Hukum -->

Rabu, 16 September 2026

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bone, LSM SIDIK Desak Polisi Segera Beri Kepastian Hukum


Bone, Teropongsulawesi.com, Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang.

Mahmud mendesak Polres Bone tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian terkait proses hukum atas laporan yang telah dibuat orang tua korban.

Kasus dugaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban berinisial NH, sedangkan terlapor merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang disebut berstatus sebagai suami.

Laporan orang tua korban telah diterima Polres Bone dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026.

“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” tegas Mahmud.

Menurut Mahmud, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang serius, profesional dan tidak berlarut-larut. Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berjalan.

“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.

Polisi Disebut Telah Periksa Korban, Saksi dan Terlapor

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor dalam perkara tersebut.

Namun, proses penanganan perkara disebut masih menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LSM SIDIK. Mahmud meminta kepolisian segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar status perkara menjadi jelas.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak-hak korban sebagai anak harus tetap diperhatikan dan proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Mahmud juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bone mengenai hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(RAT)

Selasa, 15 September 2026

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.

Jaksa kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana alat berat tersebut disalurkan dan dimanfaatkan.

Hasil penyelidikan menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Padahal, bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kejari Soppeng kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dan pemanfaatan alat berat tersebut.

Di antaranya dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Sulta.

Menurutnya, penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan lima excavator tersebut.

Mulai dari proses pengajuan bantuan, penyaluran, penerima, dokumen serah terima, penguasaan alat hingga pemanfaatannya.

Pertanyaan utamanya kini bukan hanya di mana excavator tersebut berada, tetapi siapa yang menguasai dan untuk kepentingan apa aset negara itu digunakan.

Meski perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran maupun pemanfaatan excavator.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan diterapkan maupun besaran kerugian negara. Penentuan tersebut akan mengikuti perkembangan dan hasil penyidikan.

Sulta menegaskan proses hukum dilakukan secara hati-hati untuk memastikan dugaan yang dilaporkan benar-benar mengandung peristiwa hukum.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kini penyidik akan menelusuri seluruh rantai lima excavator tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan aset.

Sulta memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” katanya.

Lima excavator yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung petani kini menjadi objek penyidikan Kejari Soppeng. Dari proses inilah akan terungkap apakah aset negara tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan atau justru diduga menjadi sarana keuntungan pihak tertentu.

(RAT)

Senin, 07 September 2026

Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.

Desakan tersebut disampaikan saat MUAK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Aksi berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Massa membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi sorotan mereka.

Namun, bukan sekadar aksi massa, pertemuan tersebut berlanjut dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.

Dalam forum itu, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, terutama proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena kedua perkara telah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Menjawab hal itu, Kajari Luwu Timur mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.

Menurut Berty, proses penanganan perkara harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.

Pertanyaan berikutnya yang disampaikan MUAK adalah kapan proses tersebut akan masuk pada tahapan ekspose.

Kajari memberikan jawaban yang cukup jelas.

“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena selama ini masyarakat menunggu kepastian mengenai arah akhir penyidikan kedua perkara tersebut.

Bahkan, Kajari tidak hanya berbicara mengenai jadwal ekspose.

Ia juga menyampaikan adanya temuan dalam kedua perkara tersebut.

“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.

“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.

Bagi MUAK, dukungan terhadap Kejaksaan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi kontrol masyarakat.

MUAK menilai proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Dengan adanya pernyataan Kajari bahwa jadwal ekspose telah tersedia, perhatian MUAK kini diarahkan pada pelaksanaan ekspose tersebut.

MUAK meminta hasil ekspose nantinya segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, Kajari telah menyatakan secara terbuka bahwa kedua perkara tersebut memiliki temuan kerugian negara dan akan terdapat tersangka.

Artinya, publik kini tidak lagi sekadar menunggu perkembangan penyidikan, tetapi menanti realisasi dari pernyataan tersebut.

Ekspose disebut sudah terjadwal.

Temuan kerugian negara disebut telah ada.

Tersangka juga dipastikan akan ada.

Kini tinggal menunggu satu hal: kapan ekspose benar-benar digelar dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan hukum?

MUAK memastikan tetap melakukan pengawalan terhadap perkembangan dua perkara itu sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.

Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat dipertemukan melalui ruang dialog terbuka.

Namun setelah audiensi berakhir, publik kini menunggu aksi nyata dari janji yang telah disampaikan.

(Tim)

Selasa, 25 Agustus 2026

PJI Sulsel Apresiasi Polda Jabar Bongkar Passobis Sidrap, Koordinasi dengan Polda Sulsel Dipertanyakan


Makassar, Teropongsulawesi.com, Pengungkapan sindikat penipuan daring atau passobis asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dari Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB.

Meski demikian, keberhasilan tersebut turut memunculkan sorotan mengenai koordinasi penanganan kejahatan siber lintas wilayah. Sebab, jaringan yang beroperasi dari Sidrap itu justru dibongkar langsung oleh aparat Polda Jawa Barat.

Dzoel SB mempertanyakan sejauh mana koordinasi Polda Jabar dengan Polda Sulsel maupun Polres Sidrap sebelum dilakukan penindakan.

“PJI Sulsel mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat. Namun, ketika aktivitas para terduga pelaku berada di Sidrap, publik tentu ingin mengetahui bagaimana koordinasi dengan Polda Sulsel dan Polres Sidrap,” ujar Dzoel SB. Selasa (25/8/2026). 

Menurutnya, persoalan tersebut penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Ini bukan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian di Sulsel. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat memahami bagaimana mekanisme koordinasi dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan wilayah hukum berbeda,” katanya.

20 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka

Dalam operasi tersebut, aparat Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sindikat. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-12 tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Mereka diduga menjalankan peran berbeda, mulai dari penyedia akun, pembuat unggahan kendaraan fiktif hingga operator yang berkomunikasi dengan calon korban.

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Jabar menerima dua laporan polisi dari korban berinisial FFK dan NM. Penelusuran siber kemudian mengarahkan penyidik ke Kabupaten Sidrap dan dilakukan penindakan pada 12 Agustus 2026.

Modus Jual Mobil Murah, Ngaku Anggota TNI

Sindikat tersebut diduga menggunakan Facebook untuk menawarkan mobil dengan harga jauh di bawah pasaran.

Calon korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga WhatsApp. Untuk meningkatkan kepercayaan, salah satu pelaku diduga mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan foto maupun pakaian dinas.

Pelaku bahkan melakukan video call dengan mengenakan seragam TNI. Polisi juga menemukan benda yang tampak seperti senjata api dalam materi yang digunakan pelaku, namun benda tersebut ternyata merupakan senjata mainan.

Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan video yang seolah-olah memperlihatkan kendaraan sedang dikemas untuk dikirim melalui jasa kargo.

Padahal, video tersebut diduga dibuat di sebuah rumah dan bukan di fasilitas pengiriman kendaraan.

Korban kemudian diarahkan mentransfer uang ke rekening tertentu.

Dari dua laporan yang ditangani, FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM mengalami kerugian Rp20.354.459. Total kerugian kedua korban mencapai lebih dari Rp40 juta.

PJI Minta Kejahatan Siber Ditangani Terpadu

Dzoel menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku dapat beroperasi dari satu daerah, sementara korban berada di provinsi lain.

Karena itu, menurutnya, koordinasi antara kepolisian daerah menjadi bagian penting dalam memutus jaringan penipuan daring.

“Jangan sampai kejahatan siber berkembang karena adanya celah koordinasi. Aparat harus bergerak bersama, saling berbagi informasi dan memastikan setiap jaringan yang terungkap dapat ditelusuri hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga tidak masuk akal di media sosial.

“Kalau harga terlalu murah, masyarakat harus waspada. Jangan hanya percaya karena seseorang memakai seragam atau mengaku sebagai aparat. Identitas harus diverifikasi dan transaksi dilakukan dengan mekanisme yang aman,” pungkas Dzoel.

(AP)

Minggu, 23 Agustus 2026

KPK Didesak Buka Kejelasan Kasus Seragam Sekolah Gratis Makassar, Advokat Soroti Laporan Balik Pelapor


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Advokat dan konsultan hukum di Makassar, Prawidi Wisanggeni, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait laporan dugaan korupsi tersebut apabila telah diterima dan ditangani sesuai kewenangannya.

Prawidi menyampaikan hal tersebut saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026). Ia menilai setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kalau memang laporan dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut sudah diterima dan berjalan di KPK, kami berharap prosesnya segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pelapor juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Prawidi.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang muncul setelah dugaan korupsi tersebut disampaikan kepada publik.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai Taufik Hidayat, yang disebut sebagai pelapor dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis. Setelah informasi tersebut diberitakan sejumlah media dan diteruskan ke akun TikTok miliknya, Taufik kemudian dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari sejumlah pemberitaan yang kami baca, pelapor dugaan korupsi tersebut kemudian dilaporkan terkait UU ITE karena informasi mengenai dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sebelumnya terekspos melalui pemberitaan media diteruskan ke akun TikTok miliknya,” katanya.

Prawidi meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya menyampaikan dugaan korupsi tidak menimbulkan persepsi sebagai tindakan pembalasan atau retaliasi.

“Jangan sampai proses hukum terhadap pelapor justru dipersepsikan sebagai tindakan balasan atas laporan dugaan korupsi. Ini yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Prawidi menekankan dugaan retaliasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Menurutnya, seluruh perkara tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Polrestabes Makassar, apabila perkara dugaan UU ITE tersebut memang berada dalam kewenangannya, agar mengedepankan profesionalitas, independensi, kecermatan, serta asas praduga tak bersalah.

“Polisi harus sangat hati-hati mengambil langkah hukum. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pelapor dugaan korupsi sedang dikriminalisasi,” ujarnya.

Prawidi mengatakan Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap proses hukum harus didasarkan pada alat bukti, prosedur, dan peraturan perundang-undangan.

“Marwah institusi Polri harus dijaga. Karena itu, kami berharap setiap keputusan diambil secara profesional dan independen. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi, konteks dan rangkaian peristiwa juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, Prawidi meminta KPK tidak membiarkan laporan dugaan korupsi tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga antirasuah.

“Yang paling penting sekarang adalah transparansi proses. Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, silakan KPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Kalau tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, baik terhadap laporan dugaan korupsi maupun proses hukum yang kemudian menjerat pihak yang disebut sebagai pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari KPK maupun Polrestabes Makassar dalam pernyataan Prawidi terkait perkembangan konkret masing-masing perkara.

(Tim)

Kamis, 23 Juli 2026

Heboh Dugaan Oknum Polisi di Gowa, Kasat Resnarkoba Buka Suara: Jika Terbukti, Sanksi Tegas Menanti


Gowa, Teropongsulawesi.com, Sorotan publik terhadap dugaan tindakan yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa mendapat respons langsung dari Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M. Ia memastikan institusinya tidak akan menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran aksi Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang mendesak Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil.

Kompol Ismail menegaskan, seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Kompol Ismail. Kamis (23/7/2026). 

Ia juga meluruskan anggapan bahwa perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dapat menghentikan proses pemeriksaan internal. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas. Karena itu, proses internal tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Kompol Ismail memastikan setiap informasi dan pengaduan masyarakat akan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan maupun kode etik profesi Polri.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dan fungsi pengawasan internal agar proses klarifikasi dapat berjalan secara menyeluruh sehingga hasilnya benar-benar didasarkan pada fakta hukum.

Sebelumnya, FAKTA Sulawesi Selatan dalam selebaran aksinya meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan tersebut. Organisasi itu juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan personel.

Kompol Ismail menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Senin, 29 Juni 2026

Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Subsidi, Kanit Tipidter: Tahap II Sudah Rampung


Soppeng, Teropongsulawesi.com,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Menurut Ipda Alfian, pelaksanaan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres Soppeng. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ipda Alfian menegaskan, Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

(SLV)

Selasa, 23 Juni 2026

Babak Akhir Sengketa Tanah Maros Nomor 10/Pdt.G/2025/PN, Berkas Kasasi Lengkap dan Siap Diperiksa MA


Maros, Sulawesi Selatan, Teropongsulawesi.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court. Rabu (24/6/2026). 

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.

Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.

Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.

(Red)

Senin, 18 Mei 2026

Aliansi Muak Desak Transparansi, Kejari Luwu Timur Mulai Telusuri Ambulans CSR


Luwu Timur, Teropongsulawesi.com, Polemik pengadaan ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari program CSR PT Vale Indonesia Tbk menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi Muak), Senin (18/05/2026), bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Samuel Arum TF.

Menurut Deri Fuad Rachman, isu ambulans CSR Vale yang ramai diperbincangkan masyarakat saat ini telah masuk dalam perhatian Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan sementara dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan serta data.

“Isu ambulans yang saat ini ramai telah menjadi atensi kami dan sementara kami lakukan pulbaket dan puldata,” ujar Deri Fuad Rachman.

Ia menjelaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal sehingga seluruh kemungkinan penanganan masih terbuka, termasuk oleh aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam tahap ini masih tahap awal. Jadi pihak penyidik kepolisian juga berhak melakukan hal tersebut. Ke depan kita melihat siapa yang lebih dulu menaikkan proses ini ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Deri Fuad Rachman juga menegaskan bahwa polemik ambulans CSR Vale saat ini telah menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

“Kami tekankan bahwa saat ini persoalan ini telah menjadi atensi bapak Kajari,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Samuel Arum TF menegaskan bahwa penanganan polemik ambulans CSR Vale berbeda dengan perkara dugaan seragam sekolah gratis yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Kasus ini beda dan penyidikan seragam sekolah gratis tetap berjalan,” tegas Samuel Arum TF.

Usai audiensi, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama Aliansi Muak juga melakukan pernyataan pers dan menghimbau masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Aliansi Muak mengapresiasi penyampaian Kejaksaan yang menyebut polemik ambulans CSR Vale telah memasuki tahap awal penelusuran.

Aliansi juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik luas.

Selain audiensi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Aliansi Muak juga melakukan audiensi bersama lintas komisi anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap polemik pengadaan ambulans CSR PT Vale.(*)

Selasa, 12 Mei 2026

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Inkrah, Bupati Suwardi Haseng Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Soppeng, Teropongsulawesi.com,— Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026), tampak berbeda dari biasanya. Berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana dimusnahkan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.

Dari total 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kasus narkotika menjadi yang paling dominan. Sebanyak 16 perkara di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.

Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, dan dihadiri sejumlah pejabat penting lainnya, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 36,97 gram beserta 411 plastik sachet bekas pembungkus narkoba, alat hisap sabu, timbangan digital, dan berbagai barang bukti lainnya dari sejumlah tindak pidana.

Selain perkara narkotika, barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kelalaian berkendara juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan ke dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hancur.

Tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Kehadiran Bupati Soppeng dalam kegiatan tersebut dinilai menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan daerah dari ancaman narkotika dan tindak kriminal lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen penegakan hukum,” ujar salah seorang peserta kegiatan.

Masyarakat pun berharap pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Soppeng semakin diperketat guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

(Silviana Eliza)

Kamis, 30 April 2026

Demo Berujung Ricuh di Takalar, Desakan Penegakan Hukum Menguat


Takalar, Teropongsulawesi.com,– Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (28/4/2026) berujung ricuh.

Insiden tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., yang menilai tindakan anarkis dalam aksi tersebut telah melanggar hukum dan mencederai nilai demokrasi.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) awalnya berlangsung tertib. Massa mulai berkumpul sejak siang hari sekitar pukul 13.30 WITA untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Laikang.

Namun, situasi di lapangan berubah memanas ketika sebagian massa mulai menunjukkan sikap emosional. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung pada tindakan perusakan, di mana pagar utama Kantor Bupati Takalar dilaporkan roboh akibat dorongan massa.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik. Ismar, S.H. dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Ismar, tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dijaga bersama.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian di wilayah Takalar, untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti di lapangan, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Ismar juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar ada kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian. Aparat juga tengah menghitung total kerugian material yang dialami Pemerintah Kabupaten Takalar akibat insiden tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pelaku yang diamankan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar ke depan aksi unjuk rasa dapat berjalan lebih tertib dan damai. Dialog konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan fasilitas publik.

(Tim)

Minggu, 26 April 2026

Geger! Polisi Turun Langsung ke Desa Pattojo Malam Hari, Mahasiswa KKN Ikut Bergerak, Warga Antusias Dengar Fakta Mengerikan Bahaya Narkoba


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Suasana malam di Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, mendadak berbeda pada Minggu (26/4/2026). Warga yang biasanya beraktivitas santai selepas Isya, kali ini berkumpul dalam satu kegiatan penting yang menyita perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berlangsung mulai pukul 20.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak awal acara, warga tampak memenuhi lokasi penyuluhan untuk mendengarkan pemaparan mengenai ancaman narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda di pedesaan.

Mengusung tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Berprestasi Tanpa Narkoba”, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, SE., MM, yang hadir sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara perlahan.

Menurutnya, dampak narkoba terhadap kesehatan sangat serius. Pengguna dapat mengalami kerusakan fungsi otak, penurunan kemampuan berpikir, gangguan daya ingat, hingga kerusakan organ vital. Bahkan, dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan ketergantungan berat yang sulit disembuhkan serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Tak hanya itu, dampak psikologis juga menjadi perhatian utama. Pengguna narkoba umumnya mengalami perubahan perilaku, emosi tidak stabil, serta kehilangan kontrol diri. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, tindakan kriminal, hingga putusnya masa depan generasi muda yang seharusnya produktif.

Dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga lingkungan sosial. Pengguna cenderung mengalami penurunan tanggung jawab, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, serta merusak hubungan keluarga. Bahkan dalam banyak kasus, narkoba menjadi pintu masuk terhadap tindakan kriminal lainnya.

Mahasiswa KKN yang terlibat dalam kegiatan tersebut turut berperan aktif membantu jalannya penyuluhan. Mulai dari koordinasi peserta, pengaturan tempat, hingga mendukung sesi diskusi interaktif antara pemateri dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa seluruh ajaran agama melarang penggunaan narkoba karena dampaknya yang merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pendekatan moral dan keagamaan pun dinilai penting sebagai benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

AKP Heriyadi Nur mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Ia menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh narkoba, terutama akibat faktor lingkungan, pergaulan bebas, serta kurangnya pemahaman tentang dampak buruk narkototika.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya narkoba. Ini juga menjadi langkah preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya di hadapan peserta.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kepolisian dan mahasiswa KKN menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, warga terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Sejumlah peserta bahkan mengajukan pertanyaan terkait ciri-ciri pengguna narkoba, cara pencegahan di lingkungan keluarga, hingga langkah yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda desa.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga Desa Pattojo pun memberikan respon positif serta berharap sinergi antara kepolisian dan mahasiswa dapat terus berlanjut dalam kegiatan edukatif lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Generasi muda pun diharapkan lebih fokus mengembangkan potensi diri, meraih prestasi, dan berkontribusi positif bagi masa depan bangsa.

(Silviana)

Selasa, 24 Maret 2026

Perseroda Soppeng dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata


Soppeng, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi risiko hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, hingga review terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku bagi perusahaan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam sejumlah program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) serta pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia berharap, sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait pengelolaan aset.

“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang sudah tidak lagi produktif. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan adanya sinergi antara PT Lamataesso Mattappaa dan Kejaksaan Negeri Soppeng, diharapkan tercipta sistem pengelolaan aset dan kegiatan usaha yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Sylviana) 

Rabu, 04 Maret 2026

PRI Desak Audit Menyeluruh Revitalisasi SMKN 1 Makassar, Kejati Diminta Bertindak


Makassar, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar kini memasuki babak baru. Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar. Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang. Titik aksi akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejati Sulsel.

Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Proyek revitalisasi yang menjadi sorotan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.440.670.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah program peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Namun menurut PRI, nilai fantastis tersebut justru menjadi alasan penting mengapa proyek ini harus diawasi secara ketat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk meubelair.

Kualitas penyelesaian akhir yang dipertanyakan.

PRI menilai, jika dugaan tersebut benar dan proses pencairan anggaran tetap dilakukan tanpa verifikasi teknis mendalam, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat dihindari.

Kontrol Sosial atau Alarm Awal?

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka itu wajib diuji secara hukum,” tegas Abduh.

Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan pertanyaan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kualitas fasilitas yang digunakan siswa.

“Revitalisasi itu untuk siswa. Kalau mutu pekerjaan rendah, siapa yang dirugikan? Anak-anak didik kita,” tambahnya.

Mendorong Aparat Bertindak Transparan

Selain menggelar aksi, PRI juga akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Abduh menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi mendorong proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat sipil, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana pendidikan.

Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Kasus dugaan penyimpangan revitalisasi SMKN 1 Makassar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang bersumber dari APBN. Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini akan berujung pada pembuktian hukum?
Ataukah akan berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut?

Aksi PRI pada 5 Maret 2026 mendatang dipastikan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan.

Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal integritas dalam mengelola masa depan pendidikan.

(Tim)

Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Rusman, ASN BKPSDM Soppeng, kini resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan ini menambah dinamika hukum dan politik di Kabupaten Soppeng. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, mantan Wakil Bupati Soppeng juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perkara terpisah.

Sementara itu, beredar informasi akan adanya potensi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah isu aksi tersebut berkaitan langsung dengan kasus Ketua DPRD Soppeng atau perkara lain yang juga sedang bergulir.

Ketidakjelasan isu ini membuat publik masih berspekulasi. Beberapa sumber menyebutkan aksi tersebut masih bersifat rencana dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak penggerak.

Menanggapi situasi tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng Ruslan Effendi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kita belum tahu secara pasti isu apa yang akan diangkat dalam rencana aksi tersebut. Jangan sampai terjadi framing yang keliru. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun dalam pernyataan terpisah Ruslan juga menyampaikan sikap lebih tegas kepada pihak-pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik rencana aksi tersebut.

“Kami menantang aktor intelektual aksi demo di Mapolda besok Kamis 26 Februari 2026 untuk terbuka. Kalau memang ini soal Soppeng pindahkan medan penyampaian sikap ke Soppeng saja. Jangan hanya di Makassar,” tegasnya.

Menurutnya jika substansi persoalan berkaitan dengan dinamika lokal maka keberanian menyampaikan aspirasi seharusnya juga dilakukan di ruang publik Soppeng bukan semata di tingkat provinsi.

Meski demikian Ruslan tetap mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terjebak pada provokasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusionalntapi harus bertanggung jawab dan tidak menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini baik dari pihak kepolisian maupun kelompok yang disebut akan menggelar aksi belum ada pernyataan resmi terkait substansi tuntutan yang akan disuarakan.

Publik pun diminta menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana

Senin, 23 Februari 2026

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng, Pengamanan Aset dan Pengelolaan Desa Diperketat

 


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Minggu, 28 Desember 2025

PRI Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Laporkan ke Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Senin (29/12/2025). 

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Berbasis Kajian dan Investigasi Lapangan

Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan Instalasi Gizi

Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.

Instalasi Farmasi Diduga Mark-Up Harga Obat

Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.

PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.

Pengadaan Alat Kesehatan Diduga Tidak Kompetitif

Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.

Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.

Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.

Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.

“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Desakan kepada Kejati Sulsel

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.

PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

(Red)

Jumat, 21 November 2025

Bupati Soppeng Suwardi Haseng Hadiri Penandatanganan PKS untuk Pidana Kerja Sosial



Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif.

Setelah penandatanganan antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati/wali kota serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujar Bupati.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.

(Silviana) 

Jumat, 30 Mei 2025

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Soppeng, Kasus pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang terjadi di Kabupaten Soppeng kembali mengangkat muatan penting mengenai tanggung jawab hukum atas ujaran di ruang digital. 

Dua warganet diberitakan karena diduga memberikan komentar yang melecehkan profesi wartawan melalui media sosial, yang dinilai merusak martabat dan integritas jurnalis.

Komentar tersebut, yang disebarkan melalui akun Facebook “Syahrul Stewar” dan “Ade El”, mengandung kata-kata yang dianggap menghina seperti “akun palsu”, “tidak jelas”, “kurang kerjaan”, dan “minta uang kopi”. Komentar ini menimbulkan keresahan karena menyerang profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta yang jelas. 

Pelaporan terhadap akun kedua ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang kontaminasi nama baik.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kejahatan terhadap kami tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Muh Idham Ashari, salah satu wartawan yang mengajukan laporan. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika, agar tidak berakhir pada tindakan yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan etika pers. Wartawan diharapkan tetap profesional dan tidak membalas kebencian dengan cara yang sama, melainkan menggunakan jalur hukum yang ada. 

Organisasi pers dan Dewan Pers diimbau untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan etika jurnalistik. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman serta membangun pemahaman yang lebih baik antara jurnalis dan publik.

Kasus di Kabupaten Soppeng ini menjadi pengingat bahwa komentar yang menyampaikan keluhan di ruang digital dapat berakibat serius dan menimbulkan konsekuensi hukum. 

Selain proses hukum, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi langkah alternatif jika kedua belah pihak bersedia berdamai. 

Namun, jika ditemukan unsur kebencian atau penghinaan berat, tindakan hukum yang tegas menjadi pilihan utama untuk menjaga martabat profesi wartawan. 

(Tim) 

Selasa, 27 Mei 2025

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat dari Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis.

Menurut Ruslan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi:

9 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram

8 perkara minuman keras ilegal, sebanyak 166 botol berbagai merek

1 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara pengancaman

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain dompet perempuan, plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, dan minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan secara aman: narkotika diblender dengan cairan pembersih lalu dibakar, sedangkan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).

Beberapa kasus yang menjadi dasar pemusnahan antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns (Andi Firman alias A. Emmang)

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns (Acil bin Muhammad Tang)

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns (Andi Rezky Nurliana Sagita)

Ruslan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan transparan.

"Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti tidak bisa disalahgunakan karena langsung dimusnahkan sesuai aturan," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari Soppeng berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved