Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Subsidi, Kanit Tipidter: Tahap II Sudah Rampung - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 29 Juni 2026

Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Subsidi, Kanit Tipidter: Tahap II Sudah Rampung

Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Subsidi, Kanit Tipidter: Tahap II Sudah Rampung


Soppeng, Teropongsulawesi.com,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Menurut Ipda Alfian, pelaksanaan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres Soppeng. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ipda Alfian menegaskan, Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

(SLV)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved