Cegah Penyebaran Hoaks, Abdul Rasyid Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial di Desa Pattojo - TEROPONG SULAWESI -->

Sabtu, 07 November 2026

Cegah Penyebaran Hoaks, Abdul Rasyid Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial di Desa Pattojo

Cegah Penyebaran Hoaks, Abdul Rasyid Tekankan Pentingnya Literasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial di Desa Pattojo


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pentingnya kecerdasan dalam bermedia sosial menjadi perhatian dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Pemerintah Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sabtu (7/11/2026).

Mengangkat tema “Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial di Tengah Masyarakat”, kegiatan ini menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan, Abdul Rasyid, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Di hadapan masyarakat, Abdul Rasyid yang juga merupakan Kandidat Doktor Hukum UIN Alauddin Makassar mengingatkan bahwa media sosial harus digunakan secara bijak. Kemudahan memperoleh dan menyebarkan informasi tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan kebenaran maupun dampak hukum dari setiap unggahan.

Ia menegaskan, kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya merupakan langkah sederhana untuk mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Pesan yang ditekankan dalam penyuluhan tersebut adalah bijak bermedia, cerdas memeriksa, dan bertanggung jawab berbagi.

Menurut Abdul Rasyid, penyebaran informasi yang tidak benar dapat memicu kesalahpahaman, merusak hubungan sosial, bahkan menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengangkat peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Pattojo dalam memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Abdul Rasyid mengungkapkan, Posbakum Desa Pattojo yang didukung LBH Cita Keadilan telah menangani 14 perkara sepanjang periode 2025–2026. Dari jumlah tersebut, 13 perkara berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi hingga mencapai kesepakatan.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi menjadi gambaran bahwa pendekatan dialog, musyawarah, dan kekeluargaan dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Posbakum Desa Pattojo sendiri merupakan layanan bantuan hukum gratis yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum.

Menariknya, pelayanan tersebut tetap berjalan secara mandiri tanpa dukungan anggaran khusus dari Dana Desa. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan komitmen pengurus dan paralegal dalam memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum.

Melalui kerja sama dengan LBH Cita Keadilan, Posbakum Desa Pattojo terus mengambil bagian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Rasyid berharap, penyuluhan hukum ini dapat membentuk masyarakat yang semakin kritis dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, serta memahami konsekuensi hukum dari aktivitas di ruang digital.

Ia juga berharap Posbakum Desa Pattojo terus berkembang menjadi wadah pelayanan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran hukum tidak hanya tumbuh ketika masyarakat menghadapi persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga etika, keamanan, dan tanggung jawab saat menggunakan media sosial.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved