Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar - TEROPONG SULAWESI -->

Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Rusman, ASN BKPSDM Soppeng, kini resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan ini menambah dinamika hukum dan politik di Kabupaten Soppeng. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, mantan Wakil Bupati Soppeng juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perkara terpisah.

Sementara itu, beredar informasi akan adanya potensi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah isu aksi tersebut berkaitan langsung dengan kasus Ketua DPRD Soppeng atau perkara lain yang juga sedang bergulir.

Ketidakjelasan isu ini membuat publik masih berspekulasi. Beberapa sumber menyebutkan aksi tersebut masih bersifat rencana dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak penggerak.

Menanggapi situasi tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng Ruslan Effendi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kita belum tahu secara pasti isu apa yang akan diangkat dalam rencana aksi tersebut. Jangan sampai terjadi framing yang keliru. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun dalam pernyataan terpisah Ruslan juga menyampaikan sikap lebih tegas kepada pihak-pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik rencana aksi tersebut.

“Kami menantang aktor intelektual aksi demo di Mapolda besok Kamis 26 Februari 2026 untuk terbuka. Kalau memang ini soal Soppeng pindahkan medan penyampaian sikap ke Soppeng saja. Jangan hanya di Makassar,” tegasnya.

Menurutnya jika substansi persoalan berkaitan dengan dinamika lokal maka keberanian menyampaikan aspirasi seharusnya juga dilakukan di ruang publik Soppeng bukan semata di tingkat provinsi.

Meski demikian Ruslan tetap mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terjebak pada provokasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusionalntapi harus bertanggung jawab dan tidak menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini baik dari pihak kepolisian maupun kelompok yang disebut akan menggelar aksi belum ada pernyataan resmi terkait substansi tuntutan yang akan disuarakan.

Publik pun diminta menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved