All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Rabu, 29 Januari 2025

Penertiban THM di Soppeng Terus Berlanjut Jelang Ramadhan, Kapolres AKBP Aditya Tekankan Pentingnya Harkamtibmas

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Malam ke-6 penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) oleh Personil Polres Soppeng di wilayah Kabupaten Soppeng. Selasa, 28 Januari 2025.

Personil menyusuri hingga ke tempat hiburan malam di Kecamatan Lilirilau. 

Penertiban terus dilakukan demi kamtibmas Kabupaten Soppeng menjelang Bulan suci ramadhan 

Selain itu, kegiatan penertiban ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pukul 22.30 wita bertempat di Mako Polres Soppeng, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan terhadap personil yang akan melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar, diikuti oleh Wakil Padal IPDA Harmoko, S.Sos dan Personil yang terlibat dalam sprin penertiban THM.

Seperti yang di ketahui target operasi personil Polres Soppeng meliputi, Narkoba/obat-obat terlarang, Sajam, Miras, Lady Companion (LC) dibawah umur. 

Sejumlah sasaran yang ditemukan dalam target operasi tersebut akan diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan dibawa ke Mako Polres Soppeng.

Pada pukul 23.30 Wita personil mulai melakukan penertiban di rumah bernyanyi (THM). Penertiban kali ini, dipimpin oleh Padal KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA JUSBAR dan Wakil Padal IPDA HARMOKO, S.Sos dengan hasil sebagai berikut :

1. Aksi karaoke Jl. Kalenrunge Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan Botol Miras
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

2. Bosowa Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- 1 (Satu) botol miras (Sudah Terbuka)
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

3. Anugrah Room Kel. Cabbeng Kec. Lilirilau Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan Botol Miras 
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

4. Sy Karaoke Jl. Maccope Kel. Lalabatarilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng.
- Tidak ditemukan miras.
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

5. Galaxy Karaoke Jl. Sewo Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng
- Tidak ditemukan miras.
- Tidak ditemukan Lc dibawah Umur 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari terhitung mulai tanggal 23 s/d 31 Januari 2025. 

Dalam pelaksanaan tugas, personil yang terlibat menjalankan dengan sikap humanis dan persuasif serta sesuai dengan SOP Kepolisian.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan, "Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan wilayah dan pentingnya Harkamtibmas, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng menjelang bulan Ramadhan".

"Dengan tindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman".

Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap THM yang melanggar ketentuan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif.

(Silviana) 

Selasa, 28 Januari 2025

Mendalami Gagasan Prof Dr Amir Ilyas, Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Oleh: Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum

Jakarta, Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan "semangat perlindungan" hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. 

Gagasan untuk "menunggalkan fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang. "kepolisian".

Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. 

"Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana".

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. 

Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. 

Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. 

Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan "ego sektoral" institusi, juga muncul dari "aktor kejahatan" eks narapidana korupsi, terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar "politisi," dan korporasi.

Gagasan untuk "menghilangkan" fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan "barang baru" yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP. 

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. 

MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka "titik terang" jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi "wewenang tunggal" Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: "dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya".

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. 

Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Berikut dengan memberikan "kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu" bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip "diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power" dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. 

Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. 

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. 

Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja. Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. 

Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas "pemencaran" kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. 

Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. 

Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. 

Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

(Red) 

Minggu, 26 Januari 2025

Pengurus Gapoktan Sipurennue Salokaraja Diimbau Segera Umumkan Jadwal RAT

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Seluruh anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sipurennue di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, tengah mempertanyakan jadwal Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang hingga kini belum diumumkan oleh pengurus. Senin (27/1/2025). 

RAT yang seharusnya menjadi agenda rutin tahunan untuk mengevaluasi kinerja, pelaporan keuangan, dan perencanaan program kerja, kini menjadi tanda tanya besar bagi para anggota.

Beberapa anggota Gapoktan seperti Muliadi, Tamrin, Asmir, Masriadi, Amirullah, Haeruddin, dan Abdul Rauf menyuarakan kekhawatirannya atas keterlambatan ini. 

Mereka mengaku belum mendapatkan informasi jelas mengenai kapan RAT akan dilaksanakan.

"RAT itu sangat penting untuk kami. Selain sebagai bentuk transparansi dari pengurus, ini juga jadi kesempatan bagi anggota untuk memberikan masukan dan mengetahui bagaimana keuangan Gapoktan dikelola," ujar Muliadi.

Hal senada disampaikan oleh Tamrin. Ia berharap pengurus segera mengambil langkah konkret untuk menjadwalkan RAT. 

"Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan spekulasi di antara anggota," katanya.

Masriadi, salah satu anggota lainnya, menyampaikan kekhawatirannya bahwa keterlambatan RAT bisa memengaruhi kepercayaan anggota terhadap pengurus. 

"Keterbukaan itu penting. Jika RAT terus tertunda, bisa jadi kepercayaan anggota kepada pengurus mulai berkurang," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Gapoktan Sipurennue, Muh. Idris menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh salah seorang pengurus melaksanakan hajatan.

"Kami mohon kesabaran dari anggota, jadwal RAT akan segera kami umumkan," ungkap Idris. 

Dengan situasi ini, para anggota berharap pengurus dapat segera menyelesaikan persiapan dan melaksanakan RAT sesuai aturan. 

Mereka berharap pertemuan tahunan ini dapat menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen organisasi dalam mendukung kesejahteraan petani di Kelurahan Salokaraja.

(Red) 

Langkah Efektif Koramil 1423-04 Liliriaja Soppeng Cegah DBD dengan Pembersihan Sampah Saluran Air

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Dalam rangka untuk menciptakan lingkungan yang bersih, Koramil 04/Liliriaja sebagai upaya untuk menghindari sumber jenis penyakit, Kodim 1423/Soppeng bersama masyarakat melaksanakan gotong royong pembersihan saluran air yang dilangsungkan di Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng. Senin (27/01/2025)

Dalam kegiatan ini dihadiri para personel Koramil 1423-04/Liliriaja, Ketua poktan se Kelurahan Appanang bersama anggota, serta ketua dan anggota RT/RW bersama masyarakat setempat.

Disela kegiatan itu, Ws. Danramil 04/Liliriaja Pelda Syarifuddin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama warga Kelurahan Appanang melaksanakan kegiatan gotong royong yang difokuskan pada sasaran pembersihan saluran air sepanjang 100 meter. Ujarnya. 

Pelda Syarifuddin menerangkan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan karya bakti pembersihan sampah disaluran tersebut agar aliran air menjadi lancar, karena jika ada genangan air maka akan berakibat kepada tersumbatnya sampah dan lumpur yang dapat berpotensi munculnya jentik nyamuk yang dapat menimbulkan bibit penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), terangnya.

Dikesempatan itu, Ws. Danramil juga menghimbau kepada warga agar tetap menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal mereka untuk mencegah timbulnya bibit penyakit saat musim hujan tiba".

"Kepada warga saya menghimbau agar segera membersihkan lingkungan tempat tinggal". 

"Bersihkan sampah–sampah yang selama ini belum dibersihkan". 

"Jangan sampai terjadi genangan air saat musim hujan yang dapat menimbulkan bibit penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)" tandas Pelda Syarifuddin menutup. 

(Red/Syukur) 

Balap Motor SCR Kembali Digelar di Sirkuit Puncak Mario Sidrap, RMS Janji Bakal Perbaikan Fasilitas


Sidrap, Teropongsulawesi.com, Ajang balap motor Sulawesi Cup Race (SCR) kembali digelar di Sirkuit Puncak Mario, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, 25-26 Januari 2025.

Ini menjadi babak final sekaligus bagian dari perayaan HUT ke-681 Sidrap yang jatuh pada 18 Februari mendatang.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Selatan, H. Rusdi Masse Mappasesu (RMS), secara resmi membuka kegiatan tersebut Ahad (26/1/2025). 


Pembukaan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Awaleoddin, Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, dan para kepala OPD Sidrap.

Dalam sambutannya, Rusdi Masse mengumumkan rencana besar untuk membangkitkan dunia balap di Sidrap, termasuk penyelenggaraan balapan malam hari.

“Sirkuit Puncak Mario ini, Insya Allah, akan kita ramaikan kembali. Ke depan, balapan tidak lagi digelar di bawah terik matahari, termasuk saat Ramadan,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan kesiapannya memperbaiki fasilitas, seperti lampu sirkuit yang sebagian besar tidak berfungsi. 

Bupati terpilih Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya SCR di Sidrap. Menurutnya, event ini memberikan dampak positif, terutama pada perekonomian masyarakat.

“Setelah event ini, perbaikan sirkuit akan segera dilakukan, Saya sudah pantau apa saja yang perlu diperbaiki, khususnya aspal dan fasilitas,” ungkap Syahar.

(Red/hms) 

Sabtu, 25 Januari 2025

Gandeng Mahasiswa, Pos Ramil Ganra Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan Pesantren

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Sejumlah anggota TNI dari Pos Koramil 03/Ganra jajaran Kodim 1423/Soppeng bersama mahasiswa lakukan kerja bakti pembersihan lingkungan.

Karya bakti pembersihan lingkungan tersebut digelar di Pondok Pesantren yayasan perguruan Islam Ganra Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Minggu (26/1/2025).

"Sengaja kita libatkan mahasiswa dan juga masyarakat serta aparat Desa untuk membersihkan lingkungan agar semangat gotong royong kembali bangkit, ucap Danpos Ramil Peltu Muslimin".

"Sasaran kita hari ini pembersihan drainase dan juga kiri kanan jalan yang rumputnya mulai tinggi dan saluran drainase yang mulai dipenuhi sampah dan juga material tanah". 

"Karya bakti ini tidak hanya digelar di sini saja namun di wilayah lain juga dilaksanakan, meski memang, sebagian wilayah dilakukan oleh Babinsa bersama warganya termasuk adik-adik mahasiswa yang sedang KKN di Berbagai Desa saat ini. "Ucapnya".

Kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi terjadinya bencana banjir maupun penyebaran wabah penyakit yang disebabkan lingkungan kotor. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar peduli dengan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang tempat.

Ia menuturkan bahwa, "Kalau lingkungan kita bersih tentunya masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya, "tandasnya".

Razia Miras, Polres Soppeng Gelar Penertiban di THM Jelang Ramadhan

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Malam ke-3 Personel Polres Soppeng Polda Sulsel kembali melakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Soppeng. Sabtu, 25 Januari 2025.

Seperti malam sebelumnya, para Personel terlebih dahulu melangsungkan apel pengecekan sebelum melaksanakan Penertiban tempat hiburan malam, yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Soppeng Ipda Jusbar, dan dihadiri oleh,  Wakil Padal Harmoko, S.Sos dan Personel yang terlibat dalam sprin penertiban THM.

Penertiban THM ini dilakukan sebagaiaman pernyataan Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, bahwa menjelang bulan Ramadhan, akan dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam". 

Menurutnya, "Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan", tandasnya.

Penertiban di rumah bernyanyi (THM) malam ke-3 dengan hasil sebagai berikut, 
1. Favorite karaoke / NM Karaoke Jl. Kemakmuran Kel. Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
dengan menyita 3 (tiga) botol miras (sudah terbuka) dan
tidak ditemukan adanya LC dibawah Umur. 

2. Nagoya Karaoke Jl. Samudra Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan menyita 3 (tiga) botol miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur . 

3. Bila Room Jl. Jera'e Kel. Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng dengan meyita 2 (dua) botol miras dan 1 (satu) Botol Miras sudah terbuka serta tidak ditemukan Lc dibawah Umur dalam penertiban tersebut. 

4. Nada Karaoke Jl. Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, dengan 3 (tiga) botol Miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur. 

5. Wild Play Karaoke Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, tidak ditemukan miras dan tidak ditemukan Lc dibawah Umur. 

6. Bima Karaoke Jl. Malaka Raya Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, tidak ditemukan miras dan tidak ditemukan LC dibawah Umur. 

Dari sasaran operasi yang ditemukan dibeberapa THM, kemudian diamankan oleh personil yang terlibat dalam penertiban THM dan dibawa ke Mako Polres Soppeng.

(Red) 

Pengamanan Libur Imlek 2025, Satlantas Polres Soppeng Jamin Keamanan Wisatawan

Soppeng, Teropongsulawesi.com, Dalam rangka Libur panjang Hari Raya Imlek, Personil Satuan Lalulintas Polres Soppeng melakukan Pengamanan di sejumlah tempat wisata. Sabtu, 25 Januari 2025.

Pengamanan tempat wisata oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan wisatawan di tempat wisata.

Sebagaimana yang di nyatakan Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu H. Alwi, S.Pd., M.Si. "Kami melakukan pengamanan dengan cara mengatur lalu lintas, mengawasi kecepatan kendaraan, dan mengatur parkir, dengan demikian, wisatawan dapat merasa aman dan nyaman saat berwisata.", ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K menyampaikan bahwa "Pengamanan oleh Kepolisian Resor Soppeng merupakan prioritas utama untuk menjaga keselamatan dan keamanan wisatawan". 

"Kami melakukan pengamanan dengan cara mengirimkan petugas keamanan ke tempat-tempat wisata."terang AKBP Aditya Pradana. 

Sekadar diketahui berikut lokasi pengamanan tempat wisata di Kabupaten Soppeng oleh Personil Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng, yakni Permandian Air Panas Lejja, Bulue, Kec.Marioriawa, Kawasan Wisata Ompo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata dan Permandian Maccahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

(Red) 

Apa yang Membuat Citra KPK Meningkat Meski Prestasi Dipertanyakan?

Jakarta, Teropongsulawesi.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keheranannya atas hasil survei Litbang Kompas mengenai citra penegak hukum yang baru-baru ini dirilis. 

Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat citra positif yang signifikan, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dinilai lebih rendah, meskipun prestasi mereka di lapangan cukup mencolok.

Survei Litbang Kompas mencatat peningkatan signifikan pada citra KPK, yang naik dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025. 

Kejagung memperoleh 70 persen, sementara Polri berada di posisi terendah dengan 65,7 persen, namun, MAKI menilai bahwa ada anomali dalam persepsi masyarakat terhadap prestasi ketiga lembaga tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyampaikan bahwa Kejagung, meskipun jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), berhasil mengungkapkan kasus besar, salah satunya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricar Zarof, yang menyita Rp 1 triliun dan melibatkan setidaknya empat hakim terkait kasus bebasnya Ronald Tanur. 

Selain itu, Kejagung juga telah menuntaskan berbagai kasus besar seperti Timah, Asabri, Jiwasraya, dan Perkebunan.

Sementara itu, Polri mencatatkan keberhasilan besar dalam mengawal Pemilu, termasuk Pilkada Serentak, dan cepat tanggap terhadap perkara-perkara viral yang berkembang di masyarakat. 

Keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai kasus juga seharusnya memberikan citra positif yang lebih tinggi.

Namun, KPK yang masih berkutat dengan kontroversi dan belum menunjukkan prestasi signifikan dalam mengungkap kasus besar, justru mendapatkan citra yang meningkat. 

MAKI mengkritisi bahwa meskipun KPK berhasil mengungkap kasus buron Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun kegagalan KPK dalam mencegah kebocoran anggaran negara dan kurangnya supervisi terhadap lembaga lain yang sukses menangani korupsi, patut menjadi perhatian.

Boyamin menambahkan, MAKI merasa terkejut dan bingung melihat penilaian masyarakat yang belum sepenuhnya objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum. 

MAKI sendiri telah lama mengawasi dan mengkritisi kinerja KPK, Kejagung, dan Polri melalui berbagai gugatan praperadilan terhadap perkara-perkara yang mangkrak. 

Boyamin menilai Kejagung, meskipun tidak banyak digugat, justru melakukan terobosan besar dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

MAKI menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar mereka dapat lebih objektif dalam menilai citra penegak hukum. 

“Masyarakat perlu dicerdaskan agar dapat memberikan penilaian yang lebih obyektif terhadap citra penegak hukum,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI tetap menghormati hasil survei Litbang Kompas sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum. 

Boyamin berharap agar hasil survei ini bisa memotivasi ketiga lembaga untuk terus meningkatkan prestasi dan mempertahankan semangat dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.

(Red/SBR) 

Sinergi Babinsa dan Warga, Optimalkan Fungsi Irigasi di Lingkungan Lamajekko Kelurahan Batu-Batu Soppeng


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Babinsa Koramil 02/Marioriawa jajaran Kodim 1423/Soppeng menggelar Karya Bakti membersihkan sampah dan normalisasi saluran air di Lingkungan Lamajekko Kelurahan Batu batu Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng bersama Ketua RT/RW Lingkungan Lamajekko, Sabtu ( 25/01/2025 ).

Di saat musim penghujan, tingkat kerawanan akan bahaya banjir bisa saja terjadi apabila saluran air mampet atau tersumbat oleh tumpukan sampah daun, ranting pohon, maka dari itu perlu dilakukan pembersihan saluran air.

Kali ini personel Koramil 02/Marioriawa bersama Ketua RT dan RW serta Masyarakat Lingkungan Lamajekko melaksanakan pembersihan saluran air dan pengerukan sampah yang ada di atas saluran air tersebut.

Kopda Sumarlin selaku Babinsa Kelurahan Lamajekko, dalam kesempatannya menuturkan bahwa, Kegiatan Karya Bakti yang dilakukan ini, bertujuan untuk membersihkan saluran air agar pemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu juga memperlancar jalannya air untuk mengantisipasi terjadinya luapan air ke jalan raya apabila hujan turun.

Kegiatan ini atas kerjasama antara Pemerintah Lingkungan lamajekko dan masyarakat sekitar.

”Ketua RW Lamajekko menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danramil beserta jajaran Babinsa yang telah bekerja keras dan peduli terhadap lingkungan warga, khususnya di Lingkungan Lamjekko Kelurahan Lamajekko Kecamatan Marioriawa Kab. Soppeng.

Menurutnya, "Dengan adanya Karya Bakti ini, saluran air menjadi bersih sehingga kedepannya arus air akan mengalir lancar.

"Kami berharap kekompakan Anggota Koramil 1423-02/Marioriawa dengan masyarakat dan tiga pilar yang penuh semangat ini dapat terus berlanjut dilain hari untuk menciptakan Kebersihan lingkungan di wilayah RT/RW yang ada di wilayah Kecamatan Marioriawa,”tandas Ketua RW.

(Red) 

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved