Jumat, 06 November 2020
Senin, 03 Mei 2021
Bupati Soppeng Ikuti Rakor Nasional Terkait Penanganan Covid 19 dan Pelarangan Mudik
Soppeng, Teropongsulawesi.com,- Dalam rangka mengoptimalkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 dan Penanganannya, Bupati dan wakil Bupati Soppeng mengikuti rapat koordinasi bersama Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ka BNPB dan Ka satgas covid 19 , Forkopimda secara Virtual zoom.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE bersama wakil bupati Soppeng, para anggota Forkopimda pimpinan SKPD terkait mengikuti acara tersebut yang dilangsungkan di ruang Lamataesso, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Senin (3/5/2021).
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan covid 19 di masing-masing daerah.
Rakor yang di pandu Mendagri Tito Carnavian mengatakan, "Hasil pertemuan ini hendaknya di jadikan acuan oleh kepala daerah untuk melakukan penanganan covid 19 di daerah masing-masing, katanya.
Mendagri Tito Karnavian saat memandu kehutanan rakor (Foto Istimewa)."Mudah-mudahan dari hasil rapat ini yang diharapkan nantinya untuk di tindak lanjuti oleh para kepala daerah yakni dengan melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan forkopimda, untuk menyikapi dan atau menahan covid 19 menjelang hari raya idul fitri. Imbuh Tito Karnavian.
Sementara itu Kepala BNPB pusat Doni Munardo mengatakan," Edukasi pelaranganmudik pada masyarakat yang oleh pemerintah,
melakukan Sosialisasi dan informasi yang masif dan menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah untuk pelarangan mudik.
Kemudian para orang tua agar berperan untuk memberikan pengertian kepada anaknya agar menahan diri untuk tidak mudik.
Bagi masyarakat yang ingin Mudik diminta kesadarannya untuk menahan diri agar tidak pulang ke kampung halaman demi kebaikan bersama, imbuh Kepala BNPB Doni Munardo.
"Saya berharap dengan satu komando, 3M, 3T Vaksin, Disiplin+ kompak+, konsisten, imbuhnya.
Diacara yang sama Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa, "Semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan pelarangan mudik dan implementasinya di lapangan. paparnya.
Kata Mendhub, "Pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, pihak kepolisian melalui Korlantas Pusat dan daerah akan menjadi pelaksana utama di lapangan. Terangnya.
"Semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media atau pihak publik karena kita harus menjaga wibawa pemerintah, jangan sampai terkesan kontradiktif dan ego sentriks. Jelasnya.
"Semua pihak di minta untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar, tandasnya.
Pada kegiatan virtual tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa,"
Penanganan pandemi covid jelang idul fitri yakni shalat idul fitri 1 syawal 1442 H/2021M di daerah zona kuning dan zona hijau boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan maksimal 50%,
dari kapasitas tempat.
"Shalat idul fitri 1 Syawal 1442 H di daerah zona merah dan zona orange tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan. Tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Panitia hari besar islam di daerah setempat wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran covid-19 dan pelaksanaan shalat idul fitri. Pungkas Menteri Agama. (Red/Cyta/Ismail)
Selasa, 02 Maret 2021
Sejumlah Sekolah di Soppeng Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka Tahap Kedua
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Sejumlah sekolah di kabupaten Soppeng mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka tahap II.
Merujuk dari Pemerintah pusat melalui Kemendikbud tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
“Pembelajaran tatap muka di semua sekolah hanya diperbolehkan pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini, daftar periksa ini.
Ceklis itu ada enam, sama seperti SKB yang sebelumnya,” ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring pada tahun lalu.
Daftar periksa pertama, ujar Nadiem, adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
Daftar yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan.
Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem.
Setelah daftar periksa terpenuhi, lanjutnya, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Pas tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal. Kalaupun sekolah sudah memenuhi kriteria dan ceklis pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” ujar Mendikbud.
Terkait protokol kesehatan, terang Nadiem, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ujar Mendikbud mengingatkan.
Nadiem pun mengingatkan perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan.
“Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, semua tenaga pendidik harus memakai masker,” tegasnya.
Perilaku wajib lainnya adalah mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, Nadiem mengingatkan untuk memastikan kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.
Di sekolah juga tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. “Kantin tidak diperbolehkan beroperasi.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar),” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan COVID-19 di daerah memastikan risiko penyebaran COVID-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tandas Mendikbud.
Sementara itu untuk daerah kabupaten Soppeng provinsi Sulawesi Selatan Keputusan tatap muka Tahap II di Kecamatan Lalabata yang dipersiapkan adalah :
1. SDN 1 Lamappoloware (ujicoba padat siswa dipusat kota kecamatan)
2. SDN 196 Polewali
3. SDN 31 Tellang
4. SDN 29 Cenrana
5. SDN 30 Paowe
6. SDN 244 Lawo
7. SDN 18 Mangkawani.
Dalam pembelajaran tatap muka tersebut diharapkan sekolah mempersiapkan power point. Dan di kirim paling lambat besok hari Kamis 4 Maret 2021, ungkap salah satu kepsek di Desa Mattabulu kecamatan Lalabata Abdul Asis, S.Pd yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka tahap pertama yang dimulai 1 Maret lalu. (Rabu,3/3/2021).
Untuk syaratnya kata Abdul Asis, itu di muat dalam bentuk foto pada powerpoint yakni berupa :
1. Pintu Gerbang atau Papan nama sekolah.
2. Tulisan Batas pengantar/penjemput siswa.
3. Pengukur suhu yg sementara di gunakan.
4. Tempat cuci tangan.
5. Persiapan Masker.
6. Hand sanitizer .
7. Ruang UKS yg terbuka/bagian dalam.
8. Tempat duduk/ bangku siswa di kelas yang telah di atur jaraknya.
9. Toilet/WC yg bersih/ bagian dalam.
10. Disinfektan/cairan penyemprot/alat peyemprot.
11. Kantin ( pintu di tutup tertulis Kantin dan Tutup).
12. Data guru dan keadaan siswa.
13. POS protokol kesehatan.
Setiap sekolah paling banyak 7 slide, tandas Asis kepala UPTD SPF SDN 237 Ale Tellue.
Kamis, 03 Oktober 2019
Kota Makassar Urutan Ke Empat Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah EKPPD Terhadap LPPD 2018
Teropongsulawesi. Com, Makassar (Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memimpin acara Penutupan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/10).
Sekretaris Tim Teknis Nasional EPPD dan Ketua tim Validasi dan Evaluasi EKPPD Tim Daerah (Timda) Faebuadodo Hia memaparkan bahwa sejak hari Senin (30/9) hingga Kamis (3/10) pagi, Timda telah mengumpulkan dan menggabungkan data validasi dari 24 Kabupaten/Kota dan juga evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulsel tahun 2018.
Menurutnya, berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 100 - 53 tahun 2018 tentang peringkat dan status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang selain mempunyai kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 67 Kepala daerah wajib melaporkan LPPD, LKPJ, dan RLPPD (pasal 69 ayat 1).
Kemudian kata Faebuadodo Hia, bahwa hasil evaluasi ini bisa menjadi bahan bagi kepala pimpinan daerah untuk melihat dan menilai kinerja di wilayah masing-masing daerah.
Lebih lanjut Ia memaparkan, dari hasil ketersediaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil evaluasi LPPD Provinsi Sulsel tahun 2018, pengambilan kebijakan sebanyak 39 IKK, koreksi data sebanyak 10 setara dengan 25 persen. Pelaksana kebijakan Administrasi umum sebanyak 672 IKK, koreksi data sebanyak 20 setara dengan 2,98 persen. Pelaksana kebijakan urusan pemerintahan sebanyak 82 IKK, koreksi data sebanyak 23 setara dengan 28,05 persen. Agregasi Kabupaten/Kota (Urusan Pemerintahan) sebanyak 35 IKK, koreksi data sebanyak 33 setara dengan 94,29 persen.
"Dari hasil tersebut, pemeringkatan hasil evaluasi EKPPD terhadap LPPD 2018 Kabupaten/Kota tingkat regional (sementara) Provinsi Sulsel, urutan pertama dari Kabupaten Bone, Bulukumba, Gowa, dan Kota Makassar di urutan keempat. Sedangkan tiga Kabupaten/Kota yang harus menjadi prioritas nanti adalah Kabupaten Enrekang, Luwu dan Jeneponto," paparnya.
"Kami berharap agar dalam penyusunan LPPD, agar capaian kinerja berbeda antara data yang disajikan dengan hasil evaluasi agar dapat meminimalisir, sehingga tergambar LPPD yang disusun sudah berdasarkan data atau dokumen dan valid. Kabupaten/Kota yang capaian kinerjanya rendah, perlu ditingkatkan koordinasi antara Dinas teknis Provinsi Sulsel dan dinas teknis kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemprov Sulsel juga meminta tim teknis untuk memberikan bimbingan dan arahan. Karena yakin-seyakinnya tim ini telah merumuskan indikator yang baik.
"Tinggal kita bagaimana mengoptimalisasi yang termaktub di dalam indikator itu dan apa yang kita harus lakukan," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Selanjutnya, Andi Sudirman juga memberikan ucapan selamat kepada 21 kabupaten/kota yang mencatatkan peningkatan sangat tinggi. Dan tiga daerah yang berada pada urutan terbawa untuk menjadi perhatian khusus.
"Kami sangat bersukur karena awalnya tahun 2017 hanya ada delapan kabupaten/kota, dan tahun 2018 meningkat menjadi 21 kabupaten/kota. InsyaAllah kedepannya bisa masuk 24 kabupaten/kota. Dan Alhamdulillah Pak Asisten lumayan pengalaman dan sudah komit akan membantu kita untuk menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.
Tentunya kata Andi Sudirman Sulaiman, semua ini tidak lepas dari sinergitas dengan Kabupaten/Kota, demikian juga dengan Pemprov Sulsel.(*).
Kamis, 11 November 2021
Rakor Bersama KPK RI Wilayah IV Sulsel, Bupati Soppeng Minta Jajaran Tingkatkan Capaian MCP
Minggu, 10 Oktober 2021
Mendapat Penghargaan Teluk Pesisir Terbaik, Ini Harapan Freddy Thie
Kamis, 23 Desember 2021
Penyebarluasan Peraturan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng Launching Inovasi Website JDIHN
Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Launcing Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Soppeng alamat Website: http//Soppeng.jdihn.go.id. yang dilangsungkan di Lounge Kantor Bupati Soppeng, Rabu 22 Desember 2021.
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak,SE, yang hadir di Launching tersebut menandai dengan penyerahan baju yg bertuliskan alamat web jdihn.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Soppeng Musriadi, SH.MM dalam kesempatan itu mengatakan, Website JDIHN ini berisi berbagai Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Bupati, Surat Edaran dan Berita-berita tentang Kegiatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng dan Informasi lainnya.
Kata Dia, "Tujuan dari pembentukan website JDIH ini, untuk penyebarluasan Peraturan PER UU Pusat dan Produk Hukum Daerah (Perda, Perbup dan Naskah Dinas lain) serta Kegiatan Bagian Hukum, dan memudahkan Masyarakat/pengguna dalam mengakses Peraturan dan Produk Hukum Daerah.
Selain itu juga untuk Pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan berbasis Web ini, katanya.
"Semoga dapat dimanfaatkan oleh Pengguna PHD sebagai bagian pelayanan publik sesuai Visi Misi "Pemerintahan Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera, harap Kabag hukum Pemda Soppeng.
Sementara itu, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE memberikan apresiasi atas terbentuknya Web JDIHN, sebagai bukti nyata kinerja bagian hukum dalam pelaksanaan tugas dan mendukung pencapaian pelayanan publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan kiranya kinerja dan pencapaian ini dapat di kembangkan di masa akan datang.
Kata Kaswadi, "Pembentukan Website JDIHN merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan Pelayanan Publik yang Transparan.
Launching Website JDIHN ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP dan Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu, M.Si.
(Red/Humas)
Rabu, 14 Juni 2023
Wabup Soppeng Menghadiri Acara Workshop & Pameran Ekonomi Kreatif Pariwisata Tahun 2023
Kamis, 13 April 2023
Wabup Soppeng Ugkap Harapan Untuk SKPD Saat Buka Sosialisasi Inovasi Daerah dan Penghargaan ILA Tahun 2023
Soppeng, Teropongsulawesi.com,-Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP membuka Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Innovative Latemmamala Award (ILA) Tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis, 13 April 2023.
Senin, 21 Desember 2020
Ada Tiga Keputusan Dalam Ranperda yang Diserahkan Ketua DPRD Ke Bupati Soppeng
Kamis, 04 Maret 2021
Dirjen Keuda Terus Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD
Senin, 09 September 2019
Ini Harapan Adnan Saat Menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Gowa Periode 2019 - 2024
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gowa saat ini berhasil meraih sekitar 75 penghargaan baik provinsi maupun nasional. Ini menandakan bahwa sistem pemerintahan di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini dinilai baik dan semakin maju.
Rabu, 16 Oktober 2019
Kadis Kominfo-SP Sulsel Sebut Pemprov Sulsel Selamatkan Aset 6,5 Triliun
Kamis, 08 Juli 2021
Pelantikan Pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Soppeng
Kamis, 31 Oktober 2019
Dewan Kerajinan Nasional Daerah Melaksanakan Lomba Busana Motif Ecoprint
Sabtu, 14 November 2020
PJS Bupati Soppeng Sebagai Inspektur Upacara Kegiatan Apel Gabungan Penanggulangan Bencana Alam
Teropongsulawesi.com, Soppeng (Sulsel),-Kegiatan apel kesiapan penanggulangan bencana alam Kab. Soppeng Tahun 2020 di Lapangan Halaman Kantor Bupati Soppeng, Jln. Salotungo, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.Minggu 15/11/2020 pukul 08.00 Wita.
Kamis, 12 September 2019
Bapenda Didampingi Satpol PP Datangi Sejumlah Restoran dan Rumah Makan, Ada Apa,
Teropongsulawesi. Com - Humas, Gowa - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kamis (12/9) yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid.
Selasa, 09 Maret 2021
Sekda Soppeng Buka Forum Gabungan Perangkat Daerah Bahas Rencana Kerja SKPD
Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com, -Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs H.Andi Tenri Sessu, M.Si membuka kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula Gabungan Dinas kabupaten Soppeng, Selasa (9/3/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. A. Tenri Sessu, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa, " Pelaksanaan forum ini merupakan amanah Kemendagri ke 86 tahun 2017 dan forum ini akan dibicarakan berbagai hal tentang semua usulan kegiatan yang direncanakan melalui Musrenbang, ujarnya.
Selain itu kegiatan ini akan dibahas dengan cara mempertemukan rencana kerja masing-masing SKPD dengan pokok-pokok pikiran DPRD karena inilah, kata Sekda tujuan utamanya.
"Sehingga patut menjadi pertimbangan nanti kepada kita semua untuk menjadikan penganggaran hasil Refocusing tahun 2021 sebagai pertimbangan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 yang akan datang, jelasnya.
Selanjutnya Sekda berharap, Nantinya di sampaikan harapan dan keinginan para delegasi ke SKPD kemudian nanti akan dipilah, mana yang akan didorong ke Provinsi maupun Nasional.
"Serta akan ada juga pembahasan berkaitan dengan pokok-pokok pikiran DPRD yang dijaring melalui reses, tandas Sekda Andi Tenri Sessu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Soppeng, H. Syahruddin M Adam, S.Sos, MM, pada kesempatan itu menjelaskan, "Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas terlaksananya forum ini dengan tujuan untuk berembuk bagaimana program pembangunan kedepan yang dibicarakan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucapnya.
"Oleh karena itu, saya harap kepada Anggota DPRD untuk mengawal apa yang menjadi aspirasi yang didapatkan melalui reses, serta melalui forum ini saya berharap para delegasi antara Kecamatan dengan Anggota DPRD yang ada di wilayah masing-masing, dapat singkronkan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat melalui musrenbang dan harapan masyarakat melalui hasil reses anggota DPRD, pungkas Legislator Golkar 5 periode ini.
Sekedar diketahui dalam kegiatan itu hadir pula, Wakil ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota DPRD Kab. Soppeng, para Kepala SKPD, para Camat, Lurah/Kades se Kab. Soppeng serta para delegasi se kab. soppeng. (Red/Humas).
Sabtu, 20 Maret 2021
Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Soppeng Pimpinan Awal Miftah Periode 2020-2023 Resmi Dilantik
Soppeng (Sulsel), Teropongsulawesi.com, - Pelantikan dan Orientasi DPD II KNPI Kabupaten Soppeng Periode 2020-2023 yang dilangsungkan di
Gedung pertemuan masyarakat Kab. Soppeng, Sabtu, 20 Maret 2021
Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah DPD II KNPI Kabupaten Soppeng dengan mengangkat Tema "Ikrar Pemuda Dalam Bingkai Yasisoppengi"
Adapun Prosesi pelantikan yaitu Pengambilan Sumpah dan Pembacaan Ikrar Kepengurusan oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan dilanjutkan Penyerahan Petaka oleh DPD KNPI Sulsel.
Mengawali acara pemberian sambutan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Soppeng, Awal Miftah Ridha yang menyampaikan bahwa," Kehadiran kita semua disini merupakan salah satu bentuk dukungan pemuda yang ada di Kab. Soppeng, karena sejatinya acara pelantikan ini sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Desember lalu, namun melihat kondisi saat itu sehingga diundur dan inilah yang ingin kami perlihatkan bahwa sebenarnya pemuda itu egonya tinggi, tapi tidak selalu egois karena kami selalu memposisikan diri sebagai mitra strategis bagi program-program pembangunan yang ada di Kab. Soppeng, paparnya.
Selain itu, lanjut Miftah, "KNPI Soppeng menyadari bahwa tantangan kedepan sangat besar bahkan untuk kegiatan lainnya sangat terasa tantangannya. Dasar pemuda harus hadir untuk
memberikan perubahan dan tidak akan bisa ada perubahan jika kita tidak peduli dengan lingkungan sekitar kita, jelasnya.
Dikatakannya, "Kami KNPI Soppeng setelah Musda dan sebelum pelantikan ini, memiliki jedah waktu yang panjang, tapi kami tidak tinggal diam sebelum dilantik, kami tidak ingin menunggu momen pelantikan sebelum berperan, karena ketika ada visi yang ingin dicapai silahkan bergerak. Kata Awal Miftah.
"Menjawab semua tantangan, pengurus KNPI yang berjumlah 196 orang bertekad dan berkomitmen bahwa tantangan yang sudah kita sadari bersama, KNPI hadir untuk menyelesaikan dan menjawab tantangan kepemudaan di Kab. Soppeng.
"Tentunya untuk menjalani kepengurusan 2 tahun kedepan serta kami sangat berharap bahwa kegiatan yang sudah dilajani kemarin yang didukung penuh oleh semua elemen yang ada di Kab. soppeng, itu akan terus berlanjut selama periode KNPI Kab. Soppeng berakhir, tandas Ketua KNPI kabupaten Soppeng.
Sementara itu, sambutan Ketua DPD KNPI SULSEL, H. Andi Muh. Arham Basmin menyampaikan bahwa, " Kenapa kita harus menjadi bagian dari KNPI, karena KNPI adalah orang yang memiliki semangat juang untuk menjadi bagian dari sistem tata kelola dan harus menjadi panutan bagi seluruh komponen kepemudaan di kabupaten Soppeng yang menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan di kabupaten Soppeng karena di setiap daerah tentu memiliki tantangan yang berbeda, jelasnya mengawali sambutan.
"Banyak forum yang harus dihadirkan untuk menjadi ruang komunikasi antara Pemuda dan pemerintah daerah yaitu melalui KNPI, kita harus responsif yang didasari dengan niat yang tulus dan data yang real. Terang anak kandung mantan Bupati Luwu ini.
"Selama pandemi kami membentuk lembaga bantuan hukum, lembaga kesehatan dan lembaga siaga bencana, dimana dapat menghadapi setiap kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat, baik kesulitan kesehatan pendampingan hukum dan siaga bencana. Beber Andi Arham.
Kata Arham Basming, "Ketua yang baru dilantik diharapkan untuk memastikan bagaimana pengurus yang dilantik tadi, mampu bertahan sampai akhir periode, serta mampu mengkolaborasi seluruh kelebihan-kelebihan dari masing-masing pengurusnya, juga mampu meyakinkan pemerintah bahwa betul KNPI hadir untuk menjadi Mitra strategis bagi pemerintah daerah kabupaten Soppeng. Paparnya.
Sementara itu, Sambutan tertulis Bupati Soppeng yang dibacakan oleh Staf Ahli Sosial dan Sumber Daya Manusia, Drs.Muh.Arif Dimas, M.Si sekaligus membuka Orientasi Pengurus DPD KNPI Kabupaten Soppeng yang menyampaikan bahwa, " Atas nama pemerintah daerah untuk mengapresiasi yang sedalam-dalamnya apa yang dilakukan pada hari ini adalah kegiatan yang fenomenal yang merupakan pertanda bahwa pemerintah daerah memberikan ruang yang luas kepada pemuda dalam berpartisipasi dalam pembangunan di kabupaten Soppeng.
"Oleh karena itu sejak periode pertama Bupati Soppeng memberikan ruang yang besar terhadap partisipasi kepemudaan di kabupaten Soppeng contohnya beasiswa yang masih berjalan yang merupakan wujud perhatian kepada pemuda untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam memasuki era dimana pemuda akan memegang peranan penting serta dimana usia produktif lebih mendominasi.
Visi Misi Bupati sekarang sementara akan dijadikan RPJMD di mana dalamnya ada penyelenggaraan pelayanan, perwujudan kesadaran masyarakat, pencapaian daya saing daerah, memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik, memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan inti yang ada didalam rangcangan yang akan dicapai Pemerintah Kabupaten Soppeng diperiode 2021-2026, oleh karena itu, mari kita berpartisipasi semua. Imbuhnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Kepala Badan Kesbangpol, Plt. Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Datu Soppeng, para Ketua OKP se Kab. Soppeng, para Ketua Ormas se Kab. Soppeng, dan para pengurus KNPI Kab. Soppeng. (Red/Humas/Ismail).
Kamis, 20 Juli 2023
Ini Alasan Penyidik Kejati Sulsel Naikkan Status 2 Orang Saksi Jadi Tersangka Kasus To Tambang Pasir Laut Takalar
Makassar, Teropongsulawesi.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).
Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.
Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.
"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/**)
FOLLOW THE TEROPONG SULAWESI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TEROPONG SULAWESI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram