Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, NA : Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum - TEROPONG SULAWESI -->

Sabtu, 27 Februari 2021

Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, NA : Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Gubernur Sulsel Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, NA : Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum


Ketua KPK saat menggelar Konferensi Pers (Foto Istimewa).

Jakarta, Teropongsulawesi.com,– Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel.

Namun, Nurdin Abdullah tetap saja mengaku tidak tahu apa-apa dengan kasus yang menjeratnya itu. “Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek. “Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” ujar dia.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin Abdullah terjerat dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel.

“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Para tersangka adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel inisial Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu Andi Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi gratifikasi. “Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjut Firli.

Lanjut Firli kemudian menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira. “Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen. “NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli. (NI/CT/ Ismail).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved