasa Tanggal  04 Maret 2025 dengan tuntutan pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan tuntutan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kepastian terhadap meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual  di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menyampaikan apresiasi terhadap Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur yang menangani perkara tersebut dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dalam mengungkap perkara tersebut.

Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga sependapat dengan pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya. 

Dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Anak Korban N, dan pencabulan terhadap Anak Korban S dan Korban D dengan modus bahwa Terdakwa dikenal sebagai paranormal atau dukun 

Pelaku perkara tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 11 Maret 2025 dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa Pengumuman Identitas Pelaku, Sesuai sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

(Red/isk)

Senin, 05 Februari 2024

Meski Tanpa Hasil Aksi Demo Warga Terhadap Kades dan BPD Maleku, Kapolsek Mangkutana Beri Apresiasi


Lutim, Warga Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan menggelar aksi damai yang dilangsungkan di depan kantor Desa Maleku menuntut Kepala Desa Maleku, Juber Sangga dan BPD untuk mundur dari jabatannya, Senin (5/2/2024). 

Massa aksi di lengkapi 1 mobil komando dan beberapa spanduk tuntutan kepada Kades dan BPD Desa Maleku. 

Massa aksi juga membakar ban sebagai bentuk protes. 

Setelah melakukan orasi, Camat Mangkutana Zulkifli meminta warga untuk masuk ke Aula Kantor Desa untuk melakukan audiens bersama sama. 

Dalam audiens tersebut, Kepala Desa Maleku, Jumber Sangga membeberkan perihal pembangunan yang ada di Desa di bawah pemerintahannya. 

Menurut Kades, "Masalah pembangunan di desa Maleku sudah melewati beberapa mekanisme, termasuk kegiatan yang ditangani oleh para Kaur  Desa yang memiliki tugas masing-masing, tuturnya. 

Diterangkan Kades, "Jika masalah adanya perubahan dalam APBDes, itu ranah teman-teman aparat desa yang lain, katanya.

Dikesempatan itu, Kades menegaskan bahwa satu hal yang perlu diketahui yakni tidak mungkin kami mengerjakan kegiatan yang ada di desa, jika tidak di tanda tangani oleh Camat dan Kadis DPMD melalui mekanisme asistensi sebelum pencairan anggaran, tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut salah satu Kaur Desa yaitu Kaur pembangunan Antonius Lasampa angkat bicara. 

Dirinya merasa tersinggung, pasalnya, menurut Anton karena Kepala Urusan (Kaur) Desa (aparat Desa) yang selalu Disalahkan. 

Dikesempatan itu, Anton tidak segan-segan membeberkan kesalahan-kesalahan yang ada di Pemerintah Desa yang dinilainya jauh dari regulasi dan bukan dari hasil musyawarah Desa, yang seharusnya berdasarkan hasil musyawarah Desa dan kemudian dituangkan dalam APBDes. 

Anton dikesempatan itu menegaskan bahwa Dirinya siap mundur jika di anggap salah karena berdiri bersama-sama dengan warga desa. 

Diakhir audiens massa aksi tetap meminta Kepala Desa dan BPD menandatangani tuntutan yang saat ini di suarakannya.

Namun Kepala Desa dan Ketua BPD meminta waktu agar diberi kesempatan untuk melakukan perenungan terhadap apa yang menjadi tuntutan warganya. 

Mendengar apa yang disampaikan oleh Ketua BPD Edison Panginja, massa aksi meminta membubarkan diri karena audiens ini tidak menghasilkan apa-apa, ungkap Maikel salah satu Kordinator Aksi.

Bahkan Massa akan membuat petisi dan pelaporan langsung kepada Aparat penegak hukum dan Bupati Luwu Timur, terkait adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan terkait keuangan Desa Maleku

Sementara itu, Kapolsek Mangkutana AKP Simon Sintu dalam keterangannya kepada awak media saat melakukan pengawalan langsung dalam aksi damai di Desa Maleku, mengatakan, "Ya Syukur Aksi Damai yang dilakukan oleh warga Desa, Maleku sesuai harapan kita bersama yang berjalan aman dan tertib, ungkapnya. 

"Kami juga menghimbau dan meminta kepada warga agar nantinya jika melakukan aksi selanjutnya hendaknya di laksanakan pada pasca Pemilu, imbuh Kapolsek AKP Simon. 

"Dikesempatan ini, Saya mengajak mari kita bersama-sama menjaga pesta demokrasi ini, yang sebentar lagi akan kita laksanakan. 

"Semoga pemilu ini berjalan dengan damai tanpa ada masalah yang bisa mencederai pesta demokrasi.

"Kami sebagai aparat penegak hukum tetap akan mengawal hak-hak masyarakat sejauh masih mentaati aturan, seperti apa yang di lakukan oleh warga Desa hari ini, pungkas Kapolsek Mangkutana AKP Simon. 

Sekadar diketahui hadir dalam aksi damai ini yakni Kadis Kesbangpol, yang mewakili Kapolres Luwu Timur, Kapolsek Mangkutana, aparat TNI  dari Koramil Mangkutana, Camat Mangkutana, Pemerintah Desa dan BPD Desa Maleku, serta sejumlah aparat dari Satpol PP.

Publisher : ISK

Kamis, 26 Oktober 2023

Diduga Kurang Perhatian Terhadap Krisis Air di Lutim, LHI Minta DPRD Lakukan Hearing


Lutim, Teropongsulawesi.com, Sejumlah Desa di Kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluhkan air bersih PDAM yang tidak mengalir, apakah ini imbas kemarau atau memang dikarenakan pengelolaan Air bersih oleh PDAM dan Pemda Luwu Timur yang tidak maksimal.

Itulah yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan termasuk Aktivis LSM dari LHI, Kamis (25/10/2023).

Awaluddin salah seorang warga yang juga aktivis pemerhati di Luwu Timur mengatakan "Sudah hampir sebulan aliran air macet, bahkan 2 tahun terakhir masalah air bersih selelu menjadi keluhan di Kabupaten Lutim, dan kini masyarakat hanya mengharap dan atau mendapat bantuan yang di Suplai Air dari mobil Tangki, itupun tidak setiap hari, sementara warga sangat butuh Air bersih disetiap harinya, ungkapnya.

"Kita tidak tahu apakah ini imbas kemarau atau memeng pengelolan PDAM yang tidak maksimal di tambah pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang diduga kurang perhatian atas kondisi ini, ucapnya sedikit kesal.

Menurutnya, "Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur dinilai lebih mementingkan menghadiri kegiatan-kegiatan Bimtek di luar daerah dari pada mendengar keluh kesah masyarakat yang saat ini telah mengalami krisis air bersih khususnya di wilayah kecamatan Malili yang notabene ibu kota kabupeten,.tandasnya.

Kata Dia, "Setidaknya Bapak Bupati Luwu Timur melalui Dinas terkait mestinya memberikan solusi untuk dapat menyelesaikan masalah krisis air bersih serta diharapkan ada ketegasan Bupati terkait hal itu demi untuk kepentingan masyarakat dan jangan hanya mementingkan menghadiri kegiatan Bimtek di luar daerah, tegasnya.

"Satu kesyukuran karena air Sungai Malili beberapa bulan terakhir ini kondisinya jernih, jadi warga bisa menggunakannya  untuk mandi ataupun mencuci  pakaian, ungkap Awaluddin.

Sementara itu, Kalakhar LHI Iskaruddin mengatakan bahwa Dengan kurang perhatiannya (KUPER) Pemerintah terhadap krisis air bersih yang melanda Luwu Timur khususnya di Ibu kota kabupeten, ini bisa menjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur, tuturnya.

Iskar beralasan bahwa Kabupaten Luwu Timur adalah wilayah yang memiliki sumber air yang memadai bahkan bisa dikatakan Surganya Air, namun kenyataannya apa yang kita lihat seolah-olah dampak kemarau yang di jadikan narasi alasan atau dijadikan kambing hitam yang membuat krisis air bersih terjadi di Lutim ini, katanya.

"Itupun kalau ini adalah dampak kemarau ya ! yang seharusnya Pemda hadir untuk memberikan solusi, tutur Aktivis kemanusiaan ini.

Menurutnya," Dalam aturan sangat jelas utamanya pada Pasal 28H UU 45 ayat (1)  menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelasnya.

"Hak atas air memang tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi atau dengan kata lain non derogable right, sebutnya.

"Negara dalam hal ini Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjamin Hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari bagi kehidupan sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kwalitas yang baik aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.

"Dan hal ini di atur dalam UU Nomor 17/2019 Tentang Sumber Daya Air, tegasnya.

"Dengan demikian, menurut Iskar, ' Pemkab Lutim selaku penyelenggara pemerintahan berkewajiban memenuhi hak warga atas air bersih, tegasnya lagi.

"Disamping itu, PDAM adalah badan usaha dan pelanggan adalah konsumen, sudah jelas dalam perjanjian yang mengatur antara hak dan kewajiban perusahaan dan pelanggan, sehingga jika salah satunya lalai dari kewajibannya maka disebut wanprestasi, tuturnya.

"Pelanggan bisa saja menggugat secara hukum PDAM yang lalai memenuhi kewajiban, dengan kata lain PDAM tidak memenuhi hak pelanggan" jelas Iskar.

Iskar menegaskan, kiranya DPRD Lutim memanggil pihak instansi terkait melakukan untuk dilakukan 'hearing' atas persoalan PDAM itu, imbuhnya.

Terakhir Iskar menyampaikan bahwa melalui lembaga LHI berencana akan memasukkan pengaduan ke ombudsman RI dan KPI jika tidak ada tanggapan dari pemerintah setempat, tegasnya.

(Red)

Rabu, 11 Oktober 2023

LHI Nilai Penanganan Kasus Lakalantas di Lutim Lamban dan Tidak Ada Kejelasan

Mahmud tim LHI saat membaca hasil investigasi kasus Lakalantas yang menimpa Sekdes Manurung Kabupaten Luwu Timur (Ist).

Lutim, Teropongsulawesi.com, Koordinator Pengawasan Pusat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang mendesak Kapolres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian resort Lutim Aipda Sulaiman.

Kata Mahmud, kasus kecelakaan yang menyebabkan Fitri kehilangan kaki sampai pangkal paha itu harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan, ujarnya Kamis (12/10/2023).

Fitri yang juga merupakan sekretaris desa Manurung itu juga mengalami patah tangan sehingga menimbulkan trauma yang cukup panjang bagi korban Fitri dan keluarganya.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik Lantas Polres Lutim, SP2HP sudah diterima pihak korban tiga Minggu lalu namun sampai hari ini belum ada kejelasan atau tindak lanjutnya,".

"Kami tidak mengingingkan ada kesan publik oknum polisi ini (Aipada Sulaiman) dilindungi, atau kasusnya terkesan lamban lantaran ia juga anggota kepolisian, terang Mahmud.

Ia mengatakan, oknum polisi yang mengendarai mobil itu diduga menabrak pengendara motor yang dibawa ibu Fitri berboncengan dengan rekan kantornya harus bertanggungjawab. 

"Kasus ini, lanjut Mahmud, sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

"Jika kasus ini lamban dan tidak ada kejelasan, hal ini patut menjadi pertanyaan. 

"Makanya kami minta Kapolres memberikan atensi terhadap kasus ini, minta anggotanya agar bekerja secara profesional, independen dan transparan dalam menangani perkaranya," tandas Mahmud tegas.

Ia menegaskan, siapapun yang bersalah, wajib dihukum, dan Kasus ini harus benar-benar dipantau, jangan sampai mandek, imbuhnya.

Mahmud yang juga Humas DPP AMJI-RI itu mengungkapkan jika pihak LHI berencana memasukkan pemberitahuan resmi ke Polda Sulsel terkait kasus laka lantas itu.

“Hari ini saya ke daerah, Insya Allah hari Senin depan kami akan masukkan surat permohonan supervisi ke Propam Polda terkait kasus laka lantas yang melibatkan oknum Polisi Polres Lutim itu".

"Pemberitahuan Ke Polda penting bagi kami agar kasus ini benar-benar berjalan sesuai proses hukum yang berkeadilan, tambahnya.

Mahmud menambahkan, hasil investigasi internal LHI ditempat kejadian perkara serta saksi-saksi juga sudah rampung, dan hasilnya sudah diserahkan ke Ketum LHI.

"Hasil investigasi internal LHI sudah ditangan Ketum DPP LHI yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pembanding dengan hasil investigasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya (*)

Senin, 11 September 2023

Pihak Korban Minta Polres Lutim Serius Tangani Kasus Yang Membuat Cacat Sekdes Manurung

 

Lutim, Teropongsulawesi.com - Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajiaj Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin menjenguk salah satu sahabat yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Manurung, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Fitri yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sawerigading, Kota Palopo.


Berdasakan informasi yang diperoleh, Fitri mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari lalu dengan sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh seorang polisi inisial S yang bertugas di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bu Fitri sudah cacat di akibatkan kecelakaan lalu lintas. Beliau sekarang sudah pulang kerumahnya.

"Selain itu juga ada salah satu korban lagi yang saat ini masih dirawat di RS Sawerigading inisial SR," kata Iskar dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).


"Semoga Bu Fitri dan SR dan keluarga diberi kekuatan dan ketabahan oleh Allah dalam menjalani musibah ini, terkhusus untuk kedua korban cepat pulih meskipun kondisi kedepan berbeda dengan kondisi sebelumnya," harap Iskar penuh haru.

Ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan, Iskar belum bisa menyimpulkan karena masih mendalami kasus tersebut.

"Kalau kronologisnya saya belum bisa simpulkan karena ini tugas dari Satlantas Polres Luwu Timur.

"Jangan sampai berbeda dengan apa yang ditemukan dilapangan yang saat ini kami juga masih mendalami kasus kecelakan yang menimpa keluarga dan sahabat kami," ujarnya.

Terakhir kata Iskar, mewakili keluarga korban pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pihak Polres Luwu Timur prosesnya seperti apa, terlebih pemilik mobil sekaligus pengendara yang juga seorang polisi.

(Red)

Jumat, 11 Agustus 2023

Surprise Buat Sahabat Lama di Lutim, Sang Pengacara Janji Dukung Sang Aktivis

 

Iskaruddin saat bertemu sahabat lama sekaligus guru, Kamsiruddin, SH, MH (gbr kiri), sang pengaca saat mengadvokasi klien(Ist).


Lutim, Teropongsulawesi.com, Momen haru dan bahagia di rasakan oleh Ketua Harian Lak Ham Indonesian Iskaruddin dimana tanpa di sangka-sangka iskar salah satu aktivis independen di Luwu Timur bertemu dengan seseorang yang di anggapnya guru.

"Alhamdulillah entah angin apa dan doa yang mana Allah kabulkan tiba-tiba kakanda ku sekaligus guru saya dalam beradvokasi tiba-tiba ada di Luwu Timur, ucap Iskar terharu.

"Terakhir saya ketemu 2011 lalu ya kurang lebih 12 tahun terakhir bertemu dengan kakanda Kamsiruddin SH.MH, dan lebih herannya Hari ini Jumat 12 Agustus 2023 beliau datang hanya untuk bertemu saya.

"Beliau orang hebat dan sangat berpeguruh bagi pengetahuan saya dalam bidang advokasi demi mengungkap pelanggaran-pelangaran yang di lakukan pejabat publik terlebih membantu orang-orang yang ingin mendapat keadilan, di tambah dengan ilmu yang saya dapatkan di lembaga yang mengangkat nama saya sampai saat ini yaitu LHI di bawah pimpinan Ketum LHI Arham MS, SE, MH, ungkap iskar.

Tak tanggung-tanggung iskar menjelaskan tentang Kamsiruddin SH.MH yang juga selaku pengacara ternama di Makassar menyempatkan diri untuk bertemu dengan iskar Tanpa memberi kabar sebelumnya.


"Ini pak Kamsiruddin.SH.MH adalah pengacara ternama di Makassar dan juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)  Garuda Kencana Cabang Sulsel, sekaligus Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI Makassar, beber Iskar ke awak media .

Sementara itu, Kamsiruddin mengatakan," Saya datang kesini untuk menjenguk dan bertemu adinda saya Iskaruddin yang saat ini namanya tidak asing lagi di publik, sebelumnya saya seringkali berkunjung ke Lutim untuk penanganan sejumlah kasus, namun belum pernah bertemu adinda saya sejak 2011 yang lalu, yang waktu itu, saya belum seperti saat ini, jelasnya.

"Saya sering cari beliau namun beliau susah di temui dan memang keterbatasan waktu yang  menjadi persoalan utama juga, karna kalau saya di lutim hanya untuk pendampingan, tapi kali ini saya datang khusus untuk adinda saya Iskaruddin yang saat ini menjadi aktivis ternama di Lutim, akunya.

"Jangankan di Lutim, namun dimakassar juga sering menjadi perbincangkan oleh beberapa kalangan aktivis ibu kota terkait aktivitas Iskar di lembaga selaku Kalakhar LHI.

"Dan LHI adalah lembaga yang tidak asing namanya disulsel ungkap Kamsir pengacara yang memiliki gentrik rambut gondrong ini.

"Yang intinya saya sangat bangga dengan adinda saya bisa seperti ini, padahal dulu masih sama-sama  jalan waktu kami di LMR RI komda Luwu timur, sehingga banyak kenangan yang tidak bisa saya lupakan bersama iskar, terang Kasmir sapaan akrab pengacara ini.

"Sekarang atas nama pribadi dan atas nama sejumlah lembaga yang saya pimpin, siap untuk mendukung apapun yang di lakukan oleh Aktivis Iskar ini, selama diatas kebenaran. tegas Ketua DPC FERARI Makassar mengakhiri perbincangan.

(Red/**)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved