Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diumumkan Kepala Kejari Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah.
Jaksa kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan bagaimana alat berat tersebut disalurkan dan dimanfaatkan.
Hasil penyelidikan menemukan dugaan bahwa lima excavator tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Padahal, bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kejari Soppeng kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dan pemanfaatan alat berat tersebut.
Di antaranya dugaan penyaluran yang tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan, hingga dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” kata Sulta.
Menurutnya, penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian pengelolaan lima excavator tersebut.
Mulai dari proses pengajuan bantuan, penyaluran, penerima, dokumen serah terima, penguasaan alat hingga pemanfaatannya.
Pertanyaan utamanya kini bukan hanya di mana excavator tersebut berada, tetapi siapa yang menguasai dan untuk kepentingan apa aset negara itu digunakan.
Meski perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran maupun pemanfaatan excavator.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” jelas Sulta.
Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan diterapkan maupun besaran kerugian negara. Penentuan tersebut akan mengikuti perkembangan dan hasil penyidikan.
Sulta menegaskan proses hukum dilakukan secara hati-hati untuk memastikan dugaan yang dilaporkan benar-benar mengandung peristiwa hukum.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Kini penyidik akan menelusuri seluruh rantai lima excavator tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatan aset.
Sulta memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi.
“Ini murni penegakan hukum,” katanya.
Lima excavator yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung petani kini menjadi objek penyidikan Kejari Soppeng. Dari proses inilah akan terungkap apakah aset negara tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan atau justru diduga menjadi sarana keuntungan pihak tertentu.
(RAT)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram