All Posts - TEROPONG SULAWESI -->

Kamis, 17 September 2026

Knalpot Brong Diburu, 27 Motor Disikat Satlantas Polres Soppeng


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Malam belum larut, tetapi suara knalpot brong sudah lebih dulu mengusik ketenangan warga. Keluhan masyarakat soal bisingnya kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akhirnya kembali direspons tegas Satlantas Polres Soppeng.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi turun melakukan patroli dan penindakan pada Kamis malam, 17 September 2026. Hasilnya, 27 unit sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. Sejumlah kawasan dalam wilayah hukum Polres Soppeng, khususnya seputaran Kota Watansoppeng, menjadi sasaran pengawasan.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng, Ipda Fahril Nurdin, S.H., bersama personel Satlantas.

Satu per satu kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot brong diperiksa. Puluhan motor kemudian diamankan untuk menjalani penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini bukan sekadar soal suara bising. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi bagian dari persoalan ketertiban berlalu lintas yang terus menjadi perhatian masyarakat.

Terlebih ketika suara kendaraan memekakkan telinga pada malam hari, ketika sebagian warga tengah beristirahat.

Satlantas Polres Soppeng menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus merespons keresahan warga.

Kasat Lantas Polres Soppeng, Iptu Asdar, S.Sos mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pelanggaran yang akan terus menjadi perhatian jajarannya.

Ia mengimbau pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan tidak melakukan perubahan yang dapat mengganggu kenyamanan maupun ketertiban masyarakat.

Patroli berlangsung aman dan lancar.

Pesannya jelas: jalan raya bukan ruang bebas untuk membuat kebisingan sesuka hati. Ketertiban lalu lintas juga menyangkut hak masyarakat untuk merasa aman dan nyaman di lingkungannya.

(Red)

Bupati Soppeng: Data TORA Harus Valid, Jangan Picu Konflik di Kemudian Hari


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan pentingnya akurasi data dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan.

Penegasan itu disampaikan Suwardi saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

Menurut Suwardi, data yang valid, objektif dan faktual menjadi fondasi agar penataan tanah tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia meminta Camat, Lurah dan Kepala Desa proaktif berkoordinasi dengan BPKH dan Kantor Pertanahan, terutama dalam menyiapkan data untuk lokasi fokus TORA kawasan hutan.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.

Bupati juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan tanah, tetapi tetap mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Bupati Teken MoU Pelayanan Pertanahan

Rakor GTRA tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama.

Keduanya meliputi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan tersebut diharapkan memudahkan pencarian, verifikasi, klarifikasi dan pemutakhiran data.

Jika ditemukan perbedaan antara data bidang tanah dan PBB-P2, keterhubungan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang perlu diverifikasi.

Sementara itu, kerja sama ZNT berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

GTRA Diminta Inventarisasi Tanah Potensial

Selain TORA, Suwardi meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat mendukung Badan Bank Tanah.

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan.

Suwardi menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.

Melalui Rakor GTRA 2026 tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan guna mendukung pelayanan publik yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

(RAT)

Rabu, 16 September 2026

Kapolresta Gowa Ungkap Modus Rental Mobil, 19 Kendaraan Diduga Digadaikan


Gowa, Teropongsulawesi.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar.

Kasus itu disampaikan Yusuf Usman saat memimpin press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026).

Kapolresta Gowa mengatakan, kendaraan milik korban diduga disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, kendaraan yang telah disewa tersebut diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.

Menurutnya, tersangka diduga menyewa kendaraan sejak sekitar Juni 2025. Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, jumlah kendaraan yang disewa mencapai 19 unit.

Kendaraan tersebut terdiri atas empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Para pemilik kemudian melacak kendaraan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil ditemukan berada di Kabupaten Bantaeng. Dari penelusuran tersebut, pemilik mengetahui kendaraan diduga telah digadaikan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka kemudian diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari 19 kendaraan yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit lainnya masih dalam pencarian.

Yusuf Usman menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolresta Gowa juga mengimbau pelaku usaha rental agar memperketat pemeriksaan calon penyewa, terutama terkait identitas, jaminan, dan dokumen sebelum kendaraan diserahkan.

(RAT)

Bupati Soppeng Turun Cek Jembatan Cenrana, Target Pekerjaan Jadi Perhatian


Soppeng, Teropongsulawesi.com,Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng kembali turun memantau pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat. Kali ini, perhatian diarahkan pada pergantian Jembatan Cenrana di ruas Cenrana-Tellang, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.

Suwardi meninjau pekerjaan tersebut pada Rabu (16/9/2026). Di lokasi, Bupati melihat langsung progres pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap berjalan sesuai jadwal.

Jembatan Cenrana memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jalur penghubung Kecamatan Lalabata, Ganra dan Donri-Donri menuju pusat Kota Watansoppeng.

Sebelum proses pergantian dilakukan, kerusakan jembatan membuat pengguna jalan mengalami hambatan. Warga yang hendak melintas harus menggunakan jalur alternatif dengan memutar melalui Desa Ganra.

Pergantian jembatan diharapkan menjadi solusi atas persoalan akses tersebut. Setelah pekerjaan selesai, mobilitas masyarakat dari tiga kecamatan menuju pusat kota maupun sebaliknya diharapkan kembali lebih lancar.

Dalam peninjauan tersebut, Suwardi memberikan perhatian khusus terhadap waktu pelaksanaan proyek. Ia menekankan agar pekerjaan tidak berjalan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Bupati juga meminta pihak terkait memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana sehingga proyek dapat diselesaikan tepat waktu.

Pemantauan dilakukan bersama jajaran Dinas PUPR, pemerintah Kelurahan Salokaraja, kontraktor dan konsultan pengawas.

Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap pekerjaan pergantian Jembatan Cenrana dapat berjalan optimal dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses tersebut.

(RAT)

85 Hektare Sawah Terancam Puso, Bupati Soppeng Cek Langsung Normalisasi Irigasi


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Nasib sekitar 85 hektare sawah di Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Soppeng. Lahan pertanian yang dikelola Kelompok Tani Toddang Saloe tersebut terancam mengalami puso jika persoalan pengairan tidak segera ditangani.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng pun turun langsung melihat kondisi saluran irigasi yang sumber airnya berasal dari Danau Tempe, Rabu (16/9/2026).

Didampingi jajaran Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan Perikanan, Lurah Limpomajang, penyuluh pertanian dan kelompok tani, Suwardi melihat proses pengerukan dan normalisasi saluran yang dilakukan untuk memperlancar distribusi air menuju persawahan.

Penanganan dilakukan dengan mengandalkan semangat gotong royong masyarakat. Para petani terlibat langsung dalam pekerjaan, sementara Pemkab Soppeng memberikan dukungan alat berat berupa ekskavator.

Tak hanya melalui dukungan pemerintah daerah, sebagian kebutuhan bahan bakar alat berat juga dibantu secara pribadi oleh Suwardi Haseng.

Normalisasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sepanjang 700 meter telah rampung. Sedangkan tahap kedua memiliki panjang 1.100 meter dan telah mencapai sekitar 600 meter. Pekerjaan masih menyisakan sekitar 500 meter.

Suwardi mengapresiasi kekompakan petani yang memilih bergotong royong menyelesaikan persoalan irigasi.

“Saya senang melihat semangat petani untuk bergotong royong dan kekompakan petani menghadapi masalah seperti ini. Bergotong royong dapat menyelesaikan banyak masalah. Kalau kita menjaga kebersamaan dan persatuan, pekerjaan berat akan terasa ringan,” ujarnya.

Bagi petani Toddang Saloe, keberadaan saluran irigasi menjadi penentu utama keberlangsungan tanaman. Gangguan aliran air dapat berdampak langsung terhadap kondisi tanaman dan hasil produksi.

Karena itu, normalisasi saluran diharapkan segera tuntas agar aliran air dari Danau Tempe kembali lancar dan sekitar 85 hektare sawah dapat terselamatkan dari ancaman puso.

(RAT)

670 Warga Lilirilau Terima Zakat, Bupati Soppeng Dorong Mustahik Naik Kelas


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Sebanyak 670 warga di Kecamatan Lilirilau menerima zakat dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Hidayatullah Salaonro, Rabu (16/9/2026).

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan bahwa zakat tidak semata-mata berbicara tentang bantuan, tetapi juga tentang membangun kepedulian dan mendorong penerima manfaat agar kelak mampu menjadi pemberi zakat.

Zakat tersebut disalurkan melalui UPZ KUA Kecamatan Lilirilau kepada penerima dari 8 desa dan 4 kelurahan.

Dari 670 penerima, sebanyak 180 orang merupakan imam dan wakil imam masjid, 96 pembina TPA/TPQ, 380 masyarakat tidak mampu serta siswa dan santri dari 11 madrasah, 2 muallaf, dan 12 pelaku usaha kecil serta kelompok rentan.

Suwardi mengatakan, semangat kepedulian kepada sesama merupakan salah satu nilai penting yang dapat diteladani dari kehidupan Rasulullah SAW.

“Beliau adalah pelindung bagi anak-anak yatim, pembela kaum dhuafa, dan teladan utama dalam mengikis jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” ujar Suwardi.

Ia menilai nilai keteladanan tersebut harus diwujudkan melalui tindakan konkret, salah satunya dengan memastikan zakat sampai kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

“Maulid Nabi tidak berhenti pada pembicaraan keteladanan Nabi di atas mimbar, tetapi kita langsung mempraktikkannya melalui penyaluran hak-hak saudara kita yang membutuhkan,” katanya.

Bupati juga mengapresiasi kerja UPZ KUA Kecamatan Lilirilau dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada para muzakki yang telah menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama.

Di hadapan para penerima, Suwardi menitipkan pesan agar zakat tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Terimalah zakat ini sebagai bentuk kasih sayang Allah melalui tangan sesama. Mari kita doakan bersama agar di masa depan dapat bertransformasi menjadi muzakki,” ucapnya.

Menurut Suwardi, harapan tersebut menjadi bagian dari semangat membangun kemandirian masyarakat. Penerima manfaat diharapkan tidak selamanya berada pada posisi sebagai mustahik, tetapi memiliki kesempatan untuk berkembang hingga mampu membantu masyarakat lainnya.

Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat memperkuat semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat Yassisoppengi, dan kepedulian yang tinggi, kita akan memiliki fondasi yang kokoh untuk bersama-sama membangun Bumi Latemmamala yang kita cintai ini,” tandasnya.

Kegiatan Maulid tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng beserta jajaran, Camat Lilirilau bersama unsur Tripika, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau selaku pembina UPZ, para kepala desa dan lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidik, Majelis Ta’lim, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, serta para penerima manfaat zakat.

(RAT)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 14 Tahun di Bone, LSM SIDIK Desak Polisi Segera Beri Kepastian Hukum


Bone, Teropongsulawesi.com, Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang.

Mahmud mendesak Polres Bone tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian terkait proses hukum atas laporan yang telah dibuat orang tua korban.

Kasus dugaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban berinisial NH, sedangkan terlapor merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang disebut berstatus sebagai suami.

Laporan orang tua korban telah diterima Polres Bone dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026.

“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” tegas Mahmud.

Menurut Mahmud, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang serius, profesional dan tidak berlarut-larut. Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi perhatian utama sepanjang proses hukum berjalan.

“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.

Polisi Disebut Telah Periksa Korban, Saksi dan Terlapor

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor dalam perkara tersebut.

Namun, proses penanganan perkara disebut masih menunggu gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LSM SIDIK. Mahmud meminta kepolisian segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan agar status perkara menjadi jelas.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak-hak korban sebagai anak harus tetap diperhatikan dan proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Mahmud juga meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga identitas dan kepentingan terbaik bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bone mengenai hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor.

Kasus ini masih dalam proses penanganan dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(RAT)

Polisi Bongkar Dugaan Sabu di Cenrana, Lima Paket dan Bong Diamankan


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Jajaran Satresnarkoba Polres Soppeng kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AFW (56) diamankan setelah polisi menemukan lima sachet yang diduga berisi sabu di sebuah rumah di wilayah Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata.

Pengungkapan itu berlangsung pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita.

AFW yang merupakan warga Kecamatan Donri-Donri diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Penyelidikan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Zainandar Zain, S.H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta area sekitar lokasi.

Hasilnya, polisi menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima sachet itu terdiri atas dua paket ukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil, dengan berat keseluruhan sekitar 1,81 gram.

Temuan polisi tidak berhenti pada paket yang diduga sabu. Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu set alat hisap atau bong, satu korek gas warna putih, dua potongan pipet plastik, satu tempat permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android merek Redmi warna hitam.

AFW bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap laporan maupun informasi terkait dugaan narkotika.

“Setiap informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara terukur. Penanganannya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan didukung dengan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penyidik Satresnarkoba kini masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi dilakukan, sementara barang bukti serta sampel urine dikirim untuk pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, AFW diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan memastikan peran terduga dalam perkara tersebut.

(RAT)

Musran Pramuka Lalabata Digelar, Muhammad Husni Kembali Pimpin Kwarran Periode 2026–2029


Soppeng, Teropongsulawesi.com, Musyawarah Ranting (Musran) Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, resmi digelar di Aula Kecamatan Lalabata, Rabu (16/9/2026).

Forum organisasi tersebut diikuti para Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dari satuan pendidikan tingkat SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA se-Kecamatan Lalabata.

Musran menjadi ruang evaluasi sekaligus konsolidasi untuk menentukan arah pembinaan Gerakan Pramuka di Kecamatan Lalabata dalam periode kepengurusan mendatang.

Ketua Panitia, Kak Asrianto, S.Pd., M.Pd., mengatakan pelaksanaan Musran dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan partisipasi seluruh pihak.

Menurutnya, forum tersebut diharapkan mampu memperkuat komunikasi, menyatukan persepsi, serta membangun komitmen bersama antara Kwarran, Mabigus dan seluruh Gugus Depan di Kecamatan Lalabata.

Berbagai masukan dan gagasan yang muncul dalam forum musyawarah menjadi bahan penting dalam merumuskan program pembinaan dan pengembangan Pramuka ke depan.

“Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi, komunikasi, dan komitmen antara Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Gugus Depan, serta seluruh Gugus Depan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK se-Kecamatan Lalabata,” ujarnya.

Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Kecamatan Lalabata, Risqun, S.STP., M.Si., menegaskan dukungannya terhadap berbagai langkah nyata Gerakan Pramuka.

Ia menilai Pramuka memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi muda agar memiliki kedisiplinan, jiwa patriotisme, kepedulian sosial serta nilai-nilai kepribadian yang kuat.

“Peran aktif Pramuka sangat kita butuhkan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif serta membimbing mereka menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” katanya.

Risqun juga mengingatkan seluruh peserta agar menjadikan Musran sebagai momentum memperkuat solidaritas dan kekeluargaan.

Ia mendorong setiap program kerja yang disusun nantinya harus realistis, sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Sinergi antara Gerakan Pramuka dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan serta pemangku kepentingan lainnya juga dinilai penting untuk memperkuat keberadaan organisasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Soppeng yang diwakili Ketua Harian, Kak Hadi Indra Jaya, S.IP., menekankan pentingnya regenerasi dan pengabdian dalam menjaga keberlangsungan organisasi.

Ia menyebut Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk sikap, karakter dan mental generasi muda sebagai bagian dari persiapan menuju Generasi Emas 2045.

Menurutnya, Musran bukan sekadar agenda pergantian atau penetapan kepengurusan, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi perjalanan organisasi dan menyusun langkah strategis untuk periode berikutnya.

“Regenerasi dan pengabdian merupakan bagian penting dalam upaya memajukan Pramuka serta mewujudkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat melalui semangat musyawarah,” ujarnya.

Setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyampaian aspirasi peserta, Musran memasuki agenda inti penetapan kepengurusan Kwarran Lalabata.

Proses musyawarah berlangsung dengan sejumlah pembahasan dan masukan dari peserta sebelum akhirnya menghasilkan keputusan.

Muhammad Husni, S.Pd., M.Pd., kembali dipercaya memimpin Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Lalabata untuk periode 2026–2029.

Keputusan tersebut menandai berlanjutnya kepemimpinan Muhammad Husni di Kwarran Lalabata.

Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat pembinaan di setiap Gugus Depan, memperluas sinergi dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kontribusi Pramuka dalam pembentukan generasi muda yang berkarakter, mandiri, disiplin dan peduli terhadap lingkungan sosial.

Hasil Musran selanjutnya dituangkan dalam keputusan dan berita acara sesuai ketentuan organisasi Gerakan Pramuka.

(RAT)

Selasa, 15 September 2026

Siap-Siap Atur Jadwal! Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama 2027


Jakarta, Teropongsulawesi.com, Kalender 2027 kini mulai memiliki kepastian. Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan.

Rinciannya, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang 2027.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator PMK Pratikno menyebut penyusunan kalender tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk potensi perjalanan saat periode Idulfitri.

"Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari," ujar Pratikno.

Libur Nasional 2027

Berikut tanggal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

  • 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  • 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
  • 1 Mei — Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
  • 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Meski terdapat 17 baris tanggal dalam daftar tersebut, Idulfitri berlangsung selama dua hari, yakni 10 dan 11 Maret, sehingga total hari libur nasional mencapai 18 hari.

Cuti Bersama

Sementara itu, delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah yakni:

  • 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
  • 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal

Ada Perbedaan bagi Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Namun, sektor tertentu yang harus beroperasi secara terus-menerus tetap dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional. Dalam kondisi tersebut, hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan, termasuk pembayaran upah lembur.

Adapun cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif.

Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan menggunakan jatah cuti tahunannya. Sedangkan pekerja yang tetap masuk bekerja tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah sebagaimana hari kerja biasa.

Untuk ASN, ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemerintah menegaskan cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat mulai menyusun kalender kegiatan, jadwal perjalanan, agenda keluarga hingga rencana liburan sepanjang 2027.

(RAT) 

© Copyright 2019 TEROPONG SULAWESI | All Right Reserved