Makassar, Teropongsulawesi.com, Upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan kota melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) terus mendapat perhatian publik.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Makassar, H. Muchlis Misbah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penataan tersebut.
Menurutnya, pengembalian fungsi fasilitas umum merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda demi menjaga keteraturan dan estetika kota.
“Penataan kota adalah kebutuhan bersama. Fasilitas umum harus difungsikan sebagaimana mestinya agar masyarakat bisa menggunakannya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Namun demikian, Muchlis menegaskan bahwa kebijakan penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang kecil.
Ia menilai PKL merupakan bagian dari roda perekonomian rakyat yang juga harus dilindungi.
“Penertiban memang penting, tetapi pemerintah juga harus memastikan pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian. Mereka menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan setiap hari,” tambahnya.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang disebut telah menyiapkan alternatif lokasi relokasi serta skema penataan yang lebih terstruktur bagi pedagang terdampak.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil agar tetap dapat menjalankan usaha secara legal dan tertib.
Menurutnya, relokasi yang disiapkan harus mempertimbangkan aspek strategis lokasi, aksesibilitas, serta potensi pasar agar pedagang tidak mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.
Ia juga mendorong agar proses komunikasi dengan para pedagang dilakukan secara persuasif dan transparan.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan. Pemerintah harus memastikan tempat baru benar-benar layak, strategis, dan memberikan peluang usaha yang tetap hidup,” tegasnya.
Penataan kawasan fasum dan fasos selama ini menjadi salah satu isu yang cukup krusial di Makassar. Aktivitas perdagangan di trotoar dan ruang publik kerap menimbulkan persoalan kemacetan, kebersihan, serta ketidaknyamanan bagi pejalan kaki. Oleh karena itu, kebijakan penataan dianggap sebagai langkah penyeimbang antara kepentingan umum dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
DPRD Kota Makassar, lanjut Muchlis, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Ia berharap penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan dialog.
“Yang kita inginkan adalah kota yang tertata tanpa mengorbankan masyarakat kecil. Penataan harus humanis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan legislatif serta komitmen pemerintah dalam menyiapkan solusi relokasi, diharapkan proses penertiban dapat berjalan kondusif. Kota Makassar pun diharapkan mampu mewujudkan tata kelola ruang publik yang lebih baik, sekaligus tetap menjadi ruang ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan para pelaku usaha kecil dinilai menjadi kunci keberhasilan program penataan ini. Pendekatan kolaboratif diyakini akan memperkuat fondasi Makassar sebagai kota yang modern, tertib, dan tetap berpihak pada ekonomi kerakyatan.
(Red)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram