Hukum -->

Selasa, 24 Maret 2026

Perseroda Soppeng dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata


Soppeng, PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam rangka memperkuat aspek hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua belah pihak. Dari Kejaksaan Negeri Soppeng, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara itu, dari pihak PT Lamataesso Mattappaa turut hadir Pelaksana Tugas Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, Komisaris Firdaus, beserta jajaran direksi dan staf perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif PT Lamataesso Mattappaa dalam menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memitigasi potensi risiko hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, hingga review terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Soppeng siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, termasuk dalam penegakan hukum perdata seperti penagihan piutang, penyelamatan aset, serta pendampingan terhadap kegiatan usaha dan investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Selain itu, Kejaksaan juga siap memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi serta penjelasan terkait regulasi yang berlaku bagi perusahaan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam sejumlah program Kejaksaan Negeri Soppeng, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) serta pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Pasar Ramadhan SUKSES 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Ia berharap, sinergi yang terjalin tidak hanya memperkuat posisi hukum perusahaan, tetapi juga mampu mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas dukungan dan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada Perseroda.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait pengelolaan aset.

“Dalam waktu dekat, kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang sudah tidak lagi produktif. Tentunya hal ini membutuhkan pendampingan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam pengembangan usaha ke depan, PT Lamataesso Mattappaa membutuhkan dukungan dari sisi hukum agar setiap kebijakan dan langkah bisnis yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi.

Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam operasional Perseroda sebagai badan usaha milik daerah.

Dengan adanya sinergi antara PT Lamataesso Mattappaa dan Kejaksaan Negeri Soppeng, diharapkan tercipta sistem pengelolaan aset dan kegiatan usaha yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

(Sylviana) 

Rabu, 04 Maret 2026

PRI Desak Audit Menyeluruh Revitalisasi SMKN 1 Makassar, Kejati Diminta Bertindak


Makassar, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar kini memasuki babak baru. Lembaga independen Public Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Langkah tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah dilayangkan kepada Kapolrestabes Makassar cq. Kasat Intel Polrestabes Makassar. Aksi direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan estimasi peserta sekitar 50 orang. Titik aksi akan dipusatkan di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kejati Sulsel.

Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Proyek revitalisasi yang menjadi sorotan itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.440.670.000. Angka yang tidak kecil untuk sebuah program peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Namun menurut PRI, nilai fantastis tersebut justru menjadi alasan penting mengapa proyek ini harus diawasi secara ketat. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta penelusuran dari sejumlah pemberitaan media, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

Beberapa temuan yang disoroti antara lain:

Kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk meubelair.

Kualitas penyelesaian akhir yang dipertanyakan.

PRI menilai, jika dugaan tersebut benar dan proses pencairan anggaran tetap dilakukan tanpa verifikasi teknis mendalam, maka potensi kerugian keuangan negara tidak dapat dihindari.

Kontrol Sosial atau Alarm Awal?

Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah yang diambil organisasinya bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga transparansi anggaran pendidikan.

“Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN justru berpotensi merugikan negara dan mencederai dunia pendidikan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, maka itu wajib diuji secara hukum,” tegas Abduh.

Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang terhadap kualitas pendidikan. Jika sejak awal prosesnya sudah menyisakan pertanyaan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi juga pada kualitas fasilitas yang digunakan siswa.

“Revitalisasi itu untuk siswa. Kalau mutu pekerjaan rendah, siapa yang dirugikan? Anak-anak didik kita,” tambahnya.

Mendorong Aparat Bertindak Transparan

Selain menggelar aksi, PRI juga akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel agar dilakukan penyelidikan secara objektif dan profesional.

Abduh menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi mendorong proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Namun jika ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan laporan masyarakat sipil, khususnya dalam perkara yang menyangkut penggunaan dana pendidikan.

Ujian Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan

Kasus dugaan penyimpangan revitalisasi SMKN 1 Makassar ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang bersumber dari APBN. Revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Publik kini menanti:
Apakah dugaan ini akan berujung pada pembuktian hukum?
Ataukah akan berhenti sebagai isu tanpa tindak lanjut?

Aksi PRI pada 5 Maret 2026 mendatang dipastikan menjadi momentum penting untuk menguji komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Selatan.

Jika benar ada penyimpangan, maka ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi soal integritas dalam mengelola masa depan pendidikan.

(Tim)

Rabu, 25 Februari 2026

Kasus Diambil Alih Polda Sulsel, Ruslan Effendi Tantang Aktor Intelektual Demo Jangan Sembunyi di Makassar


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Rusman, ASN BKPSDM Soppeng, kini resmi diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan ini menambah dinamika hukum dan politik di Kabupaten Soppeng. Sehari sebelumnya, 25 Februari 2026, mantan Wakil Bupati Soppeng juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Soppeng dalam perkara terpisah.

Sementara itu, beredar informasi akan adanya potensi aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel pada Kamis, 26 Februari 2026. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah isu aksi tersebut berkaitan langsung dengan kasus Ketua DPRD Soppeng atau perkara lain yang juga sedang bergulir.

Ketidakjelasan isu ini membuat publik masih berspekulasi. Beberapa sumber menyebutkan aksi tersebut masih bersifat rencana dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh pihak penggerak.

Menanggapi situasi tersebut Ketua Pemuda Muhammadiyah Soppeng Ruslan Effendi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Kita belum tahu secara pasti isu apa yang akan diangkat dalam rencana aksi tersebut. Jangan sampai terjadi framing yang keliru. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Namun dalam pernyataan terpisah Ruslan juga menyampaikan sikap lebih tegas kepada pihak-pihak yang disebut sebagai aktor intelektual di balik rencana aksi tersebut.

“Kami menantang aktor intelektual aksi demo di Mapolda besok Kamis 26 Februari 2026 untuk terbuka. Kalau memang ini soal Soppeng pindahkan medan penyampaian sikap ke Soppeng saja. Jangan hanya di Makassar,” tegasnya.

Menurutnya jika substansi persoalan berkaitan dengan dinamika lokal maka keberanian menyampaikan aspirasi seharusnya juga dilakukan di ruang publik Soppeng bukan semata di tingkat provinsi.

Meski demikian Ruslan tetap mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas dan tidak terjebak pada provokasi.

“Silakan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusionalntapi harus bertanggung jawab dan tidak menciptakan kegaduhan yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hingga kini baik dari pihak kepolisian maupun kelompok yang disebut akan menggelar aksi belum ada pernyataan resmi terkait substansi tuntutan yang akan disuarakan.

Publik pun diminta menunggu klarifikasi resmi agar tidak terjebak dalam spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana

Senin, 23 Februari 2026

Sinergi Pemkab dan Kejari Soppeng, Pengamanan Aset dan Pengelolaan Desa Diperketat

 


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Minggu, 28 Desember 2025

PRI Bongkar Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu, Laporkan ke Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Senin (29/12/2025). 

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Berbasis Kajian dan Investigasi Lapangan

Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan Instalasi Gizi

Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.

Instalasi Farmasi Diduga Mark-Up Harga Obat

Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.

PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.

Pengadaan Alat Kesehatan Diduga Tidak Kompetitif

Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.

Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.

Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.

Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.

“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Desakan kepada Kejati Sulsel

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.

PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

(Red)

Jumat, 21 November 2025

Bupati Soppeng Suwardi Haseng Hadiri Penandatanganan PKS untuk Pidana Kerja Sosial



Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif.

Setelah penandatanganan antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati/wali kota serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujar Bupati.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.

(Silviana) 

Jumat, 30 Mei 2025

Langkah Hukum dan Edukasi, Menyikapi Komentar Pelecehan Terhadap Jurnalis di Media Sosial

Soppeng, Kasus pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang terjadi di Kabupaten Soppeng kembali mengangkat muatan penting mengenai tanggung jawab hukum atas ujaran di ruang digital. 

Dua warganet diberitakan karena diduga memberikan komentar yang melecehkan profesi wartawan melalui media sosial, yang dinilai merusak martabat dan integritas jurnalis.

Komentar tersebut, yang disebarkan melalui akun Facebook “Syahrul Stewar” dan “Ade El”, mengandung kata-kata yang dianggap menghina seperti “akun palsu”, “tidak jelas”, “kurang kerjaan”, dan “minta uang kopi”. Komentar ini menimbulkan keresahan karena menyerang profesi wartawan secara kolektif, tanpa dasar fakta yang jelas. 

Pelaporan terhadap akun kedua ini mengacu pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang kontaminasi nama baik.

“Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kejahatan terhadap kami tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media,” ujar Muh Idham Ashari, salah satu wartawan yang mengajukan laporan. 

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab dan etika, agar tidak berakhir pada tindakan yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi digital dan etika pers. Wartawan diharapkan tetap profesional dan tidak membalas kebencian dengan cara yang sama, melainkan menggunakan jalur hukum yang ada. 

Organisasi pers dan Dewan Pers diimbau untuk aktif melakukan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan etika jurnalistik. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesalahpahaman serta membangun pemahaman yang lebih baik antara jurnalis dan publik.

Kasus di Kabupaten Soppeng ini menjadi pengingat bahwa komentar yang menyampaikan keluhan di ruang digital dapat berakibat serius dan menimbulkan konsekuensi hukum. 

Selain proses hukum, penyelesaian melalui mediasi juga dapat menjadi langkah alternatif jika kedua belah pihak bersedia berdamai. 

Namun, jika ditemukan unsur kebencian atau penghinaan berat, tindakan hukum yang tegas menjadi pilihan utama untuk menjaga martabat profesi wartawan. 

(Tim) 

Selasa, 27 Mei 2025

Kejari Soppeng Edukasi Publik Lewat Pemusnahan Barang Bukti dari 20 Kasus


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari, Muhammad Ruslan, SH, MH.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat dari Polres Soppeng, staf kejaksaan, dan tenaga medis.

Menurut Ruslan, kegiatan ini bukan hanya sekadar formalitas hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih tersimpan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi:

9 perkara narkotika, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,3674 gram

8 perkara minuman keras ilegal, sebanyak 166 botol berbagai merek

1 perkara penganiayaan

1 perkara pembunuhan

1 perkara pengancaman

Jenis barang bukti yang dihancurkan antara lain dompet perempuan, plastik bening kosong, kaca pireks, dua buah parang, satu bilah badik, dan minuman keras. Proses pemusnahan dilakukan secara aman: narkotika diblender dengan cairan pembersih lalu dibakar, sedangkan botol minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat (roller).

Beberapa kasus yang menjadi dasar pemusnahan antara lain:

Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN Wns (Andi Firman alias A. Emmang)

Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN Wns (Acil bin Muhammad Tang)

Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN Wns (Andi Rezky Nurliana Sagita)

Ruslan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan transparan.

"Masyarakat perlu tahu bahwa barang bukti tidak bisa disalahgunakan karena langsung dimusnahkan sesuai aturan," ujarnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari Soppeng berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

(Red)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved