Gowa, Teropongsulawesi.com, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan Kelembagaan Usahatani bagi petani di wilayah Program READSI.
Selasa, 22 Agustus 2023
Jumat, 18 Agustus 2023

Safari Jumat di Masjid Al - Furqon Jerae, Kapolres Soppeng Imbau Jamaah Sambut Tahapan Pemilu Dengan Bijak Bermedsos

Sambut HKGB dan HUT Polwan, Polres Soppeng Bersama Bhayangkari Gelar Olahraga Bersama dan Jalan Santai
Kamis, 17 Agustus 2023

Kapolres Soppeng Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 78 Tingkat Kab. Soppeng
Rabu, 16 Agustus 2023

Diduga Korupsi Penyaluran Kredit, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegadaian Rantepao
Makassar, Teropongsulawesi.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisal HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.
"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.
Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.
Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.
Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.
(Red/**)

Kapolres Soppeng Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI ke 78

Kapolres Soppeng Hadiri Malam Taptu Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Kapolres Soppeng Gelar Safari Subuh di Masjid Jabal Rahmah, Ini Keluhan Warga BTN Husada Perma

ANTISIPASI HOAKS DAN PROPAGANDA RADIKAL DI DUNIA MAYA JELANG PEMILU 2024, KABIDHUMAS POLDA SULSEL IMBAU MASYARAKAT UNTUK WASPADA
Selasa, 15 Agustus 2023

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram