Soppeng, Teropongsulawesi.com, Jajaran Satresnarkoba Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AFW (56) diamankan setelah polisi menemukan lima sachet yang diduga berisi sabu di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.
Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.
AFW yang merupakan warga Kecamatan Donri-Donri diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Penyelidikan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima sachet itu terdiri atas dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil, dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.
Temuan polisi tidak berhenti pada paket yang diduga sabu. Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam.
AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap laporan maupun informasi terkait dugaan narkotika.
“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan peran terduga dalam perkara tersebut.
(RAT)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram