Hukum -->

Selasa, 19 Maret 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik IS Berlanjut, Salah Satu Warga Gattareng Akan Berhadapan APH

ilustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Tindak lanjut dari buntut kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ismail, Penyidik Polres Soppeng akan kembali melakukan pemanggilan terhadap H salah seorang warga Desa Gattareng, setelah sebelumnya memanggil S ke Mako Polres Soppeng untuk memberikan keterangan dimana dirinya juga terdapat di dalam rekaman video tersebut, Rabu 20-3-2024.

Itu disampaikan langsung oleh Ismail setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Rabu siang.

Ismail menyampaikan "iya benar, sehubungan dengan kasus ini saya sudah konfirmasi lansung dengan penyidik dan menanyakan lanjutan dari kasus pencemaran nama baik saya" jelasnya.

Dikesempatan yang sama Ismail juga membeberkan isi percakapan lewat pesan WhatsApp antara dirinya dengan penyidik dimana Ismail menanyakan " Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Tabe' izin bertanya komandan, tabe' bagaimana tahapan selanjutnya terkait penyelidikan nya iye..? Tanyanya ke penyidik.

Penyidik " Waalaikum salam Iye Saya sudah memanggil S, selanjutnya saya panggil H karena itu ji yang terlihat dalam video dan adapun jadwal pemanggilan nya itu hari Selasa 26 Maret 2024 di Mako Polres Soppeng. Ungkap Ismail dikutip dari ucapan Bripda A. Najwan Manggala Putra selaku penyidik pembantu.

Dalam kasus ini Ismail berharap pihak kepolisian tetap proporsional untuk menyelesaikan kasus ini, tutupnya.

(16)

Senin, 18 Maret 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Ismail: Buat Efek Jera


SOPPENG Sulsel Teropongsulawesi.com,- Bhabinkamtibmas Polres Soppeng bersama Babinsa mendatangi desa binaannya yakni Desa Gattaereng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (18/3/2024).

Kedatangannya atas perintah atasan dan Kepala Desa Gattareng Toa terkait salah satu warganya yang mendapat masalah soal pencemaran nama baik.

Ismail Sanjaya selaku pelapor dalam keterangannya kepada Teropongsulawesi.com mengatakan bahwa, Brigpol Sudirman sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Babinsa akan datang kerumahnya bersama pihak terlapor dari kasus pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.


"Pukul 10:15 WITA Brigpol Sudirman bersama Babinsa dan terlapor beserta istrinya mendatangi rumah keluarga, sebab saat itu saya sedang di rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saya juga. 


Brigpol Sudirman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama terlapor inisial SA (suami-red) dan istrinya inisial MA, yang hendak meminta maaf secara lansung ke saya," ungkap Ismail, Senin malam (18/3/2024).

Katanya, terlapor hadir hanya dua orang dari empat orang yang di laporkan ke Polres Soppeng.

"Yang tidak datang diantaranya SA dan HA yang juga merupakan warga desa Gattareng," sebutnya.

Ismail mengatakan terduga terlapor saat itu meminta maaf. 

"Saya minta maaf dek karena saya mengakui telah berbuat yang tidak baik terhadap kita, sembari istrinya juga mengucapkan hal yang serupa," ucap Ismail menirukan ucapan SA dan MI.

Mendengar pernyataan tersebut, Ismail bertanya kembali ke Saharuddin, 'kesalahan apa yang pernah saya perbuat terhadap anda sehingga anda melakukan hal itu ke saya'

Kemudian SA menjawab "tidak kesalahan yang pernah kita perbuat, disini kami memang yang salah".

Ismail lantas menjelaskan bahwa tuduhan yang mereka layangkan ke pribadinya itu semua tidak benar dan sangat merendahkan dirinya.

Ismail juga menjelaskan bahwa setelah kejadian itu, dia berharap ke empat orang ini datang meminta maaf secara lansung akan tetapi yang datang hanya seorang saja.

"Selama 3 hari saya mendiamkan kasus ini untuk tidak lansung melapor ke APH dengan harapan itikad baik dari ke empat orang tersebut, akan tetapi pada hari ke empat setelah kejadian itu beredar lagi ungkapan yang merendahkan saya yang berbunyi "cuman menggertak saja itu tidak mungkin melapor", lalu di tempat yang berbeda ada juga ungkapan yang mengatakan "dimana juga mau melapor itu tidak ada anggotanya di Soppeng kota," ungkap Ismail.

Setelah mendengar penjelasan Ismail, SA bersama istrinya MA yang duduk didepannya hanya bisa terdiam dan membisu tanpa bisa mengeluarkan satu alasan yang bisa diterima.

Setelah itu, Brigpol Sudirman menyambung memberikan nasehat ke warga binaannya ini untuk tidak berbuat demikian sebab itu sudah melanggar hukum.

Pada kesempatan tersebut, Brigpol Sudirman yang didampingi Babinsa menanyakan ke Ismail apakah mau berdamai atau bagaimana.

"Saya tetap pada pendirian dimana kasus ini berlanjut sampai selesai dengan harapan dengan adanya peristiwa akan memberikan efek jerah ke pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak semena-mena terhadap orang lain," jelasnya.

Mendengar pernyataan Ismail, Brigpol Sudirman lansung menyampaikan ke SA bahwa "sabar pak, itulah resiko yang harus diterima dan harus dijalani".

Minggu, 04 Februari 2024

Modus Taman Desa Diduga Pembuatan TGC yang Beroperasi di Maliwowo, LHI Sebut Itu Wilayah Rawan Longsor, RTRW ?


Lutim, Teropongsulawesi.com, Aktivis LHI angkat suara terkait adanya dugaan modus pembuatan taman Desal di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur yang ditengarai lakukan aktivitas tambang golongan C. 

Pasalnya pembuatan taman tersebut mirip Tambang Galian C (TGC) sebab adanya aktivitas pengerukan dan pemuatan material, terang Ketua Kalakhar LHI Iskaruddin kepada media ini, Minggu (4/2/2024). 

Terkaitt kebenaran aktivitas tersebut, Iskar mengatakan, Iya benar beberapa hari yang lalu ada laporan dari warga bahwa ada kegiatan di Desa Maliwowo tepatnya di depan kantor Desa Maliwowo. 

"Saya mengkomfirmasi Kepala Desa atas nama Asdar namun ia mengarahkan ke Sekdes, dan Sekretaris Desa yang dimaksud menjelaskan bahwa itu pembuatan taman desa, jelas Iskar meniru ucapan Sekdes Maliwowo Ibrahim. 

"Kemudian kami tanyakan terkait anggaran dan rekomendasi Tata Ruang Wilayah dari dinas PUPR, Ibrahim menjawab bahwa pmbuatan taman kami memakai anggaran desa, namun saat ini belum cair, jadi pekerjaan sampai saat ini blum juga di bayarkan,

"Kalau RTRW belum ada, nanti kami urus kembali, dan untuk sementara biar kami stop dulu kegiatannya, ungkap iskar mengulangi pernyataan Sekdes Maliwowo. 

"Hari ini Minggu 4 Pebruari kembali ada info bahwa kegiatan pembangunan taman desa yang mirip TGC itu kembali beroprasi 

Iskar menyebut, info yang dia dapat itu sementara ini alat berat kembali melakukan pemuatan meterial di Dumd Truk yang parkir di jalan poros. 

"Iya kami dapat  info  bahwa hari ini pihak Pemerintah Desa kembali beroperasi, bahkan Dumd Truk mengisi muatannya di jalan poros. 

"Ini sudah sangat melanggar, jadi kami berpendapat bahwa Pemdes Desa Maliwowo seolah-olah merasa kebal hukum dan menganggap enteng kegiatan yang mereka lakukan, ketus Iskar. 

"Kami LHI meminta Polres Luwu Timur untuk mengusut kegiatan pembuatan taman Desa yang ada di Desa Maliwowo, yang diduga melakukan aktivitas tambang illegal. 

Menurut Iskar, Pemerintah Desa Maliwowo diduga melanggar sejumlah aturan diantaranya :

1.Diduga kegiatan tersebut tidak mengantongi Ijin RTRW.

2.Kegitan tersebut berada di wilayah rawan longsor,

3.Diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal menggunakan jalur negara ,(alan poros provinsi). 

Selasa, 19 September 2023

Respon Cepat Berita Viral, Polres Soppeng Kumpulkan Manajer SPBU


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Tindak Lanjuti salah satu postingan di Media Sosial Intagram yang Viral terkait adanya dugaan kecurangan pengisian BBM disalah satu SPBU, Polres Soppeng kumpulkan para manager SPBU Soppeng bertempat di Aula Patria Tama Polres Soppeng, Selasa 19 September 2023.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T didampingi Kabag Ops Kompol S. Syamsuddin S.Ag M.H serta Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H

Saat dikonfirmasi Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T memgungkapkan bahwa pemanggilan manager SPBU tersebut dalam rangka menindak lanjuti salah satu Postingan yang Viral di Sosial Media terkait adanya dugaan kecurangan pengisian BBM disalah satu SPBU.

Disamping itu hal tersebut guna meluruskan serta mengetahui permasalahan apa yang ada sekaligus memberikan arahan - arahan kepada para manager SPBU.

Dalam kesempatannya Kapolres Soppeng memberikan arahan kepada para manager SPBU agar menjalankan pengisian dan pembelian BBM sesuai dengan SOP yang ada.

Hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat terkait pengisian BBM yang diduga ada kecurangan.

"Saya minta kepada saudara - saudara agar melakukan pengawasan sebagaimana mestinya serta melayani pembeli sesuai dengan Regulasi atau SOP yang ada".pungkasnya.

Diketahui salah satu SPBU di Kabupaten Soppeng Viral di Media Sosial diduga melakukan kecurangan pengisian BBM dengan mengkhususkan pengisian Jerigen hingga Polres Soppeng merespon cepat aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada para Manager dan Pengawas SPBU.

Senin, 14 Agustus 2023

Kajati Sulsel Sebut Korupsi Sudah Menjadi Perilaku Keseharian dan Tumbuh Menjadi Suatu Kebiasaan dan Budaya


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023 yang dilangsungkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (14/082023) sekitar pukul 10.45 wita,

Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Menwujudkan generasi anti Korupsi”.

Dalam kegiatan ini, yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr. Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). 

Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.

"Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.

"Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

"Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia.

"Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.

"Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

"Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan.

"Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati.

"Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.

"Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya.

"Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

"Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.

"Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya :

"Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.

"Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada.

"Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia. 

"Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan -perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.

"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah.

"Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.

"Di Sulawesi Selatan terdapat Kosus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu : 1). Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).

Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3).

Kasus Mafia Tanah pada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan pada Pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya - upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.

"Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.

"Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.

"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal.

"Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.

"Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya.

"Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang.

"Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan).

"Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi,
sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, pungkas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak.

Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel

Senin, 07 Agustus 2023

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).

Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.

"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.

Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.

Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.

Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :

1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.

7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.

Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.

Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.

"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.

"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.

"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :

1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.

Published : Ismail 

Jumat, 02 Juni 2023

Inovasi Kejari Soppeng Kolaborasi Pemda Resmi Dilaunching, SEPAKET Pola Kerja Tumbuhkan Ekonomi dan Pembangunan

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Launching Aplikasi Sistem Elektronik Layanan Kejaksaan Terpadu (SEPAKET) yang dilangsungkan di Bola Sipakainge Kejaksaan Negeri Soppeng (Pelataran Masjid Agung Darussalam Watansoppeng), Kamis malam (1/6/2023). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Soppeng, Salahuddin, SH.MH dalam sambutannya mengatakan, Inovasi ini diberi nama dengan Sepaket merupakan terobosan pola kerja yang cerdas yang dilahirkan oleh teman teman Kejaksaan Negeri Soppeng, selain itu program ini juga merupakan program dukungan dari arahan Presiden Republik Indonesia. 

Presiden menghendaki kita bekerja secara adaptif dengan penuh inovasi, sehingga Jaksa Agung merespon dan meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia agar dalam bekerja betul-betul mengoptimalkan peran dan fungsi dengan bekerja yang cerdas dan berbaur dengan masyarakat, sehingga tagline hukum tajam keatas humanis kebawah adalah merupakan perintah dari Jaksa Agung. 

Lebih lanjut lagi program jaksa agung diamanatkan lagi oleh Kajati Sulsel dimana dalam setiap kesempatan selalu menginginkan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja secara inovasi, adaptif dan transformatif, olehnya itu kami juga harus melanjutkan pemerintah pusat dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah bagaimana kami membuat pola kerja yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan secara tepat mutu dan tepat waktu.

Sepaket adalah awal membangun komunikasi secara transparansi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah dalam memberikan segala bentuk layanan baik layanan penerangan hukum, penyuluhan hukum yang diberikan tanpa mengenal batas waktu. 

Diharapkan masyarakat dan seluruh jajaran stakeholder, mohon agar memanfaatkan secara optimal program aplikasi sepaket ini. 

Perlu diketahui bahwa penggunaan aplikasi Sepaket ini nantinya dapat diakses melalui barcode yang akan disebar diarea publik, kantor/instansi, dan tempat lainnya. 

Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan," Atas nama pemerintah, kami sangat mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng atas launching aplikasi Sepaket yang merupakan suatu inovasi cerdas yang luar biasa. 

"Aplikasi Sepaket ini memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah dalam menyukseskan pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Soppeng. 

"Dan saya berharap kepada semua pihak terutama Pemerintah Daerah dan jajaran supaya merespon positif program ini.

"Semoga dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagaimana pembangunan di Republik ini betul betul dapat dirasakan oleh masyarakat, pungkas Bupati Soppeng.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kabag, Camat.

(Red/JOIN)

Rabu, 31 Mei 2023

Kajati Sulsel Hadiri FGD Dapat Apresiasi dari Kejagung RI

Makassar, Teropongsulawesi.com ,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) serta sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 yang dilangsungkan di ruang Mahoni Lantai 2 Hotel Claro Makassar, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan FGD dan Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.MH selaku Narasumber (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta), Prof. Dr. Agus Surono, SH.MH selaku Narasumber (Guru besar Hukum Universitas Pancasila), Para Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Para Aspidsus pada Kejati se-Sulawesi dan Gorontalo, para Kajari se-Sulawesi serta peserta para kasi se-Sulawesi yang mengikuti acara secara daring.

Menurut Sutikno, SH.MH selaku Ketua Panitia menerangkan bahwa penyelenggara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid di Makassar dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2023 dengan mengusung tema “penerapan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus, dimana untuk tahun 2023 terdapat 15 (lima) belas) Program Prioritas Nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan, terang Sutikno.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan bahwa Tujuan yang hendak dicapai melalui penyelenggaraan kegiatan FGD serta Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023 adalah : a). sebagai sarana diskusi dan sharing sessions dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus guna sharing knowledge di antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia, b). Untuk menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat, c). Sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.  


Dalam kegiatan tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, SH.MH secara resmi membuka acara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 sekaligus membacakan sambutan Jam Pidsus. 

Dalam kesehariannya, Jam Pidsus Kejagung RI memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya di wilayah Sulawesi yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan sekarang turut mendukung upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (publik trust) terhadap Lembaga Kejaksaan. 

Menurutnya, "Terakhir dari hasil Survei Indikator Politik yang dirilis pada tanggal 30 April 2023, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6% atau mengalami kenaikan yang signifikan dari semula 77,8% pada rilis bulan Februari 2023, katanya.

"Hasil ini menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat di antara lembaga penegak hukum lain, terang Sutikno.

Kata Dia, "Kita tidak boleh hanya sekedar jemawa dengan pencapaian ini, karena ada tugas berat menunggu kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian kinerja tersebut. 

"Pergunakan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Kejaksaan sebagai bahan bakar serta semangat kita untuk terus mengabdi dan berkarya untuk negara. 

"Jangan sampai kita mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita dengan melakukan perbuatan tercela, imbuhnya.

"Meningkatnya public trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa pola penangan perkara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus telah berada pada jalur yang benar. 

"Penanganan perkara tindak pidana khusus berlandaskan filosofi Pidsus Cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya dan tepat yuridisnya), pungkasnya.

Sumber: Kasi Penkum Kejati  Tinggi SulSel

Senin, 01 Mei 2023

Jaksa Agung : Penegakan Hukum Humanis Adalah Penegakan Hukum Yang Mampu Menggali Rasa Keadilan Masyarakat



Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya penegakan hukum humanis.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, antara Jaksa dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

Ia menjelaskan bahwa sejatinya berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan. 

"Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23," katanya, Senin (1/5). 

Lanjutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 

Hal ini kata dia menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. 

Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya. 

Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. 

Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis.

"Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial," terang dia.

"Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan," tambahnya. 

Lebih lanjut ia menyebut sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. 

Karenanya, menurut dia hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Selanjutnya, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator. 

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat. 

Jaksa Agung mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat. 

Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat. 

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian. 

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik. 

"Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya," urainya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya. .

Diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditutup dengan pesan Jaksa Agung yaitu bahwa tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial. 

"Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan.

(Ismail/**)

Minggu, 30 April 2023

Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Meningkat Hingga 80 %


Jakarta, Teropongsulawesi.com,-Lembaga survei publik, Indikator baru saja merilis hasil survei terkait opini publik.

Dalam temuannya, publik menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagai lembaga penegak hukum.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan meningkat menjadi 80%, sementara Kejaksaan tetap menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Paling dipercaya,” demikian bunyi hasil rilis yang diterima media, Minggu (30/4).

Dalam survei kali ini populasi merupakan seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.

Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. 

Sekitar 78.5% warga saat ini cukup atau sangat puas atas kinerja Presiden Joko Widodo.

Tingkat kepuasan ini cenderung mengalami peningkatan dibanding temuan sebelumnya.

Di samping soal kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, warga juga cenderung lebih puas terutama karena Presiden Joko Widodo memberikan bantuan kepada rakyat kecil dan membangun infrastruktur.

Sementara warga yang cenderung tidak puas terutama karena merasa bantuan yang diberikan tidak merata dan harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat. 

Mayoritas warga cenderung puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo di tiap segmen demografi dan wilayah, kecuali pada kelompok etnis Minang.

“Kondisi ekonomi, politik, keamanan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi nasional secara umum dinilai semakin positif dalam beberapa bulan terakhir. 

"Terutama kondisi ekonomi nasional, saat ini lebih banyak yang menilai positif ketimbang yang menilai negatif,” demikian bunyi laporan hasil survei.

(Ismail/JOIN)

Kamis, 27 April 2023

Kasus Korupsi Dinkes Pare-pare Mencuat, Ini Kata Waketum LGS A. Guntur Noerman


Waketum Lgs, A. Guntur Noerman

Pare-Pare, Teropongsulawesi.com,-Sejak 2018, Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Parepare, Sulsel; M. Yamin, di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Sebesar 6,3 M, yang di tengarai melibatkan sejumlah pihak termasuk Walikota dan DPRD, Kini memasuki tahap puncak. Jumat (28/4/2023)

Gelora Aktifis menyuarakan keadilan Hukum kini tersandera. Mengapa tidak, sebab di duga terlihat secara visul maupun secara audetik, hanya kurir yang di penjara. Sedangkan Aktor dan penikmatnya masih tetap duduk di kursi goyang.

Muhlis

Padahal sekarang ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Parepare, berharap kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) agar kasus Dinkes , jangan tebang pilih.

Hal itu di sampaikan Muhlis Ketua LSM Mahatidana, saat di Konfirmasi Media 01.

Kota Parepare terus tergerus sejumlah kasus dengan berbagai sektor kegiatan, Untuk itu, Waketum Lembaga Garuda Sakti A. Guntur Noerman, berharap kasus bertahun tersebut, sebaiknya mendapat perhatian khusus bagi APH yang menangani kasus tersebut. karena sekarang ini sangat delematis, Sebab sejumlah media menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pada Kasus Dinkes 6,3 M. Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Parepare, terdengar mendengus tetap optimis, APH akan konsistem dalam Penegakan Hukum.

Sementara, Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tim 1 tulisan, Kamis siang pukul 12.54 Wita menyebut "Maaf saya nocoment kerena sudah ranah APH", demikian tulisnya. (Tim)

Sabtu, 15 April 2023

Marwah Lambang Negara Terkuak Runtuh!. Ada Apa Polres Sinjai Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek?



Sulsel. (15/4)-Sangat disayangkan Lambang Negara Berkibar di halaman Mapolres Sinjai, dalam keadaan Robek. 

kasus bendera dikibarkan dalam keadaan robek pada bagian ujung Bendera tersebut terungkap pada Selasa siang, 28 Maret lalu.

Padahal, menurut aturan dan undang-undang berlaku, Pengibaran bendera merah putih dan lagu kebangsaan turut diatur dalam pasal 24 UU tahun 2009. 

Kendati demikian, kasi Humas Polres Sinjai, AKP, Suharto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (28/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek pada ujung Bendera tersebut.

"Kami baru mengetahui, betul robek di bagian ujung Bendera, kami baru melihat, nanti saya sampaikan kepada petugas agar diganti", imbuhnya 

Disikapi berbagai kalangan,  pasca hari raya Idhul Fitri 2013. Sejumlah Sejumlah kalangan; Aktivis dan mahasiswa gabung bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI, akan menggelar aksi Demonstrasi di Polda Sulsel. (Tim)

Senin, 13 Maret 2023

Dugaan Aktifitas Ilegal Logging di Desa Baru Sinjai Tengah Kandas Berikut Tanggapan KPH Tangka

Ilustrasi

Sinjai, Teropongsulawsi.com,-Terkait pernyataan Muhlis kades Baru, bahwa pengelolah kayu bantalan yang ditangkap KPH Tangka Sinjai Sulawesi Selatan memiliki surat izin ditepis oleh Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolah hutan KPH Tangka Sinjai.

"Surat izin pengolahan kayu bantalan tidak ada dikeluarkan dari KPH Tangka Sinjai", ungkap Jusmin senada dengan Mustafa MH saat direkam di Kantor KPH Tangka Sinjai. Senin (13/3/2023)

Kendati demikian, Dikatakan Jusmin, kasus dugaan ilegal logging tersebut telah dilaporkan ke Polres Sinjai.

"Kasusnya sementara ditangani Polres Sinjai. Bahkan pihak Polres Sinjai sudah turun melakukan pengecekan TKP. Namun saat tiba di lokasi kami bersama pihak Polres Sinjai Kembali menemukan aktifitas penebangan pohon yang baru. Ada lagi pengelolaan di sana. 

Padahal sudah nyata kita telah melakukan penangkapan kayu bantalan sebelumnya. Status lokasi tempat penebangan merupakan kawasan hutan. Belum ada penetapan status hutan Desa di sana. 

Memang pernah diusulkan tetapi baru sementara proses pengusulan penurunan status kawasan hutan Desa, sudah terjadi penebangan pohon di lokasi. 

Lagipula tidak dibolehkan ada aktifitas penebangan di lokasi hutan, apalagi untuk kayu bantalan meskipun status nya sudah hutan Desa tetap tidak dibolehkan",ujar, Jusmin.

Selanjutnya, Jusmin mengatakan jumlah kubikasi kayu bantalan berhasil ditangkap di Desa Baru berjumlah 9 kubik. 

Penangkapan dilakukan sekitar bulan lalu. Sebelum kayu bantalan tertangkap kami pihak KPH Tangka Hilir Sinjai mendapat informasi bahwa Kayu Bantalan tersebut akan di jual ke wilayah Galesong, Sulawesi Selatan. Kata Jusmin

Sementara itu, terkait penanganan kasus tersebut ditanyakan lebih lanjut apakah bakal dilimpahkan ke GAKKUM KLHK Kantor Makassar.

Mustafa MH menjawab pertanyaan sniperjurnalis.com bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Polres Sinjai.

"Kita sudah laporkan ke Polres Sinjai. Jika di perlukan bantuan dari GAKKUM KLHK kita akan melibatkan", Pungkasnya.

Perlu diketahui Minggu kemarin (12/3) Pihak GAKKUM KLHK melalui tim sporc Indonesia Timur Agus Sugeng dan Rivai dimintai tanggapan terkait kasus Penangkapan kayu bantalan tersebut, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui setelah dikonfirmasi sniperjurnalis.com.

Lantas, Rivai menegaskan bahwa pihaknya mempercayai KPH Tangka Sinjai.

Sebelumnya, Muhlis, kepala Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, mengatakan bahwa Pengelolah kayu bantalan tersebut memiliki surat izin dari pihak kehutanan.

Pernyataan itu dikemukakan Muhlis saat dijumpai di kantor Desa Sabtu (11/3/2023)

Bahkan Muhlis, mengklaim bahwa pihak kehutanan sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi/izin kemudian Kehutanan sendiri yang melakukan penangkapan kayu, saat kayu sedang diangkut menggunakan mobil. Jumlah kayu bantalan ditangkap KPH kurang lebih sebanyak 70 batang. Demikian, Kata Muhlis Kepala Desa Baru kecamatan Sinjai Tengah.

Dok foto barang bukti 

Kendati begitu, Sampai berita ini disiarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai masih berupaya dikonfirmasi (Tim redaksi)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved