Hukum -->

Kamis, 30 April 2026

Demo Berujung Ricuh di Takalar, Desakan Penegakan Hukum Menguat


Takalar, Teropongsulawesi.com,– Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga di depan Kantor Bupati Takalar pada Selasa (28/4/2026) berujung ricuh.

Insiden tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Badan Investigasi Nasional (BIN) PRO LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Ismar, S.H., yang menilai tindakan anarkis dalam aksi tersebut telah melanggar hukum dan mencederai nilai demokrasi.

Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa Lintas Laikang (Appamalla) awalnya berlangsung tertib. Massa mulai berkumpul sejak siang hari sekitar pukul 13.30 WITA untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Laikang.

Namun, situasi di lapangan berubah memanas ketika sebagian massa mulai menunjukkan sikap emosional. Ketegangan yang meningkat akhirnya berujung pada tindakan perusakan, di mana pagar utama Kantor Bupati Takalar dilaporkan roboh akibat dorongan massa.

Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik. Ismar, S.H. dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum, maka itu sudah masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

Menurut Ismar, tindakan perusakan terhadap fasilitas negara tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ia menekankan bahwa fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga harus dijaga bersama.

Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak kepolisian di wilayah Takalar, untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Mulai dari penyelidikan mendalam, pengumpulan bukti di lapangan, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.

Ismar juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar ada kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian. Aparat juga tengah menghitung total kerugian material yang dialami Pemerintah Kabupaten Takalar akibat insiden tersebut.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pelaku yang diamankan. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap agar ke depan aksi unjuk rasa dapat berjalan lebih tertib dan damai. Dialog konstruktif antara masyarakat dan pemerintah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum dan fasilitas publik.

(Tim)

Minggu, 26 April 2026

Geger! Polisi Turun Langsung ke Desa Pattojo Malam Hari, Mahasiswa KKN Ikut Bergerak, Warga Antusias Dengar Fakta Mengerikan Bahaya Narkoba


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Suasana malam di Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, mendadak berbeda pada Minggu (26/4/2026). Warga yang biasanya beraktivitas santai selepas Isya, kali ini berkumpul dalam satu kegiatan penting yang menyita perhatian. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berlangsung mulai pukul 20.30 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Sejak awal acara, warga tampak memenuhi lokasi penyuluhan untuk mendengarkan pemaparan mengenai ancaman narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda di pedesaan.

Mengusung tema “Mewujudkan Generasi Muda yang Berprestasi Tanpa Narkoba”, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, SE., MM, yang hadir sebagai pemateri utama. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda secara perlahan.

Menurutnya, dampak narkoba terhadap kesehatan sangat serius. Pengguna dapat mengalami kerusakan fungsi otak, penurunan kemampuan berpikir, gangguan daya ingat, hingga kerusakan organ vital. Bahkan, dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan ketergantungan berat yang sulit disembuhkan serta berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Tak hanya itu, dampak psikologis juga menjadi perhatian utama. Pengguna narkoba umumnya mengalami perubahan perilaku, emosi tidak stabil, serta kehilangan kontrol diri. Kondisi tersebut kerap memicu konflik sosial, tindakan kriminal, hingga putusnya masa depan generasi muda yang seharusnya produktif.

Dalam penyuluhan tersebut juga dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga lingkungan sosial. Pengguna cenderung mengalami penurunan tanggung jawab, putus sekolah, kehilangan pekerjaan, serta merusak hubungan keluarga. Bahkan dalam banyak kasus, narkoba menjadi pintu masuk terhadap tindakan kriminal lainnya.

Mahasiswa KKN yang terlibat dalam kegiatan tersebut turut berperan aktif membantu jalannya penyuluhan. Mulai dari koordinasi peserta, pengaturan tempat, hingga mendukung sesi diskusi interaktif antara pemateri dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas edukasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa seluruh ajaran agama melarang penggunaan narkoba karena dampaknya yang merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar. Pendekatan moral dan keagamaan pun dinilai penting sebagai benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

AKP Heriyadi Nur mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Ia menegaskan bahwa generasi muda merupakan kelompok paling rentan terhadap pengaruh narkoba, terutama akibat faktor lingkungan, pergaulan bebas, serta kurangnya pemahaman tentang dampak buruk narkototika.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar memahami bahaya narkoba. Ini juga menjadi langkah preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya di hadapan peserta.

Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara kepolisian dan mahasiswa KKN menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selama kegiatan berlangsung, warga terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan. Sejumlah peserta bahkan mengajukan pertanyaan terkait ciri-ciri pengguna narkoba, cara pencegahan di lingkungan keluarga, hingga langkah yang harus dilakukan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda desa.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga Desa Pattojo pun memberikan respon positif serta berharap sinergi antara kepolisian dan mahasiswa dapat terus berlanjut dalam kegiatan edukatif lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Generasi muda pun diharapkan lebih fokus mengembangkan potensi diri, meraih prestasi, dan berkontribusi positif bagi masa depan bangsa.

(Silviana)

Selasa, 24 Maret 2026

Perseroda Soppeng dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata


Soppeng, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi risiko hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, hingga review terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku bagi perusahaan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam sejumlah program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) serta pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia berharap, sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait pengelolaan aset.

“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang sudah tidak lagi produktif. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan adanya sinergi antara PT Lamataesso Mattappaa dan Kejaksaan Negeri Soppeng, diharapkan tercipta sistem pengelolaan aset dan kegiatan usaha yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Sylviana) 

Rabu, 04 Maret 2026

PRI Desak Audit Menyeluruh Revitalisasi SMKN 1 Makassar, Kejati Diminta Bertindak


Makassar, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar kini memasuki babak baru. Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar. Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang. Titik aksi akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejati Sulsel.

Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Proyek revitalisasi yang menjadi sorotan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.440.670.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah program peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Namun menurut PRI, nilai fantastis tersebut justru menjadi alasan penting mengapa proyek ini harus diawasi secara ketat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk meubelair.

Kualitas penyelesaian akhir yang dipertanyakan.

PRI menilai, jika dugaan tersebut benar dan proses pencairan anggaran tetap dilakukan tanpa verifikasi teknis mendalam, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat dihindari.

Kontrol Sosial atau Alarm Awal?

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka itu wajib diuji secara hukum,” tegas Abduh.

Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan pertanyaan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kualitas fasilitas yang digunakan siswa.

“Revitalisasi itu untuk siswa. Kalau mutu pekerjaan rendah, siapa yang dirugikan? Anak-anak didik kita,” tambahnya.

Mendorong Aparat Bertindak Transparan

Selain menggelar aksi, PRI juga akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Abduh menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi mendorong proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat sipil, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana pendidikan.

Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Kasus dugaan penyimpangan revitalisasi SMKN 1 Makassar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang bersumber dari APBN. Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini akan berujung pada pembuktian hukum?
Ataukah akan berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut?

Aksi PRI pada 5 Maret 2026 mendatang dipastikan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan.

Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal integritas dalam mengelola masa depan pendidikan.

(Tim)

Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Rusman, ASN BKPSDM Soppeng, kini resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan ini menambah dinamika hukum dan politik di Kabupaten Soppeng. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, mantan Wakil Bupati Soppeng juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perkara terpisah.

Sementara itu, beredar informasi akan adanya potensi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah isu aksi tersebut berkaitan langsung dengan kasus Ketua DPRD Soppeng atau perkara lain yang juga sedang bergulir.

Ketidakjelasan isu ini membuat publik masih berspekulasi. Beberapa sumber menyebutkan aksi tersebut masih bersifat rencana dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak penggerak.

Menanggapi situasi tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng Ruslan Effendi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kita belum tahu secara pasti isu apa yang akan diangkat dalam rencana aksi tersebut. Jangan sampai terjadi framing yang keliru. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun dalam pernyataan terpisah Ruslan juga menyampaikan sikap lebih tegas kepada pihak-pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik rencana aksi tersebut.

“Kami menantang aktor intelektual aksi demo di Mapolda besok Kamis 26 Februari 2026 untuk terbuka. Kalau memang ini soal Soppeng pindahkan medan penyampaian sikap ke Soppeng saja. Jangan hanya di Makassar,” tegasnya.

Menurutnya jika substansi persoalan berkaitan dengan dinamika lokal maka keberanian menyampaikan aspirasi seharusnya juga dilakukan di ruang publik Soppeng bukan semata di tingkat provinsi.

Meski demikian Ruslan tetap mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terjebak pada provokasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusionalntapi harus bertanggung jawab dan tidak menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini baik dari pihak kepolisian maupun kelompok yang disebut akan menggelar aksi belum ada pernyataan resmi terkait substansi tuntutan yang akan disuarakan.

Publik pun diminta menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana

Senin, 23 Februari 2026

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng, Pengamanan Aset dan Pengelolaan Desa Diperketat

 


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Minggu, 28 Desember 2025

PRI Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Laporkan ke Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Senin (29/12/2025). 

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Berbasis Kajian dan Investigasi Lapangan

Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan Instalasi Gizi

Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.

Instalasi Farmasi Diduga Mark-Up Harga Obat

Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.

PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.

Pengadaan Alat Kesehatan Diduga Tidak Kompetitif

Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.

Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.

Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.

Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.

“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Desakan kepada Kejati Sulsel

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.

PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

(Red)

Jumat, 21 November 2025

Bupati Soppeng Suwardi Haseng Hadiri Penandatanganan PKS untuk Pidana Kerja Sosial



Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif.

Setelah penandatanganan antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati/wali kota serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujar Bupati.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.

(Silviana) 

Jumat, 30 Mei 2025

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Soppeng, Kasus pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang terjadi di Kabupaten Soppeng kembali mengangkat muatan penting mengenai tanggung jawab hukum atas ujaran di ruang digital. 

Dua warganet diberitakan karena diduga memberikan komentar yang melecehkan profesi wartawan melalui media sosial, yang dinilai merusak martabat dan integritas jurnalis.

Komentar tersebut, yang disebarkan melalui akun Facebook “Syahrul Stewar” dan “Ade El”, mengandung kata-kata yang dianggap menghina seperti “akun palsu”, “tidak jelas”, “kurang kerjaan”, dan “minta uang kopi”. Komentar ini menimbulkan keresahan karena menyerang profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta yang jelas. 

Pelaporan terhadap akun kedua ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang kontaminasi nama baik.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kejahatan terhadap kami tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Muh Idham Ashari, salah satu wartawan yang mengajukan laporan. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika, agar tidak berakhir pada tindakan yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan etika pers. Wartawan diharapkan tetap profesional dan tidak membalas kebencian dengan cara yang sama, melainkan menggunakan jalur hukum yang ada. 

Organisasi pers dan Dewan Pers diimbau untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan etika jurnalistik. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman serta membangun pemahaman yang lebih baik antara jurnalis dan publik.

Kasus di Kabupaten Soppeng ini menjadi pengingat bahwa komentar yang menyampaikan keluhan di ruang digital dapat berakibat serius dan menimbulkan konsekuensi hukum. 

Selain proses hukum, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi langkah alternatif jika kedua belah pihak bersedia berdamai. 

Namun, jika ditemukan unsur kebencian atau penghinaan berat, tindakan hukum yang tegas menjadi pilihan utama untuk menjaga martabat profesi wartawan. 

(Tim) 

Selasa, 27 Mei 2025

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat dari Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis.

Menurut Ruslan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi:

9 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram

8 perkara minuman keras ilegal, sebanyak 166 botol berbagai merek

1 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara pengancaman

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain dompet perempuan, plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, dan minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan secara aman: narkotika diblender dengan cairan pembersih lalu dibakar, sedangkan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).

Beberapa kasus yang menjadi dasar pemusnahan antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns (Andi Firman alias A. Emmang)

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns (Acil bin Muhammad Tang)

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns (Andi Rezky Nurliana Sagita)

Ruslan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan transparan.

"Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti tidak bisa disalahgunakan karena langsung dimusnahkan sesuai aturan," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari Soppeng berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

(Red)

Jumat, 28 Februari 2025

Ungkap Suara Praktisi: Workshop LIDIK PRO di Makassar Bahas Konflik Kewenangan Hukum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Bekerjasama dengan pihak program studi magister hukum Universitas Indonesia Timur, Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, sukses menggelar kegiatan workshop di Makassar, yang dilangsungkan di Hotel Denpasar Lantai 3 Jalan Boulevard No 1 Masale Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Jum’at, (28/2/2025).

Dalam forum workshop tersebut, puluhan peserta membahas RUKHAP yang juga dikenal dengan sebutan asas dominus litis itu.

Workshop yang digelar dari siang hingga sore itu, mengangkat tema kegiatan “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana yang dihadiri narasumber dari kalangan praktisi hukum, doktor-doktor yang berasal dari beberapa Universitas yang ada di Kota Makassar.

Workshop yang dibuka langsung oleh Syahrial Wahyu Maulana, SH mengawali apresiasi dan ucapan terimah kasih kepada penyelenggara kegiatan atas terlaksananya workshop dengan penuh antusiasme.

Dilanjutkan dengan pengantar oleh Gunawan (akrab disapa Gugun) itu mengantar ulasan terkait polemik yang terjadi dalam rancangan undang-undang no 11 tahun 2021 antara lembaga penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, dimana hingga saat ini saling tumpang tindih dalam penafsiran soal kewenangan tersebut sekaitan dengan hukum pidana.

Selanjutnya, workshop dipandu langsung oleh Azruddin Azis SE dengan mengefisienkan waktu yang ada, langsung membuka ruang workshop kepada peserta aktif Herianto, SH dari civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Herianto mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa sebelum jauh melangkah tentang pemberlakuan asas Dominus Litis , ia menyatakan bahwa penyidik kepolisian minimal memiliki basic ilmu hukum dalam hal penugasan penanganan kasus dan ini pula menjadi salah satu pelemahan bagi institusi kepolisian, akibatnya jika sebuah kasus diteruskan kepada pihak kejaksaan sering menemui kendala dalam hal berkas perkara sehingga proses perkara yang diajukan menuai proses yang lambat.

Proses ini bisa menjadi pemicu terhadap Rancangan RUU Kejaksaan tentang pemberlakuan asas Dominus Litis. Namun demikian dalam hal RUU tentang asas Dominus Litis membutuhkan kajian mendalam dalam peningkatan kapasitas penegakan hukum. 

Ia meminta agar RUU dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian tetap diadakan atau jangan dihilangkan, tambahnya.

Sementara itu, pada kesempatan lain ditempat yang sama Doktor Amiruddin Lannurung, SH.,MH menyampaikan penerapan hukum pidana yang dilakukan masih jauh dari harapan, sehingga dibutuhkan penanganan khusus bagaimana sejatinya hukum itu berlaku untuk terciptanya rasa keadilan. 

Terkait RUU tentang kejaksaan membutuhkan pedoman hukum yang khusus sehingga kedepan tidak akan terjadi pelemahan hukum diantara sejumlah institusi penegak hukum. ungkapnya.

Lain halnya dengan Ibu Doktor Mira Mila Kusuma Dewi, SH, L.L.M, M.Kn, memberikan support kepada lembaga Lidik Pro Sulsel sebagai penyelenggara workshop dan berharap agar kedepan terus lembaga ini terus eksis dalam memperjuangkan penegakan hukum, olehnya itu ia juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penyelenggaraan workshop atas kerjasama hebat dengan pihak pordi magister hukum UIT Makassar, tuturnya.


Tak mau ketinggalan, Doktor Muh. Anwar HM dari kampus UIN Alauddin yang juga diundang dalam workshop ini, mengatakan kendati dirinya tidak memiliki latar belakang hukum tapi dirinya tidak suka menghukum dengan sedikit kata candaan.

Doktor Anwar menyinggung adanya potensi lambatnya penyelesaian polemik ini dikarenakan salah satu faktor ada pelemahan lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kendati pihaknya menyadari ada kendala ditubuh polri dalam hal minimnya kemampuan atau pemahaman aparat kepolisian yang memiliki pengetahuan cukup dan bagus tentang hukum, terangnya.

Kendati demikian, menurutnya dalam kondisi itu bukan berarti pelemahan ke lembaga tertentu dilakukan karena ini bisa menjadi potensi peralihan fungsi dalam konteks penegakan hukum pidana kepada lembaga penegak hukum pidana tertentu. Dan itu kita kita tidak harapkan bersama, tegas Anwar kembali.

Usai kegiatan berlangsung, Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel Muh Kemal Situru, S.Pd.,M.Si saat dimintai keterangannya setelah sukses mengadakan kegiatan workshop bekerjasama dengan pihak kampus UIT pada prodi magister hukum, mengawali ucapan terimah kasih dan apresiasinya kepada kampus UIT Makassar melalui Prodi Magister Hukum atas terselenggaranya kegiatan ini dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dengan kerjasama kami dengan Doktor Patawari, SHI.,MH selaku ketua Prodi Magister Hukum yang juga adalah direktur Patawari Law Firm, kendati beliau pada hari ini tidak berada di acara workshop dikarenakan beliau sedang melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah dan baru berangkat kemarin, sehingga beliau mengamanahkan kepada kami sepenuhnya untuk mensukseskan kegiatan ini,” tambah Kemal Situru.

Kemal Situru juga dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terimah kasih kepada pihak yang ikut mensukseskan serta mendukung terselenggaranya workshop ini, baik itu LSM Leskap, Patawari Law Firm, asosiasi JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Sulsel, media online beritapers.com, suaralidik.com, youtube channel pewarta TV, serta media online lainnya yang ikut terlibat langsung dalam kegiatan workshop, tutup Kemal Situru.(*)

Jumat, 14 Februari 2025

'Dominus Litis' Jadi Perdebatan dalam RKUHAP, Ini Pandangan Wakil Dekan UIM

Makassar, Teropongsulawesi.com, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) saat ini menjadi perhatian kalangan akademisi di Indonesia. Beragam pendapat soal peran dominus litis Kejaksaan dalam proses peradilan pidana melalui revisi kitab undang-undang hukum acara pidana.(14/2/2025).

Sejumlah praktisi hukum yang ada di Kota Makassar juga angkat bicara menyikapi soal asas dominus litis pada rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Sebelumnya, beberapa praktisi hukum menilai bahwa hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. 

Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, SH.,MH saat dimintai pendapatnya, mengungkapkan bahwa asas dominus litis dimana poin yang didukung oleh Doktor Andi Irfan Sahabuddin yakni pada posisi kepolisian tetap berada dalam sebuah tupoksi penyelidikan.

Sementara, untuk jaksa menurut Doktor Andi Arfan tetaplah kejaksaan dalam ruang lingkup tupoksinya sebagai penuntut umum, dan tetap mengekedepankan keadilan, independensi, dan objektifitas, terangnya.

Jangan sampai asas dominus litis ini merusak sistem hukum yang sudah ada, jangan sampai ini menciptakan ketidakseimbangan serta ketidakadilan dalam proses peradilan pidana, tegasnya lagi.

Maka, penyidikan perkara tetap dipegang oleh Kepolisian Republik Indonesia.

RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemfungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

Revisi UU Kejaksaan ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang dengan lebih mendalam, serta melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang. 

Di tengah polemik ini, para pakar berharap agar Presiden memberikan arahan yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum revisi ini disahkan. (KML)

Selasa, 11 Februari 2025

Kasat Reskrim AKP Nurman Matasa Ungkap Fakta Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Sekitar Mapolres Soppeng

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Terkait lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi yang tidak jauh dari lokasi kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, ucapnya Rabu (12/02/2025)

"Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan," tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang AKP Nurman.

Ia menuturkan bahwa, "Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, tandasnya (***)

Mengupas FGD HSR Imperium, Dominus Litis dan Implikasinya pada RUU No.11 Tahun 2021

Makassar, Teropongsulawesi.com, Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium dengan membahas tentang revisi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 dari sudut pandang hukum, politik dan komunikasi koordinasi, berjalan sukses dengan menghadirkan empat tokoh dari kalangan akademisi dan aktivis.(Senin/11/2/2025).

FGD berlangsung di Kota Makassar, tepatnya di Cafe Muda Mudi Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 22 Maricaya, yang berlangsung dari siang hingga jelang malam.

Kegiatan HSR ini, mengangkat tema “Quo Vadis Revisi Undang-undang No 11 Tahun 2021 Terkait Perspektif Hukum, Politik dan Komunikasi – Koordinasi” yang menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi.
Dihadiri puluhan orang, FGD sangat serius menyikapi polemik Dominus Litis istilah lain dari persoalan pada UU No.11 Tahun 2021, yang terletak pada pasal 8 ayat 5.

Adapun narasumber yang hadir, diantaranya Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM seorang dosen Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Adi Suryadi Culla, M.A (Pengamat Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Hasrullah, M.A (Pakar Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin), Dr. Dra. Irwani Pani, S.Psi., M.I.Kom (Moderator), Perwakilan tokoh, akademisi/praktisi hukum, aktivis/mahasiswa dan media.

Dalam kesempatan FGD itu, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.HuM menyampaikan bahwa revisi dari undang-undang Kejaksaan yang lama nomor 16 tahun 2004 dan itu memang dirubah pada saat peran pemerintah khususnya pada saat pemerintah melihat fungsi dan tugas serta kewenangan Kejaksaan dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.

Kemudian, Prof Aminuddin juga mengatakan kalau dari awal memang revisi undang-undang kejaksaan itu sudah menimbulkan pro dan kontra karena banyak orang berbeda substansi terkait revisi tersebut, tuturnya.

Kewenangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sekarang sudah bagus akan tetapi dengan adanya revisi, sehingga dapat menimbulkan polemik antara kepolisian dan kejaksaan, tegasnya lagi.

Sementara, Doktor Adi Suryadi Culla, M.A menyinggung adanya potensi kepentingan dibalik revisi undang-undang kejaksaan dimana dapat digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi.

Adanya akumulasi kewenangan dimana akan ada perluasan kewenangan yang sehingga dapat menimbulkan polemik dan kemungkinan kepentingan politik itu sangat tinggi sehingga berdampak polemik dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, imbuhnya.

Tujuan revisi undang-undang kejaksaan untuk menguatkan kejaksaan sehingga dapat di gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, tumpang tindih yang mungkin terjadi antara kepolisian dan kejaksaan dimana kejaksaan itu hanya sebagai penuntut dan kepolisian yang melakukan penyelidikan, jelas Doktor Adi Suryadi.

Doktor Hasrullah, M.A tak mau ketinggalan menyikapi RUU itu dengan mengatakan dalam perspektif komunikasi, tentunya dalam menyikapi berita terkait revisi undang-undang kejaksaan harus betul-betul di cermati dengan baik. Dalam beberapa pasal dari revisi undang-undang kejaksaan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya potensi konflik kepentingan.

Jika nantinya tupoksi itu dilaksanakan sesuai dengan fungsi masing-masing penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Maka Doktor Hasrullah kembali menegaskan revisi undang-undang kejaksaan untuk dikaji kembali sehingga tidak menimbulkan polemik serta potensi konflik antara kepolisian dan kejaksaan, harapnya dihadapan wartawan.

(Lap:KML/Editor:AST)

Selasa, 28 Januari 2025

Mendalami Gagasan Prof Dr Amir Ilyas, Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Oleh: Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum

Jakarta, Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan "semangat perlindungan" hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. 

Gagasan untuk "menunggalkan fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang. "kepolisian".

Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. 

"Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana".

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. 

Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. 

Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. 

Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan "ego sektoral" institusi, juga muncul dari "aktor kejahatan" eks narapidana korupsi, terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar "politisi," dan korporasi.

Gagasan untuk "menghilangkan" fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan "barang baru" yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP. 

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. 

MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka "titik terang" jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi "wewenang tunggal" Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: "dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya".

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. 

Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Berikut dengan memberikan "kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu" bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip "diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power" dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. 

Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. 

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. 

Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja. Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. 

Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas "pemencaran" kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. 

Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. 

Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. 

Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

(Red) 

Sabtu, 25 Januari 2025

Apa yang Membuat Citra KPK Meningkat Meski Prestasi Dipertanyakan?

Jakarta, Teropongsulawesi.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keheranannya atas hasil survei Litbang Kompas mengenai citra penegak hukum yang baru-baru ini dirilis. 

Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat citra positif yang signifikan, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dinilai lebih rendah, meskipun prestasi mereka di lapangan cukup mencolok.

Survei Litbang Kompas mencatat peningkatan signifikan pada citra KPK, yang naik dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025. 

Kejagung memperoleh 70 persen, sementara Polri berada di posisi terendah dengan 65,7 persen, namun, MAKI menilai bahwa ada anomali dalam persepsi masyarakat terhadap prestasi ketiga lembaga tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyampaikan bahwa Kejagung, meskipun jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), berhasil mengungkapkan kasus besar, salah satunya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricar Zarof, yang menyita Rp 1 triliun dan melibatkan setidaknya empat hakim terkait kasus bebasnya Ronald Tanur. 

Selain itu, Kejagung juga telah menuntaskan berbagai kasus besar seperti Timah, Asabri, Jiwasraya, dan Perkebunan.

Sementara itu, Polri mencatatkan keberhasilan besar dalam mengawal Pemilu, termasuk Pilkada Serentak, dan cepat tanggap terhadap perkara-perkara viral yang berkembang di masyarakat. 

Keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai kasus juga seharusnya memberikan citra positif yang lebih tinggi.

Namun, KPK yang masih berkutat dengan kontroversi dan belum menunjukkan prestasi signifikan dalam mengungkap kasus besar, justru mendapatkan citra yang meningkat. 

MAKI mengkritisi bahwa meskipun KPK berhasil mengungkap kasus buron Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun kegagalan KPK dalam mencegah kebocoran anggaran negara dan kurangnya supervisi terhadap lembaga lain yang sukses menangani korupsi, patut menjadi perhatian.

Boyamin menambahkan, MAKI merasa terkejut dan bingung melihat penilaian masyarakat yang belum sepenuhnya objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum. 

MAKI sendiri telah lama mengawasi dan mengkritisi kinerja KPK, Kejagung, dan Polri melalui berbagai gugatan praperadilan terhadap perkara-perkara yang mangkrak. 

Boyamin menilai Kejagung, meskipun tidak banyak digugat, justru melakukan terobosan besar dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

MAKI menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar mereka dapat lebih objektif dalam menilai citra penegak hukum. 

“Masyarakat perlu dicerdaskan agar dapat memberikan penilaian yang lebih obyektif terhadap citra penegak hukum,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI tetap menghormati hasil survei Litbang Kompas sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum. 

Boyamin berharap agar hasil survei ini bisa memotivasi ketiga lembaga untuk terus meningkatkan prestasi dan mempertahankan semangat dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.

(Red/SBR) 

Jumat, 24 Januari 2025

Teken Kerjasama, LBH Cita Keadilan Soppeng Kembali Dipercaya Oleh Pengadilan Agama Sebagai Pos Bantuan Hukum

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Setelah melewati proses tender sebagai penyedia jasa layanan Pos Bantuan Hukum di LPSE, LBH Cita Keadilan Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Watansoppeng pada tanggal 8 Januari 2025 lalu. 

Hal itu, disampaikan Direktur LBH Cita Keadilan Abdul Rasyid, SH, CPL melalui keterangannya ke awak media, Jum'at (24/1/2025). 

"Perjanjian kerjasama ini kata Rasyid, "Sudah berjalan selama 4 Tahun, dimana 3 tahun  terakhir mekanisme penerimaanya melalui mekanisme seleksi", terangnya. 

Abdul Rasyid SH sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cita KEADILAN sangat senang dan  berterima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama Watansoppeng Soppeng dengan adanya kerjasama ini. 

"Alhamsulillah Kami sangat senang dengan adanya perjanjian kerjasama ini karena telah kembali mempercayakan kepada LBH Cita Keadilan untuk menjadi mitra pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan yang langsung ke Pengadilan Agama Watansoppeng.

Kata Rasyid, "Kepercayaan ini menunjukkan kinerja LBH Cita Keadilan selama beberapa tahun terakhir yang mungkin dinilai sangat baik", tuturnya. 

Rasyid menjelaskan bahwa, "Tugas pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) itu adalah melayani pembuatan permohonan permohonan, gugatan gugatan maupun sifatnya konsultasi yang langsung ke pengadilan agama Watansoppeng".

Abdul Rasyid juga menuturkan jika lembaga yang dipimpinnya telah menyandang Akreditasi B sehingga kedepannya merasa tertantang untuk memperbaiki pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, baik sifatnya litigasi maupun non litigasi.

Alumnh Fakultas Hukum Unhas ini berharap, tidak ada lagi masyarakat  yang tersangkut pidana yang ancaman 5 tahun ke atas tidak mendapatkan bantuan hukum, baik yang kategori miskin maupun mampu. 

Ia menegaskan wajib hukumnya setiap perkara pidana yang ancaman 5 tahun keatas mendapat pendampingan hukum, dan LBH cita keadilan telah mempersiapkan tenaga pendampingan mulai penyelidikan, penyidikan hingga putusan dan memperoleh berkekuatan hukum tetap, tandasnya.

(Red) 

Rabu, 22 Januari 2025

Gudang Plastik di Tabaringan Diduga Langgar Aturan Wali Kota Makassar 2009

Makassar, Teropongsulawesi.com, Aktivitas sebuah gudang plastik yang berlokasi di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, yang sudah sejak lama melarang aktivitas pergudangan dalam kota.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pergudangan dan Pengelolaan Kargo, yang menetapkan bahwa kawasan pergudangan hanya boleh beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota mempertegas pelarangan aktivitas pergudangan di wilayah perkotaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas gudang plastik di Jalan Cakalang Raya masih berlangsung. Salah satu contoh adalah gudang Dunia Indah, yang tetap melakukan kegiatan meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Tokoh masyarakat Kelurahan Tabaringan, Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, membenarkan hal ini saat ditemui awak media pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Kecamatan Ujung Tanah segera menutup gudang tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Udin Golgo.

Ia juga menyoroti potensi bahaya kebakaran yang tinggi akibat aktivitas pergudangan plastik di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius mengingat kawasan itu merupakan daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.

“Gudang seperti ini sangat rawan kebakaran, dan kita semua tahu bagaimana bahayanya bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

(*)

Selasa, 19 Maret 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik IS Berlanjut, Salah Satu Warga Gattareng Akan Berhadapan APH

ilustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Tindak lanjut dari buntut kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ismail, Penyidik Polres Soppeng akan kembali melakukan pemanggilan terhadap H salah seorang warga Desa Gattareng, setelah sebelumnya memanggil S ke Mako Polres Soppeng untuk memberikan keterangan dimana dirinya juga terdapat di dalam rekaman video tersebut, Rabu 20-3-2024.

Itu disampaikan langsung oleh Ismail setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Rabu siang.

Ismail menyampaikan "iya benar, sehubungan dengan kasus ini saya sudah konfirmasi lansung dengan penyidik dan menanyakan lanjutan dari kasus pencemaran nama baik saya" jelasnya.

Dikesempatan yang sama Ismail juga membeberkan isi percakapan lewat pesan WhatsApp antara dirinya dengan penyidik dimana Ismail menanyakan " Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Tabe' izin bertanya komandan, tabe' bagaimana tahapan selanjutnya terkait penyelidikan nya iye..? Tanyanya ke penyidik.

Penyidik " Waalaikum salam Iye Saya sudah memanggil S, selanjutnya saya panggil H karena itu ji yang terlihat dalam video dan adapun jadwal pemanggilan nya itu hari Selasa 26 Maret 2024 di Mako Polres Soppeng. Ungkap Ismail dikutip dari ucapan Bripda A. Najwan Manggala Putra selaku penyidik pembantu.

Dalam kasus ini Ismail berharap pihak kepolisian tetap proporsional untuk menyelesaikan kasus ini, tutupnya.

(16)

Senin, 18 Maret 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Ismail: Buat Efek Jera


SOPPENG Sulsel Teropongsulawesi.com,- Bhabinkamtibmas Polres Soppeng bersama Babinsa mendatangi desa binaannya yakni Desa Gattaereng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (18/3/2024).

Kedatangannya atas perintah atasan dan Kepala Desa Gattareng Toa terkait salah satu warganya yang mendapat masalah soal pencemaran nama baik.

Ismail Sanjaya selaku pelapor dalam keterangannya kepada Teropongsulawesi.com mengatakan bahwa, Brigpol Sudirman sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Babinsa akan datang kerumahnya bersama pihak terlapor dari kasus pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.


"Pukul 10:15 WITA Brigpol Sudirman bersama Babinsa dan terlapor beserta istrinya mendatangi rumah keluarga, sebab saat itu saya sedang di rumah keluarga yang tidak jauh dari rumah saya juga. 


Brigpol Sudirman menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama terlapor inisial SA (suami-red) dan istrinya inisial MA, yang hendak meminta maaf secara lansung ke saya," ungkap Ismail, Senin malam (18/3/2024).

Katanya, terlapor hadir hanya dua orang dari empat orang yang di laporkan ke Polres Soppeng.

"Yang tidak datang diantaranya SA dan HA yang juga merupakan warga desa Gattareng," sebutnya.

Ismail mengatakan terduga terlapor saat itu meminta maaf. 

"Saya minta maaf dek karena saya mengakui telah berbuat yang tidak baik terhadap kita, sembari istrinya juga mengucapkan hal yang serupa," ucap Ismail menirukan ucapan SA dan MI.

Mendengar pernyataan tersebut, Ismail bertanya kembali ke Saharuddin, 'kesalahan apa yang pernah saya perbuat terhadap anda sehingga anda melakukan hal itu ke saya'

Kemudian SA menjawab "tidak kesalahan yang pernah kita perbuat, disini kami memang yang salah".

Ismail lantas menjelaskan bahwa tuduhan yang mereka layangkan ke pribadinya itu semua tidak benar dan sangat merendahkan dirinya.

Ismail juga menjelaskan bahwa setelah kejadian itu, dia berharap ke empat orang ini datang meminta maaf secara lansung akan tetapi yang datang hanya seorang saja.

"Selama 3 hari saya mendiamkan kasus ini untuk tidak lansung melapor ke APH dengan harapan itikad baik dari ke empat orang tersebut, akan tetapi pada hari ke empat setelah kejadian itu beredar lagi ungkapan yang merendahkan saya yang berbunyi "cuman menggertak saja itu tidak mungkin melapor", lalu di tempat yang berbeda ada juga ungkapan yang mengatakan "dimana juga mau melapor itu tidak ada anggotanya di Soppeng kota," ungkap Ismail.

Setelah mendengar penjelasan Ismail, SA bersama istrinya MA yang duduk didepannya hanya bisa terdiam dan membisu tanpa bisa mengeluarkan satu alasan yang bisa diterima.

Setelah itu, Brigpol Sudirman menyambung memberikan nasehat ke warga binaannya ini untuk tidak berbuat demikian sebab itu sudah melanggar hukum.

Pada kesempatan tersebut, Brigpol Sudirman yang didampingi Babinsa menanyakan ke Ismail apakah mau berdamai atau bagaimana.

"Saya tetap pada pendirian dimana kasus ini berlanjut sampai selesai dengan harapan dengan adanya peristiwa akan memberikan efek jerah ke pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak semena-mena terhadap orang lain," jelasnya.

Mendengar pernyataan Ismail, Brigpol Sudirman lansung menyampaikan ke SA bahwa "sabar pak, itulah resiko yang harus diterima dan harus dijalani".
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved