Jumat, 11 Agustus 2023
Kamis, 10 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum
Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).
Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.
(Red)
Teropongsulawesi.com
Dampak Musim Kemarau, Polres Soppeng Salurkan Air Bersih Kepada Warga
Rabu, 09 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Pimpin Trabas Kamtibmas di Titik Nol Umpungeng, Kapolres Soppeng Gelar Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Bagikan Bendera Merah Putih
Teropongsulawesi.com
Kapolres Soppeng Menyapa Warga Salotungo Melalui Safari Subuh di Masjid Da'watul Irsyad
Teropongsulawesi.com
Kapolres Soppeng Pimpin Lansung Patroli Kambtibnas Yang Berlokasikan di Desa Umpungeng Titik Nol Indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Safari Subuh di Masjid Nurul Hidayah Kalenrunge, Kapolres Soppeng Imbau Warga Stop Judi
Teropongsulawesi.com
Patroli Kamtibmas Kapolres Soppeng di Kecamatan Donri - Donri, Hadiri Penutupan Bola Volly dan Tinjau Lokasi Bedah Rumah
Teropongsulawesi.com
Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel
Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).
Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.
Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.
"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.
Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.
Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.
Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.
Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :
1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.
7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.
Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.
Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.
Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.
"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.
"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.
Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.
"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :
1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.
Published : Ismail
Minggu, 06 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Kompak Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Gattareng Turut Meriahkan Turnamen Sepak Bola Sambut HUT RI Ke-78 Tahun 2023
Teropongsulawesi.com
Seorang Wanita Bandar Judi Togel Dibekuk Sat Reskrim Polres Soppeng
Sabtu, 05 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk 3 Bandar Togel
Teropongsulawesi.com
Sat Reskrim Polres Soppeng Bekuk Pelaku Penganiayaan
Teropongsulawesi.com
Blue Light Patroli Polres Soppeng Guna Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Jumat, 04 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Sekda Kabupaten Soppeng Menghadiri Acara Sosialisasi Program Nasional & Penguatan Jejaring Rujukan Yang di Gelar Oleh RSUD Latemmamala
Teropongsulawesi.com
Bupati Soppeng Resmi Melantik Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Soppeng Masa Bakti 2023-2028 Sekaligus Pelepasan Kontingen Oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Soppeng
Kamis, 03 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar
Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.
Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.
Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.
Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.
"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Red.)
Selasa, 01 Agustus 2023
Teropongsulawesi.com
10 Petinju Sulsel Lolos PON 2024, Harpen Ali: Ini Sejarah Baru
Makassar, Teropongsulawesi.com, - Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.
Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024. Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu. Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.
Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.
"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap Harpen, Selasa (1/8/2023).
Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024. "Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.
Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya. Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.
Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:
Kategori Putra
1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg (Perak)
2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas)
3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas)
4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas)
5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu)
Kategori Putri
1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu)
2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas)
4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).
(Syahril)
Senin, 31 Juli 2023
Teropongsulawesi.com
Kapolres Soppeng Pimpin Upacara Koorps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil TMT 01 Agustus
Teropongsulawesi.com


























FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram