Pare-Pare -->

Jumat, 02 Februari 2024

Kapolres Parepare Kawal Pemeriksaan Kesehatan Jajarannya, Pastikan Fisik Prima Hadapi Pengamanan Pemilu 2024


Parepare Sulsel Teropongsulawesi.com,- Menjelang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang tersisa 12 hari lagi, Polres Parepare " mensiagakan " Personinya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini di khususkan kepada personil Polres Parepare yang akan melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Penugasan pengamanan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 tentunya akan membutuhkan fisik yang prima dan mental yang kuat, mengingat Hari Pemungutan Suara akan di awali dengan distribusi logistik pemilu dari gudang logistik KPU Parepare ke PPK hingga ke TPS, yang kemudian di lanjutkan dengan proses Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024, yang di lanjutkan dengan tahapan penghitungan surat suara di tingkat TPS hingga ke tingkat PPK, yang kemudian dilanjutkan lagi dengan pengawalan surat suara hasil pemungutan suara kembali Ke KPU Parepare. 

" Penugasan rangkaian tahapan pemungutan suara pemilu 2024 adalah puncak dari tugas pengamanan pemilu, di butuhkan fisik yang prima dan mental yang kuat untuk melaksanakan amanah dari negara ini, sehingga dengan pertimbangan itu, hari sabtu (3/2/2024) ini, seluruh Polres Parepare yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata Pengamanan Pemilu 2024 wajib untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, tanpa terkecuali ". Kata Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M saat ditemui di Mapolres Parepare, Sabtu (3/2/2024). 

Pemeriksaan kesehatan yang di ikuti Personil Parepare di awali dengan olahraga bersama jogging jalan sehat mengelilingi lapangan Andi Makkasau, dengan estimasi jarak tempuh sepanjang 5 kilometer, yang kemudian di lanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan pemberian dukungan tablet vitamin, yang dilaksanakan di halaman Apel Polres Parepare, di saksikan langsung oleh Kapolres AKBP. Arman Muis. 

Di ketahui, Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, tersisa 12 hari lagi Rakyat Republik Indonesia akan menentukan pilihannya, memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Calon Anggota DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab / Kota. 

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Parepare kembali mengajak segenap lapisan masyarakat Kota Parepare untuk tetap menjaga silaturahmi antar sesama. 

" Mari, kita tetap jaga situasi kamtibmas yang kondusif ini bersama, kita tetap pelihara silaturahmi, saling menghargai perbedaan, apapun pilihannya, Indonesia tetaplah Rumah Kita ". Himbau Arman Muis, Kapolres Parepare.

Kamis, 27 April 2023

Kasus Korupsi Dinkes Pare-pare Mencuat, Ini Kata Waketum LGS A. Guntur Noerman


Waketum Lgs, A. Guntur Noerman

Pare-Pare, Teropongsulawesi.com,-Sejak 2018, Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Parepare, Sulsel; M. Yamin, di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Sebesar 6,3 M, yang di tengarai melibatkan sejumlah pihak termasuk Walikota dan DPRD, Kini memasuki tahap puncak. Jumat (28/4/2023)

Gelora Aktifis menyuarakan keadilan Hukum kini tersandera. Mengapa tidak, sebab di duga terlihat secara visul maupun secara audetik, hanya kurir yang di penjara. Sedangkan Aktor dan penikmatnya masih tetap duduk di kursi goyang.

Muhlis

Padahal sekarang ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Parepare, berharap kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) agar kasus Dinkes , jangan tebang pilih.

Hal itu di sampaikan Muhlis Ketua LSM Mahatidana, saat di Konfirmasi Media 01.

Kota Parepare terus tergerus sejumlah kasus dengan berbagai sektor kegiatan, Untuk itu, Waketum Lembaga Garuda Sakti A. Guntur Noerman, berharap kasus bertahun tersebut, sebaiknya mendapat perhatian khusus bagi APH yang menangani kasus tersebut. karena sekarang ini sangat delematis, Sebab sejumlah media menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pada Kasus Dinkes 6,3 M. Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Parepare, terdengar mendengus tetap optimis, APH akan konsistem dalam Penegakan Hukum.

Sementara, Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tim 1 tulisan, Kamis siang pukul 12.54 Wita menyebut "Maaf saya nocoment kerena sudah ranah APH", demikian tulisnya. (Tim)

Sabtu, 17 April 2021

Bangun Sinergitas Kabupaten Kota, PLT Gubernur Sulsel Bahas Pembangunan Parepare


Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui Walikota Parepare Taufan Pawe (Foto Istimewa)

Makassar, Teropongsulawesi.com,- Sinergitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus ditingkatkan bersama dengan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan untuk pemerataan pembangunan yang berkeadilan di daerah.

Salah satunya untuk rencana pembangunan di Kota Parepare. Upaya sinergitas pembangunan ini dibahas dalam pertemuan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Pertemuan yang turut dihadiri Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Andi Darmawan Bintang, dan Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid ini, berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 16 April 2021.

Andi Sudirman mengungkapkan, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur akses jalan dan jembatan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana peningkatan akses infrastruktur bisa memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulsel.

“Intinya kita prioritas jalan, kita lakukan secara bertahap. Kita ingin membangun yang betul-betul prioritas dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Olehnya itu, dalam membuat suatu kebijakan, dirinya menggunakan sistem bottom-up atau pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat, dan kemudian disusun serta direalisasikan oleh pemerintah.

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, meminta dukungan dari Plt Gubernur Sulsel dalam upaya pembangunan di kota kelahiran Presiden RI Ketiga, B.J. Habibie. Ia berharap, sinergitas Pemprov Sulsel dan Pemkot Parepare terus terjalin.

“Hari ini kami bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Bapak Plt Gubernur Sulsel. Banyak hal yang dibicarakan, termasuk beberapa program prioritas di Sulsel yang berada di Kota Parepare,” kata Taufan Pawe. (Red/Ismail).

Selasa, 16 Maret 2021

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bongkar dan Pengambilan Jenazah Pasien Covid di Parepare

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.(Foto Dokumen)

Makassar, Teropongsulawesi.com, -Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (Red/Ismail).

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved