Bone, Teropongsulawesi.com, Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang.
Mahmud mendesak Polres Bone tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian terkait proses hukum atas laporan yang telah dibuat orang tua korban.
Kasus dugaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban berinisial NH, sedangkan terlapor merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang disebut berstatus sebagai suami.
Laporan orang tua korban telah diterima Polres Bone dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026.
“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” tegas Mahmud.
Menurut Mahmud, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang serius, profesional dan tidak berlarut-larut. Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berjalan.
“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.
Polisi Disebut Telah Periksa Korban, Saksi dan Terlapor
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor dalam perkara tersebut.
Namun, proses penanganan perkara disebut masih menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian LSM SIDIK. Mahmud meminta kepolisian segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar status perkara menjadi jelas.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak-hak korban sebagai anak harus tetap diperhatikan dan proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Mahmud juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bone mengenai hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(RAT)


FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram