Jumat, 10 November 2023

Gerak Jalan Santai Membawa Berkah: Sebuah Perayaan Kesehatan dan Kebersamaan

Miris, Sekeluarga Tinggal di Gubuk Reyot Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah Desa
Kamis, 09 November 2023

Bersama Kapolsek, PPK, PPS Dampingi Kapolres Soppeng Meninjau Lokasi TPS Terjauh & Berbagi Baksos ke Warga
Rabu, 08 November 2023

Kementan Beri Ilmu Literasi Keuangan Bagi Penyuluh dan Fasilitator Desa di Sulsel
Gowa, Teropongsulawesi.com, Program Rural Empowerment Agriculture Development Scaling up Innitiative (READSI) Kementerian Pertanian (Kementan) terus dioptimalkan sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan produksi pangan pertanian daerah.
Program tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Saat ini Sumber daya manusia (SDM) dipandang masih menjadi persoalan dalam menciptakan tata kelola keuangan usaha tani dan keuangan rumah tangga petani yang lebih baik.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa tujuan utama Program READSI adalah meningkatkan penghidupan petani kurang mampu di daerah sasaran program agar berdaya.
“READSI turut mendukung program-program yang sedang dijalankan Kementerian Pertanian, utamanya untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang juga dapat peningkatan kualitas SDM pertanian.
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, bahwa salah satu hal penting untuk diketahui petani adalah literasi keuangan.
“Literasi keuangan penting untuk diketahui petani, dan Petani harus bisa mengelola keuangan, bagaimana caranya ada bankable, sehingga bisa mendapatkan pinjaman seperti KUR, kalau petani menguasai ini, kita yakin petani Indonesia akan mandiri,” katanya.
Karena itu Kementerian Pertanian melalui Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative (READSI) menggelar Training of Trainer (TOT) Literasi Keuangan Lanjutan bagi Penyuluh dan Fasilitator Desa Program READSI, yang dilaksanakan selama 3 hari efektif, 8 s/d 10 November 2023 di BBPP Batangkaluku.
Tujuan pelaksanaan pelatihan ini adalah meningkatkan kemampuan penyuluh dan fasilitator Desa dalam memfasilitasi pelatihan literasi keuangan bagi petani dengan memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan rumah tangga dan keuangan usaha pertanian
Peserta pelatihan terdiri dari penyuluh dan fasilitator desa yang berasal dari wilayah READSI Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur yang masing-masing berjumlah 36 orang dengan total 108 peserta.
Muhammad Amin, Kepala Pusat Pelatihan Pertanian saat membuka pelatihan via Zoom mengatakan bahwa program READSI dinilai sebagai program yang cukup berhasil oleh BAPENAS, kita telah berhasil memberdayakan para petani kita, terutama dalam meningkatkan pendapatan dan produksi, termasuk penguatan dan kelembagaan di Desa termasuk kemitraan yang terus berjalan.
"Berdasarkan keberhasilan tersebut pemerintah dalam hal ini kementerian pertanian menilai bahwa program READSI ini sebagai salah satu model dalam rangka untuk memberdayakan yang telah mampu mendukung pencapaian pembangunan nasional baik itu jangka panjang maupun jangka pendek ,terkait dengan peningkatan kesejahteraan bagi keluarga petani baik secara individu maupun secara kelompok-kelompok, " Katanya
"Tentu dengan harapan READSI ini bagaimana untuk meningkatkan dan kehidupan bagi rumah tangga petani, oleh karena itu kementerian pertanian saat ini terus berupaya melalui program READSI bisa terus memberikan pemberdayaan bagi masyarakat kita terutama masyarakat berpendapatan rendah agar mereka mampu meningkatkan produktivitasnya tentu dengan peningkatan produktivitas dan ini akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan bagi petani serta keluarganya, "jelas Amin.
Ia berharap dengan pelaksanaan TOT ini betul-betul bisa mengelola keuangan yang lebih baik.
"Literasi keuangan ini merupakan salah satu keterampilan yang penting dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat terkait dengan kesejahteraan individu maupun kelompok serta nantinya mampu mengelola keuangan sebaik- baiknya sehingga secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan tapi secara teknis betul-betul bisa berdampak dilapangan, bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para petani kita, pungkasnya.
(Red)
Senin, 06 November 2023

Siswa SDN 7 Salotungo Berjaya di Kompetisi Duta Lingkungan dengan Tema "Generasi Emas Generasi Cinta Lingkungan
Rabu, 01 November 2023

Bakti Sosial, Polres Soppeng Gelar Pemeriksaan Gratis Terhadap Purnawirawan Beserta Keluarga
Senin, 30 Oktober 2023

Bhayangkari Cabang Soppeng Gelar Syukuran HKGB ke 71, Ini Pesan Kapolres Soppeng
Kamis, 26 Oktober 2023

Diduga Kurang Perhatian Terhadap Krisis Air di Lutim, LHI Minta DPRD Lakukan Hearing
Lutim, Teropongsulawesi.com, Sejumlah Desa di Kecamatan Malili kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluhkan air bersih PDAM yang tidak mengalir, apakah ini imbas kemarau atau memang dikarenakan pengelolaan Air bersih oleh PDAM dan Pemda Luwu Timur yang tidak maksimal.
Itulah yang menjadi pertanyaan sejumlah kalangan termasuk Aktivis LSM dari LHI, Kamis (25/10/2023).
Awaluddin salah seorang warga yang juga aktivis pemerhati di Luwu Timur mengatakan "Sudah hampir sebulan aliran air macet, bahkan 2 tahun terakhir masalah air bersih selelu menjadi keluhan di Kabupaten Lutim, dan kini masyarakat hanya mengharap dan atau mendapat bantuan yang di Suplai Air dari mobil Tangki, itupun tidak setiap hari, sementara warga sangat butuh Air bersih disetiap harinya, ungkapnya.
"Kita tidak tahu apakah ini imbas kemarau atau memeng pengelolan PDAM yang tidak maksimal di tambah pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang diduga kurang perhatian atas kondisi ini, ucapnya sedikit kesal.
Menurutnya, "Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur dinilai lebih mementingkan menghadiri kegiatan-kegiatan Bimtek di luar daerah dari pada mendengar keluh kesah masyarakat yang saat ini telah mengalami krisis air bersih khususnya di wilayah kecamatan Malili yang notabene ibu kota kabupeten,.tandasnya.
Kata Dia, "Setidaknya Bapak Bupati Luwu Timur melalui Dinas terkait mestinya memberikan solusi untuk dapat menyelesaikan masalah krisis air bersih serta diharapkan ada ketegasan Bupati terkait hal itu demi untuk kepentingan masyarakat dan jangan hanya mementingkan menghadiri kegiatan Bimtek di luar daerah, tegasnya.
"Satu kesyukuran karena air Sungai Malili beberapa bulan terakhir ini kondisinya jernih, jadi warga bisa menggunakannya untuk mandi ataupun mencuci pakaian, ungkap Awaluddin.
Sementara itu, Kalakhar LHI Iskaruddin mengatakan bahwa Dengan kurang perhatiannya (KUPER) Pemerintah terhadap krisis air bersih yang melanda Luwu Timur khususnya di Ibu kota kabupeten, ini bisa menjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemda Luwu Timur, tuturnya.
Iskar beralasan bahwa Kabupaten Luwu Timur adalah wilayah yang memiliki sumber air yang memadai bahkan bisa dikatakan Surganya Air, namun kenyataannya apa yang kita lihat seolah-olah dampak kemarau yang di jadikan narasi alasan atau dijadikan kambing hitam yang membuat krisis air bersih terjadi di Lutim ini, katanya.
"Itupun kalau ini adalah dampak kemarau ya ! yang seharusnya Pemda hadir untuk memberikan solusi, tutur Aktivis kemanusiaan ini.
Menurutnya," Dalam aturan sangat jelas utamanya pada Pasal 28H UU 45 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, jelasnya.
"Hak atas air memang tidak diatur tersendiri di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, namun, hak atas air adalah bagian dari terpenuhi dan terlindunginya hak untuk hidup, sebab air adalah komponen terpenting untuk memenuhi dan melindungi hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak dan tidak bisa dikurangi atau dengan kata lain non derogable right, sebutnya.
"Negara dalam hal ini Pemerintah pusat atau pemerintah daerah menjamin Hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari bagi kehidupan sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kwalitas yang baik aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
"Dan hal ini di atur dalam UU Nomor 17/2019 Tentang Sumber Daya Air, tegasnya.
"Dengan demikian, menurut Iskar, ' Pemkab Lutim selaku penyelenggara pemerintahan berkewajiban memenuhi hak warga atas air bersih, tegasnya lagi.
"Disamping itu, PDAM adalah badan usaha dan pelanggan adalah konsumen, sudah jelas dalam perjanjian yang mengatur antara hak dan kewajiban perusahaan dan pelanggan, sehingga jika salah satunya lalai dari kewajibannya maka disebut wanprestasi, tuturnya.
"Pelanggan bisa saja menggugat secara hukum PDAM yang lalai memenuhi kewajiban, dengan kata lain PDAM tidak memenuhi hak pelanggan" jelas Iskar.
Iskar menegaskan, kiranya DPRD Lutim memanggil pihak instansi terkait melakukan untuk dilakukan 'hearing' atas persoalan PDAM itu, imbuhnya.
Terakhir Iskar menyampaikan bahwa melalui lembaga LHI berencana akan memasukkan pengaduan ke ombudsman RI dan KPI jika tidak ada tanggapan dari pemerintah setempat, tegasnya.
(Red)

FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram