Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel - TEROPONG SULAWESI -->

Senin, 07 Agustus 2023

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).

Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.

"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.

Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.

Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.

Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :

1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.

7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.

Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.

Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.

"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.

"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.

"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :

1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.

Published : Ismail 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved