All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Rabu, 17 Mei 2023

JAM PIDSUS Telah Menetapkan Johny G Plate Tersangka Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS



Jakarta, Teropongsulawesi.com,- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya.
Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

(Red/**)

Wabup Soppeng Bersama Dinsos, BPBD Serta APDESI Dengan Gerakan Mappideceng Memberikan Bantuan Bagi 9 KK Yang Terdampak Kebakaran di Desa Jampu



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kebakaran yang terjadi Selasa malam (16/5/2023) di Mattampawalie Dusun Jampu, Desa Jampu Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng mengundang rasa empati pemerintah daerah kabupaten Soppeng sehingga Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP bergerak langsung mengunjungi korban warga terdampak kebakaran tersebut, Rabu (17/5/2023).

Dapat diketahui kebakaran yang terjadi di Desa Jampu ini menghanguskan sebanyak 7 rumah dengan 9 Kepala Keluarga dan atau sebanyak 27 jiwa warga terdampak peristiwa tersebut.

Wakil Bupati Soppeng H Lutfi Halide dalam kunjungan itu bersama Pihak Dinas Sosial, BPBD dan Apdesi dengan Gerakan Mappideceng sebagai program pemerintah daerah kabupaten Soppeng untuk warga masyarakat.

"Dengan Gerakan Mappideceng Pemerintah Kabupaten Soppeng terus berupaya dengan maksimal membantu dan meringankan beban masyarakat, yang salah satunya dibuktikan dengan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang mengalami musibah kebakaran dan atau masyarakat yang terdampak, Ungkap Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP.

Selain itu kata Wabup, " Kunjungan ini sebagai bentuk rasa empati kami selaku pemerintah daerah kabupaten Soppeng.

"Untuk kegiatan ini kita menyerahkan bantuan diantaranya, Beras, Mie Instan, Air mineral, alat dapur keluarga, Matras, sarung dan lainnya untuk masyarakat yang mengalami musibah kebakaran, semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi mereka,” imbuh Wabup Soppeng Lutfi Halide.

"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat dan dimohon bantuan ini agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya yang tentunya sebagai wujud perhatian pemerintah kabupaten Soppeng, pungkas Wabup saat menyerahkan bantuan.

"Yang tidak kalah pentingnya, semoga warga masyarakat yang menjadi korban kebakaran dapat diberi ketabahan dan bersabar menghadapi cobaan ini, tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Jampu Kecamatan Liliriaja, Nurhafsah, S.Sos, MM mengatakan, " Kami atas nama pemerintah Desa Jampu mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng dalam hal ini Wakil Bupati Soppeng H Lutfi Halide bersama jajaran BPBD, Sosial dalam kunjungan peduli warga kami, ucapnya.

"Begitupun kepada seluruh pihak yang sudah membantu dengan memberikan bantuan kepada warga kami yang terdampak kebakaran, pungkas Kades Jampu.

(Red/**)

Selasa, 16 Mei 2023

Kembali, Bupati Soppeng Meraih WTP Untuk Yang Ke-9 Kalinya Berturut-turut, Ini Harapan A Kaswadi Razak Kedepannya



Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak menghadiri langsung acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA yang dilangsungkan di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa 16 Mei 2023.


Pada penyerahan LHP LKPD TA 2022 ini Kabupaten Soppeng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP ini adalah WTP ke 9 kali berturut-turut yang di raih oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Pada kesempatan ini Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak juga menandatangani Berita Acara Serah Terima LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama BPK RI menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah kabupaten/kota atas capaian ini.

"WTP diraih dengan standarisasi kesesuaian atas laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendali intern.

Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa LHP yang diterima BPK pada dasarnya sudah memenuhi standar serta berkualitas dan diharapkan bisa memberikan manfaat kedepannya kepada setiap Kabupaten/Kota.


Walaupun masih terdapat beberapa catatan-catatan yang harus diperbaiki untuk penyempurnaannya.

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terutama kepada Tim Pemeriksa LKPD Tahun Anggaran 2022.

"Alhamdulillah, untuk ke 9 kalinya Pemerintah Kabupaten Soppeng meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

"Ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik dan terukur dari semua pihak.

"Semoga kedepannya bisa kita pertahankan untuk tetap berkomitmen membawa Soppeng yang lebih melayani dan lebih baik, pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat.

(Red/15)

Warga Sinjai Dirawat Seadanya Di rumah Pasca Ditolak Berobat Di RSUD Sinjai


Sinjai, Teropongsulawesi.com,-Diketahui Berinisial IR (27) Warga Kelurahan Biringere kecamatan Sinjai Utara, pasca di tolak berobat di RSUD Sinjai, kini kondisinya lemah, dia terbaring sambil di infus, terpaksa perawatan seadanya di rumahnya, Selasa malam (16/5).

Diketahui sebelumnya, IR mendatangi RSUD Sinjai, guna mengecek kesehatan dan berobat. Saat di UGD mendadak mendapatkan penolakan bertobat. Dokter menolak tampa alasan yang jelas.

Calon pasien IR (27) diarahkan berobat ke tempat praktek atau Puskesmas. “Di suruh ka ke tempat praktek dan Puskesmas. Padahal saya sudah tidak bisa menahan rasa sakit. Dokter “inisial D” yang tolak ka, bukan Perawat”, imbuh IR (27).

Kepala Dinas Kesehatan maupun Dirut RSUD Sinjai, Dr. Kahar, dikonfirmasi terkait hal tersebut. Menyebut, “nanti saya konfirmasi dulu ke bidang pelayanan”, Tulis Dr Kahar. Senin malam kemarin (15/5).

Kendati demikian, Kondisi IR (27) memperihatinkan.
Sekedar kabar. Kasus penolakan berobat di RSUD Sinjai terhadap Rakyat yang sedang sakit IR (27). Melalui sambungan WhatsApp telah di informasikan kepada Andi Seto Asapa (ASA) BUPATI SINJAI, Andi Rudianto Asapa, Sekdakab Sinjai, Selasa malam, sampai berita ini disiarkan, komentar berita, Baik Bupati maupun Sekdakab Sinjai, belum diperoleh dikutip Sinjai.news. Juga belum diketahui secara pasti alasan mengapa pihak RSUD Sinjai menolak calon pasien berobat di sana. (Red)

Kementan Genjot Penyuluh dan Staf Pendamping Tingkatkan Kapasitas


Gowa, Teropongsulawesi.com,-Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot peningkatan kapasitas penyuluh dan staf pendamping melalui salah satu program di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yaitu Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).

IPDMIP diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan nilai dan keberlanjutan irigasi pertanian, sehingga dapat mencapai sasaran, yaitu peningkatan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat pedesaan di Indonesia.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan IPDMIP harus dioptimalkan mendukung program pembangunan pertanian.

“Program IPDMIP diharapkan menjadi salah satu program andalan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mengubah perilaku petani, Banyak ilmu dan materi baru yang disampaikan fasilitator. Peserta harus bisa menyerap dengan baik untuk diterapkan di tempat masing-masing” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi juga mengatakan hal serupa.

“Program IPDMIP bertujuan untuk meningkatkan nilai pertanian beririgasi secara berkelanjutan serta meningkatkan pendapatan pertanian di wilayah irigasi,” kata Dedi.

Menurutnya, upaya mendukung keberhasilan program tersebut perlu adanya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada pendamping. 

“Untuk itu, maka dilakukan Pelatihan Penyegaran Bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP yang diselenggarakan oleh UPT Pelatihan dibawah BPPSDMP," ujarnya.

Salah satu UPT Pelatihan yang melaksanakan yaitu Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, bekerja sama dengan Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan program IPDMIP.

Pelatihan ini diikuti oleh 28 orang Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Tengah, Poso, Sulawesi Selatan, Wajo, PInrang, Sidrap, Soppeng, NTB, Lombok Tengah, Bima, Dompu, Manggarai Barat, Manggarai Timur.

Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono, S.TP, MP. 

Hal tersebut sejalan dengan keterangan Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono oleh menegaskan “bahwa pihaknya selalu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan petani.  

IPDMIP menjadi salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya di daerah irigasi sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Jika produktivitas meningkat, pendapatan petani juga meningkat.  Kemampuan sumber daya manusia juga harus kita tingkatkan agar mereka bisa mengelola pertanian dengan baik”, demikian terangnya.

Kegiatan ini akan berlangsung 5 hari, dari tanggal 15 s.d. 19 Mei 2023, peserta akan memperoleh materi secara klasikal dan praktik dari fasilitator yang berasal dari Widyaiswara BBPP Batangkaluku. Turut hadir mendampingi Widyaiswara dari BBPP Batangkaluku Risna Ardhayanti, S.TP, M.S, Sumarni, S.PT., M.Si sekaligus akan menjadi fasilitator bagi peserta pelatihan.

(Red)

Meski Sering Berpindah Kota, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan "Boni Tabrani" Terpidana Korupsi


Makassar, Teropongsulawesi.com ,- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan Buronan terpidana korupsi pembangunan pasar Dua BoccoE dan pasar Bengo Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH kepada media ini, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, Buronan tersebut atas nama Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang merupakan Buronan asal kejaksaan negeri kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007, terangnya.

Diterangkan Soetarmi bahwa, terpidana Tabran di tangkap pada Senin (15/05/2023) pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Tertangkapnya terpidana Korupsi tersebut atas kerjasama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, jelasnya.

Dijelaskan dengan detail oleh Soetarmi bahwa terpidana Tabran telah melakukan perbuatan korupsi yang  menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh sembilan sen), sebutnya.

"Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana, tegas Soetarmi.

Ditegaskan pula bahwa "Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan, ujarnya.

Bahwa Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA sudah di sampaikan bahkan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI. 

 
Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Soetarmi juga mengatakan bahwa terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota.

"Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih namun TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Terpidana, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA naik pesawat menuju Makassar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.   

Buronan atas nama Terpidana BONI TABRANI BIN SASTRA PRANA yang telah diamankan TIM TABUR selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH kembali meminta kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, pungkas Kajati Sulsel.

(Red)

Senin, 15 Mei 2023

Polres Soppeng Kerahkan Puluhan Personil Dalam Rangka Pengamanan Eksekusi Lahan Kebun di Masumpu Desa Watu Toa Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng



Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Polres Soppeng kerahkan puluhan personil dalam rangka melaksanakan pengamanan Eksekusi Lahan Kebun yang berlokasi di Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Senin 15 Mei 2023.

Kegiatan diawali dengan apel pemberian App oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H bersama Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H serta Panitera Pengadilan Negeri Muslimin S.H.,M.H.

Adapun pemohon eksekusi yaitu Arifah Binti Amire dan pihak tergugat yaitu Wali Bin Halide dengan tanah Kebun di Masumpu Desa Watu Toa yang dimenangkan oleh pihak penggugat.

Dalam kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Soppeng Muslimin S.H.,M.H membacakan petikan putusan diantaranya Pengadilan Negeri Soppeng, Pengadilan Tinggi Makassar dan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Muhammad Ali Ar. S.H.,M.M dalam kesempatannya mengatakan bahwa pengamanan tersebut guna memastikan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali serta menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.

Disamping itu pengamanan tersebut juga mengedepankan SOP dan para personil tidak diperkenankan untuk membawa senjata api dalam kegiatan pengaman.

Usai membacakan putusan, pihak Pengadilan Negeri Soppeng bersama dari Badan Pertanahan Kab. Soppeng kemudian melakukan pengukuran dan pengosongan lahan.

Kementan : UPJA Solusi Penuhi Kebutuhan Alsintan Petani

Gowa, Teropongsulawesi.com,-Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-Up Initiative (READSI) telah selesai melaksanakn Pelatihan Teknis Mekanisasi dan Manajemen UPJA Wilayah Program READSI di UPT Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kegiatan pelatihan digelar dari tanggal 09– 16 Mei 2023 dengan peserta berjumlah 60 orang dan berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah di Wilayah Program READSI.


Sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) pertanian yang andal dan kompeten menjadi penentu produktivitas dan peningkatan daya saing pertanian Indonesia dengan negara lain.

“Tentunya dengan memanfaatkan teknologi, inovasi, jejaring, dan kerja sama yang kuat,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

“Pemahaman tentang program Alsintan harus diberikan. Sebab, terkait mekanisasi peralatan hingga pamanfaatan KUR harus dimengerti secara menyeluruh.

"Dengan begitu, performa postif usaha pertanian yang sudah bagus terjaga bahkan terus didorong naik.

"Sebab, tantangannya sangat berat terkait kondisi pangan dunia yang goyah oleh Covid-19 dan isu kenaikan iklim global," terang Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi.

Sementara itu Fitriani mengatakan, "Melalui Pelatihan Alsintan dapat mendorong petani agar bisa memanfaatkan alat tersebut dengan optimal, ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakan oleh Fitriani Koordinator Program dan Evaluasi bahwa perkembangan teknologi mekanisasi pertanian (alsintan) sudah sangat pesat.

Dengan demikian, mau tidak mau, suka atau tidak suka Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) melalui Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) harus dapat memenuhi kebutuhan petani.

Adapun materi yang diajarkan pada pelatihan tersebut adalah mengenal, merawat dan mengoperasikan Alsintan.

“Selain materi, ada pula praktik yang dilakukan agar bisa diaplikasikan di lapangan,” terangnya.

Melalui serangkaian materi yang telah diikuti peserta, selanjutnya peserta mengikuti Praktek Kerja Lapangan untuk kegiatan observasi, pertemuan dengan praktisi yang berpengalaman, peserta menghasilkan gambaran potensi.

Dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) di UPJA Tani muda dan di PT Rutan Makassar.

UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan.

Dengan menggunakan jasa alsintan UPJA, petani hanya mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan) tanpa harus membeli alsintan sendiri.

UPJA bisa dibentuk disuatu wilayah dengan pertimbangan bisa memberikan keuntungan usaha atau tidak.

Oleh karena itu harus diperhatikan potensi lahan Garapan dan rasio kebutuhan alsintan.

Selain itu juga harus diperhatikan apakah tipologi lahan diwilayah tersebut sesuai atau tidak untuk operasional alsintan.

Jika alsintan sangat dibutuhkan disuatu wilayah, maka UPJA dapat dibentuk disana sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan dalam rangka efesiensi usahatani.

(Red/**)

Minggu, 14 Mei 2023

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan



Jakarta, Teropongsulawesi.com,– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan.

Sikap tegas tersebut ditunjukkan Jaksa Agung usai menanggapi video viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Melalui siaran pers, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan. 

Dirinya melanjutkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. 

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Minggu (14/5). 

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. 

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya.

Jumat, 12 Mei 2023

Kementan Sasar 4 Kabupaten di Sulsel Sosialisasikan Program Gerakan Tani Pro Organik

 


Makassar, Teropongsulawesi.com,-Kementerian Pertanian RI melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) terus menggencarkan Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik), sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kelangkaan pupuk yang ramah lingkungan, sekaligus dapat memberikan nutrisi bagi unsur hara serta memperbaiki kesuburan tanah. 

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa salah satu cara untuk memperbaiki kesuburan tanah, dengan mengurangi penggunaan pupuk anorganik dan terus meningkatkan penggunaan pupuk organik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pertanian.

“Salah satu cara memperbaiki kesuburan tanah adalah mengurangi penggunaan pupuk kimia dan meningkatkan penggunaan pupuk organik. Dengan demikian, produksi pertanian dapat ditingkatkan dan pencemaran lingkungan bisa ditekan,” katanya.

Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan dari berbagai hasil riset dan pengalaman petani, yang menyuburkan tanah bukan hanya pupuk kimia saja, juga pupuk organik, pupuk hayati, mikroorganisme lokal dan pembenah tanah.

“Pupuk organik, hayati dan pembenah tanah, petani dapat dan membuatnya sendiri, asalkan mau. Tidak ada alasan untuk tidak menyuburkan tanah di saat pupuk mahal,” kata Dedi Nursyamsi.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BPPSDMP Kementan, Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku melakukan pengawalan dan pendampingan Sosialisasi dan Rembug Tani pada pelaksanaan Sekolah Lapang (SL) dengan Tema sosialisasi Sekolah Lapang genta organic Tanaman Jagung di BPP Binamu di Kabupaten Jeneponto.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Hartati SP, MM, Sub Koordinator Program dan Kerjasama Yuli Nurnaningsih, ST, M.Si, dan Koordinator BPP Binamu Agus Salim SP.

Koordinator BPP Agus Salim SP berharap melalui Sosialisai Sekolah Lapang tersebut, para perwakilan yang hadir bisa mendapatkan penjelasan dan pengertian cara penerapan Genta Organik di pertanian yang ada di Kabupaten Jeneponto. 

Selain itu, Sub Koordinator Program dan Kerjasama Yuli Nurnaningsih, ST, M.Si  juga mengharapkan “ dengan adanya SL tentang Genta Organik, para pelaku utama dan pelaku usaha pertanian dapat mengurangi Ketergantungan pada pupuk kimia (anorganik)” Ujarnya.

Dilain tempat Kepala Bagian Umum BBPP Batangkaluku Rosdiana S.Pi, M.M yang menghadiri sosialisasi di kabupaten Gowa di BPP Barembeng menyampaikan bahwa dalam program sekolah lapang genta organic ini diharapkan agar semua petani dapat memaksimalkan ilmu yang akan di dapatkan dalam sekolah lapang genta organic.

Pengawalan dan pendampingan program genta organik di Sulawesi selatan  ada di 4 kabupaten yang menjadi tugas BBPP Batangkaluku. Yaitu Gowa, Jeneponto, Sidrap dan Sinjai.


(Red/**)

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved