All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Jumat, 21 Juli 2023

Kepala Kejati Sulsel Pimpin Upacara Ziarah & Tabur Bunga di TMP Panaikang



Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga yang dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Jalan Urip Sumoharjo, Jum'at (21/7/2023) pagi pukul 07.00 Wita.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023 (yang akan diperingati pada tanggal 22 Juli 2023) dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ke-23 tahun 2023 (diperingati hari ini).

Sebelum memasuki TMP diawali dengan penghormatan kepada Arwah Para Pahlawan oleh Kajati SulSel selaku pemimpin rombongan ziarah, selanjutnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Nur Asiah, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Zuhandi, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Supardi, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H., M.SI., CTMP,Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Alfian Bombing, S.H., M.H., dan Para Kordinator, memasuki Kompleks Makam untuk melakukan prosesi upacara ziarah.

Setelah prosesi Upacara dilaksanakan dilanjutkan dengan kegiatan Tabur Bunga dengan mengunjungi makam para pahlawan yang dipimpin oleh Kajati SulSel didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak diikuti oleh PJU serta seluruh Pegawai Kejati Sulsel dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Selatan.

Tampak Kajati SulSel Leo Simanjuntak bersama Ibu Ketua IAD Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak melakukan tabur bunga ke makam almarhum H.M. Rapsel Ali (Mantan anggota DPR RI) kemudian Kajati bersama ibu, juga melangsungkan menabur bunga ke makam almarhum H.A. Mappanjukki (Raja Bone ke XXXI), makam almarhum A. Djemma (Datu Luwu ke XXXIII), makam almarhum Andi Pangerang Petta Rani (Mantan Gubernur Sulawesi) dan makam almarhum H.A. Suaib (Mantan Bupati Bone).

Kajati Sulsel mengatakan, "Kegiatan Ziarah di Taman Makam Pahlawan ini yang disertai kegiatan Tabur Bunga merupakan bentuk simbolis ucapan haru dan terimakasih kepada para pahlawan pendahulu bangsa, jelasnya.
Dikesempatan itu Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan untuk meneruskan perjuangan para pahlawan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis dan kobarkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia” Dalam setiap Langkah kinerja Kejaksaan, pungkas Leo Simanjuntak.
(Red/**)

Wabup Soppeng Menghadiri Acara Paripurna DPRD Kab Soppeng Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda PPNS Lingkup Pemkab Soppeng

Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide menghadiri acara paripurna DPRD kabupaten Soppeng dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dan jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang dilaksanakan di aula rapat kantor DPRD kabupaten Soppeng Jalan Salotungo Watansoppeng, Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata , Jumat (21/7/2023).

Rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H Syaharuddin M Adam, S.Sos, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD HA. Mapparemma, SE, MM, Wakil Ketua II H.Riswan, S.Sos serta Sekwan HA.Zulkifli Nurdin, SH, Sekretaris Daerah bersama Para Pejabat Lingkup Pemda Kabupaten Soppeng; Tenaga Ahli DPRD, insan Pers.

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide dalam sambutannya mengatakan, mengawali sabutan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan Anggota DPRD Kab.Soppeng yang telah meng-agendakan rapat ini sebagai salah satu tahapan sebelum rancangan perda ini di bahas, disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antara 2 lembaga Pemerintahan Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2023, ujarnya.

"Beberapa saat yang lalu telah kita dengarkan dan simak bersama pemandangan umum dari masing-masing Fraksi. atas pemandangan umum tersebut Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, dimana esensi dari pemandangan umum tersebut adalah sebagai bentuk harmonisasi atas draft Rancangan perda yang diajukan dan pada gilirannya menjadi dasar yuridis dalam penegakan regulasi daerah, yang tentunya dibutuhkan Organ Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, jelasnya.

"Kemudian terkait dengan Pemandangan Umum Fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Rancangan perda ini maka atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, terang Wabup Soppeng.

Menurutnya, "Adapun hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

1. FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA :

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, maka dapat kami sampaikan bahwa berkaitan dengan Pembentukan Ranperda PPNS, dimana Satpol PP berwenang melakukan penegakan hukum atas pelaksanaan Penegakan Perda sebagai salah satu upaya untuk menciptakan merupakan salah ketertiban satu umum dan PPNS instrument penting dalam penegakan Perda dan Perkada dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggungjawab.

2. FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
PERJUANGAN:

"Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyampaikan terkait keberadaan PPNS harus dapat menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dengan penegakan hukum lainnya dan mengedepankan penyelesaian perkara progresif dalam restoratif justice.

Pelaksanaan Restorative Justice didahului dengan
pendekatan persuasif dan humanis setiap persoalan hukum atau pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

3. FRAKSI PARTAI NASDEM:

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Nasdem, maka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

1) berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja tentang penarikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, perlu kita pahami bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan Pemerintah pertambangan dan merupakan Pemerintah kewenangan Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membuat regulasi atau mengatur terkait pengelolaan tambang. Adapun fungsi Pemerintah Daerah dalam konteks ini adalah pada wilayah Rekomendasi, Evaluasi, dan Perpajakan.

Sehingga upaya Pemerintah Daerah adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan Aturan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Begitupun kedepannya akan melakukan nota kerjasama dengan Satpol PP Provinsi untuk penegakan peraturan daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.

2) Berkaitan dengan pembinaan Satpol PP dalam peningkatan SDM yaitu dengan mendorong dan memfasilitasi Satpol PP untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis untuk pengembangan kompetensi dan pembinaan secara berkala oleh Korwas Polda Sulawesi Selatan.

4. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT:

Terkait dengan Pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, yang dapat kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk tertulis dari hukum, dibuat untuk melindungi kepentingan setiap orang.

Begitu pula dengan Ranperda PPNS ini dibentuk supaya ada perlindungan terhadap kepentingan setiap orang, terutama kepentingan warga masyarakat Kabupaten Soppeng.

5. FRAKSI PARTAI GERINDRA:

Terkait dengan pemandangan umum fraksi GERINDRA, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap peraturan daerah yang telah dibuat memerlukan penegakan aturan agar wibawa nilai ketertiban dapat dijunjung bersama.

"Keteraturan diperlukan untuk melaksanakan amanah pemerintah yang adil dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat, jelas Wabup H Lutfi Halide.

Dikesempatan itu Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, demikian halnya terhadap jawaban yang di sampaikan, ujarnya.

Kata Wabup, "Sekiranya masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat lebih disempurnakan dan dibahas bersama pada tahap-tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib Dewan, imbuhnya.

Dirinya menghimbau, khususnya kepada SKPD teknis yang erat relevansinya dengan substansi agar senantiasa berkonsultasi selanjutnya, pungkas Wabup.

(Red/**)

Kamis, 20 Juli 2023

KAPOLDA PIMPIN SERTIJAB PEJABAT UTAMA DAN KAPOLRES JAJARAN POLDA SULSEL




Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Polda Sulawesi Selatan melaksanakan sertijab 4 PJU dan 4 Kapolres di jajaran Polda Sulsel. Upacara sertijab dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum di Aula Andi Mappaodang  Mapolda Sulsel, Jumat, (21/7/2023).

Kapolda menyebut sertijab bertujuan untuk penyegaran diinstitusi kepolisian dan juga dilaksanakan dalam rangka pembinaan karier anggota Polri yang berdedikasi dan berkinerja baik.

"Selamat datang, selamat bertugas di Polda Sulsel, semoga dapat memimpin secara visioner, Arif dan bijak serta humanis ," kata Kapolda dihadapan pejabat baru.

Adapun sejumlah jabatan utama yang diserahterimakan yaitu Dir Intelkam dari Kombes Yudi Hermawan kepada Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga, Dirresnarkoba dari Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Kombes Pol Darmawan Affandi, Dirlantas dari Kombes Pol Faizal kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dan Kabidkum dari Kombes Pol Darma Lelepadang kepada Kombes Pol Ade Indrawan. 

Sedangkan jabatan Kapolres  yang dirotasi yakni Kapolres Pare-Pare AKBP Andiko Wicaksono kepada Kombes Pol Arman Muis, Kapolres Pinrang dari AKBP Santiaji Kartasasmita kepada AKBP Andiko Wicaksono, Kapolres Sinjai dari AKBP Rahmat Sumekar kepada AKBP Fery Nur Abdullah, dan Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah kepada AKBP Supriyanto

"Saya harapkan dukungan dan kerja sama dengan rekan-rekan sekalian dengan satu visi dan misi dalam mengelola Polda Sulsel yang kita cintai ini," kata Kapolda menutup sambutannya.

Ini Alasan Penyidik Kejati Sulsel Naikkan Status 2 Orang Saksi Jadi Tersangka Kasus To Tambang Pasir Laut Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).

Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.

Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.

"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red/**)

Rabu, 19 Juli 2023

Bentuk Karakter Personil, Polres Soppeng Gelar Binrohtal Rutin


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Usai Apel pagi, Polres Soppeng melanjutkan kegiatan dengan melaksanakan Program Pembinaan Rohani dan Mental ( Binrohtal ) rutin di Masjid At - Taqwa jalan Kemakmuran Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Kamis pagi 20 Juli 2023.

Binrohtal yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Ustadz Mus Musliadi, S.ag., MA selaku Pembawa Tausyah Agama dan Kasiwas Polres Soppeng Akp Zainuddin S.Sos pembacaan ayat Al - Quran.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T mengatakan bahwa Program tersebut memang merupakan Program rutin yang dilaksanakan setiap minggunya.

Hal tersebut guna memberikan pemahanan dan meningkatkan kualitas Iman bagi para personil khususnya yang beragama Islam".terang AKBP Muh. Yusuf.

Disamping itu kegiatan tersebut juga diharapkan dapat membentuk karakter personil agar lebih humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat".Pungkas AKBP Muh. Yusuf.

Dalam kegiatan turut hadir Kabag SDM Polres Soppeng Kompol Ahmad Rosma S.H, Kasiwas Polres Soppeng, Kasi Humas, Paur Dal Bag Ops, Paurmin Bag SDM serta para personil dan ASN Polres Soppeng..

Selasa, 18 Juli 2023

Inovatif, Penyuluh dan Petani Banjar Tingkatkan Produktivitas dengan “Kaltrap Keong Mas"


Jakarta, Teropongsulawesi.com, Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan berbagai inovasi guna peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, diantaranya melalui pembuatan Perangkap Keong Mas atau Kaltrap.

Keong mas merupakan salah satu hama yang menyerang banyak tanaman dan Keong mas termasuk hewan herbivora yang memakan segala tanaman.

Akan tetapi, tanaman yang sering diserang hama ini yaitu tanaman muda dan lunak.

Misalnya, bibit padi, sayuran, dan eceng gondok. Pada tanaman padi, keong mas bisa menyebabkan kerusakan antara 10 hingga 40 persen.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung gerakan pengamanan produksi padi dengan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) ramah lingkungan.

Gerakan pengendalian OPT ramah lingkungan merupakan langkah tepat, gerakan ini bisa menjadi role model petani daerah lain di Indonesia,” ujar Mentan Syahrul.

Menteri Syahrul juga mengingatkan Pemerintah Daerah memiliki peranan penting bagaimana menghadapi OPT atau hama tanaman padi di saat kemarau, karena, petani akan menghadapi musim kering yang sangat dahsyat.

Pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Volume 28 yang bertemakan Pembuatan Perangkap Keong Mas (Kaltrap), Selasa (18/07/2023) yang dilangsungkan di AOR Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPPSDMP), Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa kunci keberhasilan pembangunan pertanian adalah peningkatan produktivitas yang merupakan suatu keniscayaan dan suatu keharusan. Saat ini jumlah penduduk bertambah terus, walalupun dunia baru saja menghadapi pandemi Covid-19 dan Perang Ukraina dan Rusia.

Disaat yang sama akibat pembangunan pertanian baik infrastruktur maupun sektor lain, maka lahan-lahan pertanian banyak yang beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.

Sedangkan makanan bertambah terus namun lahan makin berkurang.

Kalau kita ingin tetap hidup di dunia ini makan kita hrs dongkrak produktivitas pertanian kita, ujar Kabadan Dedi.

Kabadan menegaskan jika kita selalu impor berarti kita selalu mengandalkan subsidi.

Peningkatan pangan dan produktivitas adalah sutau keniscayaan atau keharusan termasuk padi yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia dan keberadaannya tidak boleh bermasalah karena menyangkut masalah perut seluruh masyarakat indonesia.

Kabadan mengajak para penyuluh untuk meningktkan pengetahuan dan keterampilannya supaya dapat meningkatkan produktivitas.

Kalau ingin pembangunan pertanian maka produktivitas pertanian termasuk mengendalikan hama tanaman pertanian termasuk keong mas, maka harus dikelola dengan baik dgn cara-cara bijak dalam bertindak.

Kalau kita tidak mengendalikan hama dengan baik maka akan menjadi bumerang ekologis akan mengintai kita. Perlakukaknlah tanah, air, udara, lingkungan secara bijak.

Perangkap keong mas atau Kaltrap itu ramah lingkungan dengan cara ini hama dapat ditanggulangi dan lingkungan bisa kita jaga, sehingga produktivitas dapat dijaga juga.

Karena dengan cara ini selain hama bisa ditanggulangi, lingkungan bisa dijaga sehingga keberlangusngan hidup terjaga sehingga dpt meningkatkan produktivitas pertanian”, jelas Kabadan Dedi.

Menurut Narasumber Ngobras, Penyuluh pertanian Kabupaten Banjar, Mukhsin menjelaskan bahwa alat ini sangat mudah dan murah biayanya dengan hasil yang sangat bagus.

Perangkap keong mas ini diberi nama Kaltrap atau Kalumbuai Trap, idenya berawal sebagai dampak dari banjir di Kabupaten Banjar pada tahun 2021 dan berlangsung sangat lama.

Dimana pada saat itu keong mas berkumpul dan makan singkong busuk bekas kebanjiran.

Lalu tercetuslah ide untuk membuat perangkap dan hasilnya sangat memuaskan.

Banyak keong mas yang masuk dalam perangkap dan tinggal mengambil, membuangnya atau memanfaatkannya, ujar Mukhsin.

Keong mas merupakan hama yang menyerang bibit padi atau tanaman padi muda dan perkembangbiakannya sangat cepat.

Satu keong mas bisa bertelur kurang lebih 500 butir perkelompok telur.

Satu siklus hidupnya bisa menghasilkan 15-20 kelompok telur dengan presentasi penetasan 85%”, urai Mukhsin.

Mukhsin menjelaskan jika uji coba Kaltrap dilakukan di Desa Keliling Benteng Ilir, Kecamatan Sungai Tabuk.

Sembilan Kaltrap dipasang pada hari pertama dan kedua, lalu pada hari ketiga ada penambahan Kaltrap 2 buah, jadi ada 11 buah Kaltrap yang dipasang dengan radius pemasangan kurang lebih 40 M. pemasangan hari pertama diambil pada hari kedua dan begitu seterusnya dengan waktu pengmabilan selama 24 jam.

Teknik pemasangan kaltrap diberi tali lalu diikatkan pada turus.

Setelah itu diberi umpan singkong dipasang disawah lalu turus dicondongkan, Kaltrap dimasukan ke air sampai menyentuh dasar tanah. Uji coba dilakukan selama tiga kali pengambilan.

Hasil pengambilan pada hari pertama dari 9 buah Kaltrap, didapat keong mas yang masuk perangkap sebanyak 593 ekor dan pada hari kedua sebanyak 622 ekor.

Sedangkan pada hari ketiga, keong mas yang didapat tidak hanya yang masuk perangkap saja tapi juga diambil yang berada di bawan dan disamping/dekat perangkap.

Dan hasilnya sangat banyak sehingga tidak dapat dihitung, namun diperkirakan lebih dari 1.000 keong mas. Kaltrap ini bisa bertahan hingga 3 tahun jika kita bisa merawatnya dan tentunya biayanya sangat murah, tutup Mukhlis.

(Red)

Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia, Tim Gojukai Komda Sulsel Raih Juara Umum 1 Kejurnas Karate Antar Dojo Piala Jaksa Agung Cup 1 Tahun 2023

Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menutup Kejuaraan Nasional (Kejurnas) antar Dojo "Jaksa Agung Cup 1 Tahun 2023" yang dilangsungkan di JK Arenatorium Gelanggang Olahraga (GOR) Universitas Hasanuddin di Tamalanrea Makassar, Selasa (18/7/2023).

Hadir dalam acara penutupan tersebut anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Pangdam XIV Hasanuddin (Mayjen TNI AD Dr. Totok Imam Santoso) dan Kapolda Sulawesi Selatan (Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso), Rektor Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Jamaluddin jompa, m.sc), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Hamzah Halim, SH,.MH), Sekjen PB Gojukai (Hanshi Shihan Hartono), Ketua Dewan Guru PB Gojukai (Hanshi Shihan Maskun Prasetia) berserta Anggota Dewan Guru, dan Anggota Dewan Guru Karate-do Gojukai Komda Sulsel (Prof. Dr. Muzakkir, SH,.MH.), Para Ketua Cabang, Ketua Pengprov, Ketua Korda, dan Ketua Pengda Karate se-Sulawesi Selatan, Ketua KONI Sulawesi Selatan, Pimpinan Wilayah Bank BTN Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BNI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BRI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Mandiri Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Sulselbar dan Kontingen dari berbagai wilayah kota di seluruh Indonesia.

Adapun hasil pertandingan Kejurnas Karate Antardojo Gojukai “Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” yaitu : Juara Umum 1 Gojokai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan prestasi 28 medali emas, 21 medali perak dan 11 medali Perunggu.

Juara Umum 2 Gojukai Adhyaksa Komda Sulawesi Utara dengan prestasi 8 medali emas, 6 medali perak dan 6 medali perunggu.

Juara Umum 3 Gojukai Bukit Baruga dengan prestasi 7 medali emas, 8 medali perak dan 19 medali Perunggu.

Gojukai Komda Sulsel ditetapkan sebagai pemenang utama dan mendapatkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023, sedangkan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimenangkan oleh Gojukai Cabang Bukit Baruga.    

Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pimpinan Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia (Bapak St. Burhanuddin), saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sekaligus selaku Ketua Umum Karate-do Gojukai Komda Sulawesi Selatan, patut memberikan hormat, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Kejuaraan Nasional Karate Antar Dojo Gojukai memperebutkan “Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” ini, karena atas kerjasamanya seluruh rangkaian kegiatan Kejurnas ini dapat terselenggara dengan baik, lancar aman dan tanpa kendala yang berarti, Ungkap Leo Simanjuntak.

"Tentunya keberhasilan penyelenggaraan event yang bersifat Nasional ini, menjadikan tonggak sejarah baru penyelenggaraan Kejurnas Karate Gojukai Piala Jaksa Agung I, dan sekaligus merupakan sukses bagi kita semua yang senantiasa merindukan peningkatan olahraga Karate-do Gojukai, agar menjadi suatu Perguruan Karate yang solid, berprestasi, dan digemari, serta memasyarakat (inklusif) di tanah air yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini.

Leo Simanjuntak sangat berharap bahwa event (Kejuaran Karate-do Gojukai memperebutkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya sebagai salah satu Agenda Nasional serta upaya pembinaan atlit secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selain itu, Leo Simanjuntak ingatkan kembali kepada Ketua Cabang yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, segera buat event-event berkesinambungan, imbuhnya.

Leo Simanjuntak mencontohkan, misalnya antar Kabupaten seperti Kejuaraan Karate se- Luwu Raya, dll, katanya.

Dirinya meyakini bahwa melalui event-event yang dilaksanakan secara teratur dan berkelanjutan akan meningkatkan prestasi atlit kebanggaan Gojukai Indonesia dan secara khusus Gojukai Komda Sulsel, ungkap Leo Simanjuntak.

Leo Simanjuntak secara khusus mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana yang telah bekerja keras siang-malam dengan penuh keikhlasan dan sekuat tenaga dan pikirannya melaksanakan tugas-tugas kepanitiaannya untuk selalu memberikan yang terbaik dan memuaskan bagi semua pihak.

Kajati Sulsel yang juga Ketua Umum Gojukai Komda Sulsel Leo Simanjuntak juga meminta seluruh Panitia tetap memberikan pelayanan terbaiknya sampai besok seluruh Dewan Guru, Dewan Wasit, para kontingen berangkat kembali ke tempat masing-masing melalui bandara, petugas/panitia Kejaksaan ataupun Gojukai Komda Sulsel ada Posko yang siap membantu bilamana ada kesulitan/kendala pemulangan, imbuhnya.

"Ingat pesan saya yang menjadi motto kita bersama “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA”, sehingga seluruh yang hadir disini akan selalu mengingat bahwa masyarakat Sulawesi Selatan yang ramah dan bangga melayani bangsa, kata Leo Simanjuntak.

Dalam kesempatan ini, Leo Simanjuntak selaku Ketua Umum Gojukai Komda Sulawesi Selatan mengajak untuk mengenang kembali perjuangan pendiri Gojukai Komda Sulawesi Selatan yaitu Almarhum Bapak Sensei Richard Memwidjaya dengan murid-muridnya antara lain; Achmad Ali, Howard Kowagan, dan H. Ibrahim M. Rum, semoga arwah Alamrhum diterima dengan tenang disisi Allah SWT dan semangat perjuangan mereka untuk Komda Sulawesi Selatan kembali bangkit dan berkibar, karena Gojukai tertua setelah Komda DKI Jakarta adalah Komda Sulawesi Selatan, jelasnya.

"Kepada Tim yang berhasil tampil sebagai Juara Umum dan memperoleh Piala Bergilir Jaksa Agung Cup yang pertama ini yaitu Gojukai Komda Kejati SulSel, dan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Gojukai Cabang Bukit Baruga, saya ucapkan selamat dan bangga atas apa yang kalian telah capai, ujar Leo Simanjuntak.

Kata Dia, "Tentunya persiapan yang matang dan sungguh-sungguh telah membuahkan hasil sesuai harapannya.

"Teruslah berlatih dan berlatih lagi, saya ingin Kejuaraan Dunia Karate Internasional didominasi atlit Karate Indonesia, “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA, DARI INDONESIA UNTUK DUNIA”, pungkas Leonard Simanjuntak.

(Red)

Jadi Inspirasi Para Walikota se-Indonesia, Ganjar Bicara Pemberantasan Korupsi di Rakernas Apeksi 2023


Makassar, Teropongsulawesi.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga calon presiden dari PDI Perjuangan, menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023). Ganjar bicara soal pemberatasan korupsi dalam diskusi panel dengan tema Visi Kota untuk Memimpin Negeri yang diadakan di Upperhills, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam acara tersebut, Ganjar mengenakan Passapu atau Patonro (tutup kepala khas suku Bugis-Makassar) dan menyampaikan gagasannya kepada 88 wali kota di seluruh Indonesia. Ganjar menyatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utamanya jika terpilih menjadi presiden pada 2024 mendatang.

"Korupsi adalah karakter yang sama yang ditolak oleh masyarakat. Semua orang setuju dan kita akan menghadapinya dengan serius. Jika kita yakin bahwa pemerintahan kita bersih dan pelayanan yang baik, maka masalah yang dihadapi masyarakat, yang terjadi di mana-mana, akan menjadi prioritas utama," ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga berjanji akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Baginya, infrastruktur yang telah dibangun harus memberikan nilai tambah sehingga masyarakat dapat hidup lebih baik.

Yang kedua, ujar Ganjar, infrastruktur yang telah dibangun oleh Presiden Jokowi harus diselesaikan. Nilai tambahnya sudah ada di sana. Jika infrastruktur sudah ada, maka penggunaan dari semua infrastruktur tersebut harus menghasilkan manfaat tambahan.

“Tantangan besar kita saat ini adalah masalah ekonomi maka kita perlu berbicara tentang pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, sehingga masyarakat dapat memiliki lebih banyak kesempatan untuk hidup lebih baik," jelasnya.

(Is/**)

Hasil Survei Indostrategic: 74 Persen Publik Yakin Ganjar Jadi The Next Jokowi dan Mampu Lanjutkan Keberhasilan Pembangunan

Jakarta, Teropongsulawesi.com, Hasil survei lembaga Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) memperlihatkan bahwa masyarakat meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendukung bakal calon presiden (capres) yang diusung PDI-P, yaitu Ganjar Pranowo. 

"Sebanyak 74 persen responden berpendapat bahwa Presiden Jokowi akan mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pemilu 2024 mendatang," kata Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam dalam rilis survei secara daring, Jumat (14/7/2023). 

Selain Ganjar, 22,4 persen responden berpandangan bahwa Jokowi akan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres 2024. Untuk diketahui, Prabowo diusung oleh Partai Gerindra bersama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). 

Sementara itu, nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga disebut bakal dipilih oleh Presiden Jokowi. Sebanyak 2,2 persen responden yang menyatakan hal itu. Kemudian, responden yang menyebut tokoh lainnya sebanyak 0,3 persen. Lalu, mereka yang tidak tahu dan tidak jawab sebesar 1,1 persen. 

Disisi lain, Indostrategic juga melakukan survei dan menanyakan apakah responden akan memilih kandidat calon presiden yang didukung oleh Presiden Jokowi. Hasilnya, sebanyak 56,6 persen justru tidak akan mengikuti pilihan Jokowi. "Akan mengikuti pilihan Presiden Jokowi 19,3 persen. Ragu-ragu atau masih menimbang 21 persen," ujar Umam.

Sementara itu, ada sekitar 64,6 persen responden yang berharap Presiden Jokowi sebaiknya bersikap netral dalam Pilpres 2024. Angka itu berbanding dengan 15,5 persen responden yang mengaku sebaiknya Jokowi bersikap abu-abu dan 16,4 persen responden mendukung sebaiknya Jokowi berpihak. 

Untuk diketahui, metode survei menggunakan multistage random sampling yang melibatkan sampel 1.400 responden di 38 provinsi. Survei ini dilakukan melalui face to face interview atau tatap muka dengan periode pengerjaan survei lapangan pada 9-20 Juni 2023. Margin of error dari survei ini lebih kurang 2,62 persen.

(Is/**)

Sekaitan Video Saat Kejadian Mencuat Pada Persidangan Kasus Pengeroyokan di Sinjai Selatan. Kadiv Propam Mabes Polri Tolong Bantu Korban


Jakarta, Teropongsulawesi.com-Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sinjai Selatan pada bulan mei 2013. Kini bergulir di  Pengadilan Negeri (PN) Sinjai. 

Dalam kasus ini, korban berinisial I (24) bersama dua terdakwa dihadirkan dalam sidang. Sementara sejumlah pelaku masuk Daftar DPO dalam buruan Petugas Polisi. Selasa (18/7).

Dalam kasus ini korban dikeroyok sejumlah pelaku tepat malam takbiran Idul Fitri 2023. Saat korban di keroyok sempat terdokumentasi melalui video amatir. Nampak jelas korban dikeroyok puluhan OTK dalam video tersebut. Usai korban dikeroyok terdapat sejumlah luka di tubuh korban. Termasuk luka tusukan pada bagian perut dan bagian kepala robek.

Tak berselang lama, setelah kejadian tersebut. Polres Sinjai berhasil menangkap 3 Pelaku. Satu diantaranya adalah merupakan dibawah umur.

Kendati demikian. Saat persidangan dua orang terdakwa dihadirkan. Selain itu video saat pengeroyokan terjadi, dipertanyakan oleh Hakim.

Kendati Sejumlah keluarga korban maupun orang Tua korban berinisial Is berharap agar pihak-pihak terkait tetap propesional dalam menangani kasus ini. 

"Termasuk itu DPO dan Pelaku lainnya mesti ditangkap. Anak saya ini korban otomatis Cacat seumur hidup"

"Saya juga bertanya terkait gelar perkara kasus ini. Heran Ki karena itu video seharusnya disertakan jadi bukti".

"Untungnya Hakim menanyakan tadi itu video. kita sudah serahkan video nya."

"Kita ini kasihan orang kecil, hanya masyarakat biasa, semoga harapan saya di Aminkan agar kasus ini diusut tuntas dengan seadil-adilnya".

"Itani syigeloh makojo lafong ana-ana, fura,nna diborongang, di gajang toppa ulunna mareppa to.  Nappa pelaku na, enna pa ditikkeng manengngi. Ungkap Orang tua korban Berbahasa Sinjai. 

(Lihatmi coba Kondisi nya ini anak sudanya dikeroyok ditikam juga, kepala nya juga pecah. Baru pelakunya belum ditangkap semua, Arti bahasa Nasional).

Tanggapan Konfirmasi Kadiv Propam Mabes, Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono masih terus diupayakan diperoleh.

Diketahui video Pengeroyokan tersebut viral saat kejadian berlangsung. Anehnya Dalam persidangan justru tidak satupun pihak didalam ruangan sidang memiliki dokumentasi video tersebut. Beruntung pihak korban menyalin Dokumentasi video saat kejadian. Dan kini telah berada dalam penguasaan pihak terkait.

Kendati demikian. Kondisi korban saat ini masih belum dapat menggunakaan pakaian sebagaimana pada umumnya. Saat menghadiri persidangan korban menggunakan kusi roda dan menggunakan sarung. Akibat luka diderita pada bagian perut menyebabkan korban masih sering meringgis kesakitan dan sering pusing termasuk nafsu makan korban sangat menurun. Ia juga mengaku trauma.

Sampai berita ini disiarkan Polres Sinjai juga masih berusaha dikonfirmasi. (TIM)
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved