Bupati Soppeng Warning, OPLAH Rp38 Miliar Tak Boleh Disalahgunakan - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 01 Oktober 2026

Bupati Soppeng Warning, OPLAH Rp38 Miliar Tak Boleh Disalahgunakan

Bupati Soppeng Warning, OPLAH Rp38 Miliar Tak Boleh Disalahgunakan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., memberikan peringatan tegas terkait pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa Tahun Anggaran 2026. Dengan dukungan anggaran sekitar Rp38 miliar, program tersebut diminta dikelola secara transparan dan tidak boleh disalahgunakan.

Program OPLAH Non-Rawa di Kabupaten Soppeng mencakup areal seluas 8.315,58 hektare. Bantuan pemerintah untuk program tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai, S.TP., M.Sc., kepada Bupati Soppeng dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Teknis OPLAH di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis (1/10/2026).

Suwardi menegaskan, anggaran yang dikucurkan untuk program pertanian tersebut merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani.

"Anggaran ini adalah uang rakyat. Karena itu harus digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya meningkatkan kesejahteraan petani," tegas Suwardi.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat tidak melakukan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk mark-up anggaran, pemotongan hak petani, laporan fiktif maupun penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan.

Menurut Suwardi, pelaksanaan OPLAH tidak boleh hanya mengejar serapan anggaran. Ketepatan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), tertib administrasi serta kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan harus menjadi perhatian.

"Program OPLAH Non-Rawa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan," ujarnya.

Peringatan serupa disampaikan Kepala BP-LIP Kelas I Makassar, Dr. Rustan Massinai.

Ia meminta kelompok tani penerima bantuan mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Setiap pengeluaran harus dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan seluruh tahapan administrasi wajib diselesaikan sesuai ketentuan.

Rustan mengingatkan agar tidak terjadi mark-up, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.

"Bantuan ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit atau pemeriksaan dapat dilakukan sewaktu-waktu," tegas Rustan.

Pelaksanaan OPLAH menggunakan pola Swakelola Tipe IV, dengan kelompok tani penerima diberi kepercayaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan sesuai aturan.

Pengawasan juga melibatkan penyuluh pertanian, pengawas dan konsultan individu, termasuk unsur pengawasan serta aparat penegak hukum.

Selain optimalisasi lahan, Pemkab Soppeng terus mendorong modernisasi sistem pengairan pertanian melalui pompanisasi dan program Listrik Masuk Sawah.

Program tersebut diharapkan membantu memenuhi kebutuhan air lahan pertanian, terutama saat musim kemarau, sekaligus meningkatkan indeks pertanaman.

Suwardi meminta organisasi perangkat daerah, kelompok tani dan seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan secara berkala agar pelaksanaan OPLAH berjalan tertib, transparan dan akuntabel.

Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi mampu meningkatkan produktivitas lahan dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan petani di Kabupaten Soppeng.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Soppeng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, tim kerja, koordinator BPP, PPL lokasi OPLAH Non-Rawa, Manager PLN wilayah Soppeng dan Pajalesang, pengawas kegiatan serta para ketua dan pengurus kelompok tani.

(RAT)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved