Jumat, 02 Februari 2024
Kamis, 27 April 2023
Kasus Korupsi Dinkes Pare-pare Mencuat, Ini Kata Waketum LGS A. Guntur Noerman
Sabtu, 17 April 2021
Bangun Sinergitas Kabupaten Kota, PLT Gubernur Sulsel Bahas Pembangunan Parepare
Makassar, Teropongsulawesi.com,- Sinergitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus ditingkatkan bersama dengan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan di daerah.
Salah satunya untuk rencana pembangunan di Kota Parepare. Upaya sinergitas pembangunan ini dibahas dalam pertemuan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Pertemuan yang turut dihadiri Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, dan Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid ini, berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 16 April 2021.
Andi Sudirman mengungkapkan, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur akses jalan dan jembatan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana peningkatan akses infrastruktur bisa memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulsel.
“Intinya kita prioritas jalan, kita lakukan secara bertahap. Kita ingin membangun yang betul-betul prioritas dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Olehnya itu, dalam membuat suatu kebijakan, dirinya menggunakan sistem bottom-up atau pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat, dan kemudian disusun serta direalisasikan oleh pemerintah.
Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, meminta dukungan dari Plt Gubernur Sulsel dalam upaya pembangunan di kota kelahiran Presiden RI Ketiga, B.J. Habibie. Ia berharap, sinergitas Pemprov Sulsel dan Pemkot Parepare terus terjalin.
“Hari ini kami bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Bapak Plt Gubernur Sulsel. Banyak hal yang dibicarakan, termasuk beberapa program prioritas di Sulsel yang berada di Kota Parepare,” kata Taufan Pawe. (Red/Ismail).
Selasa, 16 Maret 2021
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bongkar dan Pengambilan Jenazah Pasien Covid di Parepare
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.(Foto Dokumen)
Makassar, Teropongsulawesi.com, -Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.
Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.
Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.
“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)
Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis
Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (Red/Ismail).
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram