Makassar -->

Selasa, 01 Agustus 2023

10 Petinju Sulsel Lolos PON 2024, Harpen Ali: Ini Sejarah Baru

Makassar, Teropongsulawesi.com, - Pengurus Provinsi  Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.

Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024. Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu. Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.  

Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.

"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap  Harpen, Selasa (1/8/2023).

Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024. "Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan  pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.

Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya. Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan  Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.

Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:

Kategori Putra

1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg  (Perak)

2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas) 

3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas) 

4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas) 

5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu) 

6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu) 

Kategori Putri

1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu) 

2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)

3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas) 

4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).

(Syahril)

Kamis, 27 Juli 2023

Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan FS Jadi Tersangka

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red)

Senin, 12 Juni 2023

Kasus Penyalahgunaan Anggaran PDAM Makassar Kembali Berlangsung, Tim Penuntut Umum Hadirkan 12 Orang Saksi


Makassar, Teropongsulawesi.com ,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 12 (Dua Belas) orang saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam sidang Tipikor tersebut, Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dalam persidangan ini, Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :

Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang), Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020), Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM), Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).

Dari 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diperiksa hingga pukul 21.30 Wita.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi yang merupakan salah satu alat bukti tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal  15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

Sabtu, 21 Januari 2023

Wakapolda Sulsel Pantau Personil Kawal Rangkaian Perayaan Imlek


Makassar, Teropongsulawesi.com,-Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH. Patoppoi meninjau langsung Klenteng Xiang Ma (Jl. Sulawesi) Makassar untuk memastikan perayaan ibadah tahun baru Imlek 2023 berjalan lancar. 

Wakapolda Sulsel  mengatakan pantauan dilakukan untuk memastikan keamanan  menyambut Imlek bisa berlangsung lancar. 

Dia memastikan anggotanya akan mengawal seluruh rangkaian perayaan tahun baru Imlek hingga selesai.

"Ini (pemantauan) salah satu kegiatan Polri untuk memastikan bahwa sembahyang menyambut imlek bisa berlangsung dengan baik," kata Wakapolda, setelah melakukan pemantauan, Sabtu (21/1/2023).

Jenderal bintang satu itu berharap, perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek berjalan lancar dan  suasana ibadah Imlek ini berjalan damai.

Pelaksanakan Pemantauan dan Monitoring Sitkamtibmas Perayaan Imlek Tahun 2023 di Kota Makassar ini juga Dihadiri oleh Irwasda Polda Sulsel., Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. dan Kapolres Pelabuhan Makassar.

(Ismail Sanjaya)

Selasa, 12 Juli 2022

Pastikan Stok dan Harga Aman Pasca Idul Adha, Mentan SYL Sidak di Pasar Kota Makassar

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pabaeng-baeng, Kota Makassar (Ist).

Makassar, Teropongsulawesi.com, - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pabaeng-baeng, Kota Makassar guna mengetahui langsung dinamika stok dan harga pangan pasca Idul Adha yang dikabarkan akan naik namun alhasil, ketersediaan dan harga pangan masih aman.

"Saya di sini mengecek dinamika produksi dan harga pangan yang berkaitan dengan inflasi, khususnya komoditas cabai dan bawang yang alami dinamika relatif serius saat menjelang Idul Adha kemarin, tapi kondisinya aman. Karena itu, perlu kita pantau terus kestabilanya hingga pasca Idul Adha dengan memperbaiki sistem logistiknya," demikian dikatakan Mentan SYL pada sidak pasar tersebut, Senin (11/7/2022).

Mantan Gubernur Sulsel dua periode ini menegaskan pemerintah telah melakukan intervensi optimal untuk stabilitas harga khususnya cabai dan bawang. Namun demikian, pada hari pertama pasca lebaran ini harga cabai dan bawang mengalami sedikit kenaikan yang fluktuatif karena suplai dari daerah produksi berkurang.

"Oleh karena itu, logistik dan sistem supply dan demand harus dikendalikan. Kami akan intervensinya dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan yang terpenting adalah Kementerian Perdagangan agar betul-betul mengatur sistem logistiknya," tegasnya.


SYL menambahkan pengaturan sistem logistik pangan ini sangat penting karena walaupun kondisi produksi melimpah, tapi karena logistiknya tidak lancar dapat menyebabkan harga naik. Kementerian Pertanian berkomitmen menjamin produksi atau ketersediaan pangan dalam momentum apapun selalu siap stoknya.

"Oleh karena itu, ketersediaan stok pangan di pasar dan kelancaran distribusinya ini domainnya pemerintah daerah. Tapi saya bantu intervensi untuk mengaturnya bersama Kementerian Perdagangan agar distribusi dari daerah produksi ke daerah suplai benar-benar terintervensi," tuturnya.

"Intervensi ini untuk benar-benar menjamin neraca suatu komoditas pangan itu aman. Misalnya neraca cabai di beberapa itu aman dan ada keterlambatan produksi karena musim dan cuaca, tapi inilah dinamika di sektor pertanian," tambah SYL.

Adapun berdasar data Pengelola Pasar Pabaeng-baeng Kota Makassar, harga komoditas pangan saat ini yakni beras premium Rp 11 ribu, beras medium Rp 10 ribu, gula pasir lokal Rp15 ribu, daging ayam Rp45 ribu, telur ayam Rp27 ribu. Selanjutnya harga cabai merah kriting dan besar Rp 60 ribu, cabai rawit merah Rp100 ribu, bawang merah Rp65 ribu dan bawang putih Rp25 ribu. (**)

Senin, 04 April 2022

Putri Dakka Ingin LavishGlow Menjadi Produk Terbaik di Indonesia


Makassar, Teropongsulawesi.com ,-LavishGlow merupakan produk skincare atau perawatan kulit untuk beragam masalah kulit seperti jerawat, kulit berminyak dan kusam.


LavishGlow terus berkembang dan telah memiliki pusat penjualan di Makassar. Kami yakin bisa terus tumbuh agar selalu menjadi bagian untuk perjalanan kulit para wanita di Indonesia yang bercahaya.


Sesuai dengan makna dari LavishGlow yang mewah. Kami ingin menjadi wanita Indonesia (Glow Friends) untuk tampil glowing dan memberikan kesan mewah bagi kulit pemakainya.


Hal ini diungkapkan oleh Owner LavishGlow Putri Hamda Dakka yang akrab dengan panggilan Putri Dakka, Sabtu (2/4/2022).


“Kami berkomitmen untuk bisa menjadi skincare dengan hasil yang optimal bagi Glow Friends. LavishGlow terjamin kualitas karena telah teruji klinis di RS. Unhas Makassar dan RS. Gatot Subroto Jakarta. 


LavishGlow sudah berstandar internasional dengan sertifikasi ISO. 


Seluruh produk LavishGlow juga telah terbukti aman digunakan karena telah terdaftar di BPOM,” jelasnya.


" Brand kami didominasi oleh perempuan yang berusia 25 – 45 tahun di Indonesia,” imbuhnya.


“Seorang perempuan yang mempunyai kepribadian yang mengutamakan kesehatan, selektif, dan percaya diri punya kelas sosial yang menengah hingga keatas,” lanjutnya.

 
“Kami ingin LavishGlow menjadi produk terbaik di Indonesia untuk perawatan kulit perempuan yang sehat dan cantik,” pungkas Putri Dakka.


Produk LavishGlow memiliki Functional Benefit yaitu packaging premium, hasil dari sinergi laboratorium, dengan bahan baku 80% alami, memiliki ISO, telah mendapat izin BPOM serta produknya halal.


LavishGlow dari sisi Emotional Benefit merupakan racikan aman dan terpercaya, wajah sehat, cerah alami dan lebih percaya diri.


Produk LavishGlow juga sudah memiliki banyak pengikut di media sosial, yaitu Instagram yaitu memiliki 15K followers yang didominasi 89,4% perempuan Indonesia. 


Sementara itu untuk Instagram Owner LavishGlow @putridakka memiliki 34K followers.


Untuk Facebook Ads, setiap bulannya LavishGlow menjalankan iklan di FB Ads dengan menarget brand awarnes saat ini.

 
Dibawah ini, media sosial LavishGlow:

IG : @LavishGlow_Official
FB Business: @lavishglow.id
YouTube: LavishGlow official
Tik Tok : @lavishglow

Senin, 02 Agustus 2021

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, 13 Tersangka Ditetapkan Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan (Ist).

Makassar, Teropongsulawesi.com,-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua, pada Dinkes Kota Makassar Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan mengatakan Ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.

"Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,"kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Kombes Pol E .Zulpan menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar 25 miliar lebih sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No .31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tinndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No .31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

E.Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan Pemenang Lelang oleh Pokja III sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang , Selain itu , PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Kombes Pol E .Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.

Selain itu , lanjut E .Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih 22 miliar dianggap total loss.

"Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan , dan belum dilakukan penahanan ,"ungkap Kabid Humas Polda Sulsel. (ISMAIL/JOIN).

Kamis, 29 Juli 2021

Tenaga Kesehatan dan Warga Papua Dapat Bansos dari Kapolda Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com,-Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam menyerahkan bantuan sosial (bansos) sebanyak 1.000 Paket Sembako kepada Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Papua yang berdomisili di Makassar, Jumat.(30/07/2021) Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Rumah Sakit Bhayangkara Jl. A. Mappaodang Makassar.

Acara penyerahan Paket Sembako ini digelar sebagai momen 30 tahun atau 3 dekade pengabdian alumni Akademi Kepolisian Tahun 1991 (Akpol 91) dengan melaksanakan kegiatan bertema Polri Peduli Gebrak Vaksinasi dan .Pemberian Baksos Presisi.


Selain Kapolda Sulsel, turut hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Prov. Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,M.Th dan pada Pejabat Utama Polda Sulsel

Kapolda Sulsel mengatakan sudah selayaknya nakes diberi apresiasi setinggi-tingginya atas perjuangannya selama Pandemi COVID-19 .

Dikatakannya, pengorbanan para tenaga kesehatan bukan hanya materi tapi waktu, tenaga , bahkan nyawa .

"Kita doakan semoga para nakes yang telah mendahului kita mendapat tempat terbaik disisi Allah SWT.,"ungkap Kapolda Sulsel.




Lebih lanjut Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa dalam penanganan Covid 19 di Sulsel, Polda Sulsel mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat, hal ini karena wujud kesungguhan dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita juga patut bangga bahwa RS. Bhayangkara Makassar sebagai Rumah Sakit Favorit pilihan masyarakat karena adanya peningkatan kualitas, pelayanan dan kesiapan dokter yang ada ," kata Kapolda Sulsel

Dalam kesempatan itu , Kapolda Sulsel juga menyampaikan pesan ke warga Papua di Makassar bahwa ditengah situasi sulit karena Pandemi Covid 19 . agar jangan pernah putus asa atas keadaan ini,.

"Kami selalu ada sebagai Orang tua disini dan akan saling membantu, karena adik-adik merupakan bagian dari kita semua , "ungkap Kapolda Sulsel .

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan yang hadir di lokasi, menyebut para alumni Akpol 91 di seluruh Tanah Air juga menggelar berbagai kegiatan kemanusiaan terkait penanggulangan COVID-19 . Peringatan 30 tahun pengabdian ini bertema 'Polri Peduli Gebrak Vaksinasi dan Pemberian Baksos Presisi'. secara bersamaan. yang dibagikan oleh Batalyon Bhara Daksa di seluruh provinsi.

"Mudah-mudahan saat pandemi ini kita bisa berbuat, sehingga kita semuanya diberikan kesehatan dan keselamatan sampai nanti pandemi COVID selesai. Demikian terkait pemberian sembako kepada teman-teman khususnya dari Papua di Makassar," jelas E Zulpan. (JOIN).
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved