Makassar, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang salah satu isinya memberikan opsi pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif.
Setelah penandatanganan antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati/wali kota serta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.
“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujar Bupati.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.
(Silviana)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram