All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Selasa, 10 Februari 2026

Gubernur Sulsel Ground Breaking Jalan Galesong, Mobilitas Warga Pesisir Diperkuat

Takalar, Teropongsulawesi.com,– Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi Sudirman Sulaiman bersama Bupati Takalar Or H Firdaus Daeng Manye secara resmi memulai pengerjaan peningkatan infrastruktur jalan dengan melakukan peletakan aspal pertama pada proyek perbaikan Jalan Paket 2 di ruas Galesong, Desa Pa’lalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Selasa (10/2/2026).

Peningkatan Jalan Poros Galesong Utara ini menjadi salah satu proyek strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena berfungsi sebagai jalur utama penghubung antar Desa di wilayah pesisir Kabupaten Takalar.

Selain itu, ruas jalan tersebut juga berperan penting sebagai penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya sektor perikanan, perdagangan, dan transportasi yang terhubung langsung dengan Kota Makassar.

Pelaksanaan proyek peningkatan jalan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, adalah fondasi penting untuk menggerakkan ekonomi daerah. Pengerjaan Jalan Paket 2 ini merupakan wujud komitmen dan janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada masyarakat,” ujar Andi Sudirman.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel akan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Pemerintah provinsi akan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye menyampaikan bahwa dimulainya pengerjaan jalan ini menjadi kado istimewa Hari Jadi ke-66 Kabupaten Takalar, karena waktu pelaksanaan ground breaking bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun daerah tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini pengerjaan jalan Bontoramba–Galesong sepanjang 11,06 kilometer sudah mulai dikerjakan. Ground breaking preservasinya dilakukan langsung oleh Bapak Gubernur Sulsel dan bertepatan dengan hari jadi Takalar. Ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Takalar, khususnya warga Galesong,” ungkap Firdaus Daeng Manye.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas perhatian dan dukungan yang terus diberikan dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Takalar.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan daerah.

“Kolaborasi dan sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar sangat penting agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan merata,” ujarnya.

Firdaus Daeng Manye berharap peningkatan infrastruktur Jalan Poros Galesong ini dapat mempermudah mobilitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus memperlancar konektivitas antara Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.

“Jalan Galesong ini merupakan jalur penghubung penting ke Kota Makassar. Kami berharap peningkatan jalan ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kelancaran transportasi, serta peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Takalar,” jelasnya.

Dengan dimulainya pengerjaan Jalan Paket 2 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur yang merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Senin, 09 Februari 2026

Wabup Soppeng: RUU Pemerintahan Daerah Harus Menjawab Tantangan Zaman


Batam, Teropongsulawesi.com, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2026 yang digelar di Planet Holiday Hotel & Residence, Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2/2026).

Rakernas ADEKSI 2026 mengusung tema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah”, yang menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk membahas arah kebijakan nasional terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Dalam pemaparannya, Ir. Selle KS Dalle menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah harus berangkat dari kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah di lapangan.

Menurutnya, regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kepentingan nasional.

“RUU Pemerintahan Daerah harus mampu memperkuat otonomi daerah, memberikan ruang inovasi bagi pemerintah daerah, serta memastikan adanya kewenangan yang proporsional agar daerah dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Soppeng.

Ia menambahkan, penguatan otonomi daerah tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan peran pemerintah pusat, melainkan harus dibangun melalui sinergi dan kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Sinergi pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Forum Rakernas ADEKSI ini menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta pengalaman empiris di lapangan,” tambahnya.

Menurut Ir. Selle, masukan dari daerah sangat diperlukan agar RUU Pemerintahan Daerah yang dihasilkan nantinya bersifat implementatif, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta tidak memberatkan daerah dalam pelaksanaannya.

Rakernas ADEKSI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari berbagai latar belakang. Di antaranya Rektor IPDN Jakarta, Dr. Halilul Khairi, M.Si, Wakil Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, serta Ketua Umum ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, Dance Ishak Palit.

Forum ini diharapkan mampu merumuskan rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemerintahan Daerah.

Kehadiran Wakil Bupati Soppeng sebagai salah satu pembicara utama menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk berperan aktif dalam pembahasan kebijakan strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui partisipasi aktif dalam forum nasional seperti Rakernas ADEKSI, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap berkontribusi dalam mewujudkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Red)

Bupati Soppeng Resmi Buka TMMD Ke-127 TA 2026 Kodim 1423/Soppeng


Soppeng, Tergolongsulawesi.com,– Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Kodim 1423/Soppeng, Selasa (10/2/2026).

Pembukaan TMMD ke-127 berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI-Polri, pemerintah daerah, pelajar, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam percepatan pembangunan desa.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan bahwa program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan nonfisik, tetapi juga bertujuan memperkuat kebersamaan dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“TMMD merupakan wujud kolaborasi nyata antara TNI dan masyarakat dalam membangun desa, sekaligus memperkuat persatuan,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf. Eko Yuliyanto selaku Dansatgas TMMD ke-127 TA 2026 menjelaskan bahwa kegiatan TMMD menjadi bukti kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan infrastruktur serta kegiatan nonfisik seperti penyuluhan dan pembinaan sosial.

Pembukaan TMMD ke-127 Kodim 1423/Soppeng turut dihadiri oleh Kasi Pers Kasrem 141/Tp Kolonel Arm Mudarto Nainggolan, S.Ip., Pasi Wanwil Korem 141/Tp Mayor Inf Samsir, peserta Satgas TMMD, unsur pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kegiatan TMMD ke-127 Kodim 1423/Soppeng dijadwalkan berlangsung mulai 10 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026.

(Andi Asrul)

Jumat, 30 Januari 2026

UKM Seni Budaya eSA UIN Alauddin Makassar Tetapkan Kepengurusan Periode 2026


Makassar Teropongsulawesi.com, Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni Budaya eSA Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dikukuhkan untuk periode kepengurusan 2026.

Pengukuhan tersebut berlangsung pada Kamis (29/1/2026) dan dihadiri oleh berbagai elemen lembaga kemahasiswaan serta komunitas seni di Kota Makassar.

Kegiatan pengukuhan dilaksanakan di tengah kondisi keterbatasan ruang berekspresi yang masih dirasakan mahasiswa, khususnya pelaku seni di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Meski demikian, acara berlangsung khidmat dan menjadi momentum konsolidasi bagi pengurus baru UKM Seni Budaya eSA.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan lembaga kemahasiswaan se-UIN Alauddin Makassar serta Pekerja Seni Kampus (PSK) se-Kota Makassar.

Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan kuatnya jejaring solidaritas antar organisasi mahasiswa dan komunitas seni dalam memperjuangkan ruang kreativitas di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua UKM Seni Budaya eSA terpilih, Muhammad Idil Fitrah, dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk menjadikan eSA sebagai ruang berkarya yang aktif, produktif, dan berkelanjutan bagi mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa seni tidak hanya berkaitan dengan hasil pertunjukan, tetapi juga merupakan proses panjang yang membutuhkan ruang, waktu, dan dukungan yang memadai.

“UKM Seni Budaya eSA harus tetap menjadi ruang berproses bagi anggotanya. Seni tidak lahir secara instan, melainkan membutuhkan kontinuitas, kebebasan berekspresi, serta ruang yang memadai,” ujar Idil.

Idil juga menyoroti minimnya perhatian birokrasi kampus terhadap pengembangan kreativitas mahasiswa, khususnya di bidang seni.

Menurutnya, keterbatasan fasilitas kesenian serta kebijakan pembatasan jam malam berdampak langsung terhadap aktivitas latihan dan proses berkesenian mahasiswa.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan aktivitas seni di lingkungan kampus.

Kendatii demikian, pengurus baru eSA berkomitmen untuk tetap aktif berkarya dan menjadikan keterbatasan tersebut sebagai pemicu untuk memperkuat solidaritas dan kerja kolektif.

Lebih lanjut, Idil menegaskan bahwa pengukuhan pengurus baru UKM Seni Budaya eSA harus dimaknai sebagai awal konsolidasi gerakan kebudayaan di lingkungan kampus.

Ia menyampaikan bahwa eSA tidak hanya berperan sebagai wadah seni, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap kebijakan kampus.

“Pengurus UKM Seni Budaya eSA tidak hanya berkomitmen untuk berkarya, tetapi juga mengajak seluruh lembaga mahasiswa di UIN Alauddin Makassar untuk berkolaborasi dan bersatu memperjuangkan ruang berekspresi serta fasilitas kesenian yang layak,” tegasnya.

Menurut Idil, perjuangan menghadirkan ruang dan fasilitas kesenian tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu UKM saja, namun diperlukan kekuatan kolektif dari seluruh lembaga kemahasiswaan agar aspirasi tersebut dapat tersampaikan secara efektif kepada pihak birokrasi kampus, jelasnya.

Ia berharap, pihak kampus dapat membuka ruang dialog yang serius dan berpihak pada pengembangan minat dan bakat mahasiswa.

Menurutnya, kampus idealnya tidak hanya menjadi pusat aktivitas akademik, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya kebudayaan, kreativitas, dan daya kritis mahasiswa.

“Tanpa ruang dan fasilitas yang memadai, kreativitas mahasiswa hanya akan menjadi wacana,” tambahnya.

Melalui momentum pengukuhan ini, UKM Seni Budaya eSA menegaskan posisinya sebagai wadah seni sekaligus bagian dari gerakan mahasiswa yang kritis dan progresif.

Dengan kolaborasi lintas lembaga, eSA berharap perjuangan menghadirkan ruang berekspresi dan fasilitas kesenian yang layak dapat menjadi agenda bersama demi kemajuan UIN Alauddin Makassar.

(Red)

Selasa, 27 Januari 2026

Aksi PRI Jilid II di Sulsel Dipastikan Berlanjut, Polda Sulsel dan DPD I Golkar Jadi Sasaran


Illustrasi. 

Makassar, Lembaga Public Research Institute (PRI) kembali memastikan akan turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa lanjutan bertajuk “Aksi Jilid II” pada Senin, 2 Februari 2026. Aksi ini akan digelar secara serentak di dua titik strategis, yakni Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor DPD I Partai Golkar Sulsel.

Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, terhadap Rusman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BKPSDM Kabupaten Soppeng.

PRI menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum maupun institusi politik terkait, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Aksi Susulan Pasca Demonstrasi 26 Januari

Sebelumnya, PRI telah menggelar aksi serupa pada 26 Januari 2026 lalu dengan tuntutan yang sama. Namun, setelah hampir satu pekan berlalu, PRI menyebut tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kami menilai kasus ini seperti dibiarkan berjalan di tempat. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada pernyataan resmi yang menenangkan publik. Karena itu, kami kembali turun ke jalan,” demikian pernyataan resmi PRI.

Tuntutan Tegas: Copot Kapolres Soppeng

Dalam Aksi Jilid II, PRI secara tegas mendesak pencopotan Kapolres Soppeng. Mereka menilai jajaran Polres Soppeng tidak profesional dan terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Rusman.

PRI juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka, serta munculnya laporan balik terhadap korban yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya mengaburkan substansi perkara.

“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Kapolres Soppeng harus dievaluasi dan dicopot,” tegas PRI.

Polda Sulsel Diminta Ambil Alih Kasus

Selain itu, PRI kembali mendesak Polda Sulsel untuk mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut PRI, langkah ini penting untuk menjamin objektivitas serta mencegah adanya konflik kepentingan di tingkat polres.

“Kasus ini sudah menyedot perhatian publik. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus tergerus,” lanjut pernyataan tersebut.

Golkar Didesak Pecat Ketua DPRD Soppeng

Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan agar segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Andi Muhammad Farid sebagai kader partai.

PRI menilai dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD merupakan pelanggaran etika berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Golkar harus menunjukkan keberpihakan pada etika dan moral politik. Jangan sampai partai terkesan melindungi kader yang diduga menyalahgunakan kekuasaan,” tegas PRI.

Klarifikasi Internal Golkar Dinilai Mandek

Dalam aksi sebelumnya, massa PRI sempat diterima oleh Lakama Wiyaka, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel. Saat itu, pihak Golkar menyampaikan akan melakukan klarifikasi internal terkait kasus tersebut.

Namun hingga kini, PRI menilai tidak ada hasil nyata dari proses klarifikasi tersebut yang disampaikan ke publik.

“Kami tidak melihat adanya sanksi, tidak ada pernyataan resmi, dan tidak ada langkah tegas. Karena itu, Aksi Jilid II akan digelar dengan massa yang lebih besar,” ungkap PRI.

PRI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus

Direktur Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kami melihat adanya upaya pengaburan fakta melalui laporan balik terhadap korban. Aksi Jilid II adalah sinyal bahwa rakyat tidak diam,” tegas Abduh.

Ia juga mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya ketidakprofesionalan aparat kepolisian di Soppeng.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor BKPSDM Soppeng, yang dipicu oleh persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski pihak Ketua DPRD Soppeng telah membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik korban, PRI menilai substansi persoalan tetap mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

PRI menegaskan, Aksi Jilid II bukanlah akhir dari gerakan mereka, melainkan bagian dari pengawalan berkelanjutan demi memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(Tim)

Prestasi Baru, Bupati Soppeng Terima Penghargaan UHC Kategori Madya


Jakarta, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya dalam ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di JIExpo Convention Centre (JIEXPO Kemayoran), Jakarta.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

Penghargaan kategori Madya diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dari total jumlah penduduk, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen dengan porsi PBI/PBPU Pemda minimal 10 persen dari total penduduk, atau tingkat keaktifan minimal 80 persen dengan porsi PBPU Pemda minimal 25 persen, status UHC Prioritas Kabupaten/Kota, serta status pembayaran iuran PBPU Pemda lunas hingga September 2025.

Capaian tersebut sejalan dengan perkembangan program JKN di Kabupaten Soppeng. Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, S.Si., SE., MM., AAK, bersama rombongan ke Kantor Bupati Soppeng pada Senin, 10 Maret 2025, disampaikan bahwa kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta 77,92 persen.

Per 31 Desember 2025 Kepesertaan JKN di Soppeng telah mencapai di atas 98 persen, dengan tingkat keaktifan telah mencapai 80,21 persen.

Saat menerima penghargaan UHC Awards 2026, H.Suwardi Haseng menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah.

> “Penghargaan ini bukan sekadar simbol prestasi, tetapi pengakuan atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta dukungan masyarakat Soppeng dalam membangun sistem perlindungan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut memiliki makna langsung bagi masyarakat.

> “Bagi kami, penghargaan ini adalah tentang rakyat. Tentang bagaimana masyarakat bisa berobat tanpa rasa takut biaya, tanpa hambatan administrasi, dan tanpa rasa khawatir ditolak layanan,” lanjutnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah.

> “Ke depan, kami ingin jaminan kesehatan benar-benar hadir sebagai perlindungan nyata bagi setiap keluarga di Soppeng,” tegas Bupati Soppeng.

Penghargaan UHC Awards 2026 kategori Madya ini menjadi penegasan posisi Kabupaten Soppeng sebagai salah satu daerah yang konsisten mendorong universalitas jaminan kesehatan nasional, baik dari sisi cakupan kepesertaan, keberlanjutan pembiayaan, maupun komitmen kebijakan daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

(**)

Senin, 26 Januari 2026

PRI Desak Supervisi Polda Sulsel atas Dugaan Penganiayaan Libatkan Ketua DPRD Soppeng


Makassar, Teropongsulawesi.com, Public Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan. Aksi tersebut berlangsung di dua titik strategis, yakni Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel dan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Senin (26/1/2026).

Aksi ini digelar sebagai respons atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN). PRI menilai, proses hukum yang berjalan di tingkat Polres Soppeng terkesan lamban dan berpotensi tidak objektif jika tidak berada di bawah supervisi langsung Polda Sulsel.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah supervisi penuh Polda Sulsel terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud.

“Supervisi Polda Sulsel adalah harga mati. Tanpa pengawasan langsung, kami khawatir kasus ini akan mandek dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Abduh saat berorasi di depan Mapolda Sulsel.

Menurut Abduh, perkara yang melibatkan pejabat publik aktif, terlebih pimpinan lembaga legislatif daerah, masuk dalam kategori high risk case. Kasus semacam ini, kata dia, sangat rentan terhadap konflik kepentingan serta intervensi kekuasaan politik jika tidak ditangani secara profesional dan transparan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satuan wilayah di bawahnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada jabatan politik. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

PRI membeberkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 28 Desember 2025, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.

Namun hingga aksi unjuk rasa digelar, PRI menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang mereka himpun, terlapor diduga belum pernah diperiksa secara resmi, sementara justru muncul laporan balik terhadap korban.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik akan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu karena status dan jabatan politik yang melekat padanya.

Abduh menegaskan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, status korban sebagai ASN seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jika seorang ASN tidak aman bahkan di lingkungan kantor pemerintahannya sendiri, maka ini merupakan sinyal serius bahwa negara sedang gagal menjalankan fungsi perlindungannya,” tegas Abduh.

Tak hanya menyasar aparat penegak hukum, PRI juga mendesak DPD I Partai Golkar Sulsel agar mengambil langkah etis dan politik terhadap kadernya yang terseret dalam kasus tersebut. Menurut Abduh, partai politik tidak boleh bersikap pasif dan cuci tangan dalam persoalan yang menyangkut integritas dan moral kadernya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 secara tegas mewajibkan anggota DPRD untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga legislatif.

“Proses hukum harus dikawal, dan etika politik wajib ditegakkan secara bersamaan. Partai politik punya tanggung jawab moral di sini,” katanya.

Dalam aksi di Mapolda Sulsel, massa PRI diterima oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, yang menerima pernyataan sikap tertulis dan berjanji meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan. Sementara di Kantor DPD I Golkar Sulsel, massa aksi disambut langsung oleh Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka, yang bahkan naik ke atas mobil komando peserta aksi.

La Kama menyampaikan bahwa tuntutan PRI telah diterima dan akan dibahas dalam rapat harian internal DPD I Golkar Sulsel sebagai bahan tindak lanjut.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan elite politik di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi Polda tidak dilakukan dan kasus ini terus jalan di tempat, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tegas Romi.

Ia menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk prakondisi dan PRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari Polda Sulsel serta sikap tegas dari Partai Golkar.

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” pungkasnya.

(Tim)

Jumat, 23 Januari 2026

Rentang Kendali Terlalu Panjang, Pemekaran Luwu Raya Disebut Solusi Pelayanan Publik


Luwu Raya, Teropongsulaw.com,– Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya kembali menguat dan menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya bukan didorong kepentingan elite politik semata, melainkan kebutuhan objektif untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Tokoh masyarakat Luwu, Andi Taufiq Aris (ATA), menegaskan bahwa luas wilayah Luwu Raya dengan karakter sosial, geografis, dan ekonomi yang sangat beragam selama ini menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2025).

Menurut Andi Taufiq Aris, jarak yang jauh antara pusat pemerintahan dan wilayah pelayanan masyarakat kerap menjadi hambatan utama dalam percepatan layanan publik.

Rentang kendali yang panjang membuat pelayanan administrasi, pembangunan, hingga pengambilan keputusan strategis tidak berjalan optimal.

“Wilayah yang luas dan rentang kendali yang panjang membuat pelayanan publik sering kalah cepat dari jarak. Ini bukan soal keinginan segelintir orang, tetapi kebutuhan riil masyarakat di Luwu Raya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan, terlebih dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, efisien, dan merata.

Dalam konteks desain administrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Taufiq Aris menyebut beban pemerintahan saat ini semakin kompleks.

Dengan jumlah wilayah dan populasi yang besar, keberadaan pusat kendali pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak.

Pemekaran wilayah Luwu Raya diyakini dapat memperpendek jalur koordinasi birokrasi serta mempercepat pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Hal ini dinilai akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan.

Lebih jauh, pemekaran wilayah juga dinilai sebagai instrumen penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan.

Dengan wilayah administrasi yang lebih proporsional, pemerintah daerah hasil pemekaran diharapkan mampu menyusun kebijakan dan penganggaran yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan lokal.

“Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar akan jauh lebih responsif jika dikelola oleh pemerintahan yang memahami konteks lokal secara langsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini ketimpangan pembangunan masih dirasakan di sejumlah wilayah Luwu Raya akibat keterbatasan jangkauan dan fokus kebijakan dari pusat pemerintahan yang ada.

Andi Taufiq Aris menilai bahwa penundaan pemekaran Luwu Raya sama artinya dengan menunda solusi atas persoalan pelayanan publik dan ketimpangan pembangunan yang telah berlangsung cukup lama.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemekaran tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang. Kesiapan daerah harus dilihat secara komprehensif, mulai dari aspek fiskal, sumber daya manusia, hingga desain kelembagaan pemerintahan.

“Pemekaran tidak hanya soal politik, tetapi kesiapan anggaran, aparatur, dan sistem pemerintahan. Dengan perencanaan yang matang dan kesiapan yang memadai, pemekaran Luwu Raya bukan hanya layak dilakukan, tetapi memang sudah waktunya,” tegasnya.

Wacana pemekaran Luwu Raya sejatinya bukan isu baru. Aspirasi ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan terus menjadi bagian dari diskursus publik di Sulawesi Selatan. Hingga kini, harapan masyarakat masih menunggu keputusan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah kalangan berharap pemerintah pusat dapat melihat aspirasi pemekaran Luwu Raya secara objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

(Red)

Imbas Permenpan RB 16/2025, Delapan PPPK Paruh Waktu DPRD Soppeng Dipindahkan, Selamatkan NIP Pegawai


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, memberikan penjelasan terkait kebijakan pergeseran delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

Menurut Andi Surahman, dikutip dari Indeks.co.id bahwa pergeseran tersebut dilakukan murni untuk kepentingan organisasi serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang berlaku. tegasnya, Jumat (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang tidak lagi membuka formasi PPPK paruh waktu untuk jabatan tertentu, seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji.

“Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK tidak boleh merangkap jabatan dan juga tidak dibenarkan menjadi tenaga outsourcing. Sementara di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional seperti pengelola dan operator layanan operasional saat ini sudah berlebih,” ujar Andi Surahman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga layanan operasional di Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng masih tersedia. Oleh karena itu, delapan PPPK paruh waktu tersebut dipindahkan guna menyesuaikan formasi sekaligus menjaga status kepegawaian mereka agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kebijakan ini justru untuk menyelamatkan mereka. Ke depan, jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak lagi diisi oleh PPPK, melainkan melalui mekanisme tenaga outsourcing,” jelasnya.

Andi Surahman juga menegaskan bahwa penempatan maupun pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, merupakan kewenangan pihak eksekutif sepanjang dilakukan untuk kepentingan dinas dan organisasi pemerintahan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya bertanggung jawab penuh atas surat keputusan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum penerbitan NIP, seluruh PPPK telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, pernyataan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.

“Sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan secara tertulis. Jika ada, tentu akan kami panggil dan klarifikasi berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, delapan PPPK tersebut sebelumnya memang berasal dari Sekretariat Daerah, kemudian sempat dipindahkan ke Sekretariat DPRD. Namun, seiring dengan penataan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berlakunya regulasi terbaru dari Kemenpan RB, jabatan mereka di DPRD dinyatakan tidak lagi tersedia sehingga harus dikembalikan ke Setda.

Terkait pembayaran upah dan gaji selama delapan PPPK tersebut bertugas di Sekretariat DPRD, Andi Surahman menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.

Penjelasan tersebut disampaikan Andi Surahman dengan didampingi perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD Soppeng.

Sebagai informasi, Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Selain itu, regulasi tersebut menetapkan pengupahan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji sebelumnya, serta menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

(Tim)

Kamis, 22 Januari 2026

RKPD Soppeng 2027, Langkah Kunci Menuju Masa Depan Berkelanjutan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2027.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Soppeng dan dilaksanakan secara daring dan luring, Kamis (22/1/2026).

Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, perangkat daerah, hingga perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Soppeng menegaskan bahwa forum konsultasi publik memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan gagasan, pemikiran, serta aspirasi seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Soppeng yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Forum konsultasi publik ini memiliki makna yang sangat penting sebagai wadah untuk memadu padankan gagasan, pikiran, dan harapan kita bersama demi mewujudkan masa depan Kabupaten Soppeng yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2027 merupakan penjabaran tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2029. Pada fase ini, pemerintah daerah telah memasuki tahap penguatan dan akselerasi hasil pembangunan, setelah sebelumnya melalui fase penyiapan fondasi kebijakan, konsolidasi, serta penataan program.

“Fase ini menjadi titik krusial dalam menentukan keberhasilan pencapaian target pembangunan di akhir periode RPJMD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa RKPD 2027 merupakan starting point yang sangat menentukan keberhasilan pencapaian target pembangunan daerah. Pada fase akselerasi tersebut, konsistensi perencanaan, ketepatan strategi, serta kualitas implementasi program akan benar-benar diuji.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 dilakukan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang lebih selektif dan fokus pada program-program prioritas yang memiliki daya ungkit tinggi serta memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Perencanaan harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar strategis, berdampak nyata, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2027 mengusung tema “Percepatan Pembangunan Ekonomi, Penguatan Infrastruktur, dan Pembangunan Manusia untuk Kemandirian Desa.” Tema ini menitikberatkan pada percepatan pembangunan ekonomi desa, penguatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Soppeng juga menekankan pentingnya penguatan ekonomi desa melalui pengembangan sektor unggulan serta pemanfaatan Koperasi Merah Putih sebagai kekuatan ekonomi baru yang berbasis pada semangat gotong royong.

“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi kekuatan ekonomi baru di desa dan kelurahan yang mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat serta kesejahteraan bersama,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan investasi dan daya saing daerah dengan melibatkan pihak swasta dan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap dapat menjaring berbagai aspirasi, masukan, dan saran konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dinilai penting untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, terarah, berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Asisten Setda, pimpinan SKPD, perwakilan BUMN dan BUMD, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh dari lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi perempuan, lembaga pers, dan organisasi profesi.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved