Polri -->

Selasa, 13 Desember 2022

Koordinator Presidium KAHMI Soppeng Apresiasi Kejaksaan Soppeng Atas Pencapaiannya Dalam Hal Penanganan Kasus Dalam Bentuk Restorative Justice



Soppeng (Sulsel) Teropongsulawesi.com,- "Saya Apresiasi Pencapaian Kejaksaan negeri Soppeng setelah dinobatkan sebagai Peringkat ketiga se propinsi Sulawesi Selatan dalam hal penanganan kasus dalam bentuk restorative justice" Ungkap A.Akbar Koordinator Presidium KAHMI Soppeng

Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan
Restoratif dan Penerapannya adalah dasar lahirnya
Pendekatan Restorative Justice Sebagai Paradigma Pemidanaan Baru Di Indonesia
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan
dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para
perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah
mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh
korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada
korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi.
Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam
menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Muulanya penegakan hukum
yang berparadigma restributif diterapkan pada setiap penyelesaian kasus pidana di tengah
masyarakat. Namun, hasil penegakan hukum tersebut dirasa tidak selalu memberikan manfaat
baik bagi pelaku, korban, dan juga masyarakat. Adapun kehadiran keadilan restoratif
merupakan paradigma pemidanaan baru yang menekankan penyelesaian perkara di luar
pengadilan dan mendudukkan korban sebagai bagian penting sebagai tujuan pemidanaan. Oleh
karenanya, salah satu upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia adalah
degan mengkaji potensi kewenangan berdasarkan asas dominus litis dengan menerbitkan
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif. Adapun beberapa persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi agar suatu
tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, pulihnya hak-hak korban yang dilanggar. Kedua, telah terjadi perdamaian antara
pelaku dan korban. Ketiga, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keempat, tindak
pidana tersebut diancam dengan pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Kelima, kerugian yang
timbul tidak lebih dari Rp 2.500.000. Peraturan tentunya menjadi dasar hukum bagi para jaksa
untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya pemulihan bagi korban
dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan serta mengembalikan tatanan yang hidup
dimasyarakat.

keadilan restoratif khas kejaksaan adalah keadilan yang menitik beratkan
pada memperbaiki keadaan yang timbul akibat adanya sebuah perbuatan pidana yang fokus
penentuan keadilan bagi korban dalam rangka untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
Keadilan restoratif khas kejaksaan juga turut memperhatikan aspek kemanusiaan pelaku yang
menyebabkan terjadinya kejahatan tertentu. Tetapi perlu ditegaskan juga bahwa jaksa dalam
menerapkan keadilan restoratif tunduk pada tekanan masyarakat, tetapi berarti bahwa setiap
tindakan yang dijalankan oleh jaksa harus berlandaskan hati nurani dan proporsional. Hal ini
dikarenakan penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat
memberikan suatu kemanfaatan dan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh
Masyarakat.


“Kedepannya Kejaksaan Soppeng harus lakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat Soppeng tentang peraturan ini dan mampu menarik setiap permasalahan hukum
yang ada di masyarakat untuk disesuaikan dengan pendekatan Restorative
Justice serta menggali nilai-nilai kearifan lokal masyarakat dengan pendekatan akademis" Terang A.Akbar

Selasa, 06 Desember 2022

Memprihatinkan, Beginilah Keadaan Kelas Jauh Sekolah Dasar di Bone Yang Membutuhkan Perhatian Pemerintah


Siswa siswi SD Pallawa kelas jauh Belajar dikolom Rumah Warga

Pallawa, (Bone) Sulsel, Teropongsulawesi.com,- Terkait viralnya di media pemberitaan online mengenai keadaan sarana dan prasarana kelas jauh SD Inpres 5/81 Pallawa, UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL mengutus beberapa pegawai PEKSOSnya untuk berkunjung lansung ke lokasi, tepatnya di pegunungan Dusun Labole, Desa Pallawa, Kec. Tellulimpoe, Kab. Bone, Sulawesi Selatan. Selasa, 6-12-2022.


Kedatangan pegawai Peksos UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL bertujuan untuk melihat lansung keadaan sarana dan prasarana kelas jauh dari SD Inpres 5/81 Pallawa dan ingin memberikan solusi bagi anak-anak yang putus sekolah yang terkendala dengan jarak yang jauh dan faktor keadaan ekonomi masyarakat di pegunungan Dusun Labole tersebut.


Perjalanan dari kelas induk ke kelas jauh SD Inpres 5/81 Pallawa ini jikalau berjalan sekitar 2 sampai 3 jam perjalanan, jika mengendarai sepeda motor kurang lebih 1 jam perjalanan tergantung cuaca dikarenakan medan kelokasi harus melewati tanjakan curam di tengah tengah pegunungan.

Jalan Menuju Kelas Jauh


Pada kesempatan itu yang datang berkunjung dari UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL diantara nya Soedarwin, S.Sos. , Aswar Hijrah, S.ST., Yusri Syarif, S.ST. selaku PEKSOS di dampingi oleh Saupe (RT), Makmur Ap. Kom, SH selaku Kepala Desa Pallawa.


Sesampainya di lokasi, pegawai Peksos UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL Soedarwin, S. Sos menyatakan saya tidak menyangka ternyata masih banyak anak-anak yang bersekolah di puncak pegunungan yang jauh ini.


Sambungnya, Aswar Hijrah, S.ST luar biasa kemauan anak-anak ini untuk menuntut ilmu, walaupun sarana dan prasarana tidak memadai yang hanya menumpang di kolom rumah warga setempat.


Makmur Ap. Kom, SH. Menjelaskan bahwa beginilah kondisi nya anak-anak kami yang bersekolah di sini yang dimana kami sangat mengharapkan perhatian dari Pemda Kabupaten Bone dan Pemprov Sulsel, sekiranya adalah perhatian khusus buat anak-anak kami supaya mendapatkan sarana dan prasarana yang layak untuk menuntut ilmu seperti anak-anak sekolah yang lain pada umumnya.

Rak dan Buku Siswa Yang Tidak Memadai


Rosmiati adalah satu-satunya guru yang mengajar anak-anak di kelas jauh tersebut, beliau hanyalah guru honorer yang hanya tamat SMA dan sudah mengabdi selama 11 tahun lebih, Adapun jumlah siswa yang di ajar di sana sebanyak 40 siswa.


Kelas yang diajar oleh Rosmiati mulai dari kelas 1 sampai 3, sedangkan untuk kelas 4 sampai 6 mereka di arahkan untuk ke kelas induk yang dimana jarak tempuh nya 2 sampai 3 jam perjalanan melewati penurunan yang sangat curam.


Soedarwin S. Sos Menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kepada guru dan siswa bahwasanya UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL datang untuk memberikan salah satu solusi bagi anak-anak yang ingin melanjutkan sekolah nya akan tetapi terkendala dengan jarak tempuh yang jauh dan faktor keadaan ekonomi yang kurang, mulai dari tingkat SD sampai SMA sederajat.

Penyampaian Informasi Lansung PEKSOS di dampingi Kades Pallawa ke Guru dan Siswa siswi


Dimana UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL akan memfasilitasi anak-anak yang betul-betul memang ingin menuntut ilmu mulai dari tingkat SD sampai SMA sederajat, dimana fasilitas yang disediakan mulai asrama sampai kendaraan yang di sediakan untuk antar jemput anak-anak bersekolah.


Adapun kegiatan-kegiatan rutin yang diikuti oleh anak-anak di UPT PPRSA SEROJA BONE DINAS SOSIAL PROV SUL SEL diantaranya bimbingan psikososial, olahraga, keterampilan menjahit, tata boga, rohani, dan masih banyak lagi lainnya.


Makmur Ap. Kom, SH juga menyampaikan dan berharap Kami selaku pemerintah desa agar segera terbangun kelas jauh tersebut mengingat 10 tahun menjadi prioritas usulan namun belum terealisasi, begitu juga akses jalan yang menghubungkan ibukota kecamatan agar bisa mendapatkan bantuan karena apabila jalan kaki untuk sampai di kelas jauh tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan selanjutnya dusun labole juga belum medapatkan jaringan PLN sehingga warga atau rumah tangga sebanyak 89 hanya menikmati PLTS atau Tenaga surya. mohon kiranya agar keluhan masyarakat dan pemerintah setempat segera di tindak lanjuti mengingat juga dusun labole ini banyak yang putus sekolah" Pungkasnya.

Ismail Sanjaya



Selasa, 29 November 2022

Meminimalisir Angka Kecelakaan Satlantas Polres Soppeng Kerjasama Dishub, Dinas PU Membongkar Pulau Jalan



Soppeng, (Sulsel) Teropongsulawesi.com,- Satlantas Polres Soppeng kerjasama dengan Dishub, Dinas PU melaksanakan pembongkaran Pulau jalan, yang rawan terjadinya Pelanggaran dan kecelakaan dilokasi perempatan Lolloe Poros Cabbenge-Soppeng Rabu 30/11/2022 Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Dari hasil kordinasi,sepakat bahwa bahu jalan mestinya dibongkar untuk perluasan, supaya mempermudah akses serta mengurangi kecelakaan, Ungkap Kasatlantas AKP S.Sahar S.Sos.

Sementara Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti segera mungkin lokasi yang rawan kecelakaan termasuk di Perempatan jalan Lolloe-Cabbenge.

Menurutnya,pembongkaran bahu jalan itu dengan maksud untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga berlalu lintas. Sebab, pada pertigaan jalan tersebut sering terjadi kecelakaan, karena keberadaan bahu jalan begitu sempit, pungkasnya.

Published (IQ)

Minggu, 06 November 2022

Kapolri Tinjau Persiapan Pengamanan KTT G20 Pastikan Berjalan Lancar dan Aman


Bali, Teropongsulawesi.com,-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri menggelar gladi bersih apel pasukan pengamanan KTT G20 di Bali, Minggu 6 November 2022. 

Selain menggelar gladi apel pasukan, Kapolri juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah venue yang menjadi tempat kunjungan delegasi negara-negara G20. 

“Hari ini kita melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan, dari tadi pagi melaksanakan gladi untuk persiapan apel pengamanan, kemudian setelah itu kita meninjau venue-venue yang memang akan menjadi rangkaian kegiatan kunjungan,” kata Kapolri di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali. 

Selain itu, Kapolri juga melakukan koordinasi dengan Paspampres untuk memastikan titik-titik pengamanan yang dibagi menjadi tiga ring pengamanan. Dengan koordinasi langsung ini, Kapolri ingin memastikan semua unsur pengamanan memahami terkait dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing ring pengamanan. 

“Kita yakin bahwa seluruh rangkaian pengamanan khususnya yang dilaksanakan oleh Polri dan juga TNI ini bisa berjalan dengan baik, koordinasi di lapangannya juga bisa berjalan dengan baik. Ke depannya kita harapkan seluruh rangkaian berjalan dengan aman,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa Polri akan menempatkan personel di tiap titik perbatasan baik di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada titik-titik perbatasan yang mengarah ke Bali ini, kata Kapolri, juga dipasang kamera CCTV yang dilengkapi dengan pemindai wajah alias face recognition. 

“Sehingga kemudian daftar dan data orang-orang yang kita pantau semuanya termonitor. Dan ini, tentunya kita terus lakukan evaluasi sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya. 

Dalam rangkaian kunjungan kerja di Bali untuk memastikan kelancaran KTT G20, mantan Kapolda Banten itu juga melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Tujuannya agar mereka bisa berkolaborasi di command center yang dibuat oleh Polri. 

“Sehingga seluruh masyarakat ataupun pengunjung baik dari luar maupun dari dalam negeri semuanya bisa terpantau,” demikian Kapolri menyampaikan.(AVID)

Kamis, 20 Oktober 2022

Semarak Hari Santri Nasional Pontren As'adiyah Linadhlatil Gelar Kegiatan Keagamaan



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Semarak Hari Santri Nasional 22
Berdasarkan (Keppres) Republik Indonesia No. 22 tahun 2015, ditetapkan lah hari santri pada tanggal 22 Oktober.

Penatapan tersebut untuk mnghargai, meneladani, dan melanjutkan peran Ulama dan Santri dalam mempertahankan dan membela NKRI.

Kemudian Hari Santri di tetapkan pada tanggal 22 oktober, merujuk pada seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 bahwa Ulama pondok pesantren dari berbagai punjunru RI berfatwa, wajib seluruh muslim membela tanah air dan mempertahankanya.

Dengan memperingati Hari Santri maka Pontren As'adiyah Linadhlatil ulama, mengadakan Semarak Hari Santri 2022, dengar mengadakan Lomba Adzan tingkat SD/MI sedesa Kebo, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.

Yang dilaksanakan pada tagal 21 Oktober 2022 di masjid Jami At-Taqwa, Lompulle, Kebo.

Dengan semarak Hari Santri dapat membangkitkan kembali semangat para anak-anak , santri-santri, untuk menjaga dan mencintai NKRI, dan Mayarakat dapat memahami peranan Ulama dan Santri dalam mempertahankan NKRI

*Hubbul Watahon Minal iman*
```Cinta Negri Bagian Dari Iman```
Published (is)

Memperingati Hari Santri Pontren As'adiyah Linadhlatil Gelar Kegiatan Keagamaan



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Semarak Hari Santri Nasional 22
Berdasarkan (Keppres) Republik Indonesia No. 22 tahun 2015, ditetapkan lah hari santri pada tanggal 22 Oktober.

Penatapan tersebut untuk mnghargai, meneladani, dan melanjutkan peran Ulama dan Santri dalam mempertahankan dan membela NKRI.

Kemudian Hari Santri di tetapkan pada tanggal 22 oktober, merujuk pada seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 bahwa Ulama pondok pesantren dari berbagai punjunru RI berfatwa, wajib seluruh muslim membela tanah air dan mempertahankanya.

Dengan memperingati Hari Santri maka Pontren As'adiyah Linadhlatil ulama, mengadakan Semarak Hari Santri 2022, dengar mengadakan Lomba Adzan tingkat SD/MI sedesa Kebo, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.

Yang dilaksanakan pada tagal 21 Oktober 2022 di masjid Jami At-Taqwa, Lompulle, Kebo.

Dengan semarak Hari Santri dapat membangkitkan kembali semangat para anak-anak , santri-santri, untuk menjaga dan mencintai NKRI, dan Mayarakat dapat memahami peranan Ulama dan Santri dalam mempertahankan NKRI

*Hubbul Watahon Minal iman*
```Cinta Negri Bagian Dari Iman```
Published (is)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved