Hukum & Kriminal -->

Senin, 12 Juni 2023

Kasus Penyalahgunaan Anggaran PDAM Makassar Kembali Berlangsung, Tim Penuntut Umum Hadirkan 12 Orang Saksi


Makassar, Teropongsulawesi.com ,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 12 (Dua Belas) orang saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam sidang Tipikor tersebut, Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dalam persidangan ini, Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :

Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang), Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020), Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM), Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).

Dari 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diperiksa hingga pukul 21.30 Wita.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi yang merupakan salah satu alat bukti tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal  15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Pangkep

Makassar, Teropongsulawesi.com, Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H. 

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023. 

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soemantri 

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H. 

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair. 

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H. 

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479. 

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.




(Red/**)

Kamis, 18 Mei 2023

Timsus Resintel Polres Soppeng Bekuk 6 Orang Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3kg Yang Beraksi di Wilayah Kab. Soppeng


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk 6 orang pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3kg yang telah beraksi dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Soppeng, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 11.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun pelaku yaitu masing - masing Lel. SF (38), MA (17), RS (18), GR (17), MZF (17) dan GRA (16).

Kasat Reskrim Polres Soppeng mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk di 3 Lokasi berbeda yang diawali penangkapan Lel. MA di Dabbare Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa 2 Pelaku Lainnya yakni Lel GF dan MZF berada di Tuju Wali - Wali dan petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

Usai membekuk ketiga pelaku tersebut, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa 3 pelaku lainnya yaitu Lel. SF bersama RS dan GR berada di Kabupaten Wajo untuk menjual hasil curiannya sehingga Tim bergerak dan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

Iptu Ridwan menambahkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa pangkalan Gas Elpiji wilayah Soppeng diantaranya Malaka Kelurahan Lapajung dan Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata serta Tessiabeng Desa Rompegading Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 125 Tabung Gas Elpiji 3 KG dan 3 Unit Mobil Jenis Honda Brio dan Avanza yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Setelah dilakukan penangkapan para pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum lebih lanjut.

Rabu, 17 Mei 2023

Timsus Polres Soppeng Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Tunai di Bila Soppeng



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk Lel. SR ( 40 ) pelaku pencurian uang tunai di Sumpang Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 16 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 18 Mei 2023.

Pelaku Lel. SR dibekuk pada Kamis 18 Mei Pukul 01.00 Wita di Kediamannya Tajuncu Desa Donri - Donri Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa lel. SR melakukan pencurian uang senilai Rp 8.700.000 disebuah Etalase toko di Sumpang Bila Kecamatan Lalabata pada 16 Mei lalu sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut

Usai menerima Laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan Lel. SR sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu Kecamatan Donri - Donri dan melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng juga menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku sempat mencoba untuk mengelabui petugas dengan bersembunyi dilantai 2 kediamannya serta membuang 2 buah kartu ATM milik korban yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.

Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban.

Usai dibekuk, SR selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

Selasa, 16 Mei 2023

Meski Sering Berpindah Kota, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan "Boni Tabrani" Terpidana Korupsi


Makassar, Teropongsulawesi.com ,- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Buronan terpidana korupsi pembangunan pasar Dua BoccoE dan pasar Bengo Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH kepada media ini, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, Buronan tersebut atas nama Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang merupakan Buronan asal kejaksaan negeri kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007, terangnya.

Diterangkan Soetarmi bahwa, terpidana Tabran di tangkap pada Senin (15/05/2023) pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Tertangkapnya terpidana Korupsi tersebut atas kerjasama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, jelasnya.

Dijelaskan dengan detail oleh Soetarmi bahwa terpidana Tabran telah melakukan perbuatan korupsi yang  menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh sembilan sen), sebutnya.

"Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana, tegas Soetarmi.

Ditegaskan pula bahwa "Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan, ujarnya.

Bahwa Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA sudah di sampaikan bahkan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI. 

 
Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Soetarmi juga mengatakan bahwa terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota.

"Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.   

Buronan atas nama Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA yang telah diamankan TIM TABUR selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH kembali meminta kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, pungkas Kajati Sulsel.

(Red)

Selasa, 04 April 2023

Curanmor!!! Oknum Warga Bulukumba Terancam 7 Tahun Penjara. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng




Bantaeng, Teropongsulawesi.com,- Satu orang pelaku kenjahatan dikabarkan diseret masuk sel tahanan, infomasi ini dihimpun melalui Keterangan berita Kasi Humas Polres Bantaeng, AIPTU Syamsuddin, Selasa, siang (4/4/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku kejahatan tindak pidans pencuri sepeda motor (Curanmor) lelaki berinisial D ( 29) Tahun.

Adapun diketahui, Pelaku yang sebelumnya beraksi di Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023.

Menurut, Keterangan AIPTU Syamsuddin, Pelaku D (29) tercatat sebagai warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kendati begitu, Penangkapan dilakukan terhadap pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/124/IV/2023/SPKT/RES BANTAENG/POLDA SULSEL.


Pelaku berhasil diamankan di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pembeli di Kabupaten Bulukumba. "Pelaku ditangkap setelah menjual unit curanmor", Demikian sambung AIPTU Syamsuddin.

Hal Senada dibenarkan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,SIK, M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Rudi,SE.

“Benar, Kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023, Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di mapolres", Imbuh, AKP Rudi pada Selasa (4/4).

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, menjelaskan kronologi kasus curanmor yang dialami korban di wilayah hukum Polres Bantaeng. Bermula pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita korban memarkir sepeda motornya di dalam area parkir Masjid Syekh Abdul Gani, dimana pada saat itu korban menyimpan kunci motor tersebut di dasbor, kemudian korban masuk ke masjid untuk melaksanakan rapat / meeting rencana pelaksanaan perlombaan Pildacil tingkat sekolah dasar (SD).


Adapun identitas dan ciri motor tersebut yaitu merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol DD 2312 FB, Nosin JF22E-1179994, Norak MH1JF22199K180479, Atas nama di STNK St. Roslinda yang beralamat Bungung Barania Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.

Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kab Bantaeng, sesaat setelah prlaku melakukan transaksi dengan pembeli di Kab. Bulukumba.

Mengingat kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng menghimbau kepada masyarakat agar kiranya lebih waspada dan hati-hati untuk tidak meninggalkan Kunci pada sepeda motor yang di parkir, tidak menyimpan barang berharga di motor dan gunakan kunci pengaman Ganda.

Kendati demikian, ditegaskan atas perbuatannya "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegas Akp Rudi. (1 tulisan)

Minggu, 05 Februari 2023

Satresnarkoba Polres Soppeng Ringkus 2 Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu


Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Prestasi luar biasa Iptu Dr Muhammad Nasir, SH, MH, M.Si yang baru menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng langsung meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


Kedua pelaku tersebut yaitu Lel. YA (26) dan Per. SH (32) warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo yang dibekuk di Jalan Poros Lajoa Kelurahan Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng pada Kamis 02 Februari 2023.

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu". Jelasnya.

Bersama Pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet sabu seberat 1,01 gram dan 1 unit motor yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan".terang Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si.



Dia menerangkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibekuk, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut"., Pungkasnya.

(Red/**)

Senin, 07 November 2022

Jambret HP, Oknum Satpol PP di Soppeng Ditangkap Polisi


Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Timsus Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Aipda Jumaldi SE, membekuk seorang pelaku pencurian ( jambret ) di Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Senin 07 November 2022 pukul 06.00 wita.

Adapun pelaku yang dibekuk yaitu FS ( 24 ) warga Desa Palangiseng yang merupakan Oknum pegawai honorer Sat Pol PP Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/192/X/2022/SPKT pertanggal 17 Oktober 2022 dengan TKP di Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Iptu Andi Irvan Fachri S.H menjelaskan bahwa modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan membuntuti korbannya saat berkendara, dan pada saat kondisi jalan sepi pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang tersimpan dalam dashboard motor serta membawa kabur hp tersebut".Jelasnya

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beserta 1 buah helm, 1 Celana tactical dan 1 sweater yang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Setelah dibekuk, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut" pungkas Iptu Andi Irvan Fachri S.H.

Published : Issan

Minggu, 11 September 2022

Pelaku Pencurian Motor Kini Nikmati Dinginnya di Balik Jeruji Besi Polres Soppeng

Illustrasi

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi membekuk seorang pelaku tindak pidana Pencurian.

Adapun pelaku yaitu Lel. EG ( 20 ) warga Lalange Kelurahan Lebessi Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang dibekuk di Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone pada Minggu 11 September 2022 pukul 03.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah Timsus Resintel Polres Soppeng bekerja sama dengan Polres Bone.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah beberapa kali beraksi diantaranya telah mencuri 3 unit sepeda motor di masing - masing TKP 1 unit di Lalange Kelurahan Labessi, 1 unit di Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo dan 1 unit Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau.


Selain itu dirinya juga mengakui telah mencuri 1 unit handphone di Kampung Luppange Kecamatan Donri - Donri.

Tak hanya itu, 3 unit mesin pompa air dilokasi persawahan milik warga di Cabenge dan Pajalesang Kecamatan Lilirilau serta di Lanacee Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng juga menjadi sasaran kejahatan pria tersebut.

Bersama Pelaku, Petugas kepolisian resort Soppeng telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Matic Yamaha Mio GT dan 1 unit Handphone merk Vivo.

"Saat ini pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Iptu Andi Irvan Fachri S.H.

(Red/Issan)

Senin, 16 Mei 2022

Polres Soppeng Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Dengan 7 Tersangka




Soppeng, Teropongsulawesi.com, Polres Soppeng menggelar press release pengungkapan kasus terduga peredaran narkoba yang dilangsungkan di Aula Aspol Watansoppeng, Selasa (17/5/2022).

Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP La Ode Rahmad, SE dan sejumlah personil satuan narkoba polres Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita menyampaikan bahwa melalui Satuan narkoba polres Soppeng berupaya menekan kasus narkoba maupun upaya-upaya pengembangan.

Melalui informan Satuan Narkoba, Polres Soppeng mengungkap tersangka Indra alias Loke bin H Kamaruddin warga jalan batu massila Watansoppeng melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Pinrang, penangkapan dilakukan di Desa Panincong kecamatan Marioriawa.

Setelah di tangkapnya tersangka Indra dilakukan pengembangan akhirnya di tangkap Ismail Alias Andolong bin Asis (warga Sidrap) dan dikembangkan lagi kemudian ditangkap Imran alias Bolang bin Dahlan ditangkap di Sidrap.

"Aldy Prayudi alias Aldy bin Chaeruddin warga sidrap di tangkap di Sidrap yang merupakan tersangk keempat, ujar Kapolres Soppeng.

Dilakukan kembali pengembangan akhirnya di Sidrap diamankan atas nama jumaidi alias Budi bin Sirajuddin warga sidrap yang merupakan tersangka kelima, terang Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita.

Beberapa tersangka ini merupakan pengedar-pengedar kecil sehingga polres Soppeng berupaya menangkap bandar besar, katanya.

Ditersangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayt q UU No 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga jaringan pengedarn dengan acaman 20 tahun dan minimal 6 tahun paling singkat 4 tahun, jadi ada 5 orang dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2022.

Kemudian kasus selanjutnya berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Mei 2022 dengan TKP di Cabenge Soppeng dengan barang bukti 3 shachet dengan berat seluruhnya 1, 15 gram dengan tersangka atas nama Sahhrul alias Aco bin Sukarman warga Desa Marioritengah kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.

Ini melakukan penjualan 3 shaset narkoba 1,15 gram, jelas Kapolres Soppeng.

Selang 1 hari kembali mengungkap peredaran sabu dengan TKP Marossa kelurahan ujung kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.

Terjadi transaksi sebesar 3 gram kepada tersangka Supriadi bin kacong sebesar 3 gram senilai 4,3 juta yang didapatkan di tubuh tersangka dan sabu dengan berat seluruhnya sebesar +- 21,80 gram.

"Total yang kita amankan pada Supriad warga kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan barang bukti yang di duga sabu-sabu sebesar 21,80 gram, terang Kapolres Soppeng.

Dikembangkan kembali dengan hasil penusuluran berasal dari wilayah Palopo dengan notabene dikendalikan di dalam lapas Palopo atas nama Napi Feri.

Jadi kita butuh koordinasi dan kerjasama dengan lapas dan jajaran polres Palopo dalam pengembangan.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan bahwa ini adalah kasus terbesar selama 2 tahun terakhir.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita meminta dan berharap kepada rekan pers dan masyarakat untuk senantiasa memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Soppeng.

Semua barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Laboratorium Polda Sulsel untuk mengetahui kadarnya.

Terkait kasus ini, Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita juga mengatakan kedepan akan kami lakukan sosialisasi kepada pelajar untuk menekan kasus pengguna dan pengedar narkoba, pungkasnya.

(Ismail/JOIN)

Jumat, 25 Maret 2022

Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Ke Jeruji Besi

Illustasi korban pencabulan anak di bawah umur dan pelaku (Ist).

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Usai serah terima jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Soppeng pada Jumat pagi, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K langsung bekerja dengan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah Umur, Jumat (26/3/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur tepatnya di Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 25 Maret 2022 pukul 17.30 wita.

Sementara itu, pejabat Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K yang baru saja di lantik dan melaksanakan tugasnya selaku pejabat baru Kasatreskrim di polres Soppeng membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar pihak kami sudah amankan pelaku yakni lelaki WY (18 tahun) warga Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K membeberkan bahwa "kronologis kejadian berawal pada Kamis 23 Maret pukul 23.00 wita, pelaku masuk ke kamar korban, sementara korban bersama kedua sepupu dan Pamannya dalam keadaan tertidur", jelasnya.

"Sehingga pada saat itu timbul niat jahat pelaku dengan membuka celana serta melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur", papar Kasatreskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan.

"Saat ini untuk korban dan saksi sementara masih dalam pemeriksaan, dan untuk pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.

Sekedar diketahui Kasus ini merupakan pengungkapan kasus pertama Kasat Reskrim Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K setelah menjabat kurang dari 1 jam selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng. 


(Issan/JOIN)

Minggu, 21 November 2021

Lancarkan Aksi Mencuri di Pesta Hajatan, RK Akhirnya Nikmati Jeruji Besi Mapolres Soppeng

RK pelaku pencurian saat di Mapolres Soppeng (Ist).

Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aiptu Syarifuddin S.Sos membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu Per. RK ( 33 ) warga Kabupaten Wajo yang dibekuk saat akan melancarkan aksinya di Lapajung Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Minggu 21 November 2021 pukul 08.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K menambahkan bahwa pelaku telah beraksi dibeberapa lokasi hajatan pernikahan di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.

Adapun Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura - pura sebagai keluarga mempelai dan masuk kedalam kamar serta membongkar tempat penyimpanan uang dan amplop undangan di acara pernikahan tersebut". Jelas Iptu Noviarif Kurniawan.

Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah helm dan 2 pasang baju gamis yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

(Resi/Humas Ali).

Unit Tipiter Satreskrim Polres Soppeng Berhasil Ungkap Pelaku Prostitusi Online


Soppeng, Teropongsulawesi.com,-
Kasus prostitusi online beroperasi di sebuah penginapan di kota kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan digerebek Reskrim Polres Soppeng.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng berhasil ungkap pelaku Prostitusi Online dengan modus perdagangan wanita melalui media social "Michat" pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 00.10 wita di Penginapan Aska Jl. Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Pelaku yang di amankan Satreskrim Polres Soppeng tersebut yakni, Inisial SB (19) alamat Sidrap, SBN (15) Kabupaten Mamuju, dan SL (20) warga kelurahan Lapajung Soppeng.

Para pelaku yang diamankan polisi (Ist).

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar dengan awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar, bebernya Ahad, 21/11/2021.

Diawali dengan adanya indikasi kegiatan terlarang itu, anggota personil Reskrim Polres Soppeng kemudian berpura pura menjadi pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut dan setelah terjadi kesepakatan harga, maka akun michat itu memberikan alamat tempat tinggalnya yakni di Penginapan Aska di Jl. Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, yang kemudian anggota personil Reskrim bergerak cepat menemui pemilik akun tersebut, tutur Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan (Ist).

Lebih jauh Iptu Noviarif menuturkan bahwa setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yang di maksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yang di tawarkan di akun mi chat tersebut.

Setelah di introgasi maka ia akhirnya mengakui bahwa dirinya ditawarkan ke pelanggan oleh Lelaki SALING dan Perempuan KIKI, dan ia tinggal melayani pelanggan saja yang telah di terima oleh SALING dan KIKI.

Usai introgasi, Personil Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati perempuan tersebut dan ditemukan alat Handphone yang di gunakan untuk Aplikasi Mi chat serta uang sebesar Rp.500.000 sebagai hasil dari prostitusi.

Berdasarkan pengakuan dan bukti itu, pihak Reskrim Polres Soppeng kemudian mengamankan para pelaku beserta BB (Barang Bukti) berupa handpone dan uang tunai senilai yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk, Uang tunai sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah), terang Kasat Reskrim Polres Soppeng.

"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut, Pungkas Iptu Noviarif. (Red).

Jumat, 23 April 2021

Ternyata Ini Sosok Penyidik KPK Yang Tertangkap Telah Memeras Walikota


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (istimewa)

Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai  Wali M Syahrial. Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Lantas siapa yang bersangkutan?

Sebagaimana dikutip dari realitarakyat mengungkapkan bahwa Penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin alias AKP SR ditangkap atas kasus dugaan pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

AKP SR ini yang merupakan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin ini sudah bertugas sebagai penyidik selama 1 tahun 7 bukan di KPK.

Ia diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar dengan cara membuat janji akan hentikan penyidikan kasus yang melibatkan wali kota Kota kerang ini.

Beginilah rekam jejak AKP Stepanus Robin Pattuju. Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat itu Dia mendapatkan jabatan tersebut saat masih berpangkat inspektur satu atau Iptu. Kenaikan pangkat dari Iptu menjadi AKP juga didapatkan Stepanus Robin saat masih menjabat Kapolsek Gemolong.

Nama Stepanus mulai sering terdengar setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera selatan. Bukan karena prestasinya di sana namanya mencuat, tapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong di jabatan itu, yang tersandung setelah aksi demo polisi di sana.

Sebanyak Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati


Illustrasi

Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.

"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan daftar, keenam terdakwa yang divonis mati itu yakni:

1. Anang Rachman

2. Suparman alias Maher

3. Syawaludin Pakpahan

4. Suyanto alias Abu Izza

5. Handoko alias Abu Bukhori

6. Wawan Kurniawan


Kronologi

Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.

Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) pagi. Adapun lima anggota Polri gugur.

Selama dua malam itu, sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lini masa yang dirangkum Kompas.com dari peristiwa saat itu.

Selasa, 8 Mei 2018

1. Pukul 21.30: Wartawan mulai mendapatkan informasi tentang jebolnya tahanan napi kasus terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, upaya konfirmasi dilakukan ke aparat kepolisian tak mendapat jawaban.

2. Pukul 23.20: Konfirmasi baru didapat dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigjen (Pol) M Iqbal.

Namun, Iqbal hanya membenarkan terjadinya kerusuhan di dalam Mako Brimob yang melibatkan tahanan dan petugas. Saat itu, polisi masih berusaha menangani kekacauan di dalam Mako.

Rabu, 9 Mei 2018

1. Pukul 00.05: Aparat kepolisian mulai melakukan pengamanan ketat di sekitar Mako. Wartawan diminta menjauh gerbang Mako hingga 200 meter.

Di media sosial, mulai bertebaran gambar dan foto yang menyebutkan kondisi terkini di Mako Brimob. Bahkan, ada salah satu akun Instagram yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam Rutan Mako Brimob yang berhasil dikuasai para napi kasus teroris.

2. Pukul 00.35: Polisi mulai memasang kawat berduri. Wilayah yang disterilkan juga meluas hingga gereja, rumah sakit, hingga unit Satwa Kabaharkam yang berada persis di samping Mako Brimob.

3. Pukul 01.07: Karo Penmas Brigjen (Pol) M Iqbal akhirnya memberikan pernyataan kepada pers. Dia membenarkan adanya kerusuhan di dalam Rutan Mako Brimob. Peristiwa itu bermula dari cekcok tahanan dengan petugas. Sejumlah petugas terluka.

4. Pukul 01.15: Jalan Akses UI yang berada di depan Mako Brimob Kelapa Dua ditutup sementara. Di sepanjang jalan ini, banyak disebar personel Brimob.

5. Pukul 02.15: Sejumlah personel polisi diperintahkan untuk bersiap siaga. Secara serentak, para personel mengokang senjata laras panjang yang dibawa.

Setelah itu, terdengar perintah agar para polisi yang dilengkapi dengan helm dan rompi anti-peluru tersebut mengambil tempat masing-masing untuk melindungi diri.

6. Pukul 05.30: Kendaraan pribadi maupun masyarakat yang berjalan kaki dilarang melintas di depan Mako Brimob.

7. Pukul 12.26: Karo Penmas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengungkapkan kerusuhan terjadi karena masalah pemberian makanan dari pihak keluarga yang harus lewat pemeriksaan petugas. Ada napi yang tidak terima dan memicu keributan.

8. Pukul 14.57: Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan ada korban tewas dalam insiden di Mako Brimob.

9. Pukul 16.00: Keterangan dari pihak kepolisian mulai terang benderang. Ada lima anggota Densus 88 dan satu orang napi teroris tewas dalam kerusuhan di Mako Brimob. Diketahui pula, para napi teroris berhasil merebut senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus lainnya.

10. Pukul 17.51: Lima anggota Densus 88 mendapat kenaikan pangkat luar biasa dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena gugur saat bertugas.

11. Pukul 17.57: Tuntutan para napi teroris kerap berubah-ubah. Awalnya, mereka protes soal makanan. Namun, belakangan merekam meminta bertemu dengan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

12. Pukul 23.28: Napi teroris menguasai seluruh Rutan Mako Brimob. Polisi bahkan tak bisa mendekat ke rutan di blok lain yang menampung tahanan kasus di luar terorisme. Polisi hanya bisa berjaga di luar gedung.

Kamis, 10 Mei 2018

1. Sekitar pukul 00.00: Bripka Iwan Sarjana, sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup. Iwan mengalami luka lebam di bagian tubuh dan beberapa bagian tubuh. Pembebasan Iwan ini adalah hasil negosiasi dengan pihak napi teroris yang meminta makanan.

2. Pukul 02.18: Satu unit mobil barracuda masuk ke Mako Brimob Kelapa Dua.

3. Pukul 07.15: Operasi pengambilalihan rutan yang dikuasai tahanan berakhir. Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbuan.

Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri. Sementara 10 orang lainnya sempat melawan. Namun, setelah beberapa lama, 10 tahanan itu juga akhirnya menyerahkan diri. Tak ada korban jiwa dalam operasi pengambilalihan kali ini.

4. Pukul 07.25: Terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua. Wartawan langsung merunduk untuk berlindung. Sementara aparat kepolisian terlihat bersiap mengokang senjata.

Polisi mengatakan, suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir. (K/Syarif/Ismail).

Kamis, 22 April 2021

Diduga Memeras Walikota TB, SRP Ditangkap Propam Polri dan Diperiksa di KPK, Ini Kata Jubir Ali Fikri


Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto Istimewa)


Jakarta, Teropongsulawesi.com, - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa penyidik berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai (TB) M Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. Penyidik asal Polri itu sebelumnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (21/4/2021) kemarin.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

KPK, kata Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan pemerasan tersebut. KPK berjanji penanganan perkara dugaan pemerasan ini akan berjalan secara transparan, meski diusut sendiri oleh KPK.

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," kata Ali.

Secara paralel, Ali menambahkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP. Dengan demikian, AKP SRP akan menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dan proses penegakan etik yang dilakukan Dewas.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya beredar informasi adanya dugaan penyidik KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai dengan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar. "Penyidik" itu meminta uang dengan memberikan iming-iming bakal menghentikan kasus Syahrial.

KPK saat ini memang sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, Plt Jubir KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka.

Hal ini lantaran berdasarkan kebijakan pimpinan KPK, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. (Syarif).

Selasa, 16 Maret 2021

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Bongkar dan Pengambilan Jenazah Pasien Covid di Parepare

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.(Foto Dokumen)

Makassar, Teropongsulawesi.com, -Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec.Suppa Kab.Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (Red/Ismail).

Rabu, 03 Maret 2021

Kantongi Identitas Pelaku, Resmob Polres Soppeng Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Provinsi


Pelaku Curanmor (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.

Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.

“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.

“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.

Berikut daftar TKP pelaku yakni:

– Soppeng 3 Tkp

– Wajo 4 Tkp

– Bone 10 Tkp

– Pinrang 3 Tkp

– Sidrap 9 Tkp

– Palopo 5 Tkp

– Makassar 16 Tkp

– Enrekang 2 Tkp

– Maros 2 Tkp

– Pangkep 2 Tkp

– Sinjai 1 Tkp

– Bulukumba 3 Tkp

– Gowa 3 Tkp

– Luwu 4 Tkp

– Luwu utara 2 Tkp

– Luwu timur 3 Tkp

– Pare Pare 9 Tkp

– Barru 3 Tkp

– Polman 2 Tkp

– Mamuju 2 Tkp

– kota Pasangkayu 1 Tkp

– Kota Sangata kaltim 2 Tkp

– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp

– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp

– Kota Balikpapan 1 Tkp

– Kota Palu Sulteng 3 Tkp

– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.

Jumat, 26 Februari 2021

Wadduh" Beredar Kabar Gubernur Sulsel Dijemput KPK


Foto : Gubernur Sulsel (Topi biru)

Makassar, Teropongsulawesi.com, -Beredar Informasi di grup-grup percakapan WhatsApp, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 27 Februari 2021.

Informasi yang diperoleh, Nurdin Abdullah dijemput di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar. Sekitar Pukul 03.00 Wita.

Belum diketahui penyebab Nurdin Abdullah dijemput KPK. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sulsel dan KPK.

Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menjawab hal ini. Saat ini mereka juga masih menunggu informasi.

“Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi,” kata Vero, Sabtu (27/2/2021) dikutip via SuaraSulsel.id

Kendati demikian, informasi yang diperoleh mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujarnya.

Sebelumnya Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi melaporkan Nurdin Abdullah ke KPK. Terkait dugaan korupsi mega proyek Makassar New Port (MNP).

Koordinator Fokal NGO Sulawesi Djusma AR menyebut pembangunan proyek strategis MNP yang sementara berjalan saat ini diduga keras ada KKN.

Diduga dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama-sama dengan aparat pemerintahan Provinsi Sulsel dan keluarganya.

“Hal yang mencolok dalam dugaan ini adalah adanya rekayasa sistemik terkait modus yang dilakukan. Yakni terdapatnya kejanggalan pada proses pengurusan dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel yang demikian cepat terkait pengurusan Amdal kepada dua perusahaan. Yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Inonesia yang diketahui mempunyai kedekatan kuat dengan Gubernur Sulsel dan keluarganya. Sedangkan untuk perusahaan lain tidak diperlakukan sama,” kata Djusman.

Djusman mengatakan, Direktur Benteng Laut Indonesia beserta pemegang sahamnya dan pemegang saham PT Nugraha Timur Indonesia merupakan sahabat dari anak Nurdin Abdullah dan juga merupakan bagian dari tim pemenangan Nurdin Abdullah di Pilgub 2018 lalu.

Bahkan anehnya, kata Djusman, pada dua perusahaan terdapat orang yang sama. Seperti Akbar Nugraha yang menjadi Direktur di Benteng Laut Indonesia tapi juga pemegang saham di Anugrah Indonesia Timur.

“Akbar ini diketahui sangat dekat dengan putra Nurdin Abdullah Fathul Fauzi, ada foto-foto kedekatan itu,” ungkap Djusman.(AJ).

Sumber : Kabarta.id

Sabtu, 29 Agustus 2020

Lelaki AR Diciduk Satreskrim Polres Soppeng, Pelaku Dugaan Tindak Pidana ITE



Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com, - Satuan Reskrim Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap seoarang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat, Kec. Lilirilau, Soppeng, Sabtu, 29 Agustus 2020 Pukul 01.30 Wita.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, Amd, SM menjelaskan ke media, bahwa benar telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.

Dijelaskan bahwa pelaku mengakses data Debit Credit Card milik orang lain yang berarti menguntungkan diri sendiri. jelas Amri. 

Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan sebuah (1) Laptop, terang Amri. 

"Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatreskrim AKP Amri, 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.

Sumber : Reskrim Polres Soppeng 
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved