Senin, 29 Mei 2023
Minggu, 28 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Wabup Soppeng Melepas Bansos APBD Tahun 2023 di Kantor Bulog Soppeng
Teropongsulawesi.com
Beginilah Cara Mahasiswa PPG Prajabatan UNTAD Usung, Kenalkan Bahasa Inggris Pada Anak-anak Usia Dini
Sabtu, 27 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Wabup Soppeng Menghadiri Acara Penamatan Santri Ponpes Yasrib Lapajung Soppeng
Jumat, 26 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Mentan SYL Sebut Ekspor Pertanian Terus Tumbuh Dengan Target 1000 Triliun
Takalar, Teropongsulawesi.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan tanam padi di Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dalam rangka percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dan antisipasi Kementerian Pertanian menghadapi ancaman kekeringan El Nino.
Kementan menurut Mentan SYL, terus turun ke lapangan bersama pemerintah daerah menggerakkan penyuluh dan petani untuk tetap berproduksi bagaimanapun kondisinya.
"Dulu, waktu Covid, kita tetap turun. Hasilnya 280 juta penduduk kita kebutuhan makannya aman. Dan, hari ini, kita hadiri di sini adalah bukti komitmen sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil yang diraih selama ini" ungkap Mentan.
Seperti diketahui, selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid 19, sektor pertanian menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Sejak tahun 2019, nilai ekspor pertanian mengalami peningkatan, termasuk tahun 2022 meningkat menjadi 658,18 triliun atau naik 6,79% dibandingkan dengan tahun 2021, dengan nilai ekspor sebesar Rp 616,35 triliun.
"Alhamdulillah Bapak, ekspor pertanian kita terus tumbuh. Dan target kita menjadi 1000 triliun, mohon doa dan dukungannya," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Rijal Mustamim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Takalar menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Mentan SYL dan jajaran.
"Kehadiran Bapak Menteri adalah kehormatan dan berkah bagi desa kami. Periatiwa ini sangat istimewa, karena apa?. Karena di tengah kesibukannya, Pak Mentan berkenan memenuhi undangan dari seorang Kepala Desa, ini bukti, menunjukkan beliau memang mutiara hitam dari timur," ungkap Andi Rijal.
Sebagai informasi, selain percepatan tanam memanfaatkan sisa hujan, upaya lain Kementan dalam upaya mitigasi dan antisipasi El Nino adalah meningkatkan ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi. Melakukan introduksi varietas tahan kering seperri cakrabuana, pajajaran, inpari 13, 42, 46, dan Inpago.
Selain itu juga dilakukan engembangan komoditas 1000 ha serta pengembangan pupuk organik secara masif dan mandiri.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan bahwa acara gerakan kejar tanam (Gertam) padi di Kabupaten Takalar ini dtargetkan 1.000 hektar sebagai bentuk aksi dari petunjuk bapak Menteri sebagai bagian gerakan nasional menghadapi ancaman El Nino dan krisis pangan global.
"Setiap kabupaten ditarget minimal 1.000 hektar kejar tanam dengan berbagai rangkaian kegiatan percepatan panen, bufferstok pangan, jarak panen ke tanam maksimal 10-15 hari sehingga mesti kejar air, kejar benih semai di luar, asuransi, KUR, offtaker, kemitraan dari hilirisasi," pungkasnya.
Suwandi menambahkan bagi yang wilayah waspada dan wilayah aman dilakukan pendekatan dengan mengejar indek pertanaman dan produktivitas.
"Untuk wilayah rawan kekeringan perlu kompensasi tanam di tempat lain, dan optimalisasi sumber sumber air," pungkasnya.
(Ismail/**)
Teropongsulawesi.com
Perkuat CBP dan Optimalkan Penyerapan Gabah Petani, Mentan SYL Sebut Peran Negara Wujudkan Kemandirian dan Kedaulatan Pangan
Makassar, Teropongsulawesi.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan kuliah umum di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas. Pada kuliah umum tersebut Mentan SYL membawakan tema “Kebijakan Negara Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan".
Menurut Mentan SYL potensi sumber daya lokal Indonesia sebagai bahan pangan sangat melimpah.
Oleh karena itu, kebutuhan pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia bisa dioptimalkan dari produksi dalam negeri.
"Impor bukan sesuatu yang haram, tapi tentu akan jauh lebih baik jika kita mengkonsumsi beras produksi petani kita karena dengan begitu, dampak perputaran ekonominya besar," kata Mentan, Jumat (26/5).
Kehadiran dan peran negara dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan menurutnya bisa dilakukan salah satunya melalui memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan mengoptimalkan penyerapan gabah petani.
"Hadirnya pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, membuka dialog terbuka, dan menghadirkan kepastian hukum adalah syarat menjadi good governance," ungkap Mentan.
Lebih lanjut, Mentan menjelaskan bahwa capaian kinerja sektor pertanian yang terus menunjukkan performa positif menurutnya tidak terlepas dari tiga hal tersebut.
"Sektor pertanian adalah kebutuhan dasar dan menjadi sangat penting oleh karena itu kedaulatan dan kemandirian pangan menjadi hak setiap negara," ujarnya.
Mentan SYL yang meraih gelar sarjana hingga doktor di FH Unhas menerangkan bahwa belum selesai dengan Covid 19, sektor pertanian dihadapkan pada tantangan yang semakin berat, yaitu iklim ekstrim kekeringan (El-Nino).
Dijelaskan Mentan, Kementan sudah menyiapkan berbagai upaya dalam rangka mengadaptasi dan antisipasi ancaman tersebut antara lain melalui peningkatan ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi.
Selain itu melakukan introduksi varietas tahan kering. Mempercepat tanam untuk mengejar sisa hujan. Pengembangan komoditas 1000 hektar dan pupuk organik secara masif dan mandiri.
Dalam kurun waktu 71 tahun, FH Unhas dimata Mentan sudah menghasilkan banyak alumni dengan reputasi dan kemampuan yang tidak diragukan lagi seperti Baharuddin Lopa.
"Tidak cukup menjadi orang pintar saja tapi yang dibutuhkan negara untuk memperbaiki bangsa ini adalah orang pintar yang punya karakter seperti Prof Baharuddin Lopa," pungkasnya.
(Ismail/**)
Teropongsulawesi.com
Bentuk Empati Kapolres Soppeng di Dampingi Ibu Bayangkari Berkunjung & Memberi Bansos di Pesisir Danau Tempe
Teropongsulawesi.com
Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel & Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Meringkus DPO Hamsul HS
Teropongsulawesi.com
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke 77 Tahun 2023, Polres Soppeng Kompak Gelar Olahraga Bersama Personil TNI Makodim 1423 Soppeng
Kamis, 25 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Wabup Soppeng Memberikan Presentasi Pada Acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi PPS Provinsi Sulsel Tahun 2023
Rabu, 24 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Gerakkan Ekonomi Dengan Produk Herbal "Empiris" Andi Nurul Asal Soppeng Raih Penghargaan Tingkat Sulsel Sebagai Wanita Berjasa di Bidang Pertanian
Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com Kesetaraan gender kadang menjadi persoalan di segala bidang kehidupan, namun kali ini di bidang pertanian seorang sosok wanita yang dinilai berjasa dari pelosok Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengundang para wanita yang dinilai berjasa di berbagai sektor dalam rangka memperingati Hari Kartini dan sekaligus pemberian penghargaan bagi wanita Berjasa dan Berprestasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan salah satunya dari kabupaten Soppeng yang di langsungkan di aula Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/3/2023).
Dalam kegiatan nominasi pemberian penghargaan tersebut satu diantara ratusan ribu wanita di Soppeng, Andi Nurul menjadi kandidat wanita Berjasa dan Berprestasi dan menjadi wanita inspiratif peraih penghargaan di bidang pertanian.
Andi Nurul hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, Kepala Dinas P3AP2KB Hj Andi Husniati dan Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng Ir Fajar, M.Si.
Andi Nurul adalah owner Herbal "Empiris" yang beralamat Desa Tinco Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng.
Empiris ini berbahan baku dari tanaman pangan/pertanian seperti kelor, temu lawak, dan kunyit yang khasiatnya dapat menyembuhkan berbagai penyakit diantaranya penyakit Maag, asam lambung dan lainnya.
Produk Empiris ini berupa herbal dalam kemasan yang pemasarannya dapat langsung atau melalui Tokopedia dan lainnya.
Karena berbahan ramuan lokal sehingga Andi Nurul dinilai mampu mendorong perekonomian masyarakat Desa yang diketahui para warga memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan menanam tanaman yang menjadi kebutuhan bahan herbal empiris tersebut.
Dirinya mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat karena membeli bahan baku lokal dari masyarakat.
Andi Nurul mengatakan, "Kami atas nama Owner dan kru Herbal Empiris mengucapkan terima kasih kepada Bupati Soppeng dan jajaran atas supportnya selama ini sehingga sampai hari ini dapat meraih penghargaan semoga dapat berlanjut ke tingkat nasional, ujar Wanita bercadar ini.
Turut hadir menyaksikan Arham MS, SE, MH ketua AMJI RI /Ketua LHI (Ist).
(Red)
Teropongsulawesi.com
Wabup Soppeng Menghadiri Acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi PPS Provinsi Sulsel Tahun 2023
Teropongsulawesi.com
Safari Subuh di Masjid Nurul Huda Lolloe, Kapolres Soppeng : Jangan Terlalu Berbangga Diri Dengan Amal Kita
Selasa, 23 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Satlantas Polres Soppeng Gelar Sosialisasi Polisi Sahabat Anak di TK Arraihan Soppeng
Teropongsulawesi.com
Mentan SYL Minta Pelatihan Bagi PPL dan Petani Serentak Seluruh Indonesia Antisipasi Tantangan Yang Muncul Akibat El Nino
Teropongsulawesi.com
Wakil Bupati Soppeng Lepas Secara Resmi Jama'ah Haji Kabupaten Soppeng Kloter 2
Senin, 22 Mei 2023
Teropongsulawesi.com
Timsus Resintel Polres Soppeng Kembali Bekuk Pencuri Hp di Limpomajang
Teropongsulawesi.com
Menjalin Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Soppeng Kembali Gelar Safari Subuh di Kelurahan Bila Soppeng
Teropongsulawesi.com
Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Pangkep
Makassar, Teropongsulawesi.com, Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.
Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H.
Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.
Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.
Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.
"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023.
Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soemantri
Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.
Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair.
Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.
Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.
"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.
Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.
"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.
Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.
Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.
Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.
Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.
Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.
Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.
Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.
"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.
Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.
Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.
"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.
Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.
Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.
Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Red/**)
Minggu, 21 Mei 2023
Teropongsulawesi.com











.jpg)
















FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram