Sulsel -->

Senin, 11 September 2023

Pihak Korban Minta Polres Lutim Serius Tangani Kasus Yang Membuat Cacat Sekdes Manurung

 

Lutim, Teropongsulawesi.com - Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Lembaga Kajiaj Dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin menjenguk salah satu sahabat yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Manurung, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Fitri yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sawerigading, Kota Palopo.


Berdasakan informasi yang diperoleh, Fitri mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari lalu dengan sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh seorang polisi inisial S yang bertugas di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Bu Fitri sudah cacat di akibatkan kecelakaan lalu lintas. Beliau sekarang sudah pulang kerumahnya.

"Selain itu juga ada salah satu korban lagi yang saat ini masih dirawat di RS Sawerigading inisial SR," kata Iskar dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).


"Semoga Bu Fitri dan SR dan keluarga diberi kekuatan dan ketabahan oleh Allah dalam menjalani musibah ini, terkhusus untuk kedua korban cepat pulih meskipun kondisi kedepan berbeda dengan kondisi sebelumnya," harap Iskar penuh haru.

Ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan, Iskar belum bisa menyimpulkan karena masih mendalami kasus tersebut.

"Kalau kronologisnya saya belum bisa simpulkan karena ini tugas dari Satlantas Polres Luwu Timur.

"Jangan sampai berbeda dengan apa yang ditemukan dilapangan yang saat ini kami juga masih mendalami kasus kecelakan yang menimpa keluarga dan sahabat kami," ujarnya.

Terakhir kata Iskar, mewakili keluarga korban pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pihak Polres Luwu Timur prosesnya seperti apa, terlebih pemilik mobil sekaligus pengendara yang juga seorang polisi.

(Red)

Jumat, 01 September 2023

Hadiri HUT Polwan Ke-75 Tahun 2023, Kapolda Sulsel, Berpesan Agar Polwan Jadi Penyejuk Dan Netral Pada Pemilu 2024


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan Ny Yuni Setyo Boedi Hadiri Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-75 Tahun 2023 di Hotel Dalton Makassar, Jumat (01/09/23).

Kegiatan tersebut, turut pula dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sulsel dan para personel Polwan Polda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel  mengucapkan selamat berbahagia atas hari jadi Polisi Wanita RI ke-75 kepada personel Polwan di seluruh jajaran Polda Sulsel.

"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan atas peran seluruh Polwan dalam pengabdian terbaik kepada masyarakat," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.

"Semoga dengan keberadaan seluruh Polwan di jajaran Polda Sulsel mampu memberikan warna yang baik dalam tubuh dan organisasi Polri yang kita cintai ini," tambah Kapolda Sulsel.

Dalam kegiatan yang bertajuk "Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju" itu. Kapolda juga menggarisbawahi agar Polwan selalu memotivasi diri dan memberikan terobosan Kreatif seiring perkembangan Zaman.

Kapolda Sulsel berharap agar Polwan  menjadi penyejuk dan tetap netral ditengah-tengah situasi Politik yang memanas menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Senin, 28 Agustus 2023

Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu, Termasuk Peredaran Senpi Ilegal


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menggelar konferensi pers pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai 23 Agustus 2023, di Mapolda Sulsel, Selasa (29/08/2023).

Dari hasil pengungkapan, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus menonjol yakni kepemilikan 4 Senjata Api Ilegal dari 4 tersangka berbeda, beserta Puluhan Amunisi Tajam.

Kapolda mengatakan Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

Selain itu, secara keseluruhan, Kapolda Sulsel menjelaskan dalam Operasi Pekat Lipu 2023 ini pihaknya juga berhasil mengungkap 100 persen target operasi (TO) sebanyak 83 kasus dan Non TO 407 serta menangkap 490 orang dan 45 diantaranya anak dibawah umur atau berstatus Pelajar.

“Pagi hari ini Ditreskrimum Polda Sulsel mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat Lipu  2023 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai dengan 23 Agustus ,” kata Kapolda Sulsel yang didampingi Wakapolda Sulsel.

Ia menyampaikan Operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di Wilayah Sulsel.

“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel ,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Lipu, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak Kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat, pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 490 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.

“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 06 unit mobil, 72 unit sepeda motor, 4 pucuk senjata api, 41 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 22.641.000 serta 141 unit handphone ,” paparnya.

Diakhir Konferensi Pers, Kapolda Sulsel menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan dan selalu waspada.

Sabtu, 26 Agustus 2023

PT Aslam Group Internasional Buka Promo Umrah Bersama Ustadz Misbah


Wajo, Sulsel, Teropongsulawesi..com, Ibadah Umroh atau Umrah artinya berkunjung dan atau berziarah, dan setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji.


Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...`

Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. 

Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan).

Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan.

Ustadz Misbah terjadwalkan membawa dan mendampingi jama’ah Umroh PT. Aslam Group International periode Agustus 2023.

Aslam Group memberangkatkan jama’ah kurang lebih 450 Jama’ah dibulan Agustus 2023 dengan dua pemberangkatan. Yaitu tanggal 20 dan 21. 

Aslam Group berpusat dikota sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi selatan dengan kantor cabang dan agen yang tersebar diseluruh kota/wilayah di Indonesia. 

Menjadi salah satu Travel yang Banyak diminati karena pelayanan Ibadah yang Aman, amanah dan terkendali.



Mengenal Ustadz Misbah?

Ustadz Misbah di Daulat sebagai Team Leader Aslam Group Tour and Travel untuk mengawal, mendampingi, membina Jama’ah dalam melaksanakan Ibadah ditanah Haramain (Makkah dan Madinah)

Bernama lengkap Mismubarak, Lulusan Pondok pesantren Yayasan Perguruan Islam Ganra Soppeng Sulawesi Selatan, S1 UIN Alauddin Makassar jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Program Khusus bidang Ilmu Hadis, Magister Ilmu AlQuran dan Tafsir Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta dan sementara S3 di kampus yang sama.

Ustadz Misbah sekarang berdomisili di Papua Barat tepatnya dikota Senja Kaimana. 

Berstatus sebagai salah satu staf pemerintahan bidang Kesra. 

Juga sebagai Dosen Tetap STIA Asy-Syafi’iyah dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Kaimana.

Di Aslam Group Ustadz Misbah sebagai Ketua Bidang Pembinan dan Pendidikan Manasik Haji & Umroh PT. Aslam Group International.

Sekadar diketahui saat ini, bersama Ustadz Misbah Aslam Group membuka promo periode Agustus - Desember Umroh 5 Gratis satu.


(Red/*)

IMPS Koperti UIN Alauddin Makassar Selenggarakan Bina Desa di Desa Gattareng Toa, Kab.Soppeng


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Ikatan Mahasiswa Pelajar Soppeng (IMPS) Koperti UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Bina Desa di Desa Gattareng Toa Kabupaten Soppeng selama 1 (satu) pekan mulai Selasa s/d Selasa 15 sampai dengan 22 Agustus 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan salah satu tujuannya yaitu dapat mengembangkan perekonomian masyarakat di desa Gattareng Toa dalam upaya membangun Petani Keren atau bisa dikatakan Petani Hidroponik.

Tema kegiatan yang di angkat pada kegiatan Bina desa Periode 2022-2023 ini adalah "Melangkah bersama untuk peduli, mengabdi dan mengembangkan potensi di Desa Gattareng Toa"
Dengan harapan menambah wawasan petani di Desa Gattareng Toa dengan materi dan praktek langsung mengenai tanaman Budi daya hidroponik serta pengembangan perekonomian disana.

Kegiatan Bina Desa yang di adakan oleh IMPS Koperti UIN Alauddin Makassar ini disambut hangat oleh kepala Desa Gattareng Toa serta masyarakat desa Gattareng Toa itu sendiri. Selain itu, kami berkolaborasi dengan Karang Taruna Desa Gattareng Toa dan di bantu juga Aparat Desa Gattareng Toa dalam menyukseskan kegiatan kami ini.

Dalam Bina Desa kali ini, tidak hanya berfokus pada pembudidayaan tanaman hidroponik, tetapi juga di adakan penyuluhan Kewirausahaan serta penyuluhan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pada Sabtu 19 sampai Senin 21 Agustus 2023 di Aula Kantor Desa Gattareng Toa. 
Kegiatan ini dilaksanakan agar warga dapat berkembang dalam bidang perekonomian serta masyarakat juga  tidak salah kaprah terkait fungsi dan guna BPJS.

Materi Kewirausahaan di sampaikan langsung oleh "Ketua Asosiasi Budi Daya Hidroponik Kabupaten Soppeng". 
Dan materi BPJS kesehatan serta Ketenagakerjaan di bawakan oleh Muhammad, selaku Staf Kepesertaan BPJS Kesehatan Kab. Soppeng dan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Soppeng.

Selain itu, kami dari IMPS KOPERTI UIN AM juga ikut berpartisipasi dalam semarak Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 di Desa Gattareng Toa serta melakukan pembenahan di salah satu sekolah di desa tersebut, tepatnya di MI DDI Lereng Hijau dengan tujuan membatu tenaga kerja/guru-guru di sekolah disana.

Adapun pesan kesan dalam kegiatan Bina Desa Ini yang di sampaikan langsung oleh Andi Muhammad Syawal, selaku Ketua Umum IMPS KOPERTI UINAM Periode 2022-2023, 
"Semoga kedepannya ada kegiatan seperti ini lagi di Desa Gattareng Toa karena disana terkhusus bidang pendidikan di MI DDI Lereng Hijau sangat membutuhkan uluran tangan dari para Mahasiswa karena disana bisa dikatakan masih kurang dalam sarana dan prasarananya serta harapan saya kedepannya agar ada uluran tangan yang dapat membantu pembangunan perpustakaan di sekolah MI DDI Lereng Hijau terutamanya dari dinas pendidikan.
Dan semoga dengan dilaksanakannya kegiatan budidaya hidroponik dan penyuluhan ini dapat memberikan kemajuan dan membuka wawasan mendalam bagi masyarakat Desa Gattareng Toa dalam bidang pertanian, terutamanya terhadap pembudidayaan tanaman hidroponik. 

Dalam keberlangsungan hidroponik akan tetap berlanjut dalam satu tahun kepengurusan IMPS Koperti UINAM periode 2022-2023, akan ada pengawalan dan pengawasan dari kami selaku pengurus berkolaborasi dengan Karang Taruna dari segi perawatan dan pemasarannya.

"Saya sangat terkesan, terharu terhadap masyarakat Desa Gattareng Toa, disana budaya Gotong royong masih sangat kental dan kuat serta semangat dan antusiasme dari masyarakat dalam menyambut kegiatan kami ini sangat terlihat, dari bagaimana masyarakat ikut serta membantu kami dalam membangun tanaman hidroponik. Tak lupa pula kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Kepala Desa Gattareng Toa yang telah memfasilitasi kami selama kurang lebih 1 pekan demi suksesnya kegiatan kami di Desa Gattareng Toa," tutupnya.

Jumat, 25 Agustus 2023

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kehadiran Jaksa Agung didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Sruning Burhanuddin beserta rombongan disambut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah SulSel Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah berkunjung ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa, Kejari Takalar dan Kejari Makassar dalam rangka melihat kondisi Kantor sebagai tempat kerja, mengecek perlengkapan dan peralatan kantor seperti mobiler dan kendaraan Dinas / Operasional yang mendukung kinerja Satker serta mengecek kekuatan personil / pegawai di setiap Satker yang dikunjunginya dan yang paling utama yaitu menjalin hubungan silaturahmi antara atasan dengan jajaran yang paling bawah.

Dihadapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan beberapa keberhasilan kinerjanya bersama jajaran dalam melaksanakan tugas.

Ia menyebut diantara keberhasilan kinerjanya yakni Keberhasilan dalam upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) sebesar Rp. 10.959.732.985 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diperoleh dari pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Denda Tilang, Sewa Rumah Dinas dan lain-lain. 

Kemudian kedua, Keberhasilan dalam melaksanakan direktif Presiden berupa pemberantasan mafia tanah dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel  ditingkatkan ke tahap penyidikan Pidsus yaitu kasus dugaan mafia tanah Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Kemudian ketiga yaitu, Keberhasilan dalam pemberantasan mafia pupuk dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu. 

Kemudian keempat yaitu, Keberhasilan Pengamanan DPO sampai saat ini telah terealisasi sebanyak 21 kegiatan dengan rincian sebanyak 9  DPO diamankan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus dan 12 DPO diamankan dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tim Tabur Kejati Sulsel juga membantu pengamanan DPO dari Kejati lain yaitu 1 pengamanan DPO dari Kejari Nabire pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan 1 DPO dari Kejari Muara enin pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kelima yakni, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target 118 kegiatan, dengan peserta 5.900 orang, realisasi : 50 kegiatan dengan peserta 3.530, sisa 68 kegiatan yang akan dilaksanakan sampai akhir Tahun 2023. 

Keenam yakni, Kegiatan Penerangan Hukum (Materi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pencegahannya) target 35 kegiatan dengan 1.750 orang, realisasi : 32 kegiatan dengan peserta 2.000 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Siaran Radio target 49 kegiatan, realisasi : 20 kegiatan (materi yang disampaikan diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). 

Ketujuh yaitu Penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus 5 perkara dengan rincian sebagai berikut : 3 perkara ditingkatkan penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep dan 1 perkara masih proses penyelidikan. 

Penyidikan Bidang Pidana Khusus 19 perkara dengan rincian : 13 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, 3 perkara tahap 1 dan 3 perkara dalam proses penyidikan. 

Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai penyelesaian tunggakan perkara Tahun 2022 yaitu : dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Pembayaran Asuransi Dwiguna Jabatan Tahun 2016 s.d 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Selanjutnya ke 8 yakni, Penyelamatan keuangan negara Kejati Sulsel pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 1.254.661.711.287 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Kejari se Sulsel telah menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Datun sebesar Rp. 7.936.444.106 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah). 

Kesembilan, yakni, Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice sebanyak 75 kegiatan serta penanganan perkara sesuai direktif Peresiden yaitu TPPO sebanyak 7 perkara (tahap Pratut) dan 1 perkara (tahap banding). 10). Untuk Bidang Tindak Pidana Militer sampai saat ini telah dilakukan 6 kegiatan sosialisasi, 12 kegiatan koordinasi, 4 kegiatan monitoring dan 2 kegiatan kunjungan kerja.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar dan kasus penyalahgunaan Keuangan PDAM Kota Makassar yang selama ini meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan. 

Jaksa Agung menegaskan bahwa, selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang Penindakan Penanganan Perkara Korupsi. 

"Namun masih terdapat bidang lain yang juga memberikan kontribusi peningkatan kinerja Kejaksaan yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. 

"Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk dipublikasi. 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kepercayaan publik yang diraih oleh Kejaksaan terus mengalami peningkatan. 

Saat dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden pada Oktober 2019 lalu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan masih berkisar di angka 50,6%. 

Namun, sedikit demi sedikit indeks kepercayaan publik terus beranjak meningkat di setiap kesempatan survei. 

Survei terakhir pada Juni 2023, Kejaksaan berhasil menorehkan capaian tertinggi dalam indeks kepercayaan publik dengan skor 82,7%.

Perolehan tersebut menjadi bukti bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan capaian ini jangan sampai membuat kita terbuai,  tetapi sebaliknya, beban yang diemban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. 

“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

"Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. 

"Peribahasa ini disampaikan Jaksa Agung sesuai dengan keadaan sekarang, semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. 

"Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan. 

"Semua pemberitaan kontraproduktif terkesan timbul secara sistematis untuk menyudutkan Kejaksaan dan merampas kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada Korps Adhyaksa. 

"Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai anggota Korps Adhyaksa, kita semua memiliki dua peranan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

"Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

"Mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pola kerja yang sistematis dan terlembaga serta melakukan transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat sampai ke daerah. 

"Melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa serta media sosial guna membentuk opini positif di masyarakat. 

Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.

"Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung menegaskan.

(Red/*)

Rabu, 23 Agustus 2023

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buron Terpidana Korupsi Proyek Pengembangan Agrobisnis



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) menangkap Munir bin Sennang (58), Rabu (23/8/2023).

Munir merupakan terpidana korupsi proyek pengembangan agrobisnis holtikultura, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2003.

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011, terpidana dijatuhi pidana penjara selama setahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung turut menghukumnya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000 dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terpidana ditangkap sedang menyuling tuak di sebuah kebun yang terletak di Dusun Rumpia, Desa Kemiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Awalnya, kata Soetarmi, terpidana mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung, setelah memantau situasi dan merasa aman, ia berinisiatif kembali ke Kabupaten Barru.

Informasi kepulangannya terdengar oleh Tim Tabur, sehingga tim melakukan pemantauan selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaannya di tempat persembunyian.

Tim Tabur kemudian menyergapnya usai mendapatkan Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

"Setelah diciduk, terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Barru untuk pelaksanaan eksekusi," jelas Soetarmi.

Soetarmi lebih lanjut mengatakan, terpidana ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 yang selanjutnya diteruskan pencarian oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

"Nah, setelah terpidana mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, ia melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)," ujar Soetarmi.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menegaskan.

(Red/*)

Kapolda Sulsel Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Kota Makassar


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menghadiri deklarasi pemilu damai bersama forkopimda, parpol, penyelengara pemilu dan ormas serta relawan se-Provinsi Sulsel di Hotel Claro, Kota Makassar, Rabu (23/8/2023).

Turut pula hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patoppoi, dan para PJU Polda Sulsel.

Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menyampaikan Deklarasi Pemilu damai ini merupakan bentuk komitmen bagi kita bersama untuk menjaga dan memelihara kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu Yang akan datang.

"Mari kita saling menghargai, mendengarkan dan berdialog untuk mencapai pemahaman bersama dan untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi negara kita," ujarnya.

Kapolda juga berharap dengan deklarasi ini dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis yang mana setiap warga dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu tanpa ada rasa takut intimidasi dan kekerasan

"Mari kita bersama-sama memastikan Pemilu ini berjalan damai, jujur, adil dan berkualitas,"harap Kapolda Sulsel.

Selasa, 22 Agustus 2023

Sekcam Liliriaja Menutup Malam Kesenian Dirgahayu RI Ke-78 Tahun 2023 Dengan Tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Sekcam Lliliriaja Andi Lukman Saransi S,Sos resmi menutup malam Malam Kesenian Dirgahayu Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 dengan tema "Terus melaju untuk Indonesia Maju".Jam 20.00 wita

Kegiatan tersebut di laksanakan di Panggung utama lapangan sepak bola H.Andi Mahmud Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Selasa 22/8/2023.


Berbagai acara kegiatan seperti Olah raga, Pramuka Kesenian, Keagamaan serta kegiatan PKK dan Majelis Taqlim yang berlangsung mulai dari tanggal 15 Agustus s/d tanggal 22 Agustus 2023.

Sekcam Andi Lukman saransi menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang telah ikut menyemarakkan kegiatan kesenian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78.

"Sekali lagi kami sebagai pemerintah Kecamatan Liliriaja bersyukur serta berterima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam kegiatan ini, ungkapnya.

Diketahui,ada pun penyerahan secara simbolis piagam penghargaan kepada Paskibraka dan pelatih oleh sekcam Liliriaja ,Kapolsek Liliriaja,Danramil Liliriaja/Babinsa,Kpala UPTD Liliriaja.

Hadir dalam giat tersebut,Kapolsek Liliriaja,Danramil,Kades,Para Ketua TP PKK Desa/Kelurahan,Ketua Karang Taruna dan lainnya.

Jumat, 18 Agustus 2023

Safari Jumat di Masjid Al - Furqon Jerae, Kapolres Soppeng Imbau Jamaah Sambut Tahapan Pemilu Dengan Bijak Bermedsos


Soppeng Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T melaksanakan Shalat Jumat Berjamaah yang dirangkaikan dengan Safari Jumat di Masjid Al - Furqon Muhammadiyah Jerae Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Jumat 18 Agustus 2023

Didampingi Pejabat Utama Polres Soppeng, Safari Jumat AKBP Muh. Yusuf bersama Jamaah Masjid berlangsung secara Interaktif.

Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengatakan bahwa Program Safari Jumat yang dilaksanakan dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat, selain Safari Jumat dirinya juga mempunyai Program unggulan lainnya yaitu Safari Subuh serta Polisi Santri.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Soppeng juga menyampaikan perihal situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Soppeng, namun saat ini yang paling menjadi Prioritas yaitu Tahapan Pemilu yang sudah masuk, dinamika secara umum di Sosial Media sudah sangat luar biasa Dinamis.

Untuk itu melalui kesempatan yang sama dirinya mengingatkan kepada para jamaah agar berhati - hati menggunakan Media Sosial terkait ujaran Kebencian, karena ada Undang - undang ITE, jangan share berita yang belum tentu kebenarannya.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mendoakan pemimpin - pemimpin kita agar bisa memimpin lebih berkah, karna semua pasti punya harapan yang baik, karna itu semua sudah garis tangan dan takdir, kita doakan pemimpin kota mengantarkan kita kepada keberkahan".sambungnya.

Selain tahapan Pemilu, Kapolres Soppeng juga menghimbau warga agar mewaspadai penipuan online dengan berbagai macam modus yang akhir - akhir ini sering terjadi, serta musim kemarau yang berdampak kekeringan yang telah terjadi di beberapa Daerah bahkan dijawa.

"Terima kasih kepada semua jamaah, yang telah mensupoort kegiatan Kepolisian sehingga situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Soppeng hingga saat ini masih dalam keadaan aman dan terkendali dan tentunya kondusif"ungkapnya.

Diketahui Program Kapolres Soppeng yaitu Safari Jumat dan Safari Subuh telah berjalan 80 hingga 95 persen khususnya di Masjid wilayah Kecamatan Lalabata telah dilaksanakan melalui program tersebut.

Diakhir kegiatan Kapolres Soppeng juga menyerahkan Tali Asih berupa Al - Quran sebanyak 10 buah kepada pengurus Masjid.

Rabu, 16 Agustus 2023

Diduga Korupsi Penyaluran Kredit, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegadaian Rantepao


Makassar, Teropongsulawesi.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisal HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.

"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.

Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.

Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.

Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.

Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.

Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.

Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.

(Red/**)

Selasa, 15 Agustus 2023

Terkait Kasus Penganiyaan di Pinrang Akhirnya Buronan Kejati Sulsel Berhasil di Bekuk di Kediamannya



Makassar, Sulsel Teropongsulawesi.com,- Seorang buronan berstatus terdakwa bernama Sjarifuddin alias Ayah (65) dibekuk tim Ewako Adhyaksa Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pinrang setelah diintai keberadaannya selama tiga hari tiga malam di tempat persembunyiannya.

"Bersangkutan diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sulsel. Buronan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati untuk diserahkan kepada Tim JPU Kejari Pinrang untuk dilanjutkan proses sidangnya," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Selasa.

Kasus terdakwa didakwa melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam kasusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pirang pada 7 Maret 2023.

Awalnya, terdakwa dikenakan jenis penahanan rumah, namun Majelis Hakim PN Pinrang mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).

Belakangan, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan PN Pinrang nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin tertanggal 7 Maret 2023.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 Tim Tabur berhasil mengamankan pria paruh baya ini di tempat persembunyiannya.

Kajati meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(Red)

Senin, 14 Agustus 2023

Kajati Sulsel Sebut Korupsi Sudah Menjadi Perilaku Keseharian dan Tumbuh Menjadi Suatu Kebiasaan dan Budaya


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin Tahun 2023 yang dilangsungkan di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR) Universitas Hasanuddin (UNHAS), Senin (14/082023) sekitar pukul 10.45 wita,

Adapun judul materi yang diberikan panitia kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu “Menwujudkan generasi anti Korupsi”.

Dalam kegiatan ini, yang bertindak selaku moderator pada acara PKKMB yaitu Dr. Fajlurahman Jurdi didampingi Wakil Rektor 1 Unhas (Bidang Akademik dan Kemahasiswaan). 

Dihadapan mahasiswa baru UNHAS 2023 yang berjumlah 8.724 orang mengikuti jalannya perkuliahan, Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.

"Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan.

"Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

"Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia.

"Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti.

"Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

"Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan.

"Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati.

"Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.

"Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya.

"Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

"Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.

"Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, diantaranya :

"Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp. 1.646.216.880.000. Penggunaan instrumen unsur kerugian pekerekomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan TP. Korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.

"Perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara yang dikeluarkan oleh departemen ilmu ekonomi fakultas ekonomi dan bisnis universitas gajah mada.

"Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat 9 (Sembilan) pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia. 

"Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja (phk) serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan -perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.

"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 Triliun Rupiah.

"Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara.

"Di Sulawesi Selatan terdapat Kosus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu : 1). Korupsi penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60, 2).

Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,- 3).

Kasus Mafia Tanah pada kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan pada Pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo Tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,-.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan Korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya - upaya substantive dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.

"Kedua upaya substantive dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.

"Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.

"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal.

"Contohnya, upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya.

"Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya.

"Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang.

"Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan).

"Dalam bidang korupsi, generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi,
sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, pungkas Kajati Sulsel Leo Simanjuntak.

Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel

Jumat, 11 Agustus 2023

Surprise Buat Sahabat Lama di Lutim, Sang Pengacara Janji Dukung Sang Aktivis

 

Iskaruddin saat bertemu sahabat lama sekaligus guru, Kamsiruddin, SH, MH (gbr kiri), sang pengaca saat mengadvokasi klien(Ist).


Lutim, Teropongsulawesi.com, Momen haru dan bahagia di rasakan oleh Ketua Harian Lak Ham Indonesian Iskaruddin dimana tanpa di sangka-sangka iskar salah satu aktivis independen di Luwu Timur bertemu dengan seseorang yang di anggapnya guru.

"Alhamdulillah entah angin apa dan doa yang mana Allah kabulkan tiba-tiba kakanda ku sekaligus guru saya dalam beradvokasi tiba-tiba ada di Luwu Timur, ucap Iskar terharu.

"Terakhir saya ketemu 2011 lalu ya kurang lebih 12 tahun terakhir bertemu dengan kakanda Kamsiruddin SH.MH, dan lebih herannya Hari ini Jumat 12 Agustus 2023 beliau datang hanya untuk bertemu saya.

"Beliau orang hebat dan sangat berpeguruh bagi pengetahuan saya dalam bidang advokasi demi mengungkap pelanggaran-pelangaran yang di lakukan pejabat publik terlebih membantu orang-orang yang ingin mendapat keadilan, di tambah dengan ilmu yang saya dapatkan di lembaga yang mengangkat nama saya sampai saat ini yaitu LHI di bawah pimpinan Ketum LHI Arham MS, SE, MH, ungkap iskar.

Tak tanggung-tanggung iskar menjelaskan tentang Kamsiruddin SH.MH yang juga selaku pengacara ternama di Makassar menyempatkan diri untuk bertemu dengan iskar Tanpa memberi kabar sebelumnya.


"Ini pak Kamsiruddin.SH.MH adalah pengacara ternama di Makassar dan juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)  Garuda Kencana Cabang Sulsel, sekaligus Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI Makassar, beber Iskar ke awak media .

Sementara itu, Kamsiruddin mengatakan," Saya datang kesini untuk menjenguk dan bertemu adinda saya Iskaruddin yang saat ini namanya tidak asing lagi di publik, sebelumnya saya seringkali berkunjung ke Lutim untuk penanganan sejumlah kasus, namun belum pernah bertemu adinda saya sejak 2011 yang lalu, yang waktu itu, saya belum seperti saat ini, jelasnya.

"Saya sering cari beliau namun beliau susah di temui dan memang keterbatasan waktu yang  menjadi persoalan utama juga, karna kalau saya di lutim hanya untuk pendampingan, tapi kali ini saya datang khusus untuk adinda saya Iskaruddin yang saat ini menjadi aktivis ternama di Lutim, akunya.

"Jangankan di Lutim, namun dimakassar juga sering menjadi perbincangkan oleh beberapa kalangan aktivis ibu kota terkait aktivitas Iskar di lembaga selaku Kalakhar LHI.

"Dan LHI adalah lembaga yang tidak asing namanya disulsel ungkap Kamsir pengacara yang memiliki gentrik rambut gondrong ini.

"Yang intinya saya sangat bangga dengan adinda saya bisa seperti ini, padahal dulu masih sama-sama  jalan waktu kami di LMR RI komda Luwu timur, sehingga banyak kenangan yang tidak bisa saya lupakan bersama iskar, terang Kasmir sapaan akrab pengacara ini.

"Sekarang atas nama pribadi dan atas nama sejumlah lembaga yang saya pimpin, siap untuk mendukung apapun yang di lakukan oleh Aktivis Iskar ini, selama diatas kebenaran. tegas Ketua DPC FERARI Makassar mengakhiri perbincangan.

(Red/**)

Kamis, 10 Agustus 2023

Sebanyak 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Resmi Diserahkan Kejati Sulsel Kepada Penuntut Umum

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kepada penuntut umum, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem 2017 - 2019, Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Jam 12.15 Wita yang berlangsung di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Dalam kesempatannnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Adapun para tersangka yang diserahkan Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum yaitu HA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), TP (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan AA (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).


Dalam berkas perkara terungkap serangkaian Perbuatan tersangka HA, TP dan AA yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Perbuatan tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tm Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.

(Red)

Senin, 07 Agustus 2023

Kajati Leonard Eben Beberkan 7 Perintah Harian Kejagung Saat Lantik Asisten Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Teropongsulawesi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).

Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.

"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.

Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.

Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.

Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :

1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.

7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.

Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.

Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.

"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.

"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.

"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :

1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.

Published : Ismail 

Kamis, 03 Agustus 2023

Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Basse Dg Jinne di Dusun Dengilau Desa Sawakang Takalar

Makassar, Teropongsulawesi.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.

Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.

Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.

Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.

"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

(Red.)

Selasa, 01 Agustus 2023

10 Petinju Sulsel Lolos PON 2024, Harpen Ali: Ini Sejarah Baru

Makassar, Teropongsulawesi.com, - Pengurus Provinsi  Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.

Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024. Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu. Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.  

Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.

"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap  Harpen, Selasa (1/8/2023).

Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024. "Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan  pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.

Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya. Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan  Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.

Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:

Kategori Putra

1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg  (Perak)

2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas) 

3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas) 

4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas) 

5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu) 

6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu) 

Kategori Putri

1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu) 

2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)

3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas) 

4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).

(Syahril)

Kamis, 27 Juli 2023

Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan FS Jadi Tersangka

Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.

Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.

"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.

Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Red)

Jumat, 21 Juli 2023

Polda Sulsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah Bagi Anggotanya, dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77


Makassar Sulsel Teropongsulawesi.com,- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum menyerahkan bantuan bedah rumah kepada anggotanya yakni Penda 1 Junaedi, ASN pada Satker Ditintelkam Polda Sulsel yang bertugas dengan baik tanpa pelanggaran disiplin.

Bantuan bedah rumah diserahkan langsung oleh Kapolda Sulsel dan dihadiri oleh Irwasda dan PJU Polda Sulsel, Kapolres Gowa, Dandim Gowa, Wabup Kab.Gowa dan pejabat lainnya , Jumat (21/7/2023).di Perumahan Mutiara Permai Blok B1/13. Jl. Bavo Bauti Ds. Paccinongan Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyebut kegiatan ini sebagai rangkaian Hari Bhayangkara ke-77 dan sebelumnya telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosial lainnya.

"Kita memberikan bantuan bedah rumah ini sebagai wujud kepedulian yang diberikan kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.

Usai menyerahkan bantuan bedah rumah melalui prosesi penyerahan kunci simbolis dan pengguntingan pita, Kapolda kemudian mengecek langsung kualitas dan estetika hunian.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulsel menyerahkan bantuan sosial kepada warga sekitaran Pacinongan. Kabupaten Gowa.
© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved