Lutim, Teropongsulawesi.com, Aktivis LHI angkat suara terkait adanya dugaan modus pembuatan taman Desal di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur yang ditengarai lakukan aktivitas tambang golongan C.
Pasalnya pembuatan taman tersebut mirip Tambang Galian C (TGC) sebab adanya aktivitas pengerukan dan pemuatan material, terang Ketua Kalakhar LHI Iskaruddin kepada media ini, Minggu (4/2/2024).
Terkaitt kebenaran aktivitas tersebut, Iskar mengatakan, Iya benar beberapa hari yang lalu ada laporan dari warga bahwa ada kegiatan di Desa Maliwowo tepatnya di depan kantor Desa Maliwowo.
"Saya mengkomfirmasi Kepala Desa atas nama Asdar namun ia mengarahkan ke Sekdes, dan Sekretaris Desa yang dimaksud menjelaskan bahwa itu pembuatan taman desa, jelas Iskar meniru ucapan Sekdes Maliwowo Ibrahim.
"Kemudian kami tanyakan terkait anggaran dan rekomendasi Tata Ruang Wilayah dari dinas PUPR, Ibrahim menjawab bahwa pmbuatan taman kami memakai anggaran desa, namun saat ini belum cair, jadi pekerjaan sampai saat ini blum juga di bayarkan,
"Kalau RTRW belum ada, nanti kami urus kembali, dan untuk sementara biar kami stop dulu kegiatannya, ungkap iskar mengulangi pernyataan Sekdes Maliwowo.
"Hari ini Minggu 4 Pebruari kembali ada info bahwa kegiatan pembangunan taman desa yang mirip TGC itu kembali beroprasi
Iskar menyebut, info yang dia dapat itu sementara ini alat berat kembali melakukan pemuatan meterial di Dumd Truk yang parkir di jalan poros.
"Iya kami dapat info bahwa hari ini pihak Pemerintah Desa kembali beroperasi, bahkan Dumd Truk mengisi muatannya di jalan poros.
"Ini sudah sangat melanggar, jadi kami berpendapat bahwa Pemdes Desa Maliwowo seolah-olah merasa kebal hukum dan menganggap enteng kegiatan yang mereka lakukan, ketus Iskar.
"Kami LHI meminta Polres Luwu Timur untuk mengusut kegiatan pembuatan taman Desa yang ada di Desa Maliwowo, yang diduga melakukan aktivitas tambang illegal.
Menurut Iskar, Pemerintah Desa Maliwowo diduga melanggar sejumlah aturan diantaranya :
1.Diduga kegiatan tersebut tidak mengantongi Ijin RTRW.
2.Kegitan tersebut berada di wilayah rawan longsor,
3.Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal menggunakan jalur negara ,(alan poros provinsi).
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram