Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid - TEROPONG SULAWESI -->

Minggu, 23 Agustus 2026

Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid

Laporan Warga Bongkar Lagi Dugaan Sabu di Soppeng, FF Diciduk di Pelataran Masjid

Illustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Peredaran narkotika kembali menghantui Kabupaten Soppeng. Belum lama setelah polisi menyita 11 sachet yang diduga sabu dari dua pria di kawasan BTN Cahaya, kasus serupa kembali mencuat di Kelurahan Lalabata Rilau.

Kali ini, seorang pria berinisial FF (24) diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. Dari tangannya, polisi menemukan dua sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencium adanya dugaan aktivitas narkotika di sekitar lokasi dan segera menyampaikannya kepada polisi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak mau mengambil risiko, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu ditemukan dalam bungkus rokok merek ESSE. Berat keseluruhannya mencapai 0,58 gram.

Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana FF serta satu unit telepon genggam.

FF langsung digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lalabata Kembali Disorot

Munculnya kasus baru ini membuat wilayah Lalabata Rilau kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Soppeng mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan pengungkapan dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan bahwa dugaan peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat.

Yang menarik, laporan warga kembali menjadi pemantik pengungkapan. Artinya, aktivitas yang diduga berlangsung secara sembunyi-sembunyi tetap bisa terbongkar ketika masyarakat berani memberikan informasi kepada aparat.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas Hari Budiyanto.

Kini penyidik dituntut tidak berhenti pada penangkapan FF. Asal barang yang diduga sabu, siapa pemasoknya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar menjadi bagian penting yang harus diungkap.

Sebab, jika hanya berhenti pada satu orang dan barang bukti 0,58 gram, mata rantai dugaan peredaran narkotika belum tentu benar-benar terputus.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Taggi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved