Pimpred Media Online TS Sambut Baik Adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari BNSP - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 19 April 2021

Pimpred Media Online TS Sambut Baik Adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari BNSP

Pimpred Media Online TS Sambut Baik Adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari BNSP


Pimpinan Redaksi Teropongsulawesi.com, Herwan, SH, M.Si (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com, -Pimpinan Redaksi Teropongsulawesi (TS) Herwan, SH,M.Si menyambut baik adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari BNSP. 

Menurutnya hal tersebut merupakan kemajuan bagi industri media, khususnya media dan wartawan media online di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, disebutkan bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Olehnya itu Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia. Senin 19 April 2021.

Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat, 14-18 April 2021.

Oleh karena Sertifikasi Wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.

“Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas wartawan media online Kabupaten Soppeng ini.

Mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, Herwan mengatakan sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. 

Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP, Terangnya.

Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini. 

Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi.  (Ismail).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved