Berkas Perkara Oknum Kades Laringgi Akan Dilimpahkan Ke JPU - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 27 Januari 2020

Berkas Perkara Oknum Kades Laringgi Akan Dilimpahkan Ke JPU

Berkas Perkara Oknum Kades Laringgi Akan Dilimpahkan Ke JPU

Teropongsulawesi.com , Soppeng - Penyidik Tipikor Polres Soppeng, terus melakukan pemeriksaan berkas secara maraton, terkait kasus dugaan korupsi di Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Sopeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri AMD SM saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media mengatakan, Rencana dalam minggu ini, berkas perkara yang menjerat MY Selaku kades, akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hingga saat ini ada sekitar 30 lebih saksi di periksa dalam kasus tersebut.

Untuk Tersangka lainya terkait kasus dugaan korupsi itu, ia mengakui jika sudah tak ada tersangka lagi, selain Kepala Desa.

“Minggu ini rencana tahap satu, untuk di lakukan pemeriksaan berkas perkara oleh JPU”katanya Senin (27/1/2020).

Ia menyebutkan, saat ini polres Soppeng menitipkan tersangka (MY Red) di rutan kelas ll B Watansoppeng.

Sebelumya di beritakan, MY di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi. Dengan kerugian Negara ditaksir senilai Rp 931 juta.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved