Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Tindak lanjut dari buntut kasus pencemaran nama baik yang menimpa Ismail, Penyidik Polres Soppeng akan kembali melakukan pemanggilan terhadap H salah seorang warga Desa Gattareng, setelah sebelumnya memanggil S ke Mako Polres Soppeng untuk memberikan keterangan dimana dirinya juga terdapat di dalam rekaman video tersebut, Rabu 20-3-2024.
Itu disampaikan langsung oleh Ismail setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Rabu siang.
Ismail menyampaikan "iya benar, sehubungan dengan kasus ini saya sudah konfirmasi lansung dengan penyidik dan menanyakan lanjutan dari kasus pencemaran nama baik saya" jelasnya.
Dikesempatan yang sama Ismail juga membeberkan isi percakapan lewat pesan WhatsApp antara dirinya dengan penyidik dimana Ismail menanyakan " Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Tabe' izin bertanya komandan, tabe' bagaimana tahapan selanjutnya terkait penyelidikan nya iye..? Tanyanya ke penyidik.
Penyidik " Waalaikum salam Iye Saya sudah memanggil S, selanjutnya saya panggil H karena itu ji yang terlihat dalam video dan adapun jadwal pemanggilan nya itu hari Selasa 26 Maret 2024 di Mako Polres Soppeng. Ungkap Ismail dikutip dari ucapan Bripda A. Najwan Manggala Putra selaku penyidik pembantu.
Dalam kasus ini Ismail berharap pihak kepolisian tetap proporsional untuk menyelesaikan kasus ini, tutupnya.
(16)
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram