Soppeng, Teropongsulawesi.com, Jangan sampai persoalan data menghambat program penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam sasaran inventarisasi dan verifikasi TORA segera mempersiapkan seluruh data yang diperlukan.
Permintaan itu disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut menjadi tahapan awal dalam pelaksanaan program yang masuk dalam Prioritas Nasional.
Suwardi menegaskan, aparat pemerintah di wilayah sasaran harus memahami tugas masing-masing. Tidak hanya hadir dalam sosialisasi, tetapi juga memastikan data yang diperlukan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” kata Suwardi.
Inventarisasi dan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan TORA.
Dalam proses tersebut, data dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi penting karena menjadi dasar dalam tahapan inventarisasi serta verifikasi di lapangan.
BPKH Wilayah VII memberikan pemaparan mengenai teknis pelaksanaan, termasuk kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan hingga pengisian formulir dan kelengkapan dokumen pendukung.
Peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi melalui sesi coaching clinic. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan teknis terkait tahapan kegiatan dan dokumen yang harus disiapkan dapat dikonsultasikan secara langsung.
Untuk tahap awal, kegiatan menyasar Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Keterlibatan berbagai instansi menjadi bagian dari proses koordinasi. Selain BPKH Wilayah VII dan pemerintah kecamatan, desa serta kelurahan, kegiatan juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae dan unsur pemerintah provinsi.
Suwardi menempatkan kesiapan aparat dan data sebagai bagian penting dalam keberhasilan tahapan awal program TORA.
Dengan data yang lengkap dan koordinasi yang berjalan, proses inventarisasi dan verifikasi diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Program ini kini memasuki tahap pendataan awal. Pemerintah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk sasaran pun diminta segera memastikan kebutuhan data dan dokumen telah dipersiapkan sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
(Taggi)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram