Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Perkara sengketa lahan Petani Laoli masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Namun, persoalan di lapangan kembali memantik keberatan.
Sejumlah Petani Laoli didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Para petani mempersoalkan aktivitas yang disebut melibatkan Pemkab Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Menurut pihak petani, kondisi lahan semestinya tidak diubah ketika statusnya masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa pengadilan.
Keberatan tersebut turut disampaikan dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan. Dalam video itu, para petani meminta pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan yang dapat memengaruhi kondisi objek sengketa.
Persoalan HPL Jadi Pokok Gugatan
Kuasa hukum Petani Laoli menyebut perkara di PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pihak petani mempersoalkan proses penerbitan sertifikat tersebut dan memilih menempuh jalur peradilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Karena perkara masih berjalan, mereka meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap objek sengketa.
Bagi petani, persoalannya bukan sekadar siapa yang berada di lokasi atau siapa yang melakukan aktivitas. Yang mereka soroti adalah apakah kondisi objek perkara akan tetap terjaga sampai pengadilan menyelesaikan pemeriksaannya.
Delapan Desakan Dibawa ke Bupati
Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli mencantumkan delapan desakan.
Mereka meminta penghentian seluruh kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik serta bentuk perubahan lain terhadap objek sengketa.
Pemerintah juga diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang menurut mereka dapat mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.
Selanjutnya, petani meminta tidak ada pengerahan TNI, Polri, Satpol PP ataupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan fisik lahan.
Jaminan agar masyarakat tidak mengalami intimidasi, ancaman dan kekerasan juga menjadi salah satu poin yang mereka sampaikan.
Petani kemudian meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan di PTUN Makassar dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga mendorong penyelesaian secara damai, transparan dan melalui dialog, dengan setiap tindakan pemerintah tetap berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, HAM dan prinsip kehati-hatian.
Poin terakhir menegaskan permintaan agar pemerintah tidak mendahului proses pengadilan melalui tindakan faktual di lapangan.
Petani: Jangan Sampai Lapangan Mendahului Pengadilan
Kekhawatiran terbesar Petani Laoli adalah perubahan kondisi objek sengketa ketika perkara masih diperiksa.
Mereka menilai, jika perubahan fisik atau penguasaan terjadi lebih dahulu, persoalan yang sedang diuji di pengadilan berpotensi semakin kompleks.
Karena itu, mereka meminta pemerintah memilih langkah yang paling minim risiko: menahan diri sampai proses hukum memberikan kepastian.
Bagi para petani, menghormati proses PTUN bukan hanya menunggu putusan, tetapi juga menjaga agar objek yang sedang diperiksa tidak berubah secara sepihak selama perkara berjalan.
Mereka juga menyampaikan bahwa apabila aktivitas tetap dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul nantinya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.
Sengketa lahan Petani Laoli kini kembali menjadi perhatian publik Luwu Timur. Di satu sisi terdapat proses hukum yang masih berjalan di PTUN Makassar. Di sisi lain, terdapat aktivitas di lapangan yang dipersoalkan pihak petani.
Situasi ini membuat tuntutan mereka semakin jelas: hentikan sementara aktivitas, jangan mengubah objek sengketa, dan biarkan hakim menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) belum menyampaikan tanggapan resmi terkait desakan Petani Laoli tersebut.
(Tim)








FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram